--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

Apr 24, 2013

FENOMENA ARTIS JADI CALEG

Catatan Anak Padangsidimpuan
        Pengalaman pemilu legislatif sebelumnya tahun 2009 kita tahu banyak sekali kalangan artis yang sekarang duduk di kursi legislatif dan hampir setiap partai politik mengusung dari kalangan artis atau publik figur,, memang di negara yang menganut sistem Demokrasi seperti Amerika dan Indonesia siapa pun boleh menjadi anggota legislatif asalkan memenuhi persyaratan yang ada di undang-undang. di negara kita sudah ada undang-undang persyaratan untuk menjadi anggota legislatif yakni Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan

        Maka dari itu banyak sekali para partai politik berlomba-lomba mengusung dari kalangan artis yang memang popularitas sangat di butuhkan untuk mendongkrak suara partai dan si calon tersebut selain dari biaya untuk menjadi caleg yang begitu tinggi untuk mempromosikan dirinya ke masyarakat untuk memilihnya tingkat kepopuleran pun sangat penting sekali karena setiap calon yang belum populer di kalangan masyarakat meskipun memiliki dana yang besar belum menjamin dirinya akan memperoleh suara dalam pemilihan, namun apakah hanya kepopuleran saja yang di cari para parpol dalam mengusung caleg dalam pemilu yang tujuannya untuk mendongkrak suara partai, serta tidak melihat kualitas, latar belakang pendidikan, wawasan, serta loyalitas yang tinggi dan bisa menjamin bahwasanya si caleg artis tersebut mampu menguasai permasalahan yang ada bagi masyarakatnya nanti..Memang artis memiliki popularitas yang memiliki kesempatan untuk dipilih masyarakat Sehingga saat mereka mendapatkan suara, mereka sama saja berkonstribusi bagi peningkatan suara partai. Memang tidak semuanya artis yang menjadi caleg itu akan terpilih semua ini terlihat dalam pemilu 2009 lalu yang tidak semua artis bisa memperoleh suara banyak namun sedikit tidaknya memang sangat berpengaruh.
        Calon anggota legislatif yang terpilih menjadi anggota DPR RI, tidak harus terkenal dan banyak uang, tapi memiliki kemampuan politik dan kemampuan membangun jaringan sosial sebesar-besarnya di tengah masyarakat dan mampu mewakilkan rakyat yang memilihnya bukan hanya sebagai ajang perpindahan profesi saja dan mengharapkan materi yang banyak,, Partai Politik bagi saya jangan asal merekrut calon anggota legislatif dari kalangan artis. Sebab, ketika partai salah merekrut artis menjadi caleg kemudian terpilih menjadi anggota legislatif kemudian tidak bisa mengemban tugas dan aspirasi maka yang akan disalahkan publik adalah partai itu sendiri. bahkan salah satu partai yang berideologi islam pun mencalonkan seorang artis yang keseharian nya mengumbar aurat, yang selalu membuat kontroversi di kalangan media justru di calonkan dan anehnya sejak menyatakan ingin menjadi caleg yang di usung partai islam tersebut beliau merubah total cara pemakaiannya yang tadinya mengumbar aurat maka sekarang menutup aurat apakah hanya karena ingin menjadi caleg dia menutup aurat????. dari situ kita bisa melihat bahwa caleg artis hanya di jadikan pendongkrak suara saja tanpa memperdulikan kinerja, kualitas, bahkan azas partai itu sendiri.......
         jika partai merekrut artis hanya berdasarkan popularias saja sementara kepentingan kualitas terabaikan maka hal itu langkah politik yang cukup keliru. Bagaima pun, tugas-tugas di legislatif tidak segampang membalikkan telapak tangan. pendekatannya hanya pragmatis semata bukan ideologis. Sekarang kita lihat saja apa fungsi-fungsi di legislatif dengan tidak mengurangi rasa hormat dan apresiasi atau hak dari partai  pengusung itu, Dari semua artis yang menjadi legislatif memang tidak semuanya begitu namun sedikit banyaknya berpengaruh juga maka Indonesia saat ini perlu adanya peraturan yang mengatur bahwa setiap pemilihan baik Legislatif, Eksekutif, kepala daerah harus di batasi dalam penggunaan biaya politik bahkan bila perlu di bebankan kepada negara yang guna nya untuk menghindari dan meminimalisir untung rugi setelah mereka duduk, dan para partai politik jangan hanya mencalonkan caleg, maupun kepala daerah yang hanya mempunyai popularitas dan dana yang mencukupi saja namun harus di perhatikan juga kinerja nya, pendidikannya, akhlaknya, serta tanggung jawabnya yang bukan hanya di ungkap pada saat kampanye saja. 
dan menurut saya sekarang perlu ada komunitas yang mengkampanyekan atau sosialisasi agar masyarakat tidak memilih calon legislatif dari artis yang tidak berkompen dan ideologis namun itu tergantung dari masyarakatnya sendiri karena masyarakat lah yang menilainya semua apakah anggota legislatif dari artis yang di usungnya memang kinerjanya baik atau tidak.
terima kasih...............salam anak Padangsidimpuan

    Apr 22, 2013

    Serentakan Pilkada!!!!!!! kata anak Padangsidimpuan

    Mekanisme Pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan sejak 2005, harus segera dievaluasi Pasalnya, Pilkada ini sangat tak efisien Baik secara anggaran, maupun pelaksanaan. Pembiayaan pilkada selama ini diambil dari dana APBD Untuk pilkada kabupaten dan kota saja minimal menghabiskan 25 miliar rupiah Untuk pilkada provinsi minimal 100 miliar rupiah. Bagi daerah yang memiliki pendapatan rendah, biaya sebesar itu jelas memboroskan anggaran daerahnya. Efeknya, ini akan mempengaruhi alokasi untuk pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur lainnya. pembiayaan pilkada juga akan lebih baik jika dialokasikan dari APBN, bukan APBD. Sebab, jika dari APBD, peluang politisasi anggaran sangat besar dilakukan oleh para politisi lokal bahkan kepala daerah yang ingin maju lagi, Namun peluangnya akan kecil bila dialokasikan dari APBN.
    Pilkada serentak juga akan membuat political cost berkurang. Artinya, mesin partai tak akan menghabiskan waktu banyak untuk pilkada. Waktu untuk bekerja menyelesaikan masalah rakyat akan semakin banyak dan fokus Karena tak terlalu disibukkan oleh dinamika pilkada. Bayangkan, jika mesin partai setelah sibuk urusi pilkada walikota, lalu kabupaten, lalu provinsi. Kapan partai bisa fokus kerja mendukung proses pembangunan pendidikan dan kesehatan bagi konstituennya? Ini jelas tak bagus bagi kualitas demokrasi kita
    Partai yang harusnya bisa turut menjadi dinamisator pembangunan justru hanya menjadi sekedar mesin politik. Karenanya, pilkada serentak adalah suatu kebutuhan bagi demokrasi kita. Selain menghapus biaya politik tinggi, juga akan meningkatkan kualitas demokrasi, yang esensinya harus mensejahterakan rakyat, betulkan?????

    Apr 13, 2013

    DRAF RUU ORMAS


    RANCANGAN

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR ... TAHUN …TENTANG



    ORGANISASI KEMASYARAKATAN

    Disetujui Timus, 15 Maret 2013



    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



    Menimbang:    a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                                 (Disetujui Panja 7 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)



                          b.   bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

                                 (Disetujui Panja 7 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)



                          c.     bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;

                                 (Disetujui Panja 7 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)



                          d.    bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;

                                 (Disetujui Panja 7 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)



                          e.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan;

                                 (Disetujui Panja 7 Juni 2012)



    Mengingat     :      Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28J, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                          (Disetujui Panja 7 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013 kecuali Pasal 30 pending)



    Rapat Timus 19 Maret 2013:

    Pasal 30 Dihapus



    Dengan Persetujuan Bersama


    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    dan

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



    MEMUTUSKAN:



    Menetapkan :       UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.

