--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

May 15, 2013

Rekruitmen Anggota

Sumber daya manusia adalah problem klasik dari banyak organisasi kemahasiswaan di Kota Padangsidimpuan Khususnya. Bagi angkatan muda yang masih berpikir ideal, pasti kaget dengan kenyataan bahwa organisasi kemahasiswaan yang diikutinya tidak se “wah” yang dia bayangkan. Apalagi, kalau organisasi tersebut memang masih baru dan masih membangun sistem. Tapi, di sini saya akan memberikan beberapa pengalaman saya yang mungkin bisa dipraktekkan di organisasi yang sedang teman-teman geluti. Pengalaman yang sangat minim ini semoga berguna untuk memberdayakan manusia yang ada di organisasi teman-teman.

Mengapa saya harus merekrut dan memberdayakan banyak SDM?
Saya yakin, organisasi atau komunitas apapun yang teman-teman ikuti pasti memiliki sebuah tujuan. Entah tujuan tersebut benar atau salah, saya optimis bahwa tujuan organisasi tersebut baik. Ketika teman-teman merasakan manfaat dari organisasi yang diikuti teman-teman, coba pikirkan kembali, betapa meruginya orang-orang yang tidak mendapatkan manfaat itu. Pernah nggak sih teman-teman berpikir bahwa, “Wah, saya dapet manfaat banyak dari organisasi X ini, seharusnya orang lain juga merasakan manfaat ini. Sayang banget kalo mereka nggak dapet pengalaman gini gini dan gini.”
Singkatnya adalah kita perlu merekrut dan memberdayakan banyak orang agar kita bisa saling berbagi manfaat. Selain itu, organisasi yang berkembang dan produktif tentunya membutuhkan banyak orang untuk menjalankan roda organisasi. Tentu saja ini bukanlah alasan utama. Karena, sebenarnya bagi saya, yang riil dari suatu organisasi adalah manusia-manusianya. Organisasi tersebut dikatakan gagal apabila tidak mampu mengembangkan diri manusia-manusianya dalam upaya mencapai tujuan bersama. di dalam organisasi bukan di lihat dari kuantitas SDM nya yang ada di dalam namun Kualitas SDM yang ada di dalam organisasi tersebut, karna banyak pun SDM yang ada di organisasi tersebut tanpa di barengi oleh kualitas SDM nya pasti tujuan organisasi tersebut tidak akan tercapai.

Rekrut!
Biasanya SDM direkrut melalui dua jalur, closed recruitment atau open recruitment. Nah, yang perlu dilakukan dalam proses perekrutan tersebut adalah membuat calon anggota tertarik. Banyak kejadian orang-orang memasuki organisasi yang sebenarnya tidak memiliki daya tarik buat mereka sehingga mereka masuk organisasi tersebut untuk keluar, bukan untuk mencoba bertahan.
Suatu organisasi akan menarik ketika ia memiliki Nilai. Nilai inilah yang harus ditentukan, dan dikomunikasikan kepada calon anggota. Manfaat dan fasilitas dari organisasi yang diperoleh pun termasuk sebagai Nilai yang bisa dijual. Hal ini memiliki peran penting dalam membangkitkan rasa penasaran dari calon anggota suatu organisasi. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa penasaran dan rasa ingin tahu adalah awal dari semua petualangan. Oh iya, sampai pada batas tertentu eksklusivitas suatu organisasi juga bisa menjadi Nilai menarik yang bisa menjadi pembeda suatu organisasi dengan organisasi lain.

Berikan First Impression yang Bagus
Ada sebuah pepatah yang mengatakan bahwa kesan pertama begitu menggoda, selanjutnya terserah anda. Kesan pertama adalah awal dari pembentukan mindset. Ketika menyambut anggota baru, tunjukkan bahwa teman-teman telah mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut mereka. Jangan sampai ketika anggota baru masuk, mereka mendapati diri mereka tidak dihargai. Setiap manusia ingin diapresiasi dan salah satu cara mengapresiasi anggota yang baru masuk ke dalam suatu organisasi adalah dengan menyambut mereka dengan baik.
Persiapan yang teman-teman lakukan tidak harus mewah, yang pasti, dengan cara apapun, tunjukkan kepada mereka bahwa teman-teman serius dalam menyambut mereka. Tepat waktu di kumpul perdana adalah sebuah keharusan! Selain itu, agenda pertemuan juga harus jelas, jangan sampai kumpul jadi garing dan geje. Setelah itu selain memberikan impresi, teman-teman juga harus dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai organisasi tersebut. Dalam porsi yang pas, teman-teman juga perlu memberitahu ketidakidealan yang ada di organisasi tersebut, sehingga mereka tidak berekspektasi lebih, namun tidak juga berekspektasi terlalu rendah (hal ini dapat menimbulkan kekecewaan).

