RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN
…TENTANG
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN
Disetujui Timus, 15 Maret 2013
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(Disetujui
Panja 7 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
b. bahwa
dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan
orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
(Disetujui Panja 7 Juni 2012)
(Disetujui
Timus, 15 Maret 2013)
c. bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan
berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
(Disetujui
Panja 7 Juni 2012)
(Disetujui Timus,
15 Maret 2013)
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
(Disetujui
Panja 7 Juni 2012)
(Disetujui
Timus, 15 Maret 2013)
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan;
(Disetujui
Panja 7 Juni 2012)
Mengingat : Pasal
20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28J, dan Pasal 30
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(Disetujui
Panja 7 Juni 2012)
(Disetujui
Timus, 15 Maret 2013 kecuali Pasal 30 pending)
Rapat Timus 19
Maret 2013:
Pasal 30 Dihapus
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
(Disetujui Panja 7 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas
adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
(Disetujui Panja 7 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
2.
Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah
peraturan dasar Ormas.
(Disetujui Panja 11 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
3.
Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART
adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
(Disetujui Panja 11 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
4.
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Disetujui Panja 11 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
5.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
(Disetujui Panja 11 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
(Disetujui
Panja 11 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
BAB II
ASAS, CIRI, DAN SIFAT
Pasal 2
Asas Ormas adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dapat mencantumkan asas lainnya yang
tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
(Disetujui
Panja 18 September 2012 untuk dibawa ke Pansus)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013 kecuali F.PKS)
Redaksi F.PKS :
Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan
UUD1945.
Pasal 3
Ormas
dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas
yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
(Disetujui
Panja 18 September 2012 untuk dibawa ke Pansus
agar disesuaikan dengan substansi Pasal 2)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
Pasal 4
Ormas
bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, demokratis dan bukan merupakan
organisasi sayap partai politik.
(Disetujui
Panja 11 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ormas
bertujuan untuk:
a.
meningkatkan
partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
b.
memberikan
pelayanan kepada masyarakat;
c.
menjaga
nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d.
melestarikan
dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam
masyarakat;
e.
melestarikan
sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f.
mengembangkan
kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
g.
menjaga,
memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
h.
mewujudkan
tujuan negara.
(Disetujui
Panja 11 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
Pasal 6
Ormas berfungsi
sebagai sarana:
a. penyalur kegiatan sesuai dengan
kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
b. pembinaan dan
pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
c. penyalur
aspirasi masyarakat;
d. pemberdayaan
masyarakat;
e. pemenuhan
pelayanan sosial;
f.
partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
g. pemelihara dan pelestari
norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
(Disetujui
Panja 11 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
Pasal 7
Ormas memiliki
bidang kegiatan:
a.
agama;
b.
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
hukum;
d.
sosial;
e.
ekonomi;
f.
kesehatan;
g.
pendidikan;
h.
sumber daya manusia;
i.
penguatan demokrasi Pancasila;
j.
pemberdayaan perempuan;
k.
lingkungan hidup dan sumber daya alam;
l.
kepemudaan;
m.
olahraga;
n.
profesi;
o.
hobi;
p.
seni dan budaya; dan/atau
q.
bidang kegiatan lainnya.
(Disetujui Panja 21
September 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
Pasal 8
Ormas memiliki wilayah kegiatan lingkup:
a.
nasional;
b.
provinsi; dan atau
c.
kabupaten/kota.
(Disetujui
Panja 21 September 2012)
(Disetujui Timus, 21 Maret 2013)
BAB IV
PENDIRIAN
ORMAS
Pasal 9
Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga
negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
(Disetujui
Panja 1 Oktober 2012)
(Disetujui
Timus, 15 Maret 2013)
Pasal 10
Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berbentuk:
a. badan hukum;
atau
b. tidak berbadan
hukum.
(Disetujui
Panja 13 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
Pasal 11
(1) Ormas berbadan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a berbentuk:
a. perkumpulan;
atau
b. yayasan.
(2) Ormas berbadan
hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan
berbasis anggota.
(3) Ormas berbadan
hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak
berbasis anggota.
(Disetujui
Panja 13 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
Pasal 12
(1) Badan hukum
perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan
memenuhi persyaratan:
a.
akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat
AD dan ART;
b.
program kerja;
c.
sumber pendanaan;
d.
surat keterangan domisili;
e.
nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan;
f.
surat pernyataan bukan organisasi sayap partai politik;
dan
g.
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan
atau dalam perkara di pengadilan.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
(2) Pengesahan
sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
(3) Pengesahan
sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
Rapat Timus 19 Maret 2013:
·
Usulan Pemerintah:
Instansi terkait perlu penjelasan
·
Rapat Setuju
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan undang-undang.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
Catatan:
Agar setara dalam pengaturan mengenai Yayasan dengan
Perkumpulan dalam undang-undang.
Pasal 13
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
Pasal 14
(1) Dalam upaya
mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas dapat membentuk suatu wadah
berhimpun.
(2) Wadah berhimpun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain
dalam undang-undang.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 15 Maret 2013)
Rapat Hari Jumat, 15 Maret 2013 sampai
dengan pukul 23.05 WIB, Timus dilanjutkan Sabtu, 16 Maret 2013 pukul 09.00 WIB.
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 15
(1)
Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar
setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.
(2)
Pendaftaran Ormas berbadan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah memperoleh status badan hukum, tidak memerlukan surat keterangan
terdaftar.
(Disetujui
Panja 21 September 2012)
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
Pasal 16
(1) Pendaftaran
Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
(Disetujui
Timus, 16 Maret 2013)
(2) Pendaftaran
Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memenuhi persyaratan:
- akta pendirian yang dikeluarkan
oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
- program kerja;
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
- susunan pengurus;
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
- surat keterangan domisili;
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
- nomor pokok wajib pajak atas
nama Ormas;
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
- surat pernyataan bukan
organisasi sayap partai politik;
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
- surat pernyataan tidak dalam
sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
- surat pernyataan kesanggupan
melaporkan kegiatan.
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
(3) Surat keterangan
terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a.
Menteri bagi Ormas yang memiliki wilayah kegiatan
nasional;
b.
gubernur bagi Ormas yang memiliki wilayah kegiatan
provinsi; atau
c.
bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki wilayah kegiatan
kabupaten/kota.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
Rapat Timus (Jumat, 16 Maret 2013) sampai
dengan pukul 12.19 WIB akan dilanjutkan pukul 13.30 WIB.
Pasal 17
(1) Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3)
wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 (lima belas) hari
kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
(2) Dalam hal
dokumen permohonan belum lengkap Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta Ormas pemohon untuk melengkapinya dalam
waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
(3) Dalam hal Ormas
lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
Pasal 18
(1)
Terhadap Ormas tidak berbadan hukum yang tidak memenuhi
persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.
(2)
Pendataan Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh camat atau sebutan lain.
(Disetujui Panja 21 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
(3)
Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama dan alamat
organisasi;
b. nama pendiri;
c. tujuan dan
kegiatan; dan
d. susunan pengurus.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
(4)
Dalam hal Ormas memberitahukan keberadaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), camat atau lurah/kepala desa atau sebutan
lain memberikan surat tanda pemberitahuan keberadaan organisasi.