    (Disetujui Panja 7 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)



    BAB  I

    KETENTUAN UMUM



    Pasal 1



    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1.     Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

    (Disetujui Panja 7 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)



    2.     Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas.

    (Disetujui Panja 11 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)



    3.     Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.

    (Disetujui Panja 11 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)

    4.     Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    (Disetujui Panja 11 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)



    5.     Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    (Disetujui Panja 11 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)



    6.     Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

    (Disetujui Panja 11 Juni 2012) 

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)

                                                                        

    BAB II

    ASAS, CIRI, DAN SIFAT



    Pasal 2



    Asas Ormas adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    (Disetujui Panja 18 September 2012 untuk dibawa ke Pansus)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013 kecuali F.PKS)

    Redaksi F.PKS :

    Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945.



    Pasal 3



    Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    (Disetujui Panja 18 September 2012 untuk dibawa ke Pansus agar disesuaikan dengan substansi Pasal 2)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)

                                                                        

    Pasal 4



    Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, demokratis dan bukan merupakan organisasi sayap partai politik.

    (Disetujui Panja 11 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)

                                                                        









    BAB III

    TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP



    Pasal 5

    Ormas bertujuan untuk:

    a.    meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;

    b.   memberikan pelayanan kepada masyarakat; 

    c.    menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; 

    d.   melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;

    e.    melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;

    f.     mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;

    g.    menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan

    h.   mewujudkan tujuan negara.

    (Disetujui Panja 11 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)

                                                                        

    Pasal 6



    Ormas berfungsi sebagai sarana:

    a.  penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;

    b.  pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;

    c.  penyalur aspirasi masyarakat;

    d.  pemberdayaan masyarakat;

    e.  pemenuhan pelayanan sosial;

    f.   partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau

    g.  pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    (Disetujui Panja 11 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)

                                                                        

    Pasal 7



    Ormas memiliki bidang kegiatan:

    a.    agama;

    b.   kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    c.    hukum;

    d.   sosial;

    e.    ekonomi;

    f.     kesehatan;

    g.    pendidikan;

    h.   sumber daya manusia;

    i.     penguatan demokrasi Pancasila;

    j.     pemberdayaan perempuan;

    k.   lingkungan hidup dan sumber daya alam;

    l.     kepemudaan;

    m.  olahraga;

    n.   profesi;

    o.    hobi;

    p.   seni dan budaya; dan/atau

    q.    bidang kegiatan lainnya.

     (Disetujui Panja 21 September 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)

                                                                        

    Pasal 8



    Ormas memiliki wilayah kegiatan lingkup:

    a.    nasional;

    b.    provinsi; dan atau

    c.    kabupaten/kota.

    (Disetujui Panja 21 September 2012)

    (Disetujui Timus, 21 Maret 2013)

                                                                        

    BAB IV

    PENDIRIAN ORMAS



    Pasal 9



    Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.

    (Disetujui Panja 1 Oktober 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)



    Pasal 10



    Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berbentuk:

    a.  badan hukum; atau

    b. tidak berbadan hukum.

    (Disetujui Panja 13 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)



    Pasal 11



    (1)  Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a berbentuk:

    a.  perkumpulan; atau

    b. yayasan.

    (2)  Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota.

    (3)  Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.

    (Disetujui Panja 13 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)





    Pasal 12



    (1)  Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi persyaratan:

    a.    akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;

    b.   program kerja;

    c.    sumber pendanaan;

    d.   surat keterangan domisili;

    e.    nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan;

    f.     surat pernyataan bukan organisasi sayap partai politik; dan

    g.    surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)

                                                                        

    (2)  Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)

                                                                        

    (3)  Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)

    Rapat Timus 19 Maret 2013:

    ·         Usulan Pemerintah:

    Instansi terkait perlu penjelasan

    ·         Rapat Setuju

                                                                        

    (4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan undang-undang.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)

                                                                        

    Catatan:

    Agar setara dalam pengaturan mengenai Yayasan dengan Perkumpulan dalam undang-undang.

    Pasal 13



    Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)

                                                                        





    Pasal 14



    (1)  Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas dapat membentuk suatu wadah berhimpun.

    (2)  Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 15 Maret 2013)

    Rapat Hari Jumat, 15 Maret 2013 sampai dengan pukul 23.05 WIB, Timus dilanjutkan Sabtu, 16 Maret 2013 pukul 09.00 WIB.



    BAB V

    PENDAFTARAN



    Pasal 15



    (1)   Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.

    (2)   Pendaftaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3)   Dalam hal Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperoleh status badan hukum, tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.

    (Disetujui Panja 21 September 2012)

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    Pasal 16



    (1)  Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    (2)  Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan:

    1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    1. program kerja;

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    1. susunan pengurus;

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    1. surat keterangan domisili;

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    1. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)

    1. surat pernyataan bukan organisasi sayap partai politik;

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    1. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    1. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)



    (3)  Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:

    a.    Menteri bagi Ormas yang memiliki wilayah kegiatan nasional;

    b.   gubernur bagi Ormas yang memiliki wilayah kegiatan provinsi; atau

    c.    bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki wilayah kegiatan kabupaten/kota.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    Rapat Timus (Jumat, 16 Maret 2013) sampai dengan pukul 12.19 WIB akan dilanjutkan pukul 13.30 WIB.



    Pasal 17



    (1)  Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    (2)  Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta Ormas pemohon untuk melengkapinya dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    (3)  Dalam hal Ormas lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    Pasal 18



    (1)   Terhadap Ormas tidak berbadan hukum yang tidak memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.

    (2)   Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh camat atau sebutan lain.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    (3)   Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.  nama dan alamat organisasi;

    b.  nama pendiri;

    c.  tujuan dan kegiatan; dan

    d.  susunan pengurus.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    (4)   Dalam hal Ormas memberitahukan keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), camat atau lurah/kepala desa atau sebutan lain memberikan surat tanda pemberitahuan keberadaan organisasi.

     (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

    Catatan:

    Perbaikan redaksional dengan menegaskan agar camat atau lurah/kepala desa atau sebutan lain yang aktif melakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    Pasal 19



    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    (Disetujui Panja 22 September 2012)

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    BAB VI

    HAK DAN KEWAJIBAN



    Pasal 20



    Ormas berhak:

    a.    mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    b.   memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    c.    memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    d.   melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)

    e.    mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    f.     melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    Pasal 21

    Ormas berkewajiban:

    a.    melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    b.   menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    c.    memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    d.   menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    e.    melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013 dengan penjelasan)



    Usulan redaksi penjelasan:

    Yang dimaksud dengan “secara transparan dan akuntabel” terhadap dana yang diakses Ormas dari APBN dan/atau APBD dan asing harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jika dana dari iuran anggota harus dikelola sesuai dengan peraturan internal organisasi.



    f.     berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)



    BAB VII

    ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN



    Bagian Kesatu

    Organisasi



    Pasal 22



    Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

    (Disetujui Timus, 16 Maret 2013)

    TETAP

    Rapat Timus ditutup (Sabtu, 16 Maret 2013, pukul 16.15 WIB) akan dilanjutkan (Selasa, 19 Maret 2013, pukul 14.00 WIB).