Buat Mereka Berperan
Memberikan tanggung jawab adalah awal dari pemberdayaan anggota. Membuat mereka berperan dalam organisasi adalah hal yang sangat penting bagi aktualisasi diri anggota. Dengan demikian, mereka dapat merasa keberadaannya dalam suatu organisasi berarti. Jangan sampai mereka berpikir, “saya tidak diperlukan di organisasi ini”. Nah, tentu saja seperti biasa, tanggung jawab yang diberikan harus jelas scopenya.
Setelah memberikan tanggung jawab tersebut, tentunya teman-teman harus dapat memberikan jaminan bahwa mereka bisa melaksanakan tanggung jawab tersebut. Beberapa anggota baru di organisasi biasanya masih belum percaya diri untuk memegang amanah tertentu. Oleh karena itu, teman-teman harus dapat menunjukkan bahwa si anggota baru tersebut akan dapat melaksanakan amanah tersebut. Berikan jaminan bahwa teman-teman sebagai orang yang memiliki tanggung jawab lebih besar siap membantu mereka jika ada kesulitan. Setelah memberikan jaminan, hal yang harus teman-teman lakukan adalah membuktikan bahwa jaminan itu ada. Sering di suatu organisasi, pemimpin memberikan jaminan di awal namun di tengah-tengah proses jaminan tersebut hanya menjadi omong kosong belaka.
Dan setelah mereka berperan, tentunya perlu mendapatkan apresiasi. Gagal atau suksesnya mereka dalam menjalankan amanah harus mendapatkan apresiasi yang pas.

Kenali Personal dan Bangun Kenyamanan
Dalam organisasi kemahasiswaan yang berazas kekeluargaan, ikatan personal antar anggota merupakan hal terpenting yang akan terus bermanfaat bahkan hingga lulus nanti. Oleh karena itu, kedekatan antar personal perlu dibangun, sebab organisasi kemahasiswaan bukan berazaskan profesionalitas semata. Sering terjadi di organisasi kemahasiswaan, seorang anggota bertahan bukan karena tujuan organisasi dan visi yang sama, tetapi karena sudah nyaman dengan orang-orangnya.
Setiap orang memiliki kepribadiannya masing-masing dan caranya masing-masing dalam berkontribusi di organisasi. Hal inilah yang perlu digali, karena setiap orang adalah unik. Kita tidak bisa memperlakukan semua orang dengan cara yang sama, tetapi kita juga mungkin tidak bisa mengakomodasi semua keinginan personal. Hal inilah yang perlu diramu dengan baik untuk dapat menjalin suatu ikatan personal dalam organisasi dalam rangka membangun kenyamanan dalam bekerja sama.

Ketika Konflik Terjadi
Dalam dinamisasi organisasi, pasti terdapat konflik. Jangan alergi dengan konflik. Konflik adalah hal yang wajar, namun harus disikapi dengan bijak. Konflik ini bisa saja terjadi dalam diri satu anggota yang dapat mengganggu keberjalanan organisasi. Selain itu, dapat pula terjadi dalam diri beberapa anggota, atau konflik dalam tim. Nah, kuncinya adalah menyelidiki penyebab konflik ini dan selesaikan dengan cara yang baik. Ada kalanya memang teman-teman tidak dapat memaksakan kehendak dengan terus mempertahankan orang yang mungkin sudah tidak nyaman atau mengganggu kenyamanan di organisasi. Hal ini harus diputuskan dengan baik-baik.