(Disetujui Panja 21 Juni 2012)
Catatan:
Perbaikan redaksional dengan menegaskan agar camat atau lurah/kepala desa atau
sebutan lain yang aktif melakukan
pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pendaftaran dan pendataan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal
17, dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(Disetujui
Panja 22 September 2012)
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 20
Ormas berhak:
a.
mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara
mandiri dan terbuka;
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
b.
memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan
lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
c.
memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
d.
melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
e.
mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan
kegiatan organisasi; dan
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
f.
melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan
organisasi.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
Pasal 21
Ormas berkewajiban:
a.
melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
b.
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
c.
memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma
kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
d.
menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam
masyarakat;
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
e.
melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan
akuntabel; dan
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013 dengan penjelasan)
Usulan redaksi
penjelasan:
Yang dimaksud dengan “secara transparan dan akuntabel” terhadap
dana yang diakses Ormas dari APBN dan/atau APBD dan asing harus dikelola sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dana dari iuran anggota harus dikelola sesuai dengan
peraturan internal organisasi.
f.
berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
BAB VII
ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Organisasi
Pasal 22
Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
(Disetujui Timus, 16 Maret 2013)
TETAP
Rapat Timus ditutup (Sabtu, 16 Maret 2013, pukul 16.15 WIB) akan
dilanjutkan (Selasa, 19 Maret 2013, pukul 14.00 WIB).
Pasal 23
(1) Ormas nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berbasis anggota atau Ormas tidak berbasis
anggota yang memiliki wilayah kegiatan nasional dapat membentuk memiliki
struktur organisasi dan kepengurusan/jejaring dari nasional hingga daerah.
Rapat Timus 19
Maret 2013:
·
Catatan : Pada struktur kepengurusan dan tidak pada
aktivitasnya atau jaringannya.
·
Disetujui rumusan dengan kata “jejaring” dihapus,
termasuk pada pasal-pasal berikutnya.
(2) Ormas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berbasis anggota atau Ormas tidak
berbasis anggota yang memiliki wilayah kegiatan provinsi dapat memiliki membentuk
struktur organisasi dan kepengurusan/jejaring dari provinsi hingga daerah yang
berada di wilayah provinsi.
Rapat Timus 19
Maret 2013:
· kata “jejaring”
dihapus
(3) Ormas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berbasis anggota atau Ormas tidak
berbasis anggota yang memiliki wilayah kegiatan kabupaten/kota dapat membentuk memiliki
struktur organisasi dan kepengurusan/jejaring dari kabupaten/kota hingga daerah
yang berada di wilayah kabupaten/kota.
Rapat Timus 19
Maret 2013:
·
kata “jejaring” dihapus
Rapat Timus
19 Maret 2013:
Kata “jejaring” dihapus
Pasal 23
(1)
Ormas berbasis anggota dan Ormas tidak berbasis
anggota dengan wilayah kegiatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) Pasal 8 huruf a memiliki struktur organisasi dan kepengurusan dan/atau
anggota paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah provinsi di
seluruh Indonesia.
Ormas berbasis anggota atau ormas tidak berbasis anggota
dapat membentuk sturktur dan melaksanakan kegiatan di seluruh wilayah
Indonesia.
Rapat
Timus 19 Maret 2013:
Disetujui rumusan.
a.
anggota beberapa
Ormas yang keberadaannya tersebar pada paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah provinsi di seluruh Indonesia.
(2)
Ormas tidak berbasis anggota dengan wilayah kegiatan
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) memiliki :
a.
jaringan tingkat
nasional; atau
b.
kegiatan terdapat
pada paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah provinsi di seluruh
Indonesia.
(Disetujui Panja 21 September 2012, penempatan
norma ini akan dibawa ke timus dan timsin)
Rapat
Timus 19 Maret 2013:
disetujui rumusan, ayat (2) dihapus dan dijadikan
satu ayat.
Pasal 24
(1)
Ormas berbasis anggota dan Ormas tidak berbasis
anggota dengan wilayah kegiatan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2) Pasal 8 huruf b memiliki struktur oganisasi dan kepengurusan dan/atau anggota paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi.
a.
anggota
beberapa Ormas yang keberadaannya tersebar pada paling sedikit 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Rapat
Timus 19 Maret 2013:
(2)
Ormas tidak berbasis anggota dengan wilayah kegiatan
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) memiliki:
a.
jaringan tingkat
provinsi; atau
b.
kegiatan tersebar pada
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1
(satu) provinsi.
(Disetujui Panja 21 September 2012, penempatan
norma ini akan dibawa ke timus dan timsin)
Pasal 25
(1)
Ormas berbasis anggota dan Ormas tidak berbasis anggota dengan
wilayah kegiatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) Pasal 8 huruf c memiliki struktur organisasi
dan kepengurusan dan/atau anggota paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan dalam 1 (satu)
kabupaten/kota.
(2)
Dalam hal Ormas
yang memiliki wilayah kegiatan di kabupaten/kota dengan jumlah paling sedikit kurang
dari 5 (lima) kecamatan, harus memiliki struktur organisasi dan kepengurusan
paling sedikit di 1 (satu) kecamatan.
Rapat Timus 20
Maret 2013:
Disetujui rumusan di atas, dan Ayat (3) di drop
Alternatif Pasal
25 dan 26:
Ormas dengan
wilayah kegiatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
memiliki struktur organisasi dan kepengurusan kurang
dari 25% (dua puluh lima persen) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
atau memiliki struktur organisasi dan kepengurusan hanya dalam 1 kecamatan.
a.
anggota beberapa Ormas yang keberadaannya tersebar pada paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan dalam 1 (satu)
kabupaten/kota.
(1)
Ormas tidak berbasis anggota dengan wilayah kegiatan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) memiliki:
a. jaringan tingkat kabupaten/kota; atau
b.
kegiatan terdapat
pada paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan dalam 1
(satu) kabupaten/kota.
(Disetujui Panja 21 September 2012, penempatan
norma ini akan dibawa ke timus dan timsin)
Rapat TImus 19 Maret 2013:
·
Usulan pemerintah:
Pasal 26
(1)
Dalam hal Ormas yang memiliki wilayah kegiatan di provinsi
dengan jumlah 5 (lima) kabupaten/kota, harus memiliki struktur organisasi dan
kepengurusan paling sedikit di 2 (dua) kabupaten/kota.
(2)
Dalam hal Ormas yang memiliki wilayah
kegiatan di kabupaten/kota dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) kecamatan, harus
memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit di 2 (dua)
kecamatan.
Pasal 27
(1)
Ormas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 diakui keberadaannya sebagai Ormas yang hidup dalam
wilayah kabupaten/kota.
(2)
Pengakuan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah Ormas memberitahukan didata keberadaannya pada oleh
camat atau lurah/kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili.
