Indonesia saat ini sedang dilanda badai
korupsi yang tak berujung. Pemberitaan tentang adanya kecurigaan korupsi di
berbagai instansi pemerintahan maupun tentang penangkapan para koruptor seakan
menjadi menu kita sehari-hari. Hal ini harusnya segera dihentikan agar korupsi
tidak akan semakin merajalela di Indonesia. Untuk mewujudkan terciptanya sebuah
negeri yang bebas dari korupsi, perlu adanya peran serta dari semua pihak tak
terkecuali peran serta dari masyarakat dalam memberantas korupsi.
Pemberdayaan masyarakat sebagai
bagian dari strategi pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan langkah yang
jitu memiliki tingkat keberhasilan di negara-negara lain. Masyarakat dan aparat
penegak hukum merupakan ujung tombak yang keberadaannya saling melengkapi satu
sama lain. Masyarakat yang berdaya atau berperan dapat mengontrol, bahkan jika
proses penegakan hukum lemah dam tidak dapat menghadapi kejahatan ini
(korupsi), maka masyarakat dapat tampil ke depan untuk sementara mengambil alih
tugas-tugas aparat penegak hukum, syaratnya masyarakat harus diberi ruang dan
kesempatan luas untuk berpartisipasi melalui sistem dan tatanan yang demokratis
dan transparan.
Meskipun aspek pemberdayaan itu
sangat penting dalam proses dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi,
namun itu semua harus dilakukan dalam batas-batas dan koridor hukum yang
berlaku. Bentuk dan sifat partisipasi masyarakat dalam proses tersebut harus
diselenggarakan secara demokratis dalam susunan yang menghargai nilai-nilai
(norma) dan rasa kepatuhan serta keadilan, tanpa harus mengabaikan perlindungan
dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia.
Meskipun upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi merupakan bagian dari upaya menciptakan tata pemerintahan
yang baik (good governance), namun tidak berarti upaya penegakan hukumnya
disubordinasi oleh aspek politik dan kepemerintahan. Meskipun pemberdayaan
masyarakat itu sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun
titik tekannya harus terfokus pada penegakkan hukum berikut dengan lembaga-lembaga
yang bertugas menangani masalah korupsi.
Semua pilar-pilar yang terkait
dengan upaya dan proses penegakan hukum harus menopang dan memperkuat sehingga
korupsi dapat ditekan ketitik yang dapat dikendalikan. Dengan demikian proses
penegakan hukum merupakan rangkaian panjang dan saling terkait antar aspek yang
saling mempengaruhi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemerintah jangan sampai kehilangan dukungan dari masyarakat akibat ketidakseriusannya memberantas tindak pidana korupsi. Dengan alasan apapun pemerintah tidak boleh mengulur waktu untuk memberantas tindak pidana korupsi kelas kakap. Apabila pemerintah takut berhadapan dengan koruptor kelas kakap dan hanya mengadili atau memproses koruptor kelas teri, maka resikonya adalah kehilangan kepercayaan masyarakat dan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan kepada pemerintah bahkan masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah melindungi para koruptor kelas kakap.
Pemerintah jangan sampai kehilangan dukungan dari masyarakat akibat ketidakseriusannya memberantas tindak pidana korupsi. Dengan alasan apapun pemerintah tidak boleh mengulur waktu untuk memberantas tindak pidana korupsi kelas kakap. Apabila pemerintah takut berhadapan dengan koruptor kelas kakap dan hanya mengadili atau memproses koruptor kelas teri, maka resikonya adalah kehilangan kepercayaan masyarakat dan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan kepada pemerintah bahkan masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah melindungi para koruptor kelas kakap.
Untuk melakukan sesuatu kita
harus mengetahui terlebih dahulu apa sebab dan jenisnya. Begitu juga untuk
memberantas tindak pidana korupsi, kita harus memahami dan mengerti apa saja
jenis-jenis korupsi dan penyebabnya. Korupsi dapat berakibat sangat besar baik
secara ekonomi, politik, maupun sosial budaya dan hukum. Masyarakat banyak
tidak menyadari bahwa perbuatan korupsi berakibat sangat buruk bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara, tetapi masyarakat jarang dapat langsung merasakannya. Masyarakat
hanya berasumsi yang dirugikan oleh perbuatan korupsi adalah keuangan dan
perekonomian negara, pada hal secara tidak langsung yang dirugikan adalah
masyarakat itu sendiri. Kemiskinan sebagai produk korupsi yang menimbulkan
depresi masyarakat yang berkepanjangan.
Banyak cara atau penyebab
terjadinya korupsi, baik dibidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial
masyarakat yang ada disekitar kita, dan mereka yang melakukan perbuatan korupsi
yang dikenal dengan koruptor tidak pernah merasa malu atau takut dalam melakukan
perbuatan yang tercela itu. Korupsi diibaratkan sebagai mata rantai yang saling
berhubungan satu sama lain dan hal itu juga yang menyebabkan korupsi
seakan-akan tidak memiliki ujung pangkal.
Untuk memudahkan pemahaman kita agar dapat mengetahui penyebab-penyebab terjadinya korupsi, maka perlu dibuat rumusan yang agar dapat memudahkan kita dalam memahami dan mengerti faktor penyebab korupsi yakni :
Untuk memudahkan pemahaman kita agar dapat mengetahui penyebab-penyebab terjadinya korupsi, maka perlu dibuat rumusan yang agar dapat memudahkan kita dalam memahami dan mengerti faktor penyebab korupsi yakni :
1.
Niat dan Kesempatan serta Iman
Niat
akan dilakukan apabila terdapat suatu suasana yang kondusif, sehingga terbuka
kesempatan untuk melakukan perbuatan korupsi. Sebaliknya, suasana yang kondusif
dapat menimbulkan niat untuk melakukan pebuatan melanggar hukum termasuk
perbuatan korupsi.
Niat adalah faktor internal yang ada di dalam hati atau diri seseorang. Faktor tersebut disebabkan karena lemahnya mental seseorang yaitu terdapat ketidakjujuran, tamak dan sombong dalam hati orang tersebut, dan terkait dengan lemahnya tingkat keimanan dan ketakwaan seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain faktor internal dari diri seseorang, terdapat juga faktor yang ada diluar diri seseorang yang bisa menyebabkan orang tersebut melakukan perbuatan korupsi, yaitu Lemahnya peraturan perundang-undangan sehingga banyak celah-celah yang dimanfaatkan para koruptor, sehingga tidak khawatir dijerat oleh hukum dan dikarenakan ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor, Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib melakukan pengawasan baik pengawasan yang dilakukan di dalam instansi maupun pengawasan yang dilakukan di luar instansi, dan juga lemahnya pengawasan publik, dan
Dimonopolinya kekuasaan oleh para koruptor yang kebanyakan adalah orang-orang yang memimpin atau yang bekerja disebuah instansi pelayanan publik. Faktor yang menyebabkan celah-celah atau hal-hal yang menyebabkan seseorang melakukan perbuatan korupsi, yaitu faktor internal dari seseorang (iman dan moral) dan faktor eksternal yaitu dari lingkungan sekitar, aspek politik, aspek ekonomi dan juga sosial budaya, dan juga aspek hukum. Faktor yang paling utama adalah terdapatnya celah untuk melakukan perbuatan tersebut.
Niat adalah faktor internal yang ada di dalam hati atau diri seseorang. Faktor tersebut disebabkan karena lemahnya mental seseorang yaitu terdapat ketidakjujuran, tamak dan sombong dalam hati orang tersebut, dan terkait dengan lemahnya tingkat keimanan dan ketakwaan seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain faktor internal dari diri seseorang, terdapat juga faktor yang ada diluar diri seseorang yang bisa menyebabkan orang tersebut melakukan perbuatan korupsi, yaitu Lemahnya peraturan perundang-undangan sehingga banyak celah-celah yang dimanfaatkan para koruptor, sehingga tidak khawatir dijerat oleh hukum dan dikarenakan ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor, Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib melakukan pengawasan baik pengawasan yang dilakukan di dalam instansi maupun pengawasan yang dilakukan di luar instansi, dan juga lemahnya pengawasan publik, dan
Dimonopolinya kekuasaan oleh para koruptor yang kebanyakan adalah orang-orang yang memimpin atau yang bekerja disebuah instansi pelayanan publik. Faktor yang menyebabkan celah-celah atau hal-hal yang menyebabkan seseorang melakukan perbuatan korupsi, yaitu faktor internal dari seseorang (iman dan moral) dan faktor eksternal yaitu dari lingkungan sekitar, aspek politik, aspek ekonomi dan juga sosial budaya, dan juga aspek hukum. Faktor yang paling utama adalah terdapatnya celah untuk melakukan perbuatan tersebut.
2.
Kekuasaan Monopili dan Kewenangan,
serta Pertanggungjawaban yang Lemah
Kekuasaan
cenderung dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan korupsi.
Kekuasaan yang absolut akan menimbulkan menjamurnya perbuatan korupsi.
Absolutisme tidak akan lahir jika tingkat kesadaran sosial masyarakat tinggi
dan secara kritis melakukan berbagai upaya kontrol kekuasaan. Korupsi akan
terjadi jika resiko yang ditanggung itu rendah. Peluang terjadinya perbuatan
korupsi akan terbuka lebar jika instrumen hukumnya lemah dan hukum yang ada
tidak memiliki sanksi yang tegas terhadap para pelanggarnya. Rendahnya sanksi
hukum yang diberikan akan memberikan kesempatan untuk setiap orang melakukan
perbuatan korupsi.
3.
Pendekatan Jaringan
Jaringan
korupsi melibatkan para elit politik yang terdiri dari pimpinan eksekutif, elit
partai politk, petinggi lembaga pradilan dan kalangan bisnis. Sulitnya
pemberantasan korupsi, dikarenakan aparat penegak hukum sering berada di
situasi yang dilematis, oleh karena itu jaringan korupsi sulit untuk diterobos
dari dalam, karena KKN antara pengusaha, politikus dan penegak hukum sangat
kuat, dan juga korupsi sulit diberantas dari luar karena para aparat penegak
hukum dapat menyediakan penjahat kelas teri untuk dikorbankan.
4.
Pilar-Pilar Integrasi Nasional
atau Bangsa
Integritas
Nasional atau bangsa adalah proses penyatuan kembali kelompok budaya dan sosial
kedalam suatu wilayah nasional. Dalam sistem integrasi, aparat dan lembaga
harus menjauhkan diri dari sistem pengawasan atas bawah dan sistem ini harus
diubah menjadi pengawasan horizontal, yaitu sistem penyebaran kekuasaan dimana
tidak adanya kekuasaan yang dimonopoli oleh orang-orang yang berkepentingan.
Di dalam sistem ini
masing-masing pemegang kekuasaan mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaannya
kepada masyarakat atau publik, dan sistem ini akan melahirkan suatu lingkaran
kebijakan yakni lingkaran yang memungkinkan setiap lembaga apapun berperan
sekaligus sebagai pengawas dan pihak yang diawasi, atau dengan kata lain
sebagai pemantau dan sekaligus yang dipantau. Sudah kita ketahui bersama korban
dari perbutaan korupsi baik secara langsung maupun tidak langsung adalah
masyarakat menegah ke bawah (masyarakat miskin). Permasalahan korupsi bukan
hanya urusan pemerintah, karena yang menjadi korban utama adalah masyarakat
terutama masyarakat menengah ke bawah. Pemberantasan tindak pidana koruspi akan
berhasil jika masyarakat ikut aktif berperan dalam pemberantasannya. Kita harus
menyadari bahwa peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi
harus dilakukan oleh semua komponen masyarakat secara aktif. Komponen
masyarakat yang dimaksud adalah seluruh lapisan masyarakat baik dari kalangan
petani, buruh atau pekerja, kusir, pedagang maupun orang-orang yang duduk di
kursi pemerintahan harus berjuang bersama-sama dalam memerangi korupsi. Selain
adanya partisipasi dari semua lapisan atau kalangan masyarakat dalam
pemberantasan tindak piadan korupsi harus juga mempunyai strategi yang akan
dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan agar terorganisir dengan baik
serta terarah. Perlu disadari bahwa korupsi tidak akan hilang sepenuhnya,
walaupun pada negara yang sistem pemerintahannya sudah baik sekalipun, tetapi
melalui gerakan bersama-sama memerangi korupsi dan dengan strategi yang jelas,
maka korupsi akan banyak berkurang.
Penyelesaian kasus-kasus tidak
bisa hanya diserahkan kepada pemerintah dan aparat hukum saja, bagaimanapun
pemerintah khususnya lembaga-lembaga hukum memiliki keterbatasan-keterbatasan,
yaitu:
1. Aparat penegak hukum memiliki kemampuan yang
sangat terbatas untuk mengidentigikasi dan menyelidiki kasus korupsi, oleh
karena itu masyarakat harus membantu melaporkan dan memberikan data dan
informasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini akan membantu
aparat penegak hukum untuk mengungkap dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku
tindak pidana korupsi.
2. Lembaga
hukum sering kali tidak memiliki kemauan atau keinginan terhadap penanganan
kasus korupsi karena lembaga atau instansi tersebut merupakan bagian dari
korupsi yang sistemik dan sistematis. Sebagian aparat penegak hukum yang bersih
dan memiliki kemauan untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, sulit menjalankan
tugas karena mendapat tekanan dari lingkungan kerja atau lembaga dimana dia
bekerja.Berdasarkan kelemahan-kelemahan dari lembaga-lembaga penegak hukum,
maka besarnya peluang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
masyarakat dan dilakukan secara bersama-sama dalam arti semua lapisan
masyarakat ikut berpartisipasi memberantas tindak pidana korupsi.
Menurut saya ada empat 4 hal
yang membuat korupsi sulit diberantas atau tumbuh tidak terkendali, yaitu
1. Sistem pemerintahan yang memungkinkan dan memberikan peluang
untuk melakukan korupsi,
2. Semakin menurunya moralitas, akhlak, dan kesadaran masyarakat,
3. Pandangan hidup yang materialistik, sekuler, kapitalis, komunis,
dan melupakan keberadaan Allah SWT dalam kehidupan, dengan kata lain iman
seseorang melemah,
4. Kurang aktifnya masyarakat dalam mengontrol.
Pemerintah tentunya menyadari
bahwa jika tidak ada yang diingatkan terus menerus untuk melakukan sesuatu
untuk memberantas tindak pidana korupsi, maka kemungkinan besar akan lalai yang
dikarenakan beratnya tugas yang diemban disatu sisi, serta manisnya godaan
kekuasaan dan uang disisi lain. Disinilah aspek pemberdayaan masyarakat agar
dapat berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Kegagalan pembangunan pada era
Orde Baru adalah contoh terpinggirnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
baik dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya. Baik itu pembangunan dibidang
politik, ekonomi, dan sosial budaya akan mengalami keberhasilan jika masyarakat
dilibatkan dalam pembangunan tersebut. Demikian pula pemberantasan tindak
pidana korupsi, jika masyarakat tidak ikut serta dalam perberantasan korupsi,
hanya maka akan menjadi impian yang kosong atau hanya akan menjadi harapan
korupsi akan hilang dari Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat harus
dilibatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan masyarakat juga harus
dilibatkan dalam setiap kegiatan pembangunan agar terjadi kontrol sosial yang
menyeluruh, baik dari peraturan perundang-undangan maupun dari norma-norma yang
ada.
Pentingnya partisipasi
masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu
1. Partisipasi masyarakat akan melahirkan suatu
kebijakan pemerintah yang lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat,
2. Partisipasi masyarakat akan meringankan tugas-tugas
aparat pemerintah,
3. Suatu kebijakan pemerintah yang disusun secara
partisipatif akan lebih legitimate di masyarakat.
Bentuk
partisipasi masyarakat yang sesungguhnya harus mensyaratkan adanya kesepakatan dalam
pengambilan keputusan atau kebijakan publik. Partisipasi aktif akan lahir jika
masyarakat aktif dan sadar (mengetahui dan memahami permasalahan yang
sebenarnya terjadi). Dengan itu dalam partisipasi masyarakat harus mensyaratkan
adanya komitmen transparansi dari pemerintah, kebebasan dari masyarakat untuk
memperoleh informasi, kesadaran masyarakat untuk mencari informasi, campur
tangan masyarakat dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, kemitraan
antara pemerintah dengan masyarakat, dan Adanya jaminan hukum bagi masyarakat.
Sebagaimana
syarat-syarat dari partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi harus didukung dengan kontrol sosial secara umum. Oleh karena itu
melakukan sesuatu dan agar tidak terjadi suatu kesalahan, maka kita memerlukan
kontrol dari orang lain, begitu juga pemberantasan korupsi harus harus dilakukan
dengan kontrol sosial yang terkait dengan bentuk partisipasi masyarakat.
No comments:
Post a Comment
kelik