May 12, 2013

Mahasiswa UMTS Demo di Kampus ( Beasiswa Salah Sasaran )

http://www.metrosiantar.com/wp-content/uploads/2013/05/08-05-13-alspot_11.jpg
SIDIMPUAN – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) dari berbagai jurusan, berunjuk rasa di Halaman Kampus UMTS Jalan Sutan M Arif No 29, Kota Padangsidimpuan (Psp), Selasa (7/5) sekira pukul 14.30 WIB. Dalam aksinya, mahasiswa membakar ban di area kampus.
Massa yang berjumlah puluhan tersebut menuntut pihak penyelenggara pengalokasian dana beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) yang menyalurkannya tidak sesuai dengan buku pedoman penerimaan beasiswa PPA dan BBM yang diterbitkan oleh Dirjen Perguruan Tinggi.
Mardan Eriansyah Siregar, dalam orasinya mengatakan penyaluran beasiswa tahun ini dinilai ada diskriminasi dari pihak tertentu sehingga mahasiswa yang sepatutnya mendapatkan beasiswa tidak mendapat, begitupun sebaliknya. “Kami menduga telah ada diskriminasi dari pihak tertentu dalam menyalurkan beasiswa,” teriaknya.
Mahasiswa berdemo sebatas menginginkan transparansi penyelenggara dalam pengelolaan beasiswa, mengingat hal ini telah terjadi sejak tiga tahun terakhir. Selain itu massa juga meminta penjelasan beasiswa di tahun anggaran 2011 dengan total sebesar Rp6 juta dan realisasinya di tahun 2013 menimbulkan kejanggalan. “Kami meminta agar Wakil Rektor III dicopot dari jabatannya,” seru pendemo.
Selang setengah jam massa berorasi kemudian diterima Wakil Rektor III Lazuardi. Terkait tuntutan mahasiswa, Wakil Rektor III menjawab, untuk data penerima telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak dekan masing-masing, sementara untuk trnsparansi sesegera mungkin pihak penyelenggara akan menempelkan nama-nama penerima beasiswa tahun 2013 ini. “Kita akan tempelkan nanti nama-nama yang menerima beasiswa tersebut,” jawabnya.

May 8, 2013

Perubahan Budaya


Assalamualaikum Wr. Wb
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari berbagai unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.

Pengertian kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Di zaman yang sudah berkembang, nilai kebudayaan dirasakan sudah memulai pudar. Banyak faktor-faktor yang  memengaruhi perubahan kebudayaan, di antaranya sebagai berikut :

faktor-faktor pendorong proses kebudayaan daerah
1. kontak dengan negara lain
2. sistem pendidikan formal yang maju
3. sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan untuk maju
4. penduduk yang heterogen
5. ketidak puasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu

Faktor-faktor penghambat proses perubahan kebudayaan
1.faktor dari dalam masyarakat
* betambah dan berkurangnya penduduk
* penemuan-penemuan baru
* petentangan-pertentangan didalam masyarakat
* terjadinya pemberontakan didalam tubuh masyarakat itu sendiri
2. faktor dari luar masyarakat
* berasal dari lingkungan dan fisik yang ada disekitar manusia
* peperangan dengan negara lain
* pengaruh kebudayaan masyarakat lain

Sebaiknya, kita sebagai generasi penerus harus melestarikan kebudayaan negara. Jangan melupakan sejarah, karena budaya adalah sejarah yang diwariskan dari generasi ke generasi. Bangsa yang baik adalah bangsa yang tidak melupakan sejarah.
Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb

May 5, 2013

Beasiswa Transparan dong



Pendidikan merupakan kunci bagi kemajuan suatu bangsa Dalam melaksanakan proses pendidikan dibutuhkan dana yang digunakan untuk memperlancar tercapainya tujuan pendidikan, dengan kata lain dana sangat berperan penting dalam melaksanakan proses pendidikan. Pemberian beasiswa merupakan langkah maju untuk menanggulangi semakin banyaknya mahasiswa putus kuliah karena faktor biaya, namun pemberian beasiswa masih banyak terjadi salah sasaran. Beasiswa yang diberikan tidak tepat sasaran dalam artian masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi juga mendapatkan beasiswa sehingga penggunaanya tidak sesuai dengan tujuan semula beasiswa, sedangkan masih banyak masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah yang membutuhkan beasiswa. belum lagi beasiswa prestasi yang secara nyata salah sasaran yang hanya mendiskriminasikan bagi mahasiswa yang harusnya berhak menerima beasiswa.
jika kita mengetahui bahwa dalam setiap perguruan tinggi pasti adanya beasiswa bagi mahasiswa yang berhak mendapatkannya, beasiswa yang ada biasanya bagi mahasiswa yang berprestasi atau mempunyai IPK tinggi dan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Dalam proses penerimaan beasiswa biasanya mahasiswa harus melewati tahapan dan proses yang wajib di lakukan agar beasiswa benar-benar di terima oleh orang/mahasiswa yang berhak memperolehnya, caranya biasa dengan pengajuan proposal beasiswa kepada pihak fakultas masing-masing, wawancara, survei kepada mahasiswa dll. Namun ironisnya beasiswa yang seharusnya di terima oleh yang berhak justru di terima kepada yang tak berhak menerimanya dikarenakan si penerima dekat dengan pihak kampus, ada hubungan kekeluargaan, atau alasan lainnya karena proses pengajuan beasiswa tidak transparan dilakukan oleh pihak kampus sehingga yang menerima beasiswa bukanlah orang orang yang berhak menerimanya. Pemberian beasiswa yang tidak tepat akan berdampak pada penggunaan dana yang diberikan, Bahkan dalam proses pencairan beasiswa tersebut sarat akan adanya praktek korupsi yang dilakukan oleh pihak kampus dengan melakukan pemotongan-pemotongan dana beasiswa tersebut. hendaknya pihak kampus dalam memberikan beasiswa haruslah transparan dalam prosesnya, melakukan survei yang betul-betul bisa dipertanggung jawabkan apakah si penerima beasiswa tersebut memang benar-benar orang yang berhak menerimanya atau berasal dari keluarga miskin, untuk beasiswa prestasi hendaknya pihak kampus melihat benar-benar apakah si mahasiswa tersebut benar berhak jangan dilihat dari nilai semata namun perlu pertimbangan dari semua dosen yang ada di fakultas masing-masing agar bisa dipertanggung jawabkan jangan karena dia keluarga, orang dekat, atau anak siapa, dari mana, atau hanya karena mempunyai nilai IPK tinggi saja tapi nyatanya NOL Besar IPK tinggi namun membuat sebuah makalah saja tidak mampu, mungkin nilai tinggi yang diperoleh mereka hanya karena absensi saja yang memang ada dosen memberikan nilai dari absensi, bukan dari kemampuan dan ilmu yang ada di mahasiswa tersebut, kalau memang itu halnya yang terjadi sungguh ironis tujuan dan cita-cita dari beasiswa tersebut. dan memang pada kenyataannya sering dan telah banyak terjadi di semua kampus yang ada di Indonesia khusunya di Kota Padangsidimpuan sarat dengan praktek KKN dan salah sasaran. hendaknya pihak kampus harus selektif dan terbuka dalam proses pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang benar-benar berhak mendapatkannya..dengarkan suara kami wahai penguasa universitas

May 3, 2013

Pilkada dan pelanggaran



Jika bicara pilkada langsung, sejak era reformasi dan di terbitkannya undang-undang No.32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah atau otonomi daerah yang salah satu tujuan dari pembentukan UU Nomor 32 Tahun 2004 dapat dibaca pada bagian pembukaan menimbang (a), yang berbunyi sebagai berikut: “Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatua Republik Indonesia”. Memang dalam proses pilkada ini di harapkan akan terciptanya kepala daerah yang benar-benar mengerti akan inspirasi masyarakat di daerahnya masing-masing, sebagai pendewasaan akan sistem demokrasi indonesia, mempercepat pembangunan di daerah, dan yang paling utama dari pilkada ini adanya interaksi dari si calon dengan masyarakat yang memilihnya adanya kontrol sosial dan masyarakat tahu siapa dan latar belakang calon kepala daerahnya. Jika kita bandingkan dengan era orde baru setiap kepala daerah dan anggota DPRD di pilih melalui sistem perwakilan dari antar partai yang nota bene rakyat tidak mengetahui siapa si kepala daerah nya sama saja seperti membeli kucing di dalam karung, kemudian si kepala daerah pun harus membuat kebijakan seluruhnya berdasarkan pemerintah pusat atau dengan kata lain sentralisasi. Namun setelah hampir 8 tahun semenjak pilkada langsung di berlakukan pertama kali dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2005 di Kutai Kertanegara, hampir di tiap-tiap daerah setiap menyelenggarakan pilkada langsung pasti berbau adanya kecurangan dalam prosesnya, salah satunya mengenai Pilkada Kota Padangsidimpuan 2012 yang baru saja berlangsung dan dalam prosesnya banyak sekali pelanggaran-pelanggran yang terjadi.
Padangsidimpuan merupakan daerah pemekaran dari kabupaten Tapanuli Selatan yang di mekarkan sejak tanggal 21 Juni 2001, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2001. Pilkada langsung kota Padangsidimpuan pertama kali di lakukan pada tahun 2007 dan pada saat itu keluar sebagai pemenang yakni pasangan H. Zulkarnaen Nasution – Mara Gunung Harahap. Dan pada periode berikutnya yakni tahun 2012 walikota terdahulu H. Zulkarnaen tidak bisa ikut tampil lagi karena sudah 2 kali menjabat, pada pilkada kota Padangsidimpuan 2012 waktu itu di ikuti oleh 6 pasangan calon dan 2 di antara nya calon independen. Di katakan bahwa ada 2 calon walikota yang berasal dari anak salah satu kepala daerah Kab/kota yang ada di Sumatera Utara ini. Secara perhitungan keduanya unggul di banding pasangan lainnya dalam pendanaan kampanye karna di topang oleh dana yang berasal dari orang tuanya, terlihat sebelum masa kampanye keduanya sudah sering melakukan manuver-manuver politik guna menggait masyarakat seperti membuat perkumpulan dengan mengundang dan memberikan uang kepada masyarakat sebagai perkenalan, mengajak makan bersama para tukang becak, supir dan pedangang yang tujuan nya agar mendapat simpatik masyarakat. Dalam pilkada di setiap daerah memang sarat sekali pelanggaran pelanggaran seperti : Money Politik, Politik Dinasty, netralitas PNS biasanya kepada calon incumbent karna ada intervensi dari atasan dan pihak calon terkait , dan KPU serta Panwaslu yang tidak benar-benar fair, memobilisasi massa dalam kampanye dengan membagi-bagikan uang, memanipulasi data pemilih, menghilangkan suara rakyat dengan tidak mendaftarkannya ke DPT dengan mengintervensi KPU, dll. Tidak terkecuali pada pemilu Kota Padangsidimpuan tahun 2012 lalu banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang ada di lapangan seperti: adanya politik uang yang di lakukan pasangan calon walikota Padangsidimpuan, Dalam undang–undang no 12 tahun 2008 pasal 107 di katakan :
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % ( lima puluh persen ) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Dari sini kita bisa mengkakulasikan bahwa 30 % dari jumlah pemilih kota Padangsidimpuan sekitar 148.000 pemilih adalah 44.400 orang untuk syarat kemenangan dalam perolehan dukungan jika perorang di beri 150.000 maka dana untuk membeli suara pemilih saja berkisar 6,6 M lebih bagi kedua pasangan ini sangat lah mudah untuk melakukan money politik guna membeli hak suara rakyat bagi mereka tiap calon kepala daerah tidak lah berat jika di banding perolehannya kelak ketika menjabat. Dalam pilkada yang lalu uang yang beredar di lapangan berkisar 100rb s/d 150rb/org. selain money politik pelanggaran lainnya yakni adanya intervensi dari walikota yang sekarang menjabat kepada para PNS untuk mendukung salah satu pasangan calon karena masih adanya hubungan pertalian persaudaraan kepada si pasangan calon, padahal netralistas PNS sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yakni salah satunya UU No. 43 Th. 1999 (1) PNS harus Profesional, (2) PNS harus Netral dan tidak diskriminatif, (3) PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus Parpol. Namun pada kenyataannya di pilkada Padangsidimpuan ini PNS tidak mengindahkan dari undang undang yang berlaku bahkan sampai tingkat kepala lingkungan ambil andil ikut dalam proses serangan fajar dengan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat dan itu terjadi bukan saja di tempat saya sendiri hampir di setiap lorong, desa maupun lingkungan yang ada setiap kepala lingkungan membagi-bagikan uang dan di ketahui bahwa si pemberi uang tersebut salah satu calon yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan walikota yang sedang menjabat maka dari itu dengan memanfaatkan kekuasaannya mereka mengintervensi camat, lurah, kepling yang ada di kota ini. Kemudian dalam masalah pelanggaran administrsi yakni ada bukti bahwa salah satu calon memobilisasi massa yang berada di luar kota Padangsidimpuan agar ikut dalam pemilihan walaupun secara administrasi catatan sipil mereka bukan warga dari kota Padangsidimpuan namun incumbent mengintervensi KPU dengan memanipulasi DPT dan semua orang yang di suruh di tanggung semua biaya akomodasi dan semua kebutuhannya, sebenarnya banyak sekali bentuk bentuk pelanggrannya yang secara keseluruhan mencederai proses demokrasi sendiri di tiap-tiap daerah khususnya kota Padangsidimpuan, Pilkada secara langsung pada hakekatnya dianggap sebagai bentuk perwujudan praktek demokrasi yang paling sempurna, karena dengan pemilihan kepala daerah secara langsung ini diharapkan mampu memunculkan calon-calon pemimpin yang dikenal dan lebih dekat dengan masyarakat. Secara teoritis tentu Pilkada langsung memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam menentukan pejabat publik di daerahnya masing-masing. Namun demikian berdasarkan realitasnya penyelenggaraan Pilkada secara langsung di kota Padangsidimpuan dan umumnya di tiap tiap daerah masih di warnai dengan kecurangan atau pelanggaran meskipun kasus-kasus tersebut sangat sulit dibuktikan namun aromanya begitu terasa di masyarakat umum, sehingga persoalan-persoalan tersebut menjadi kontraproduktif bagi perjuangan nilai-nilai demokrasi yang hendak ditegakkan di Indonesia khususnya daerah. Pilkada Padangsidimpuan pada umumnya hanya berlaku pada calon yang mempunyai dana yang besar dan di topang dengan elit yang berkuasa yang bisa memenangkan pemilihan, Keberadaan Partai politik yang besar pun tidak menjamin akan menang tanpa ada semuanya itu apalagi di sumatera utara faktor kemargaan sangat berpengaruh pada si calon kepala daerah apalagi ada pertalian saudara itu amat sangat kental di kota Padangsidimpuan dengan kata lain faktor putra daerah sangat berpengaruh pada masyarakat untuk memilih. Pilkada padangsidimpuan tahun 2012 lalu padahal menelan banyak anggaran yang dana nya di ambil dari APBD sebesar 10 Milyar lebih namun dari sekian banyaknya anggaran yang di gunakan sia-sia saja jika hanya menghasilkan kepala daerah yang nantinya akan mewarisi budaya korup karena dari proses pemilihannya pun sudah di bumbui oleh praktek money politik, jika kita hitung dari semua pendapatan kepala daerah khususnya walikota yakni gaji pokok Walikota/Bupati hanya 2,1 juta, Tunjangan yang diberikan setiap bulan bagi Bupati dan Wali Kota hanya Rp 3,78 juta (Keppres No.68 tahun 2011) jadi tiap bulannya Walikota/Bupati menerima gaji + tunjangan sebesar Rp. 5.88jt apabila kita hitung dalam 1 tahun Walikota/Bupati total penerimaanya Rp. 70,56jt dan kalikan dalam 5 tahun 3,5 M. Maka mustahil mereka tidak akan memikirkan bagaimana mengembalikan dana kampanye dan politik uang untuk memperoleh suara dari masyarakat yang berpuluh puluh milyar tanpa melakukan korupsi anggaran baik dari dana alokasi umum dan khusus belum lagi mark up proyek yang akan di lakukan, Yang akhirnya masyarakat juga yang akan terkena imbasnya semua pembangunan di daerahnya tidak berjalan, kesejahteraan masyarakat tidak akan terlaksana dengan baik seperti masalah pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, pemberantasan kemiskinan dll. Karena apabila ini terus menerus di lakukan dan di wariskan secara turun temurun, pilkada langsung yang tujuannya mempercepat pembangunan nasional secara merata akan berjalan lambat karena di pegang oleh penguasa yang tidak bertanggung jawab karena dari proses pilkada langsung sudah di warnai kecurangan dan money politik. Pilkada gagal menampilkan pemimpin yang bisa dipilih rakyat dengan pemimpin terbaik. Karena ternyata banyak kepala daerah terpilih yang kemudian masuk penjara karena terlibat kasus hukum, misalnya korupsi. Di sisi lain, muncul pragmatisme di mana orang hanya mencari kemenangan dengan cara apapun. Termasuk dilakukan dengan menipu rakyat ataupun penyelenggara. Lalu, muncul oligarki dan kecanduan kekuasaan. Kekuasaan ini mencandu, di mana orang sudah berkuasa, sudah selesai dua kali (periode kepemimpinan), tapi masih mau daftar lagi dengan berbagai cara Kalau gagal, lantas istrinya yang masuk, atau anaknya yang masuk, maupun saudaranya sendiri. Adapun untuk mengatasi potensi kecurangan dari proses pilkada tersebut yaitu :
Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Potensi kecurangan dapat diminimalisir dengan ikut berperan aktif dalam memeriksa dan melaporkan bila terdapat pemilih yang belum terdaftar, pemilih ganda atau terdaftar lebih dari satu kali, pemilih dari unsur TNI/Polri, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk Money Politik, Meskipun relatif sulit ditemukan bukti-bukti kecurangan model ini, kesaksian penerima uang sangat berarti dalam mengungkapkan praktek money politik atau jual-beli suara ini. Perlu dilakukan upaya serius dan upaya membangun kesadaran politik masyarakat untuk bersedia mengungkap praktek yang menjadi cikal-bakal perbuatan korup para kepala daerah ini, maka dari itu perlu adanya pendidikan politik bagi masyarakat, jangan hanya dengan menerima masyarakat langsung memilih tanpa memikirkan ke depannya. Untuk netralitas PNS Kecurangan model ini bisa diantisipasi dengan sinerjinya PANWASLU juga karena tanpa adanya Netralitas panwaslu juga akan sulit dan harus di bentuk lembaga independent yang berasal dari masyarakat untuk melakukan kontrol sosial bagi PNS, pejabat instansi lainnya, dengan merekam aksi para aparat pemerintah yang disinyalir melakukan kampanye, adanya intervensi dari atasannya bagi pemenangan calon tertentu, kumpulkan bukti-bukti dan kesaksian yang relevan untuk itu dan melaporkanya kepada Panwas Pemilu untuk diambil tindakan sebagaimana mestinya. Sebaiknya dalam pemilukada ada pereturan dalam penggunaan besarnya biaya untuk kampanye tiap-tiap kandidat calon kepala daerah bahkan jika perlu untuk biaya kampanye calon di biayai negara namun dengan nominal terbatas agar meminimalisir bentuk korupsi nanti setelah menjabat karna terpikir baginya untuk mengembalikan biaya kampanye yang di keluarkan semasa pilkada, sebetulnya dari semua itu yang paling dominan yakni partai politik yang mendukung si calon kepala daerah tersebut jikalau partai politik benar-benar mengusung si calon kepala daerah yang benar-benar mempunyai track record yang baik, bersih dan peduli terhadap daerahnya, jangan hanya dengan memberikan suntikan dana untuk mendukung si calon maka partai politik dengan mudahnya menggunakan suara partainya tanpa melihat kapabilitas dari si calon niscaya pasti akan hancur, karena masyarakat dapat menilai langsung apabila si kepala daerah memiliki kinerja baik tentu imbasnya juga kepada partai politik yang mengusungnya, dan apabila kinerja si kepala daerah yang tidak baik, korup, maka begitu pun partai politik yang mengusungnya akan rusak citranya di mata masyarakat dan dapat menghilangkan kepercayaan.
Memang mengenai pilkada ini harus segera dievaluasi Pasalnya, Pilkada ini sangat tak efisien Baik secara anggaran, maupun pelaksanaan. Pembiayaan pilkada selama ini diambil dari dana APBD Untuk pilkada kabupaten dan kota saja minimal menghabiskan 10 s/d 25 miliar rupiah Untuk pilkada provinsi minimal 100 s/d 200 miliar rupiah. Bagi daerah yang memiliki pendapatan rendah, biaya sebesar itu jelas memboroskan anggaran daerahnya. Efeknya, ini akan mempengaruhi alokasi untuk pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur lainnya. pembiayaan pilkada juga akan lebih baik jika dialokasikan dari APBN, bukan APBD. Sebab, jika dari APBD, peluang politisasi anggaran sangat besar dilakukan oleh para politisi lokal bahkan kepala daerah yang ingin maju lagi sudah barang tentu akan memanipulasi anggaran di daerahnya untuk modal kampanyenya, Namun peluangnya akan kecil bila dialokasikan dari APBN. Pilkada serentak juga akan membuat political cost berkurang. Artinya, mesin partai tak akan menghabiskan waktu banyak untuk pilkada. Waktu untuk bekerja menyelesaikan masalah rakyat akan semakin banyak dan fokus Karena tak terlalu disibukkan oleh dinamika pilkada. Bayangkan, jika mesin partai setelah sibuk urusi pilkada walikota, lalu kabupaten, lalu provinsi. Kapan partai bisa fokus kerja mendukung proses pembangunan pendidikan dan kesehatan bagi konstituennya Ini jelas tak bagus bagi kualitas demokrasi kita Partai yang harusnya bisa turut menjadi dinamisator pembangunan justru hanya menjadi sekedar mesin politik. Karenanya, pilkada serentak adalah suatu kebutuhan bagi demokrasi kita. Selain menghapus biaya politik tinggi, juga akan meningkatkan kualitas demokrasi, yang esensinya harus mensejahterakan rakyat, pilkada jangan hanya rutinitas dan ajang pesta demokrasi belaka tanpa menghasilkan para kepala daerah yang mempunyai kapabilitas dan kinerja yang benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat dan hanya menghabiskan anggaran saja belum lagi berbagai kecurangan yang menodai dari pilkada tersebut.

May 1, 2013

May Day ( Maybe Yes Maybe No )

chaayoo

Jauh bertahun-tahun yang lalu, pada tahun 1800-an, jam kerja para buruh mencapai 12 jam, atau bahkan lebih, sehingga para buruh waktu itu sangat terkuras tenaganya, sementara upah yang diterima tidak sepadan dengan waktu kerja mereka. Lebih dari itu, mereka juga memperoleh perlakuan yang tidak layak dari para majikan atau pemilik modal. Karena kondisi itu, para buruh di berbagai negara mulai memberontak dengan cara melakukan mogok kerja. Aksi pemogokan itu kemudian mencapai puncaknya pada 1 Mei 1886, ketika sebuah demonstrasi besar-besaran pecah di Amerika. Pada waktu itu, sekitar 400.000 buruh di AS menuntut pengurangan jam kerja mereka. Aksi demonstrasi para buruh itu dilawan dengan kekerasan, dan polisi-polisi Amerika menembaki para demonstran hingga korban yang tewas mencapai ratusan orang, sementara para pemimpin demonstrasi tersebut dihukum mati. Peristiwa itu kemudian membuka mata dunia atas nasib buruh yang selama itu diperlakukan tidak adil bahkan mirip budak. Akhirnya, pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS pada 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia, dan mengeluarkan resolusi yang berisi, Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu, dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Prancis. Resolusi itu mendapat sambutan positif dari berbagai negara, dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei yang juga sering diistilahkan dengan May Day diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia.

Di Indonesia sendiri, Hari Buruh pada tanggal 1 Mei telah mulai dirayakan sejak tahun 1920, namun kemudian dilarang pemerintah sejak Orde Baru berkuasa. dikarenakan waktu jaman orde baru masyarakat di larang untuk melakukan aksi demo atau meluapkan aspirasinya jika di langgar akan adanya penculikan yang di lakukan oleh pemerintah pada saat itu, rejim pun berganti era reformasi memang masyarakat dan buruh memperoleh kebebasan untuk meluapkan pendapat dan aspirasinya namun sampai sekarang buruh hanya dilakukan sebagai kerja paksa atau kerja rodi atau istilah masa jajahan jepang romusha.ini di karenakan adanya diskriminasi terhadap buruh mereka di pekerjakan tanpa di perhatikan kesejahteraanya seperti adanya sistem kerja kontrak (PKWT-Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Outsourcing (Alih Daya), dan Labor Supply (Pemasok Tenaga Kerja) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (baik pada perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta), Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 13/2012, tentang komponen KHL, dari 60 item menjadi 84 item yang sangat merugikan pihak buruh dan menguntungkan pengusaha saja, pemberangusan serikat pekerja (Union Busting), ketentuan upah minimum provinsi/kota/kabupaten yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh, dsb. jangan hal-hal itu yang selalu di demonstrasikan oleh buruh bahkan buruh menuntuh pemerintah untuk menetapkan 1 mei sebagai hari libur nasional saja sampai sekarang belum terlaksana....apa kata buruh???????