(Disetujui Panja 21 September 2012)
Rapat
Timus 19 Maret 2013:
Dihapus, Karena
sudah tertampung di Pasal 18
Pasal 28
Ormas berbasis anggota atau Ormas tidak berbasis
anggota dapat membentuk dapat memiliki struktur organisasi dan kepengurusan/jejaring
di luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
Rapat Timus 19 Maret 2013:
·
Pasal 22 tetap,
Pasal 23 dihapus, disatukan ke pasal 24, 25, dan Pasal 28.
·
Pasal 26 dan Pasal
27 pending, rapat sampai disini, akan dilanjutkan pada rapat Timus berikutnya.
Di ruang Panja Paripurna.
Rapat Timus 21 Maret 2013:
Seluruh Ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Disetujui Rapat Timus 21 Maret 2013 dapat diletakkan
dipasal 8 atau 16 akan disesuaikan oleh TA.
Bagian
Kedua
Kedudukan
Pasal 28
Ormas mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia yang ditentukan dalam AD.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
Disetujui
Timus 21 Maret 2013
Bagian
Ketiga
Kepengurusan
Pasal 29
(1)
Kepengurusan
Ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat.
(2)
Kepengurusan
Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
1
(satu) orang ketua atau sebutan lain;
b.
1
(satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan
c.
1
(satu) orang bendahara atau sebutan lain.
(3)
Kepengurusan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan
Ormas.
(Disetujui
Panja 20 Juni 2012)
Disetujui
Timus 21 Maret 2013
Pasal 30
(1)
Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan
kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya berkaitan dengan
kepengurusan diatur dalam AD dan/atau ART.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan
kepengurusan yang baru diberitahukan kepada kementerian/lembaga,
gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
Disetujui
Timus 21 Maret 2013
Pasal 31
(1)
Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari
kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama.
(2)
Dalam hal pembentukan
kepengurusan dan/atau pendirian Ormas yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh
Undang-Undang ini.
(2)Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau
mendirikan Ormas yang sama, keberadaanya tidak diakui oleh Undang-Undang ini.
(Disetujui Panja 21 Juni 2012)
Disetujui
Timus 21 Maret 2013
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi,
kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan
Pasal 31 diatur dalam AD dan/atau ART.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
Disetujui
Timus 21 Maret 2013
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 33
(1) Setiap warga
negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas.
(2) Keanggotaan
Ormas bersifat sukarela dan terbuka., dan tidak diskriminatif.
(3) Keanggotaan
Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
Disetujui
Timus 21 Maret 2013
Pasal 34
(1) Setiap anggota Ormas memiliki hak dan
kewajiban yang sama.
(2) Hak dan kewajiban anggota Ormas
diatur dalam AD dan/atau ART.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
Disetujui
Timus 21 Maret 2013
BAB IX
KEPUTUSAN
ORGANISASI
Pasal 35
(1)
Keputusan Ormas di setiap tingkatan dilakukan dengan
musyawarah dan mufakat sesuai dengan AD dan/atau ART.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mengikat Ormas.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
Disetujui
Timus 21 Maret 2013
BAB X
AD DAN ART ORMAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36
(1) Setiap Ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar wajib memiliki
AD dan ART.
(2) AD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a.
nama dan lambang;
b.
tempat kedudukan;
c.
asas dan ciri;
d.
visi dan misi;
e.
tujuan dan fungsi;
f.
kepengurusan;
g.
hak dan kewajiban anggota;
h.
penerimaan dan pemberhentian anggota;
i.
mekanisme pengambilan keputusan;
peraturan dan keputusan;
j.
pengelolaan keuangan;
k.
penyelesaian sengketa;
l.
mekanisme pengawasan internal; dan
m. pembubaran.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
Disetujui
Timus 21 Maret 2013
Bagian Kedua
Perubahan AD dan
ART Ormas
Pasal 37
(1)
Perubahan AD dan ART dilakukan melalui
berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Ormas.
(2)
Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilaporkan ke kementerian/lembaga, gubernur, bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak terjadinya perubahan.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
Disetujui
Timus 21 Maret 2013
Timus 21 Maret 2013: akan diteruskan hari Senin 25 Maret
2013 Pukul 10.00 WIB
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 38
(1) Keuangan Ormas
dapat bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan/sumbangan
masyarakat;
c. anggaran
pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah;
d. bantuan/sumbangan
dari orang asing atau lembaga asing;
e. hasil usaha
Ormas; dan/atau
f.
kegiatan lain yang sah menurut hukum.
(2) Keuangan Ormas
sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
(3) Dalam hal
melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ormas
menggunakan rekening pada bank nasional.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
Pasal 39
(1) Dalam hal Ormas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf b menghimpun dan
mengelola dana dari anggota dan masyarakat, Ormas wajib membuat laporan
pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau
sesuai dengan AD dan/atau ART.
(2) Sumber keuangan Ormas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
BAB XII
BADAN USAHA
ORMAS
Pasal 40
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan
keberlangsungan hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan badan
usaha.
(2) Tata kelola badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan/atau ART.
(3) Pendirian badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
BAB XIII
PEMBERDAYAAN
ORMAS
Pasal 41
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
melakukan pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga
keberlangsungan hidup Ormas.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. fasilitasi kebijakan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan
c. peningkatan kualitas sumber daya
manusia.
(3) Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa
peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas.
(4) Penguatan kelembagaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. penguatan manajemen organisasi;
b. penyediaan data dan informasi;
c. pengembangan kemitraan;
d. dukungan keahlian, program, dan pendampingan;
e. penguatan kepemimpinan dan
kaderisasi;
f.
pemberian
penghargaan; dan/atau
g. penelitian dan pengembangan.
(5) Peningkatan kualitas sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pemagangan; dan
c. kursus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai
fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas
sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
Pasal 42
(1) Dalam hal pemberdayaan,
Ormas dapat bekerja sama atau mendapat dukungan dari Ormas lainnya, masyarakat,
dan/atau swasta.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
(2)
Kerjasama
atau dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian
penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi.
Catatan: Pemindahan dari Pasal 57 tentang
dukungan.
Pasal 43
(1) Pemerintah membentuk sistem informasi
Ormas untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.
(2) Sistem informasi Ormas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau instansi terkait yang
dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(Disetujui
Panja 21 Juni 2012)
BAB XIV
ORMAS YANG DIDIRIKAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 44
(1)
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat
melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
(2)
Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya; atau
b.
badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara
asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia.
Usulan F.PKS:
c.
badan hukum
yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
(Disetujui Panja, 20 November 2012)
Timus 25 Maret
2013: Pending
Rapat Timus 25
Maret selesai jam 13.30 WIB
Dilanjutkan hari
Selasa 26 Maret 2013 jam 10.00 WIB.
Catatan :
Disetujui Timus
26 Maret 2013 untuk dibawa ke Panja.
Pasal 45
(1)
Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin dari
pemerintah.
Disetujui Timus, 26 Maret 2013.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
izin prinsip; dan
b.
izin operasional.
Disetujui Timus, 26 Maret 2013.
(3)
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri.
Disetujui Timus, 26 Maret 2013.
(4)
Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b diberikan oleh Pemerintah atau dan
Pemerintah Daerah terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Disetujui Timus, 26 Maret 2013.