    Pasal 23



    (1)  Ormas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berbasis anggota atau Ormas tidak berbasis anggota yang memiliki wilayah kegiatan nasional dapat membentuk memiliki struktur organisasi dan kepengurusan/jejaring dari nasional hingga daerah.



    Rapat Timus 19 Maret 2013:

    ·         Catatan : Pada struktur kepengurusan dan tidak pada aktivitasnya atau jaringannya.

    ·         Disetujui rumusan dengan kata “jejaring” dihapus, termasuk pada pasal-pasal berikutnya.



    (2)  Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berbasis anggota atau Ormas tidak berbasis anggota yang memiliki wilayah kegiatan provinsi dapat memiliki membentuk struktur organisasi dan kepengurusan/jejaring dari provinsi hingga daerah yang berada di wilayah provinsi.

    Rapat Timus 19 Maret 2013:

    ·      kata “jejaring” dihapus



    (3)  Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berbasis anggota atau Ormas tidak berbasis anggota yang memiliki wilayah kegiatan kabupaten/kota dapat membentuk memiliki struktur organisasi dan kepengurusan/jejaring dari kabupaten/kota hingga daerah yang berada di wilayah kabupaten/kota.

    Rapat Timus 19 Maret 2013:

    ·         kata “jejaring” dihapus

    Rapat Timus 19 Maret 2013:

    Kata “jejaring” dihapus

    Pasal 23



    (1)   Ormas berbasis anggota dan Ormas tidak berbasis anggota dengan wilayah kegiatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Pasal 8 huruf a memiliki struktur organisasi dan kepengurusan dan/atau anggota paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah provinsi di seluruh Indonesia.



    Ormas berbasis anggota atau ormas tidak berbasis anggota dapat membentuk sturktur dan melaksanakan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia.

    Rapat Timus 19 Maret 2013:

    Disetujui rumusan.

    a.      anggota beberapa Ormas yang keberadaannya tersebar pada paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah provinsi di seluruh Indonesia.



    (2)   Ormas tidak berbasis anggota dengan wilayah kegiatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) memiliki : 

    a.     jaringan tingkat nasional; atau

    b.     kegiatan terdapat pada paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah provinsi di seluruh Indonesia.

    (Disetujui Panja 21 September 2012, penempatan norma ini akan dibawa ke timus dan timsin)



    Rapat Timus 19 Maret 2013:

    disetujui rumusan, ayat (2) dihapus dan dijadikan satu ayat.



    Pasal 24



    (1)    Ormas berbasis anggota dan Ormas tidak berbasis anggota dengan wilayah kegiatan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Pasal 8 huruf b memiliki struktur oganisasi dan kepengurusan dan/atau anggota paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

    a.     anggota beberapa Ormas yang keberadaannya tersebar pada paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

    Rapat Timus 19 Maret 2013:



    (2)     Ormas tidak berbasis anggota dengan wilayah kegiatan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) memiliki:

    a.     jaringan tingkat provinsi; atau

    b.    kegiatan tersebar pada paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

    (Disetujui Panja 21 September 2012, penempatan norma ini akan dibawa ke timus dan timsin)

    Pasal 25



    (1)   Ormas berbasis anggota dan Ormas tidak berbasis anggota dengan wilayah kegiatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3)  Pasal 8 huruf c memiliki struktur organisasi dan kepengurusan dan/atau anggota paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

    (2)   Dalam hal Ormas yang memiliki wilayah kegiatan di kabupaten/kota dengan jumlah paling sedikit kurang dari 5 (lima) kecamatan, harus memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit di 1 (satu) kecamatan.

    Rapat Timus 20 Maret 2013:

    Disetujui rumusan di atas, dan Ayat (3) di drop

    Alternatif Pasal 25 dan 26:

    Ormas dengan wilayah kegiatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki struktur organisasi dan kepengurusan kurang dari 25% (dua puluh lima persen) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau memiliki struktur organisasi dan kepengurusan hanya dalam 1 kecamatan.



    a.    anggota beberapa Ormas yang keberadaannya tersebar pada paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.



    (1)   Ormas tidak berbasis anggota dengan wilayah kegiatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) memiliki:

    a.   jaringan tingkat kabupaten/kota; atau

    b.     kegiatan terdapat pada paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

    (Disetujui Panja 21 September 2012, penempatan norma ini akan dibawa ke timus dan timsin)



    Rapat TImus 19 Maret 2013:

    ·            Usulan pemerintah:

    Pasal 26



    (1)    Dalam hal Ormas yang memiliki wilayah kegiatan di provinsi dengan jumlah 5 (lima) kabupaten/kota, harus memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit di 2 (dua) kabupaten/kota.

    (2)    Dalam hal Ormas yang memiliki wilayah kegiatan di kabupaten/kota dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) kecamatan, harus memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit di 2 (dua) kecamatan.



    Pasal 27



    (1)   Ormas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diakui keberadaannya sebagai Ormas yang hidup dalam wilayah kabupaten/kota.

    (2)   Pengakuan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Ormas memberitahukan didata keberadaannya pada oleh camat atau lurah/kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili.

    (Disetujui Panja 21 September 2012)

    Rapat Timus 19 Maret 2013:

    Dihapus, Karena sudah tertampung di Pasal 18



    Pasal 28



    Ormas berbasis anggota atau Ormas tidak berbasis anggota dapat membentuk dapat memiliki struktur organisasi dan kepengurusan/jejaring di luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)



    Rapat Timus 19 Maret 2013:

    ·         Pasal 22 tetap, Pasal 23 dihapus, disatukan ke pasal 24, 25, dan Pasal 28.

    ·         Pasal 26 dan Pasal 27 pending, rapat sampai disini, akan dilanjutkan pada rapat Timus berikutnya. Di ruang Panja Paripurna.   



    Rapat Timus 21 Maret 2013:



    Seluruh Ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    Disetujui Rapat Timus 21 Maret 2013 dapat diletakkan dipasal 8 atau 16 akan disesuaikan oleh TA.

    Bagian Kedua

    Kedudukan



    Pasal 28



    Ormas mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam AD.

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    Disetujui Timus 21 Maret 2013



    Bagian Ketiga

    Kepengurusan



    Pasal 29

    (1)   Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat.

    (2)   Kepengurusan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

    a.      1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;

    b.      1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan

    c.       1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain.

    (3)   Kepengurusan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan Ormas. 

    (Disetujui Panja 20 Juni 2012)

    Disetujui Timus 21 Maret 2013

    Pasal 30



    (1)  Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam AD dan/atau ART.



    (2)  Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yang baru diberitahukan kepada kementerian/lembaga, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

    Disetujui Timus 21 Maret 2013

    Pasal 31



    (1)  Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama.



    (2)  Dalam hal pembentukan kepengurusan dan/atau pendirian Ormas yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh Undang-Undang ini.



    (2)Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaanya tidak diakui oleh Undang-Undang ini.



    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)                 

    Disetujui Timus 21 Maret 2013



    Pasal 32



    Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam AD dan/atau ART.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

    Disetujui Timus 21 Maret 2013



    BAB VIII

    KEANGGOTAAN



    Pasal 33

     

    (1)  Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas.

    (2)  Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka., dan tidak diskriminatif.

    (3)  Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

    Disetujui Timus 21 Maret 2013

    Pasal 34



    (1)  Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.

    (2)  Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

    Disetujui Timus 21 Maret 2013



    BAB IX

    KEPUTUSAN ORGANISASI



    Pasal 35



    (1)  Keputusan Ormas di setiap tingkatan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat sesuai dengan AD dan/atau ART.

    (2)  Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat Ormas.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

    Disetujui Timus 21 Maret 2013

    BAB X

    AD DAN ART ORMAS



    Bagian Kesatu

    Umum



    Pasal 36



    (1)  Setiap Ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar wajib memiliki AD dan ART.

    (2)  AD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:

    a.    nama dan lambang;

    b.   tempat kedudukan;

    c.    asas dan ciri;

    d.   visi dan misi;

    e.    tujuan dan fungsi;

    f.     kepengurusan;

    g.    hak dan kewajiban anggota;

    h.   penerimaan dan pemberhentian anggota;

    i.     mekanisme pengambilan keputusan;

    peraturan dan keputusan;

    j.     pengelolaan keuangan;

    k.   penyelesaian sengketa;

    l.     mekanisme pengawasan internal; dan

    m.  pembubaran.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

    Disetujui Timus 21 Maret 2013



    Bagian Kedua

    Perubahan AD dan ART Ormas



    Pasal 37



    (1)  Perubahan AD dan ART dilakukan melalui berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Ormas.

    (2)  Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan ke kementerian/lembaga, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan.  

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

    Disetujui Timus 21 Maret 2013

    Timus 21 Maret 2013: akan diteruskan hari Senin 25 Maret 2013 Pukul 10.00 WIB

    BAB XI

    KEUANGAN



    Pasal 38



    (1)  Keuangan Ormas dapat bersumber dari:

    a.  iuran anggota;

    b. bantuan/sumbangan masyarakat;

    c.  anggaran pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah;

    d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;

    e.  hasil usaha Ormas; dan/atau

    f.   kegiatan lain yang sah menurut hukum.

    (2)  Keuangan Ormas sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

    (3)  Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan rekening pada bank nasional.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

    Pasal 39



    (1)  Dalam hal Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf b menghimpun dan mengelola dana dari anggota dan masyarakat, Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART.

    (2)  Sumber keuangan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)



    BAB XII

    BADAN USAHA ORMAS



    Pasal 40



    (1)  Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha.

    (2)  Tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan/atau ART.

    (3)  Pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)



    BAB XIII

    PEMBERDAYAAN ORMAS



    Pasal 41



    (1)  Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas.

    (2)  Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

    a.  fasilitasi kebijakan;

    b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan

    c.  peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    (3)  Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas.

    (4)  Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

    a.  penguatan manajemen organisasi;

    b. penyediaan data dan informasi;

    c.  pengembangan kemitraan;

    d. dukungan keahlian, program, dan pendampingan;

    e.  penguatan kepemimpinan dan kaderisasi;

    f.   pemberian penghargaan; dan/atau

    g.  penelitian dan pengembangan.

    (5)  Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

    a.  pendidikan dan pelatihan;

    b. pemagangan; dan

    c.  kursus.

    (6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

     Pasal 42



    (1)  Dalam hal pemberdayaan, Ormas dapat bekerja sama atau mendapat dukungan dari Ormas lainnya, masyarakat, dan/atau swasta.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

    (2)  Kerjasama atau dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi.

    Catatan: Pemindahan dari Pasal 57 tentang dukungan.



    Pasal 43



    (1)  Pemerintah membentuk sistem informasi Ormas untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.

    (2)  Sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau instansi terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

    (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    (Disetujui Panja 21 Juni 2012)

    BAB XIV

    ORMAS YANG DIDIRIKAN WARGA NEGARA ASING



    Pasal 44

                                                                                                                                                                 

    (1)  Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.

    (2)  Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    a.    badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya; atau

    b.   badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia.

    Usulan F.PKS:

    c.    badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.  

    (Disetujui Panja, 20 November 2012)

    Timus 25 Maret 2013: Pending

    Rapat Timus 25 Maret selesai jam 13.30 WIB

    Dilanjutkan hari Selasa 26 Maret 2013 jam 10.00 WIB.

    Catatan :

    Disetujui Timus 26 Maret 2013 untuk dibawa ke Panja.



    Pasal 45



    (1)  Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin dari pemerintah.

    Disetujui Timus, 26 Maret 2013.



    (2)  Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    a.    izin prinsip; dan

    b.   izin operasional.

    Disetujui Timus, 26 Maret 2013.



    (3)  Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

    Disetujui Timus, 26 Maret 2013.



    (4)  Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah atau dan Pemerintah Daerah terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Disetujui Timus, 26 Maret 2013.



    (5)  Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 (2) huruf a harus memiliki persetujuan teknis kegiatan dari pemerintah dan bekerja sama dengan ormas berbadan hukum.

    Catatan Pemerintah :

    Usulan untuk ayat (5) dihapus

    Disetujui Timus 27 Maret 2013 :

    Ayat (5) dihapus

    (6)  Dalam hal Ormas yang didirikan warga negara asing akan melakukan kegiatan di daerah, sebelum diberikan izin operasional wajib mendapat persetujuan dari Menteri.

    (Disetujui Panja, 20 November 2012)

    Disetujui Timus, 26 Maret 2013.



    Pasal 46



    (1)  Untuk memperoleh izin prinsip, Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a wajib / harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

    a.  Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia;

    b. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.

    c.  bekerjasama dengan Ormas Indonesia yang berbadan hukum.

    (2)  Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

    (3)  Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.

    (Disetujui Panja, 20 November 2012)

    Catatan:

    Mengadopsi usulan Kemenlu agar kerjasama lebih transparan, akuntabel dan memiliki kedudukan hukum yang jelas.



    Pasal 47



    (1)  Izin operasional bagi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a diberikan setelah Ormas mendapatkan izin prinsip.



    Usulan DPR, Alternatif ayat (1):

    Izin operasional bagi ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan setelah ormas mendapatkan izin prinsip.

    Disetujui Timus 27 Maret 2013







    Usulan Pemerintah:

    (2)    Untuk memperoleh izin operasional, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a harus memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.

    Disetujui Timus 27 Maret 2013



    (3)    Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a wajib bermitra dengan Pemerintah dan dapat bermitra dengan Ormas berbadan hukum atas izin Pemerintah.

    Disetujui Timus 27 Maret 2013



    (4)    Dalam hal izin operasional diberikan tanpa adanya izin prinsip, izin operasional tersebut dinyatakan batal demi hukum.

    (5)    Dalam hal izin operasional batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian atau lembaga yang mengeluarkan izin operasional wajib mencabut izin yang telah dikeluarkan.

    (6)    Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.

    Disetujui Timus 27 Maret 2013



    (7)    Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional tersebut berakhir.

    Disetujui Timus 27 Maret 2013

    Pasal 48



    (1)      Badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan persetujuan tim perizinan yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

    Disetujui Timus 27 Maret 2013



    (2)      Selain harus memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Undang-Undang tentang di bidang yayasan,  pengesahan badan hukum yayasan bagi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:

    a.  warga negara asing yang mendirikan Ormas tersebut telah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;

    Disetujui Timus 27 Maret 2013

    Disetujui Timus 1 April 2013



    b. pemegang memiliki izin tinggal tetap;

    Disetujui Timus 27 Maret 2013

    Disetujui Timus 1 April 2013



    c.  jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan

    Disetujui Timus 27 Maret 2013



    Timus 1 April 2013

    Catatan :

    Uangnya tidak sekedar ditunjukkan, menjadi semacam bank garansi/jaminan. Redaksi akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Akan dirumuskan kemudian.



    d. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

    Disetujui Timus 27 Maret 2013



    Catatan:

    Untuk yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing dirumuskan pemerintah dan dibahas pada Rapat Timus 28 Maret 2013.



    Rapat Timus akan diteruskan pada tanggal 28 Maret 2013, pukul 13.00 s.d. selesai, dengan agenda :

    -       Membahas rumusan Pasal 49A (Usulan Pemerintah)

    -       Membahas rumusan tentang Pasal 44 Ayat (2) huruf c.

    -       Kata “Milyar”/ “Miliar”

    -       Menyesuaikan penempatan Pasal 48 setelah Pasal 44



    USUL PEMERINTAH :

    Pasal 48



    (3)  Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c, pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).



    Timus 1 April 2013:

    Uangnya tidak sekedar ditunjukkan, menjadi semacam bank garansi/jaminan. Redaksi akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Akan dirumuskan kemudian, untuk dibawa ke Panja



    Pasal 49A



    Pemberian izin prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3), perpanjangan izin prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2), pembuatan perjanjian tertulis, serta pemberian rekomendasi pengesahan badan hukum ormas sebagaimana dimaksud pada Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pemerintah membentuk Tim Perizinan yang dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang luar negeri.



    Pasal 49



    Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan pengesahan Ormas yang didirikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    (Disetujui Panja, 20 November 2012)

    Timus 1 April 2013:

    Pasal 49 dan Pasal 49A direkonstruksi ulang/digabung. Redaksi jangan sampai menggantung.



    Alternatif Penggabungan :

    Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan tim perizinan, dan tugas tim perizinan dan pengesahan Ormas yang didirikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam dengan Peraturan Pemerintah.

    Penjelasan :

    Tim Perizinan antara lain bertugas memberikan izin prinsip, perpanjangan izin prinsip, penyusunan perjanjian tertulis, dan memberikan persetujuan pengesahan badan hukum. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dan huruf c.

    Timus 1 April 2013:

    Dipending, diredaksikan kembali secara singkat dan jelas.





    Pasal 50



    Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) berkewajiban:

    a.      menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    b.     tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c.      menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;

    d.     memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;

    e.      mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan

    f.       membuat laporan kegiatan berkala kepada pemerintah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (Disetujui Panja, 20 November 2012)

    Timus 1 April 2013: Disetujui.



    Pasal 51



    Ormas yang didirikan warga negara asing dan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dilarang:

    a.   melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

    b.   mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    c.   melakukan kegiatan intelijen;

    d.   melakukan kegiatan politik;

    Catatan tanggal 8 Des 2012:

    Yang dimaksud dengan “kegiatan politik” adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, antara lain, penggalangan dana untuk jabatan politik, propaganda politik, ikut terlibat dalam demonstrasi atau ikut mempengaruhi pengambilan keputusan politik.

    e.   melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;

    f.    melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;

    g.   menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan 

    h.  menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.

     (Disetujui Panja, 20 November 2012).

    TImus 1 April 2013 : Disetujui

    Pasal 52



    (3)  Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 2 huruf a yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, kementerian atau lembaga sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:

    a.  teguran tertulis;

    b. penghentian kegiatan;

    c.  pembekuan izin operasional; 

    d. pencabutan izin operasional;

    e.  pembekuan izin prinsip; 

    f.   pencabutan izin prinsip; dan/atau 

    g.  sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    (4)  Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    (Disetujui Panja, 20 November 2012)



    (Catatan 11 Maret 2013: dipindahkan ke Bab Sanksi Pasal 81 agar lebih utuh dalam rumpun sanksi)



    Pasal 53



    (1)  Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan ormas yang didirikan warga negara asing.

    (2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

     (Disetujui Panja, 20 November 2012)

    Timus 1 April 2013: Digabungkan ke dalam Bab XV Pengawasan Pasal 58.



    BAB XV

    PENGAWASAN



    Pasal 54



    (1)   Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas, dilakukan pengawasan secara internal dan eksternal.

    (2)   Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh individu dan/atau lembaga/organ yang berada dalam internal Ormas yang bersangkutan.

    Alternatif:

    (2)    Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART.

    (3)   Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.

    (Disetujui Panja 25 Juni 2012)

    Timus 1 April 2013: Disetujui



    Pasal 55



    (1)  Untuk menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas, setiap Ormas memiliki pengawas internal.

    (2)  Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menegakkan kode etik organisasi dan memutuskan pemberian sanksi dalam internal Ormas.

    (3)  Tugas dan kewenangan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan ART atau peraturan organisasi.

    (Disetujui Panja 25 Juni 2012)

    Timus 1 April 2013: Disetujui



    Pasal 56



    (1)  Untuk meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat, Ormas menyampaikan informasi kepada publik secara transparan dan terbuka dan melaporkan penggunaan bantuan anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah serta dana asing kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

    (2)  Laporan kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar evaluasi pemberdayaan bagi Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

    (Disetujui Panja 25 Juni 2012)

    Timus 1 April 2013: Dihapus



    Pasal 57



    (1)   Bentuk pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dapat berupa pengaduan atau dukungan.

    (2)   Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

    (3)   Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan dana, dan dukungan operasional organisasi.

    (Disetujui Panja 26 Juni 2012)

    Catatan: Dukungan dipindahkan ke dalam Bab Pemberdayaan Ormas, pada Pasal 41 dan Pasal 42

    Timus 1 April 2013: Disetujui



    Pasal 58

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh masyarakat, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terhadap Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 57 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Timus 1 April 2013: Disetujui



    Pasal 58



    Bentuk pengawasan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) berupa pemantauan dan evaluasi.

    (Disetujui Panja 26 Juni 2012)

    Timus 1 April 2013: Dihapus



    BAB XVI

    PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI



    Pasal 59



    (1)  Dalam hal terjadi sengketa Ormas, Ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.

    (Disetujui Panja 4 Juli 2012)

    Timus 1 April 2013: Disetujui

    (2)  Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.

    (Disetujui Panja 9 Juli 2012)

    Timus 1 April 2013: Disetujui

    (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    (Disetujui Panja 22 September 2012)

    Timus 1 April 2013: Disetujui





    Pasal 60



    (1)  Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat ditempuh melalui pengadilan negeri.

    Timus 1 April 2013: Disetujui

    (2)  Terhadap putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.

    Timus 1 April 2013: Disetujui.

    (3)  Sengketa Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan perkara dicatat di pengadilan negeri.

    (4)  Dalam hal putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung wajib memutus dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.  

    (Disetujui Panja 9 Juli 2012)

    Timus 1 April 2013: Disetujui.



    Timus Dilanjutkan 2 April 2013 jam 14.00 WIB



    BAB XVII

    LARANGAN



    Pasal 61

    (1) Ormas dilarang:

    a.    menyalahgunakan/menggunakan bendera atau lambang negara Republik Indonesia untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    b.   menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut instansi lembaga pemerintahan;

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    c.    menggunakan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera organisasinya;

    Penjelasan:

    Yang dimaksud dengan “tanpa izin” adalah tanpa izin dari pemilik nama, lambang, atau bendera negara, lembaga/badan internasional. 

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    d.   menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    e.    menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik lain. 

    Timus 2 April 2013: Disetujui

    (Disetujui Panja 22 September 2012)

    Catatan:

    Penyesuaian dengan Putusan MK terkait uji materi UU tentang Lambang Negara.



    (2) Ormas dilarang:

    a.    melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    b.   melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

    Timus 2 April 2013:

    -     Catatan : menunggu konfirmasi dari Kementerian Agama.



    c.    melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    d.   melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    e.    melakukan tindakan atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Timus 2 April 2013: Disetujui



     (Disetujui Panja 22 September 2012)

    Catatan: Perbaikan redaksional



    (3) Ormas dilarang:

    a.    menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    b.   mengumpulkan dana untuk kepentingan partai politik; atau

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    c.    menerima sumbangan berupa uang, barang, atau jasa paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap transaksi dari pihak lain tanpa mencantumkan identitas dengan jelas.

    Timus 2 April 2013: Disetujui

    (Disetujui Panja 9 Juli 2012)



    (4)  Ormas dilarang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

    (Disetujui Panja 9 Juli 2012)

    Timus 2 April 2013: Disetujui

    Usul Pemerintah:

    (5)  Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (Disetujui Panja 21 November 2012, akan dibawa ke Timus)

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    (6)  Ormas dilarang melakukan kegiatan (di ruang publik) apabila tidak memiliki surat pengesahan badan hukum, tidak terdaftar, atau tidak terdata pada Pemerintah.

    -     (Disetujui Panja 21 November 2012, akan dibawa ke Timus)

    -     Timus 2 April 2013: Pemerintah merumuskan ulang semangat untuk mendorong ormas mendaftar, antara lain dapat bermitra dengan pemerintah bagi ormas yang minimal terdaftar.  

    Catatan:

    Bab Sanksi, direstrukturisasi tanpa mengubah substansi. Hal ini agar lebih mudah difahami dari sisi teknis penyusunan perundang-undangan.



    BAB XVIII

    SANKSI



    Pasal 62



    (1)      Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif terhadap Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 61.

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    (2)      Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif terhadap Ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Catatan:

    Ayat (2) mengakomodasi adanya usulan agar pemerintah tidak serta merta menjatuhkan sanksi administrasi, karena sifat sanksi dalam rangka pembinaan.

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    Pasal 63



    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) terdiri atas:



    a.        peringatan tertulis;

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    b.        penghentian bantuan dan/atau hibah;



    Penjelasan:

    Yang dimaksud dengan “penghentian bantuan dan/atau hibah” adalah penghentian tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk menghentikan atas bantuan dan/atau hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

    Timus 2 April 2013: Disetujui





    c.         penghentian sementara kegiatan; dan/atau

    Penjelasan:

    Penghentian sementara kegiatan dalam ketentuan ini tidak termasuk kegiatan internal, seperti rapat internal Ormas.

                       Timus 2 April 2013: Disetujui

    Catatan: Sikap FPKS menolak penghentian sementara kegiatan menjadi kewenangan pemerintah. Substansi penghentian sementara kegiatan melalui putusan pengadilan.(sementara)





    d.        pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

    Timus 2 April 2013: setuju, ditambah dengan norma yang menegaskan di pasal 69 ayat (2) baru.

    (Disetujui Panja, 13 Februari 2013)



    BREAK : lanjut jam 19.00 WIB



    Pasal 64



    (1)  Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a terdiri atas:

    a.        peringatan tertulis kesatu;

    b.        peringatan tertulis kedua; dan

    c.         peringatan tertulis ketiga.

    (Disetujui Panja, 18 Februari 2013)

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    (2)   Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

    (Disetujui Panja, 18 Februari 2013)

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    (3)  Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut peringatan tertulis dimaksud

    (Disetujui Panja, 18 Februari 2013)

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    (4)  Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.

    (Disetujui Panja, 18 Februari 2013)

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    (5)  Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kedua dalam jangka  waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.

    (Disetujui Panja, 18 Februari 2013)

    Timus 2 April 2013 : Disetujui

    Pasal 65



    Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu secara berulang sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.

    (Disetujui Panja, 8 Maret 2013, FPG, FPDIP, FPD, kecuali FPKS, akan dibawa ke timus/Timsin)

    Alternatif:

    (1)  Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu (secara berulang) sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.

    (2)  Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kedua sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.

    -       Catatan: Rumusan alternatif dibuat untuk menyesuaikan dengan jenjang peringatan tertulis sebagaimana yang tercermin dalam Pasal 62 dan Pasal 64 ayat (4) dan ayat (5). Selain itu, untuk mengisi kekosongan hukum jika Ormas mendapatkan Surat Perinngatan ke-2 sebanyak 2 (dua) kali.

    -       Timus 2 April 2013: Dipending, disesuaikan dengan Pasal 64



    Pasal 66



    (1)  Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) dan Pasal 65 ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi:

    a.    penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau

    b.   penghentian sementara kegiatan.

    -       (Disetujui Panja, 8 Maret 2013, FPG, FPDIP, FPD, kecuali FPKS, akan dibawa ke timus/Timsin)

    -       Timus 2 April 2013: Disetujui

    Catatan: Sikap FPKS menolak penghentian sementara kegiatan menjadi kewenangan pemerintah. Substansi penghentian sementara kegiatan melalui putusan pengadilan.(sementara)



    (2)  Dalam hal Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau hibah, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

    -       (Disetujui Panja, 8 Maret 2013, FPG, FPDIP, FPD, kecuali FPKS, akan dibawa ke timus/Timsin)

    -       Timus 2 April 2013: Disetujui kecuali F.PKS



    Pasal 67



    (1)  Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum sebelum menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.





    (2)  Dalam hal Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan tersebut tidak sah.

    (Disetujui Panja, 8 Maret 2013, FPG, FPDIP, FPD, kecuali FPKS, akan dibawa ke timus/Timsin)

    -       Timus 2 April 2013: Disetujui kecuali F.PKS



    Pasal 68



    (1)  Sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b dijatuhkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

    (Disetujui Panja, 13 Februari 2013, kecuali FPKS)

    Disetujui Timus 2 April 2013, kecuali F.PKS



    (2)  Dalam hal jangka waktu penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Ormas dapat melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan Ormas.  

    (Disetujui Panja, 18 Februari 2013, kecuali FPKS)

    Disetujui Timus 2 April 2013 kecuali F.PKS



    (3)  Dalam hal Ormas telah mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut sanksi penghentian sementara kegiatan.

    (Disetujui Panja, 18 Februari 2013, kecuali FPKS)

    Disetujui Timus 2 April 2013 kecuali F.PKS



    Pasal 69



    (1)  Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.

    -       (Disetujui Panja, 18 Februari 2013)

    -       Disetujui Timus 2 April 2013



    (2)  Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib meminta pendapat hukum Mahkamah Agung sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (Disetujui Panja, 18 Februari 2013)

    Disetujui Timus 2 April 2013



    (3)  Mahkamah Agung wajib memberikan pendapat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya permintaan pendapat hukum.

    (Disetujui Panja, 18 Februari 2013)

    Disetujui Timus 2 April 2013



    Pasal 70



    (1)  Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b, Ormas dikenai sanksi pencabutan status badan hukum setelah adanya putusan pengadilan mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    (Disetujui Panja, 18 Februari 2013, dimasukan Timsin)

    Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b, Ormas dikenai sanksi pencabutan status badan hukum setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.



    Pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d, dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.



    (1)  Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b, Pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.

    (2)  Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.

    (3)  Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

    Timus 2 April 2013: Disetujui



    (2)  Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

    (Disetujui Panja, 18 Februari 2013, dimasukan Timsin)

    Rapat Timus 2 April 2013 selesai pukul 21.00 WIB, akan dilanjutkan pada 3 April jam 10.00 WIB.

    Pasal 71



    (1)      Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) mencabut status badan hukum Ormas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    (Disetujui Panja, 4 Maret 2013)



    (2)      Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    (Disetujui Panja, 4 Maret 2013)



    Pasal  72



    (1)     Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

    Penjelasan:

    Yang dimaksud dengan “permohonan” tidak dapat diartikan sebagai perkara voluntair yang diperiksa secara ex parte, tetapi harus diperiksa secara contentiusa, yaitu pihak-pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai termohon untuk memenuhi asas audi et alteram partem.   

    (Disetujui Panja 11 Feb 2013)



    (2)     Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan tempat domisili hukum Ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai tanggal diajukan. 

    (Disetujui Panja 11 Feb 2013)



    (3)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan bukti penjatuhan sanksi administratif yang telah diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

    (Pending Panja 11 Feb 2013)





    (4)      Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disertai dengan bukti penjatuhan sanksi administratif yang telah diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.

    (Pending Panja 11 Feb 2013,)





    (5)     Pengadilan negeri menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran permohonan pembubaran ormas.

    (Setuju Panja 11 Februari 2013)



    (6)      Sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemanggilan diterima secara patut.

    (Setuju Panja 11 Februari 2013)



    (7)     Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Ormas sebagai pihak Termohon diberikan hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti-bukti ke persidangan.

    (Setuju Panja 11 Februari 2013, penyesuaian ayat)



    Pasal 73



    (1)      Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) harus diputus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.

    (Setuju Panja 11 Februari 2013)



    (2)      Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

    (Setuju Panja 11 Februari 2013)

    (3)      Putusan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

    (Setuju Panja 11 Februari 2013)

    Pasal 74



    Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 kepada pemohon dan termohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

    (Setuju Panja 11 Februari 2013)

    Pasal 75



    (1)      Putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.

    (Substansi disetujui Panja, 11 Februari 2013, redaksi disempurnakan)



    (2)      Dalam hal putusan pengadilan negeri tidak diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinan putusan pengadilan negeri disampaikan kepada pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak putusan diucapkan. 

    (Substansi disetujui, Panja 11 Februari 2013, batas waktu maksimak pengadilan menyampaikan putusan pengadilan bagi Ormas yang mengajukan kasasi atau tidak mengajukan kasasai diendapakan dan redaksi diserahkan ke timus/timsin)



    Pasal 76



    (1)      Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan negeri diucapkan atau sejak salinan putusan diterima bagi yang tidak hadir.

    (Disetujui Panja, 25 Februari 2013)



    (2)      Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan pada pengadilan negeri yang telah memutus pembubaran Ormas.

    (Disetujui Panja, 25 Februari 2013)



    (3)      Panitera mencatat permohonan kasasi pada tanggal diterimanya permohonan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera.

    (Disetujui Panja, 25 Februari 2013)



    (4)     Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera pengadilan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.

    (Disetujui Panja, 25 Februari 2013)



    Pasal 77



    (1)      Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kepada termohon kasasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.

    (Disetujui Panja, 25 Februari 2013)



    (2)      Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera pengadilan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal memori kasasi diterima.

    (Disetujui Panja, 25 Februari 2013)



    (3)      Panitera pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi termohon kepada pemohon kasasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal kontra memori kasasi diterima.

    (Disetujui Panja, 25 Februari 2013)



    (4)      Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan atau paling lama 7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi diterima.

    (Disetujui Panja, 25 Februari 2013)



    Pasal 78



    (1)      Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (4) tidak terpenuhi, ketua pengadilan negeri menyampaikan surat keterangan kepada Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemohon kasasi tidak mengajukan memori kasasi.

    (Disetujui Panja, 25 Februari 2013)



    (2)      Penyampaian surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian memori kasasi.

    (Disetujui Panja, 25 Februari 2013)



    Pasal 79



    (1)      Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung. 

    (Disetujui Panja, 4 Maret 2013)



    (2)      Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 harus diputus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.

    (Disetujui Panja, 4 Maret 2013)



    Pasal 80



    (1)      Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diputuskan.

    (Disetujui Panja, 4 Maret 2013)



    (2)      Pengadilan negeri wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan kasasi diterima.

    (Disetujui Panja, 4 Maret 2013)



    Pasal 81



    Dalam hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 atau Pasal 51, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:

    a.    peringatan tertulis;

    b.   penghentian kegiatan;

    c.    pembekuan izin operasional; 

    d.   pencabutan izin operasional;

    e.    pembekuan izin prinsip; 

    f.     pencabutan izin prinsip; dan/atau 

    g.    sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 



    Catatan:

    Pemindahan dari Pasal 52 dalam rangka restrukturisasi pengaturan mengenai sanksi agar lebih utuh dalam rumpun sanksi



    Pasal 82



    Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai dengan Pasal 80 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penjatuhan sanksi untuk ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia.



    Catatan:

    Pengaturan mengenai sanksi terhadap ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia.



    Pasal 83



    (1)     Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus Ormas, atau anggota atau pengurus ormas yang didirikan oleh warga negara asing, baik sendiri maupun bersama-sama melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (Disetujui Panja, 4 Maret 2013)



    (2)   Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus Ormas, atau anggota atau pengurus ormas yang didirikan oleh warga negara asing, baik sendiri maupun bersama-sama melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (Disetujui Panja, 4 Maret 2013)



    Pasal 84



    Ketentuan lebih lanjut mengenai penjatuhan sanksi Ormas, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya, dan Ormas badan hukum yayasan yang didirikan warga Negara asing atau warga Negara asing bersama warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62  sampai dengan Pasal 82 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    (Disetujui Panja, 4 Maret 2013)



    BAB XX

    KETENTUAN PERALIHAN



    Dibuat Bab baru tentang Ketentuan Peralihan

    (Disetujui Panja 10 Juli 2012)



    Pasal 85



    Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku:

    a.      Ormas yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

    b.      Ormas tidak berbadan hukum yang sudah dibentuk sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus sudah melakukan penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku;

    c.      Surat keterangan terdaftar atau surat tanda pemberitahuan organisasi yang sudah diterbitkan sebelum Undang Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan

    d.      Peraturan Perundang-undangan mengenai Ormas masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang ini.





    BAB XXI

    KETENTUAN PENUTUP



    Pasal 86

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:

    a.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya; dan

    b.     Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) Keputusan Raja 28 Maret 1870,

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

    (Disetujui Panja 10 Juli 2012, perbaikan redaksi)

    Timus 2 April 2013: Disetujui, diredaksikan ulang.



    Pasal 87



    Peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus telah dibentuk dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

    (Disetujui Panja 10 Juli 2012)

    Pasal 88

    Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.



    Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pe­ngun­da­ng­­an Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    (Disetujui Panja 10 Juli 2012)



    Disahkan di Jakarta

    pada tanggal...

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,





    SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal...

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

    REPUBLIK INDONESIA,





    AMIR SYAMSUDDIN





    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN …NOMOR …

    (Disetujui Panja 10 Juli 2012)


    PENJELASAN

    ATAS

    RANCANGAN

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR …TAHUN …

    TENTANG

    ORGANISASI MASYARAKAT



    I.  UMUM.



    Undang-Undang mengenai Organisasi Masyarakat atau yang disebut Ormas dibentuk untuk menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28, Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Jaminan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa negara menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul untuk melakukan kegiatan bersama, menyampaikan aspirasi atau untuk mencapai tujuan bersama, tetapi tetap dalam tertib hukum negara. Kebebasan berserikat tersebut tetap dibangun di atas dasar ajaran agama dan nilai sosial budaya yang ingin mewujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera.

    Dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, Ormas sebagai wadah berhimpun anggota masyarakat telah berlangsung lama dan mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap perjalanan kemerdekaan negara maupun pencapaian pembangunan nasional. Perjuangan dan kontribusi besar Ormas tersebut diberikan melalui berbagai program dan kegiatan nyata sesuai tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu: untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    Dinamika hubungan Ormas dengan negara mengalami pasang surut, terkadang harmonis tapi tak jarang Ormas dikekang kebebasannya dan diintervensi oleh kekuasaan, sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru. Di sisi lain, kemunculan Ormas yang begitu semarak di tengah masyarakat dengan segala kompleksitas menyangkut legalitas pendirian, pengelolaan organisasi dan keuangan, hubungan dengan Ormas lain maupun dengan negara, serta semakin banyaknya Organisasi Masyarakat Asing di Indonesia menuntut adanya aturan hukum yang lebih baik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44) yang ada saat ini dianggap tidak mampu menutup celah dinamika Ormas yang begitu intens tersebut. Karena itu, agar kehidupan Ormas tetap dapat berjalan sesuai tujuan organisasi sekaligus tujuan negara yang dicita-citakan bersama, maka dibutuhkan upaya penyempurnaan dan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.





    Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat terdiri dari XIX Bab dan 57 Pasal. Undang-undang ini mengatur berbagai penyempurnaan mengenai Ormas, baik pokok-pokok pikiran terkait dengan penyempurnaan pengertian Ormas, asas, ciri, sifat, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Ormas. Kemudian diatur tentang tata cara pendirian Ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum beserta dengan persyaratan dan kewenangan kelembagaannya. Selanjutnya diatur tentang ketentuan mengenai organisasi, kedudukan, kepengurusan, keanggotaan, perubahan AD/ART, mekanisme pengambilan keputusan, dan keuangan Ormas. Diatur pula tentang badan usaha Ormas yang didirikan sebagai sumber keuangan internal Ormas sesuai semangat kemandirian Ormas dan ketentuan mengenai pemberdayaan Ormas oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur ketentuan pengaturan mengenai Organisasi Masyarakat Asing di Indonesia, pengawasan terhadap Ormas yang dilakukan oleh internal Ormas maupun yang dapat dilakukan masyarakat dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, penyelesaian sengketa organisasi, serta larangan dan penerapan sanksi terhadap Ormas yang melanggar. Berbagai penyempurnaan tersebut diharapkan dapat menjadikan aturan mengenai Ormas menjadi lebih baik dan berdaya guna di dalam mengatur kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.





    II. PASAL DEMI PASAL.



    Pasal 1

    Cukup jelas.



    Pasal 2

    Cukup jelas.



    Pasal 3

    Cukup jelas.



    Pasal 4

    Cukup jelas.



    Pasal 5

    Huruf a

    Cukup jelas.



    Huruf b

    Cukup jelas.



    Huruf c

    Cukup jelas.



    Huruf d

    Cukup jelas.



    Huruf e

    Cukup jelas.



    Huruf f

    Cukup jelas.





    Huruf g

    Cukup jelas.



    Huruf h

    Yang dimaksud dengan “mewujudkan tujuan negara” adalah sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.



    Pasal 6

    Cukup jelas.



    Pasal 7

       Huruf a

    Cukup jelas.



       Huruf b

    Yang dimaksud dengan “kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa” adalah kepercayaan yang berasal dan tumbuh berkembang dari akar sejarah dan budaya asli Indonesia (bukan kepercayaan dari negara lain), dan dari sisi ajaran tidak bertentangan dengan ajaran agama-agama yang diakui di Indonesia.



    Huruf c

    Cukup jelas.



    Huruf d

    Cukup jelas.



    Huruf e

    Cukup jelas.



    Huruf f

    Cukup jelas.



    Huruf g

    Cukup jelas.





    Huruf h

    Cukup jelas.

         

    Huruf i

    Cukup jelas.



    Huruf j

    Cukup jelas.





    Huruf k

    Cukup jelas.



    Huruf l

    Cukup jelas.



    Huruf m

    Cukup jelas.



    Huruf n

    Cukup jelas.



        Huruf o

    Cukup jelas.



    Huruf p

    Cukup jelas.

                     

      Huruf q

                           Yang dimaksud dengan “bidang kegiatan lainnya” adalah bidang lain yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



    Pasal 8

    Cukup jelas.



    Pasal 9

    Cukup jelas.



    Pasal 10

    Cukup jelas.



    Pasal 11

    Cukup jelas.



    Pasal 12

    Cukup jelas.



    Pasal 13

    Cukup jelas.

    Pasal 14

    Cukup jelas.



    Pasal 15

    Cukup jelas.



    Pasal 16

    Cukup jelas.



    Pasal 17

    Cukup jelas.



    Pasal 18

    Cukup jelas.



    Pasal 19

    Cukup jelas



    Pasal 20

    Cukup jelas.



    Pasal 21

    Cukup jelas.



    Pasal 22

    Cukup jelas.



    Pasal 23

    Cukup jelas.



    Pasal 24

    Cukup jelas.



    Pasal 25

    Cukup jelas.



    Pasal 26

    Cukup jelas.



    Pasal 27

    Cukup jelas.



    Pasal 28

    Cukup jelas.



    Pasal 29

    Cukup jelas.



    Pasal 30

    Cukup jelas.



    Pasal 31

    Cukup jelas.



    Pasal 32

    Cukup jelas.



    Pasal 33

    Cukup jelas.



    Pasal 34

    Cukup jelas.



    Pasal 35

    Cukup jelas.



    Pasal 36

    Cukup jelas.





    Pasal 37

    Cukup jelas.





    Pasal 38

    Cukup jelas.



    Pasal 39

    Cukup jelas.



    Pasal 40

    Cukup jelas.



    Pasal 41

    Cukup jelas.



    Pasal 42

    Cukup jelas.



    Pasal 43

    Cukup jelas.



    Pasal 44

    Cukup jelas.



    Pasal 45

    Cukup jelas.



    Pasal 46

    Cukup jelas.



    Pasal 47

    Cukup jelas.



    Pasal 48

    Cukup jelas.



    Pasal 49

    Cukup jelas.



    Pasal 50

    Cukup jelas.



    Pasal 51

       Huruf a

    Cukup jelas.



       Huruf b

    Cukup jelas.



    Huruf c

    Cukup jelas.



    Huruf d

    Cukup jelas.



      Huruf e

       Cukup jelas.





      Huruf f

         Cukup jelas.



      Huruf g

      Cukup jelas.



      Huruf h

    Yang dimaksud dengan “sarana dan prasarana pada instansi/ lembaga Pemerintahan” antara lain kantor, kendaraan dinas, pegawai, dan peralatan kedinasan.



      Huruf i

      Cukup jelas.



    Pasal 52

    Cukup jelas.



    Pasal 53

    Cukup jelas.



    Pasal 54

    Cukup jelas.



    Pasal 55

    Cukup jelas.



    Pasal 56

    Cukup jelas.



    Pasal 57

    Cukup jelas.



    Pasal 58

    Cukup jelas.



    Pasal 59

    Cukup jelas.



    Pasal 60

    Cukup jelas.



    Pasal 61

    Ayat (1)

    Huruf a

    Cukup jelas.



    Huruf b

    Cukup jelas.



    Huruf c

    Cukup jelas.



    Huruf d

    Cukup jelas.





    Huruf e

    Cukup jelas.



    Ayat (2)

    Huruf a

         Cukup jelas.



    Huruf b

           Cukup jelas.



    Huruf c

           Cukup jelas.





    Huruf d

             Cukup jelas.



    Huruf e

             Cukup jelas.



    Ayat (3)

    Huruf a

            Cukup jelas.



       Huruf b

               Cukup jelas.



    Huruf c

                Cukup jelas.



    Ayat (4)

    Yang dimaksud dengan “ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila” antara lain ajaran atau paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, Kapitalisme, dan Liberalisme.



    (Menunggu pembahasan)     



    Pasal 51

    Cukup jelas.



    Pasal 52

    Cukup jelas.



    Pasal 53

    Cukup jelas.



    Pasal 54

    Cukup jelas.



    Pasal 55

    Cukup jelas.



    Pasal 56

    Cukup jelas.





    Pasal 57

    Cukup jelas.



    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …