--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

Jun 7, 2013

Masyarakat Harus Jadi pengontrol Korupsi



Indonesia saat ini sedang dilanda badai korupsi yang tak berujung. Pemberitaan tentang adanya kecurigaan korupsi di berbagai instansi pemerintahan maupun tentang penangkapan para koruptor seakan menjadi menu kita sehari-hari. Hal ini harusnya segera dihentikan agar korupsi tidak akan semakin merajalela di Indonesia. Untuk mewujudkan terciptanya sebuah negeri yang bebas dari korupsi, perlu adanya peran serta dari semua pihak tak terkecuali peran serta dari masyarakat dalam memberantas korupsi.
Pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan langkah yang jitu memiliki tingkat keberhasilan di negara-negara lain. Masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan ujung tombak yang keberadaannya saling melengkapi satu sama lain. Masyarakat yang berdaya atau berperan dapat mengontrol, bahkan jika proses penegakan hukum lemah dam tidak dapat menghadapi kejahatan ini (korupsi), maka masyarakat dapat tampil ke depan untuk sementara mengambil alih tugas-tugas aparat penegak hukum, syaratnya masyarakat harus diberi ruang dan kesempatan luas untuk berpartisipasi melalui sistem dan tatanan yang demokratis dan transparan.
Meskipun aspek pemberdayaan itu sangat penting dalam proses dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi, namun itu semua harus dilakukan dalam batas-batas dan koridor hukum yang berlaku. Bentuk dan sifat partisipasi masyarakat dalam proses tersebut harus diselenggarakan secara demokratis dalam susunan yang menghargai nilai-nilai (norma) dan rasa kepatuhan serta keadilan, tanpa harus mengabaikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia.
Meskipun upaya pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari upaya menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance), namun tidak berarti upaya penegakan hukumnya disubordinasi oleh aspek politik dan kepemerintahan. Meskipun pemberdayaan masyarakat itu sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun titik tekannya harus terfokus pada penegakkan hukum berikut dengan lembaga-lembaga yang bertugas menangani masalah korupsi.
Semua pilar-pilar yang terkait dengan upaya dan proses penegakan hukum harus menopang dan memperkuat sehingga korupsi dapat ditekan ketitik yang dapat dikendalikan. Dengan demikian proses penegakan hukum merupakan rangkaian panjang dan saling terkait antar aspek yang saling mempengaruhi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemerintah jangan sampai kehilangan dukungan dari masyarakat akibat ketidakseriusannya memberantas tindak pidana korupsi. Dengan alasan apapun pemerintah tidak boleh mengulur waktu untuk memberantas tindak pidana korupsi kelas kakap. Apabila pemerintah takut berhadapan dengan koruptor kelas kakap dan hanya mengadili atau memproses koruptor kelas teri, maka resikonya adalah kehilangan kepercayaan masyarakat dan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan kepada pemerintah bahkan masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah melindungi para koruptor kelas kakap.
Untuk melakukan sesuatu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sebab dan jenisnya. Begitu juga untuk memberantas tindak pidana korupsi, kita harus memahami dan mengerti apa saja jenis-jenis korupsi dan penyebabnya. Korupsi dapat berakibat sangat besar baik secara ekonomi, politik, maupun sosial budaya dan hukum. Masyarakat banyak tidak menyadari bahwa perbuatan korupsi berakibat sangat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi masyarakat jarang dapat langsung merasakannya. Masyarakat hanya berasumsi yang dirugikan oleh perbuatan korupsi adalah keuangan dan perekonomian negara, pada hal secara tidak langsung yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri. Kemiskinan sebagai produk korupsi yang menimbulkan depresi masyarakat yang berkepanjangan.
Banyak cara atau penyebab terjadinya korupsi, baik dibidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial masyarakat yang ada disekitar kita, dan mereka yang melakukan perbuatan korupsi yang dikenal dengan koruptor tidak pernah merasa malu atau takut dalam melakukan perbuatan yang tercela itu. Korupsi diibaratkan sebagai mata rantai yang saling berhubungan satu sama lain dan hal itu juga yang menyebabkan korupsi seakan-akan tidak memiliki ujung pangkal.
Untuk memudahkan pemahaman kita agar dapat mengetahui penyebab-penyebab terjadinya korupsi, maka perlu dibuat rumusan yang agar dapat memudahkan kita dalam memahami dan mengerti faktor penyebab korupsi yakni :
1.      Niat dan Kesempatan serta Iman
Niat akan dilakukan apabila terdapat suatu suasana yang kondusif, sehingga terbuka kesempatan untuk melakukan perbuatan korupsi. Sebaliknya, suasana yang kondusif dapat menimbulkan niat untuk melakukan pebuatan melanggar hukum termasuk perbuatan korupsi.
Niat adalah faktor internal yang ada di dalam hati atau diri seseorang. Faktor tersebut disebabkan karena lemahnya mental seseorang yaitu terdapat ketidakjujuran, tamak dan sombong dalam hati orang tersebut, dan terkait dengan lemahnya tingkat keimanan dan ketakwaan seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain faktor internal dari diri seseorang, terdapat juga faktor yang ada diluar diri seseorang yang bisa menyebabkan orang tersebut melakukan perbuatan korupsi, yaitu Lemahnya peraturan perundang-undangan sehingga banyak celah-celah yang dimanfaatkan para koruptor, sehingga tidak khawatir dijerat oleh hukum dan dikarenakan ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor, Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib melakukan pengawasan baik pengawasan yang dilakukan di dalam instansi maupun pengawasan yang dilakukan di luar instansi, dan juga lemahnya pengawasan publik, dan
Dimonopolinya kekuasaan oleh para koruptor yang kebanyakan adalah orang-orang yang memimpin atau yang bekerja disebuah instansi pelayanan publik. Faktor yang menyebabkan celah-celah atau hal-hal yang menyebabkan seseorang melakukan perbuatan korupsi, yaitu faktor internal dari seseorang (iman dan moral) dan faktor eksternal yaitu dari lingkungan sekitar, aspek politik, aspek ekonomi dan juga sosial budaya, dan juga aspek hukum. Faktor yang paling utama adalah terdapatnya celah untuk melakukan perbuatan tersebut.

2.      Kekuasaan Monopili dan Kewenangan, serta Pertanggungjawaban yang Lemah
Kekuasaan cenderung dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan korupsi. Kekuasaan yang absolut akan menimbulkan menjamurnya perbuatan korupsi. Absolutisme tidak akan lahir jika tingkat kesadaran sosial masyarakat tinggi dan secara kritis melakukan berbagai upaya kontrol kekuasaan. Korupsi akan terjadi jika resiko yang ditanggung itu rendah. Peluang terjadinya perbuatan korupsi akan terbuka lebar jika instrumen hukumnya lemah dan hukum yang ada tidak memiliki sanksi yang tegas terhadap para pelanggarnya. Rendahnya sanksi hukum yang diberikan akan memberikan kesempatan untuk setiap orang melakukan perbuatan korupsi.

3.      Pendekatan Jaringan
Jaringan korupsi melibatkan para elit politik yang terdiri dari pimpinan eksekutif, elit partai politk, petinggi lembaga pradilan dan kalangan bisnis. Sulitnya pemberantasan korupsi, dikarenakan aparat penegak hukum sering berada di situasi yang dilematis, oleh karena itu jaringan korupsi sulit untuk diterobos dari dalam, karena KKN antara pengusaha, politikus dan penegak hukum sangat kuat, dan juga korupsi sulit diberantas dari luar karena para aparat penegak hukum dapat menyediakan penjahat kelas teri untuk dikorbankan.

4.      Pilar-Pilar Integrasi Nasional atau Bangsa
Integritas Nasional atau bangsa adalah proses penyatuan kembali kelompok budaya dan sosial kedalam suatu wilayah nasional. Dalam sistem integrasi, aparat dan lembaga harus menjauhkan diri dari sistem pengawasan atas bawah dan sistem ini harus diubah menjadi pengawasan horizontal, yaitu sistem penyebaran kekuasaan dimana tidak adanya kekuasaan yang dimonopoli oleh orang-orang yang berkepentingan.
Di dalam sistem ini masing-masing pemegang kekuasaan mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaannya kepada masyarakat atau publik, dan sistem ini akan melahirkan suatu lingkaran kebijakan yakni lingkaran yang memungkinkan setiap lembaga apapun berperan sekaligus sebagai pengawas dan pihak yang diawasi, atau dengan kata lain sebagai pemantau dan sekaligus yang dipantau. Sudah kita ketahui bersama korban dari perbutaan korupsi baik secara langsung maupun tidak langsung adalah masyarakat menegah ke bawah (masyarakat miskin). Permasalahan korupsi bukan hanya urusan pemerintah, karena yang menjadi korban utama adalah masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah. Pemberantasan tindak pidana koruspi akan berhasil jika masyarakat ikut aktif berperan dalam pemberantasannya. Kita harus menyadari bahwa peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi harus dilakukan oleh semua komponen masyarakat secara aktif. Komponen masyarakat yang dimaksud adalah seluruh lapisan masyarakat baik dari kalangan petani, buruh atau pekerja, kusir, pedagang maupun orang-orang yang duduk di kursi pemerintahan harus berjuang bersama-sama dalam memerangi korupsi. Selain adanya partisipasi dari semua lapisan atau kalangan masyarakat dalam pemberantasan tindak piadan korupsi harus juga mempunyai strategi yang akan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan agar terorganisir dengan baik serta terarah. Perlu disadari bahwa korupsi tidak akan hilang sepenuhnya, walaupun pada negara yang sistem pemerintahannya sudah baik sekalipun, tetapi melalui gerakan bersama-sama memerangi korupsi dan dengan strategi yang jelas, maka korupsi akan banyak berkurang.
Penyelesaian kasus-kasus tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah dan aparat hukum saja, bagaimanapun pemerintah khususnya lembaga-lembaga hukum memiliki keterbatasan-keterbatasan, yaitu:
1.  Aparat penegak hukum memiliki kemampuan yang sangat terbatas untuk mengidentigikasi dan menyelidiki kasus korupsi, oleh karena itu masyarakat harus membantu melaporkan dan memberikan data dan informasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini akan membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku tindak pidana korupsi.
2. Lembaga hukum sering kali tidak memiliki kemauan atau keinginan terhadap penanganan kasus korupsi karena lembaga atau instansi tersebut merupakan bagian dari korupsi yang sistemik dan sistematis. Sebagian aparat penegak hukum yang bersih dan memiliki kemauan untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, sulit menjalankan tugas karena mendapat tekanan dari lingkungan kerja atau lembaga dimana dia bekerja.Berdasarkan kelemahan-kelemahan dari lembaga-lembaga penegak hukum, maka besarnya peluang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh masyarakat dan dilakukan secara bersama-sama dalam arti semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi memberantas tindak pidana korupsi.
Menurut saya ada empat 4 hal yang membuat korupsi sulit diberantas atau tumbuh tidak terkendali, yaitu
1.      Sistem pemerintahan yang memungkinkan dan memberikan peluang untuk melakukan korupsi,
2.      Semakin menurunya moralitas, akhlak, dan kesadaran masyarakat,
3.      Pandangan hidup yang materialistik, sekuler, kapitalis, komunis, dan melupakan keberadaan Allah SWT dalam kehidupan, dengan kata lain iman seseorang melemah,
4.      Kurang aktifnya masyarakat dalam mengontrol.
Pemerintah tentunya menyadari bahwa jika tidak ada yang diingatkan terus menerus untuk melakukan sesuatu untuk memberantas tindak pidana korupsi, maka kemungkinan besar akan lalai yang dikarenakan beratnya tugas yang diemban disatu sisi, serta manisnya godaan kekuasaan dan uang disisi lain. Disinilah aspek pemberdayaan masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Kegagalan pembangunan pada era Orde Baru adalah contoh terpinggirnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, baik dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya. Baik itu pembangunan dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya akan mengalami keberhasilan jika masyarakat dilibatkan dalam pembangunan tersebut. Demikian pula pemberantasan tindak pidana korupsi, jika masyarakat tidak ikut serta dalam perberantasan korupsi, hanya maka akan menjadi impian yang kosong atau hanya akan menjadi harapan korupsi akan hilang dari Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat harus dilibatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan masyarakat juga harus dilibatkan dalam setiap kegiatan pembangunan agar terjadi kontrol sosial yang menyeluruh, baik dari peraturan perundang-undangan maupun dari norma-norma yang ada.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu
1.  Partisipasi masyarakat akan melahirkan suatu kebijakan pemerintah yang lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat,
2.  Partisipasi masyarakat akan meringankan tugas-tugas aparat pemerintah,
3.  Suatu kebijakan pemerintah yang disusun secara partisipatif akan lebih legitimate di masyarakat.

Bentuk partisipasi masyarakat yang sesungguhnya harus mensyaratkan adanya kesepakatan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan publik. Partisipasi aktif akan lahir jika masyarakat aktif dan sadar (mengetahui dan memahami permasalahan yang sebenarnya terjadi). Dengan itu dalam partisipasi masyarakat harus mensyaratkan adanya komitmen transparansi dari pemerintah, kebebasan dari masyarakat untuk memperoleh informasi, kesadaran masyarakat untuk mencari informasi, campur tangan masyarakat dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat, dan Adanya jaminan hukum bagi masyarakat.
Sebagaimana syarat-syarat dari partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi harus didukung dengan kontrol sosial secara umum. Oleh karena itu melakukan sesuatu dan agar tidak terjadi suatu kesalahan, maka kita memerlukan kontrol dari orang lain, begitu juga pemberantasan korupsi harus harus dilakukan dengan kontrol sosial yang terkait dengan bentuk partisipasi masyarakat.

No comments:

Post a Comment

kelik