(5) Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
(2) huruf a harus memiliki persetujuan teknis kegiatan dari pemerintah dan
bekerja sama dengan ormas berbadan hukum.
Catatan
Pemerintah :
Usulan untuk ayat (5) dihapus
Disetujui Timus
27 Maret 2013 :
Ayat (5) dihapus
(6)
Dalam hal Ormas yang didirikan warga negara asing akan
melakukan kegiatan di daerah, sebelum diberikan izin operasional wajib mendapat
persetujuan dari Menteri.
(Disetujui Panja, 20 November 2012)
Disetujui Timus, 26 Maret 2013.
Pasal 46
(1)
Untuk memperoleh izin prinsip, Ormas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a wajib / harus memenuhi persyaratan
paling sedikit:
a.
Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya dari
negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia;
b.
memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang
bersifat nirlaba.
c. bekerjasama dengan Ormas Indonesia yang berbadan hukum.
(2)
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3)
Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.
(Disetujui Panja, 20 November 2012)
Catatan:
Mengadopsi usulan Kemenlu agar kerjasama lebih transparan, akuntabel dan
memiliki kedudukan hukum yang jelas.
Pasal 47
(1)
Izin operasional bagi Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf a diberikan setelah Ormas mendapatkan izin prinsip.
Usulan DPR,
Alternatif ayat (1):
Izin operasional bagi ormas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan
setelah ormas mendapatkan izin prinsip.
Disetujui Timus
27 Maret 2013
Usulan Pemerintah:
(2) Untuk memperoleh izin operasional, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (2) huruf a harus memiliki perjanjian tertulis dengan
Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
Disetujui Timus 27 Maret 2013
(3) Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (2) huruf a wajib bermitra dengan Pemerintah dan dapat bermitra dengan
Ormas berbadan hukum atas izin Pemerintah.
Disetujui Timus 27 Maret 2013
(4)
Dalam hal izin operasional diberikan tanpa adanya izin
prinsip, izin operasional tersebut dinyatakan batal demi hukum.
(5)
Dalam hal izin operasional batal demi hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kementerian atau lembaga yang mengeluarkan izin
operasional wajib mencabut izin yang telah dikeluarkan.
(6)
Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
Disetujui Timus 27 Maret 2013
(7)
Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional
tersebut berakhir.
Disetujui Timus 27 Maret 2013
Pasal 48
(1)
Badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan persetujuan tim
perizinan yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
Disetujui Timus 27 Maret 2013
(2)
Selain harus memenuhi ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan Undang-Undang tentang di bidang yayasan, pengesahan badan hukum yayasan bagi Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara
asing yang mendirikan Ormas tersebut telah tinggal di Indonesia selama 5 (lima)
tahun berturut-turut;
Disetujui Timus 27 Maret 2013
Disetujui Timus 1 April 2013
b. pemegang memiliki
izin tinggal tetap;
Disetujui Timus 27 Maret 2013
Disetujui Timus 1 April 2013
c. jumlah kekayaan
awal yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing
bersama warga negara Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi
pendiri paling sedikit senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
Disetujui Timus 27 Maret 2013
Timus 1 April 2013
Catatan :
Uangnya tidak
sekedar ditunjukkan, menjadi semacam bank garansi/jaminan. Redaksi akan
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Akan dirumuskan
kemudian.
d. surat pernyataan
pendiri bahwa kegiatan Ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak
merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Disetujui Timus
27 Maret 2013
Catatan:
Untuk yayasan
yang didirikan oleh badan hukum asing dirumuskan pemerintah dan dibahas pada
Rapat Timus 28 Maret 2013.
Rapat Timus
akan diteruskan pada tanggal 28 Maret 2013, pukul 13.00 s.d. selesai, dengan
agenda :
- Membahas rumusan Pasal 49A (Usulan Pemerintah)
- Membahas rumusan tentang Pasal 44 Ayat (2) huruf c.
- Kata “Milyar”/ “Miliar”
- Menyesuaikan penempatan Pasal 48 setelah Pasal 44
USUL PEMERINTAH :
Pasal 48
(3)
Selain harus memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum yayasan
yang didirikan oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf c, pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan
awal yayasan paling sedikit senilai Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Timus 1 April 2013:
Uangnya tidak sekedar ditunjukkan, menjadi semacam bank
garansi/jaminan. Redaksi akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
terkait. Akan dirumuskan kemudian, untuk
dibawa ke Panja
Pasal 49A
Pemberian izin prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3),
perpanjangan izin prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2), pembuatan
perjanjian tertulis, serta pemberian rekomendasi pengesahan badan hukum ormas
sebagaimana dimaksud pada Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pemerintah membentuk Tim
Perizinan yang dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan
di bidang luar negeri.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut
mengenai perizinan dan pengesahan Ormas yang didirikan warga negara asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
(Disetujui
Panja, 20 November 2012)
Timus 1 April 2013:
Pasal 49
dan Pasal 49A direkonstruksi ulang/digabung. Redaksi jangan sampai menggantung.
Alternatif Penggabungan :
Ketentuan lebih lanjut
mengenai perizinan dan tim perizinan, dan tugas tim perizinan dan
pengesahan Ormas yang didirikan warga negara asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan :
Tim Perizinan
antara lain bertugas memberikan izin prinsip, perpanjangan izin prinsip,
penyusunan perjanjian tertulis, dan memberikan persetujuan pengesahan badan
hukum. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dan huruf c.
Timus 1 April 2013:
Dipending,
diredaksikan kembali secara singkat dan jelas.
Pasal
50
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) berkewajiban:
a. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat
budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
d. memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara
Indonesia;
e. mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana;
dan
f. membuat laporan kegiatan berkala kepada pemerintah dan
dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia. sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Disetujui Panja, 20 November 2012)
Timus 1 April 2013:
Disetujui.
Pasal
51
Ormas
yang didirikan warga negara asing dan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
b. mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. melakukan kegiatan intelijen;
d. melakukan kegiatan politik;
Catatan tanggal 8 Des 2012:
Yang
dimaksud dengan “kegiatan politik” adalah kegiatan
yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, antara lain,
penggalangan dana untuk jabatan politik, propaganda politik, ikut terlibat
dalam demonstrasi atau ikut mempengaruhi pengambilan keputusan politik.
e. melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
f. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan
organisasi;
g. menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
h. menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.
(Disetujui Panja, 20 November 2012).
TImus 1 April 2013 : Disetujui
Pasal
52
(3) Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat 2 huruf a yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 dan Pasal 51, kementerian atau lembaga sesuai dengan
kewenangannya menjatuhkan sanksi:
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. pembekuan izin operasional;
d. pencabutan izin operasional;
e. pembekuan izin prinsip;
f. pencabutan izin prinsip;
dan/atau
g. sanksi keimigrasian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara
pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(Disetujui Panja, 20 November 2012)
(Catatan
11 Maret 2013: dipindahkan ke Bab Sanksi Pasal 81 agar lebih utuh dalam rumpun
sanksi)
Pasal
53
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan ormas yang didirikan
warga negara asing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(Disetujui Panja, 20 November 2012)
Timus 1 April 2013:
Digabungkan ke dalam Bab XV Pengawasan Pasal 58.
BAB XV
PENGAWASAN
Pasal 54
(1)
Untuk
meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas, dilakukan pengawasan secara internal
dan eksternal.
(2)
Pengawasan
internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh individu dan/atau lembaga/organ yang berada dalam internal
Ormas
yang bersangkutan.
Alternatif:
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART.
(3)
Pengawasan
eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat,
Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.
(Disetujui
Panja 25 Juni 2012)
Timus 1 April
2013: Disetujui
Pasal 55
(1)
Untuk menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas,
setiap Ormas memiliki pengawas internal.
(2)
Pengawas internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi untuk menegakkan kode etik organisasi dan memutuskan
pemberian sanksi dalam internal Ormas.
(3)
Tugas dan kewenangan pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam AD dan ART atau peraturan organisasi.
(Disetujui Panja 25 Juni 2012)
Timus 1 April
2013: Disetujui
Pasal 56
(1)
Untuk
meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat, Ormas menyampaikan informasi
kepada publik secara transparan dan terbuka dan melaporkan penggunaan bantuan anggaran pendapatan dan
belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah
serta dana asing kepada Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah.
(2)
Laporan kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar evaluasi pemberdayaan bagi Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
(Disetujui
Panja 25 Juni 2012)
Timus 1 April
2013: Dihapus
Pasal 57
(1)
Bentuk pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (3) dapat
berupa pengaduan atau
dukungan.
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan dana, dan dukungan
operasional organisasi.
(Disetujui Panja 26 Juni 2012)
Catatan: Dukungan dipindahkan ke dalam Bab
Pemberdayaan Ormas, pada Pasal 41 dan Pasal 42
Timus 1 April
2013: Disetujui
Pasal 58
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengawasan oleh masyarakat, Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah terhadap Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai
dengan Pasal 57 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Timus 1 April
2013: Disetujui
Pasal 58
Bentuk pengawasan Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) berupa pemantauan dan
evaluasi.
(Disetujui
Panja 26 Juni 2012)
Timus 1 April
2013: Dihapus
BAB XVI
PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI
Pasal 59
(1)
Dalam hal terjadi sengketa Ormas, Ormas berwenang
menyelesaikan sengketa melalui
mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.
(Disetujui
Panja 4 Juli 2012)
Timus 1 April 2013: Disetujui
(2)
Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan
para pihak yang bersengketa.
(Disetujui
Panja 9 Juli 2012)
Timus 1 April
2013: Disetujui
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(Disetujui Panja 22 September 2012)
Timus 1 April
2013: Disetujui
Pasal 60
(1) Dalam hal
mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat ditempuh melalui pengadilan
negeri.
Timus 1 April
2013: Disetujui
(2) Terhadap putusan
pengadilan negeri hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Timus 1 April
2013: Disetujui.
(3) Sengketa Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan perkara
dicatat di pengadilan negeri.
(4) Dalam hal putusan
pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan upaya hukum
kasasi, Mahkamah Agung wajib memutus dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera
Mahkamah Agung.
(Disetujui
Panja 9 Juli 2012)
Timus 1 April
2013: Disetujui.
Timus
Dilanjutkan 2 April 2013 jam 14.00 WIB
BAB XVII
LARANGAN
Pasal 61
(1) Ormas dilarang:
a.
menyalahgunakan/menggunakan bendera atau
lambang negara Republik Indonesia untuk kegiatan yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Timus 2 April 2013:
Disetujui
b.
menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut instansi lembaga pemerintahan;
Timus 2 April 2013:
Disetujui
c.
menggunakan tanpa izin nama, lambang,
bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera organisasinya;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “tanpa izin”
adalah tanpa izin dari pemilik nama, lambang,
atau bendera negara, lembaga/badan internasional.
Timus 2 April 2013:
Disetujui
d.
menggunakan nama,
lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau simbol
organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
Timus 2 April 2013:
Disetujui
e.
menggunakan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau
tanda gambar Ormas lain atau partai politik
lain.
Timus 2 April 2013:
Disetujui
(Disetujui Panja 22 September 2012)
Catatan:
Penyesuaian dengan Putusan MK terkait uji
materi UU tentang Lambang Negara.
(2) Ormas dilarang:
a.
melakukan tindakan permusuhan
terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
Timus 2 April 2013:
Disetujui
b.
melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau
penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
Timus 2 April 2013:
- Catatan : menunggu konfirmasi dari Kementerian
Agama.
c.
melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
Timus 2 April 2013:
Disetujui
d.
melakukan tindakan kekerasan,
mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak
fasilitas umum dan fasilitas sosial;
atau
Timus 2 April 2013:
Disetujui
e.
melakukan tindakan atau kegiatan lainnya yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Timus 2 April 2013:
Disetujui
(Disetujui Panja 22
September 2012)
Catatan: Perbaikan redaksional
(3) Ormas dilarang:
a.
menerima dari atau memberikan kepada
pihak mana pun sumbangan dalam
bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Timus 2 April 2013: Disetujui
b.
mengumpulkan dana untuk kepentingan partai
politik; atau
Timus 2 April 2013: Disetujui
c.
menerima sumbangan berupa uang,
barang, atau jasa paling
sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap transaksi dari pihak lain tanpa mencantumkan identitas dengan jelas.
Timus 2 April 2013: Disetujui
(Disetujui
Panja 9 Juli 2012)
(4) Ormas dilarang
menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.
(Disetujui
Panja 9 Juli 2012)
Timus 2 April 2013:
Disetujui
Usul Pemerintah:
(5) Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi
kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Disetujui Panja 21 November 2012, akan dibawa ke Timus)
Timus 2 April 2013:
Disetujui
(6) Ormas dilarang melakukan kegiatan (di
ruang publik) apabila tidak memiliki surat pengesahan badan hukum, tidak
terdaftar, atau tidak terdata pada Pemerintah.
-
(Disetujui
Panja 21 November 2012, akan dibawa ke Timus)
-
Timus 2 April 2013: Pemerintah merumuskan
ulang semangat untuk mendorong ormas mendaftar, antara lain dapat bermitra
dengan pemerintah bagi ormas yang minimal terdaftar.
Catatan:
Bab Sanksi, direstrukturisasi tanpa mengubah substansi. Hal ini
agar lebih mudah difahami dari sisi teknis penyusunan perundang-undangan.
BAB
XVIII
SANKSI
Pasal 62
(1)
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup
tugas dan kewenangannya
menjatuhkan sanksi administratif terhadap Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 61.
Timus 2 April 2013:
Disetujui
(2)
Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi
administratif terhadap Ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Catatan:
Ayat (2) mengakomodasi
adanya usulan agar pemerintah tidak serta merta menjatuhkan sanksi
administrasi, karena sifat sanksi dalam rangka pembinaan.
Timus 2 April 2013:
Disetujui
Pasal 63
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) terdiri
atas:
a.
peringatan tertulis;
Timus 2 April 2013:
Disetujui
b.
penghentian bantuan dan/atau
hibah;
Penjelasan:
Yang
dimaksud dengan “penghentian bantuan dan/atau
hibah” adalah penghentian tindakan yang dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk
menghentikan atas bantuan dan/atau hibah
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Timus 2 April 2013:
Disetujui
c.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
Penjelasan:
Penghentian
sementara kegiatan dalam ketentuan ini tidak termasuk kegiatan
internal, seperti rapat internal Ormas.
Timus 2 April 2013:
Disetujui
Catatan: Sikap FPKS menolak penghentian
sementara kegiatan menjadi kewenangan
pemerintah. Substansi penghentian sementara kegiatan melalui putusan
pengadilan.(sementara)
d.
pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan
status badan hukum.
Timus 2 April 2013:
setuju, ditambah dengan norma yang menegaskan di pasal 69 ayat (2) baru.
(Disetujui Panja, 13 Februari 2013)
BREAK : lanjut jam 19.00 WIB
Pasal 64
(1) Peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a terdiri atas:
a.
peringatan tertulis kesatu;
b.
peringatan tertulis kedua; dan
c.
peringatan tertulis ketiga.
(Disetujui Panja, 18 Februari 2013)
Timus 2 April 2013: Disetujui
(2) Peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang dan
setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
(Disetujui Panja, 18 Februari 2013)
Timus 2 April 2013: Disetujui
(3) Dalam hal Ormas
telah mematuhi peringatan tertulis
sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut peringatan tertulis dimaksud.
(Disetujui Panja, 18 Februari 2013)
Timus 2 April 2013: Disetujui
(4) Dalam hal Ormas
tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.
(Disetujui Panja, 18 Februari 2013)
Timus 2 April 2013: Disetujui
(5)
Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan
tertulis kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.
(Disetujui Panja, 18 Februari 2013)
Timus 2 April 2013 :
Disetujui
Pasal 65
Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan
tertulis kesatu secara berulang sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah
atau Pemerintah Daerah menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.
(Disetujui Panja, 8 Maret 2013, FPG,
FPDIP, FPD, kecuali FPKS, akan dibawa ke timus/Timsin)
Alternatif:
(1) Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan
tertulis kesatu (secara berulang) sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan
tertulis kedua.
(2) Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan
tertulis kedua sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan
tertulis ketiga.
-
Catatan: Rumusan alternatif dibuat untuk
menyesuaikan dengan jenjang peringatan tertulis sebagaimana yang tercermin
dalam Pasal 62 dan Pasal 64 ayat (4) dan ayat (5). Selain itu, untuk mengisi
kekosongan hukum jika Ormas mendapatkan Surat Perinngatan ke-2 sebanyak 2 (dua)
kali.
-
Timus 2 April 2013: Dipending, disesuaikan
dengan Pasal 64
Pasal 66
(1) Dalam hal Ormas
tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 ayat (5) dan Pasal 65 ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi:
a.
penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau
b.
penghentian
sementara kegiatan.
-
(Disetujui
Panja, 8 Maret 2013, FPG, FPDIP, FPD, kecuali FPKS, akan dibawa ke
timus/Timsin)
-
Timus 2 April 2013: Disetujui
Catatan: Sikap FPKS menolak penghentian
sementara kegiatan menjadi kewenangan
pemerintah. Substansi penghentian sementara kegiatan melalui putusan
pengadilan.(sementara)
(2) Dalam hal Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau hibah, Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi
penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
-
(Disetujui
Panja, 8 Maret 2013, FPG, FPDIP, FPD, kecuali FPKS, akan dibawa ke timus/Timsin)
-
Timus 2
April 2013: Disetujui kecuali F.PKS
Pasal 67
(1) Pemerintah atau
Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum
sebelum menjatuhkan sanksi penghentian
sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
(2) Dalam hal
Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak melakukan koordinasi dengan
aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan
tersebut tidak sah.
(Disetujui Panja, 8 Maret 2013, FPG,
FPDIP, FPD, kecuali FPKS, akan dibawa ke timus/Timsin)
-
Timus 2
April 2013: Disetujui kecuali F.PKS
Pasal 68
(1) Sanksi
penghentian sementara kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b dijatuhkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(Disetujui Panja, 13 Februari 2013,
kecuali FPKS)
Disetujui Timus 2 April 2013, kecuali
F.PKS
(2) Dalam
hal jangka waktu penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Ormas dapat melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan Ormas.
(Disetujui
Panja, 18 Februari 2013, kecuali FPKS)
Disetujui Timus 2 April 2013 kecuali
F.PKS
(3) Dalam
hal Ormas telah mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebelum
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut sanksi penghentian sementara
kegiatan.
(Disetujui Panja, 18 Februari 2013,
kecuali FPKS)
Disetujui Timus 2 April 2013 kecuali
F.PKS
Pasal 69
(1) Dalam hal Ormas
tidak berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
-
(Disetujui
Panja, 18 Februari 2013)
-
Disetujui Timus 2 April 2013
(2) Pemerintah
atau Pemerintah Daerah wajib meminta pendapat hukum Mahkamah
Agung sebelum
menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan
terdaftar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(Disetujui
Panja, 18 Februari 2013)
Disetujui Timus 2 April 2013
(3) Mahkamah Agung wajib memberikan pendapat hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak
diterimanya permintaan pendapat hukum.
(Disetujui
Panja, 18 Februari 2013)
Disetujui
Timus 2 April 2013
Pasal 70
(1) Dalam hal Ormas
berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf
b, Ormas
dikenai sanksi pencabutan status badan hukum setelah adanya putusan pengadilan
mengenai
pembubaran Ormas berbadan hukum yang telah memperoleh
kekuatan hukum
tetap.
(Disetujui
Panja, 18 Februari 2013, dimasukan Timsin)
Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf
b, Ormas
dikenai sanksi pencabutan status badan hukum setelah adanya putusan pengadilan
yang telah memperoleh
kekuatan hukum
tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.
Pencabutan status badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d, dilakukan setelah adanya putusan pengadilan
yang telah memperoleh
kekuatan hukum
tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.
(1) Dalam hal Ormas
berbadan hukum tidak mematuhi sanksi
penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf b,
Pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.
(2) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
mengenai pembubaran Ormas berbadan
hukum.
(3) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Timus 2 April 2013: Disetujui
(2) Sanksi pencabutan status badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(Disetujui
Panja, 18 Februari 2013, dimasukan Timsin)
Rapat Timus 2 April 2013 selesai pukul 21.00 WIB, akan dilanjutkan
pada 3 April jam 10.00 WIB.
Pasal 71
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (2) mencabut status badan hukum Ormas dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan
pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(Disetujui Panja, 4
Maret 2013)
(2)
Pencabutan status badan hukum Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
(Disetujui Panja, 4
Maret 2013)
Pasal
72
(1)
Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri oleh
kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “permohonan” tidak
dapat diartikan sebagai perkara voluntair yang diperiksa secara ex parte,
tetapi harus diperiksa secara contentiusa, yaitu pihak-pihak yang
berkepentingan harus ditarik sebagai termohon untuk memenuhi asas audi et
alteram partem.
(Disetujui Panja 11 Feb 2013)
(2)
Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan
tempat domisili hukum Ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan
pembubaran sesuai tanggal diajukan.
(Disetujui Panja 11 Feb 2013)
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus disertai dengan bukti penjatuhan sanksi administratif yang telah
diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(Pending
Panja 11 Feb 2013)
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak disertai dengan bukti penjatuhan sanksi administratif yang
telah diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, permohonan pembubaran
Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.
(Pending
Panja 11 Feb 2013,)
(5)
Pengadilan negeri menetapkan hari sidang
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
pendaftaran permohonan pembubaran ormas.
(Setuju
Panja 11 Februari 2013)
(6)
Sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan
dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemanggilan diterima secara patut.
(Setuju
Panja 11 Februari 2013)
(7)
Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Ormas sebagai pihak Termohon diberikan hak untuk membela
diri dengan memberikan keterangan dan bukti-bukti ke persidangan.
(Setuju
Panja 11 Februari 2013, penyesuaian ayat)
Pasal
73
(1)
Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) harus diputus dalam jangka waktu paling lama
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.
(Setuju Panja 11
Februari 2013)
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari atas persetujuan Ketua
Mahkamah Agung.
(Setuju Panja 11
Februari 2013)
(3)
Putusan pembubaran Ormas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
(Setuju Panja 11
Februari 2013)
Pasal
74
Pengadilan negeri menyampaikan salinan
putusan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 kepada pemohon dan
termohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(Setuju Panja 11
Februari 2013)
Pasal
75
(1)
Putusan pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
(Substansi disetujui
Panja, 11 Februari 2013, redaksi disempurnakan)
(2)
Dalam hal putusan pengadilan negeri tidak
diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinan putusan
pengadilan negeri disampaikan kepada pemohon, termohon, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
(Substansi disetujui,
Panja 11 Februari 2013, batas waktu maksimak pengadilan menyampaikan putusan
pengadilan bagi Ormas yang mengajukan kasasi atau tidak mengajukan kasasai diendapakan
dan redaksi diserahkan ke timus/timsin)
Pasal
76
(1)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan negeri diucapkan atau sejak salinan
putusan diterima bagi yang tidak hadir.
(Disetujui Panja, 25
Februari 2013)
(2)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan pada pengadilan negeri yang telah memutus pembubaran
Ormas.
(Disetujui Panja, 25
Februari 2013)
(3)
Panitera mencatat permohonan kasasi pada
tanggal diterimanya permohonan dan kepada pemohon diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani panitera.
(Disetujui Panja, 25
Februari 2013)
(4)
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori
kasasi kepada panitera pengadilan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.
(Disetujui Panja, 25
Februari 2013)
Pasal
77
(1)
Panitera wajib mengirimkan permohonan
kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kepada termohon
kasasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak
tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
(Disetujui Panja, 25
Februari 2013)
(2)
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra
memori kasasi kepada panitera pengadilan paling lama 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal memori kasasi diterima.
(Disetujui Panja, 25
Februari 2013)
(3)
Panitera pengadilan wajib menyampaikan
kontra memori kasasi termohon kepada pemohon kasasi dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal kontra memori kasasi diterima.
(Disetujui Panja, 25
Februari 2013)
(4)
Panitera wajib menyampaikan permohonan
kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lama 40 (empat
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan atau paling
lama 7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi diterima.
(Disetujui Panja, 25
Februari 2013)
Pasal
78
(1)
Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (4) tidak terpenuhi, ketua pengadilan negeri menyampaikan
surat keterangan kepada Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemohon kasasi
tidak mengajukan memori kasasi.
(Disetujui Panja, 25
Februari 2013)
(2)
Penyampaian surat keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) hari
kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian memori kasasi.
(Disetujui Panja, 25
Februari 2013)
Pasal
79
(1)
Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan
kasasi dan menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah
Agung.
(Disetujui Panja, 4
Maret 2013)
(2)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 harus diputus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah
Agung.
(Disetujui Panja, 4
Maret 2013)
Pasal
80
(1)
Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan
salinan putusan kasasi kepada panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi
diputuskan.
(Disetujui Panja, 4
Maret 2013)
(2)
Pengadilan negeri wajib menyampaikan
salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon
kasasi, termohon kasasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari kerja terhitung sejak putusan kasasi diterima.
(Disetujui Panja, 4
Maret 2013)
Pasal
81
Dalam hal ormas
berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf a tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 atau Pasal 51, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menjatuhkan sanksi:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian kegiatan;
c.
pembekuan izin operasional;
d.
pencabutan izin operasional;
e.
pembekuan izin prinsip;
f. pencabutan
izin prinsip; dan/atau
g. sanksi
keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan:
Pemindahan dari Pasal 52 dalam rangka
restrukturisasi pengaturan mengenai sanksi agar lebih utuh dalam rumpun sanksi
Pasal
82
Ketentuan mengenai
penjatuhan sanksi terhadap Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai
dengan Pasal 80 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penjatuhan sanksi
untuk ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau
warga negara asing bersama warga negara Indonesia.
Catatan:
Pengaturan mengenai sanksi terhadap ormas
berbadan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara
asing bersama warga negara Indonesia.
Pasal
83
(1)
Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus Ormas, atau anggota atau
pengurus ormas yang didirikan oleh warga negara asing, baik sendiri maupun
bersama-sama melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(Disetujui
Panja, 4 Maret 2013)
(2)
Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus Ormas, atau anggota atau
pengurus ormas yang didirikan oleh warga negara asing, baik sendiri maupun
bersama-sama melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain,
pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Disetujui
Panja, 4 Maret 2013)
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjatuhan
sanksi Ormas, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya, dan Ormas
badan hukum yayasan yang didirikan warga Negara asing atau warga Negara asing
bersama warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai dengan Pasal 82 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
(Disetujui
Panja, 4 Maret 2013)
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Dibuat Bab baru tentang
Ketentuan Peralihan
(Disetujui Panja 10
Juli 2012)
Pasal
85
Pada saat Undang Undang
ini mulai berlaku:
a.
Ormas yang telah berbadan hukum sebelum
berlakunya Undang-Undang ini tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini;
b.
Ormas tidak berbadan hukum yang sudah
dibentuk sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus sudah melakukan penyesuaian
dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku;
c.
Surat keterangan terdaftar atau surat tanda
pemberitahuan organisasi yang sudah diterbitkan sebelum Undang Undang ini
berlaku, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan
d.
Peraturan Perundang-undangan mengenai Ormas
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang ini.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
a.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya; dan
b.
Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan
Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) Keputusan Raja 28
Maret 1870,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(Disetujui
Panja 10 Juli 2012, perbaikan
redaksi)
Timus 2 April 2013: Disetujui,
diredaksikan ulang.
Pasal 87
Peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk
melaksanakan Undang-Undang ini harus telah dibentuk dalam waktu paling lama 2
(dua) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(Disetujui
Panja 10 Juli 2012)
Pasal 88
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
(Disetujui
Panja 10 Juli 2012)
Disahkan di Jakarta
pada tanggal...
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal...
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN …NOMOR …
(Disetujui
Panja 10 Juli 2012)
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
…TAHUN …
TENTANG
ORGANISASI
MASYARAKAT
I. UMUM.
Undang-Undang
mengenai Organisasi Masyarakat atau yang disebut Ormas dibentuk untuk menjamin
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan
tulisan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28, Pasal 28 C ayat
(2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Jaminan konstitusi tersebut
menunjukkan bahwa negara menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan
berkumpul untuk melakukan kegiatan bersama, menyampaikan aspirasi atau untuk
mencapai tujuan bersama, tetapi tetap dalam tertib hukum negara. Kebebasan
berserikat tersebut tetap dibangun di atas dasar ajaran agama dan nilai sosial
budaya yang ingin mewujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera.
Dalam
sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, Ormas sebagai wadah berhimpun
anggota masyarakat telah berlangsung lama dan mampu memberikan kontribusi yang
besar terhadap perjalanan kemerdekaan negara maupun pencapaian pembangunan
nasional. Perjuangan dan kontribusi besar Ormas tersebut diberikan melalui
berbagai program dan kegiatan nyata sesuai tujuan negara sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu: untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dinamika
hubungan Ormas dengan negara mengalami pasang surut, terkadang harmonis tapi
tak jarang Ormas dikekang kebebasannya dan diintervensi oleh kekuasaan,
sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru. Di sisi lain, kemunculan Ormas
yang begitu semarak di tengah masyarakat dengan segala kompleksitas menyangkut
legalitas pendirian, pengelolaan organisasi dan keuangan, hubungan dengan Ormas
lain maupun dengan negara, serta semakin banyaknya Organisasi Masyarakat Asing
di Indonesia menuntut adanya aturan hukum yang lebih baik. Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 44) yang ada saat ini dianggap tidak mampu menutup
celah dinamika Ormas yang begitu intens tersebut. Karena itu, agar kehidupan
Ormas tetap dapat berjalan sesuai tujuan organisasi sekaligus tujuan negara
yang dicita-citakan bersama, maka dibutuhkan upaya penyempurnaan dan
penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
Undang-Undang
tentang Organisasi Masyarakat terdiri dari XIX Bab dan 57 Pasal. Undang-undang
ini mengatur berbagai penyempurnaan mengenai Ormas, baik pokok-pokok pikiran
terkait dengan penyempurnaan pengertian Ormas, asas, ciri, sifat, tujuan,
fungsi, dan ruang lingkup Ormas. Kemudian diatur tentang tata cara pendirian
Ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum beserta dengan
persyaratan dan kewenangan kelembagaannya. Selanjutnya diatur tentang ketentuan
mengenai organisasi, kedudukan, kepengurusan, keanggotaan, perubahan AD/ART,
mekanisme pengambilan keputusan, dan keuangan Ormas. Diatur pula tentang badan
usaha Ormas yang didirikan sebagai sumber keuangan internal Ormas sesuai
semangat kemandirian Ormas dan ketentuan mengenai pemberdayaan Ormas oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur ketentuan pengaturan mengenai
Organisasi Masyarakat Asing di Indonesia, pengawasan terhadap Ormas yang
dilakukan oleh internal Ormas maupun yang dapat dilakukan masyarakat dengan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, penyelesaian sengketa organisasi, serta
larangan dan penerapan sanksi terhadap Ormas yang melanggar. Berbagai
penyempurnaan tersebut diharapkan dapat menjadikan aturan mengenai Ormas
menjadi lebih baik dan berdaya guna di dalam mengatur kehidupan sosial
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
II. PASAL
DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Huruf g
Cukup
jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “mewujudkan tujuan negara”
adalah sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa” adalah kepercayaan
yang berasal dan tumbuh berkembang dari akar sejarah dan budaya asli Indonesia
(bukan kepercayaan dari negara lain), dan dari sisi ajaran tidak bertentangan
dengan ajaran agama-agama yang diakui di Indonesia.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Huruf
d
Cukup
jelas.
Huruf
e
Cukup
jelas.
Huruf
f
Cukup
jelas.
Huruf
g
Cukup
jelas.
Huruf
h
Cukup
jelas.
Huruf
i
Cukup
jelas.
Huruf
j
Cukup
jelas.
Huruf
k
Cukup
jelas.
Huruf
l
Cukup
jelas.
Huruf
m
Cukup
jelas.
Huruf
n
Cukup jelas.
Huruf
o
Cukup
jelas.
Huruf
p
Cukup
jelas.
Huruf q
Yang dimaksud dengan
“bidang kegiatan lainnya” adalah bidang lain yang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup
jelas.
Pasal 10
Cukup
jelas.
Pasal 11
Cukup
jelas.
Pasal 12
Cukup
jelas.
Pasal 13
Cukup
jelas.
Pasal 14
Cukup
jelas.
Pasal 15
Cukup
jelas.
Pasal 16
Cukup
jelas.
Pasal 17
Cukup
jelas.
Pasal 18
Cukup
jelas.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup
jelas.
Pasal 21
Cukup
jelas.
Pasal 22
Cukup
jelas.
Pasal 23
Cukup
jelas.
Pasal 24
Cukup
jelas.
Pasal 25
Cukup
jelas.
Pasal 26
Cukup
jelas.
Pasal 27
Cukup
jelas.
Pasal 28
Cukup
jelas.
Pasal 29
Cukup
jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup
jelas.
Pasal 32
Cukup
jelas.
Pasal 33
Cukup
jelas.
Pasal 34
Cukup
jelas.
Pasal 35
Cukup
jelas.
Pasal 36
Cukup
jelas.
Pasal 37
Cukup
jelas.
Pasal 38
Cukup
jelas.
Pasal 39
Cukup
jelas.
Pasal 40
Cukup
jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup
jelas.
Pasal 43
Cukup
jelas.
Pasal 44
Cukup
jelas.
Pasal 45
Cukup
jelas.
Pasal 46
Cukup
jelas.
Pasal 47
Cukup
jelas.
Pasal 48
Cukup
jelas.
Pasal 49
Cukup
jelas.
Pasal 50
Cukup
jelas.
Pasal
51
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup
jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan
“sarana dan prasarana pada instansi/ lembaga Pemerintahan” antara lain kantor,
kendaraan dinas, pegawai, dan peralatan kedinasan.
Huruf i
Cukup
jelas.
Pasal 52
Cukup
jelas.
Pasal 53
Cukup
jelas.
Pasal 54
Cukup
jelas.
Pasal 55
Cukup
jelas.
Pasal 56
Cukup
jelas.
Pasal 57
Cukup
jelas.
Pasal 58
Cukup
jelas.
Pasal 59
Cukup
jelas.
Pasal 60
Cukup
jelas.
Pasal 61
Ayat
(1)
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf
b
Cukup jelas.
Huruf
c
Cukup jelas.
Huruf
d
Cukup jelas.
Huruf
e
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Yang dimaksud dengan
“ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila” antara lain ajaran atau
paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, Kapitalisme, dan Liberalisme.
(Menunggu pembahasan)
Pasal 51
Cukup
jelas.
Pasal 52
Cukup
jelas.
Pasal 53
Cukup
jelas.
Pasal 54
Cukup
jelas.
Pasal 55
Cukup
jelas.
Pasal 56
Cukup
jelas.
Pasal 57
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …