chaayoo
Terkejut
memang ketika menyaksikan acara pernikahan anak Bupati di daerah Tapanuli. Pada
umumnya masyarakat tapanuli bagian selatan melakukan persepsi pernikahan dengan
acara biasa hidangan makanan yang pada umumnya ada, dekorasi seadanya, dan
diiringi dengan keyboard beserta biduannya. Kemudian ada yang mengadakan acara
adat khas setempat seperti mangupa, margondang dan sebagainya.
Seperti halnya
mangupa di daerah tapanuli selatan adalah upacara untuk mengembalikan tondi ke
badan dan memohon berkah kepada tuhan yang maha esa agar selalu selamat sehat
dan dimurahkan rezeki dalam kehidupan. Biasanya upacara ini dilakukan oleh
sebagian masyarakat Tapanuli Selatan. Kemudian Margondang adalah kebiasaan
upacara yang dilakukan pada acara pernikahan dan sebagainya yang merupakan
bunyi-bunyian dari tabuhan gordang sembilan sebagai alat musik tradisional
Mandailing khususnya Tapanuli Selatan. Jika kita lihat sekilas upacara tersebut
terlihat mewah dan megah.
Pesta Pernikahan
Dalam Islam
Setelah akad
nikah atau dalam acara tersebut biasanya diadakan suatu pesta yang kita kenal
dengan pesta perkawinan atau walimah. Walimah artinya berkumpul, karena pada
waktu itu berkumpul suami isteri, sedangkan dalam arti istilah walimah yaitu
khusus tentang makan dalam acara pesta perkawinan. Dalam kamus juga hukum
walimah adalah makanan pesta pengantin atau setiap makanan untuk undangan dan
lain sebagainya.
Sabda Rasul
SAW : ”Adakan walimah sekalipun dengan seekor kambing..” (HR: Bukhari)
Pelaksanaan walimah secara khusus adalah hukumnya sunnah, tapi kadangkala
bercampur dengan tradisi yang banyak mendatangkan keburukan bahkan mencemari
sunnah diantaranya yaitu : Tabzir Untuk menghadapi walimah, sebagai
muslim seharusnya tidak perlu mengerahkan seluruh dana dengan jalan hutang sana
hutang sini, lalu dihabiskan untuk bermewah-mewah bahkan sampai menumpuk
pinjaman hanya untuk satu hari saja.
Kemudian
Tabarruj artinya memperlihatkan dengan sengaja apa yang seharusnya
disembunyikan. Tabarruj dalam asal maknanya ialah keluar dari istana. Kemudian
kata tabarruj ini dipergunakan dengan arti keluarnya perempuan dari kesopanan,
menampakkan bagian-bagian tubuh yang vital yang mengakibatkan fitnah atau
dengan sengaja memperlihatkan perhiasan-perhiasan yang dipakainya untuk umum.
Lalai Dengan
Waktu, Dengan adanya walimah maka seluruh perhatian tertuju hanya kepada acara
yang digelar. Apalagi ada tontonan dan musik yang lebih banyak maksiat dan
manfaatnya. Waktu tersita habis sehingga shalatpun terabaikan bahkan
ditinggalkan demikian saja, saat aqad nikah diawali dengan persaksian bahwa ”Allah
satu-satunya Tuhan yang wajib disembah”, tapi hari itu juga kedua pengantin
tidak menunaikan shalat hanya karena sibuk menerima tamu.
Pesta
pernikahan yang ditekankan dalam islam adalah yang sederhana dan tidak
bermewah-mewah, apalagi bercampur dengan kebiasaan yang akan mengundang
kemaksiatan dan lalai terhadap Allah. Dalam islam tidak boleh bermewah-mewah.
Bahkan seperti hadist diatas Rasul menganjurkan Mengadakan walimah walau hanya
dengan seekor kambing. Namun kebanyakan masyarakat khususnya di Tapanuli
Selatan sudah banyak yang melenceng terhadap hal tersebut.
Pernikahan
Anak Bupati
Kembali pada
persoalan diatas, Pesta Pernikahan anak Bupati Tapanuli Selatan yang baru saja
digelar. Bisa dibilang cukup mewah, megah dan fantastik berbarengan dengan
acara pernikahan Raffi Ahmad di Televisi. Persepsi pernikahan dilakukan diberbagai
tempat, yang pertama di Kampung halaman Bupati sendiri di Marancar, selama 2
hari dilakukan dengan acara margondang besar-besaran. Kemudian di tempat
tinggal Yayasan Pinayungan yang ada di Kampung marancar Padangsidimpuan.
Terpasang tratak yang panjang, megah, mewah serta dipasang Pigura layaknya
arak-arakan seorang raja, Setelah itu esok harinya di adakan resepsi dirumah
dinas Bupati yang ada di Jalan Kenanga. Di saat itu banyak tamu undangan yang
hadir pada acara tersebut, mulai dari pejabat sampai rakyat melarat.
Sungguh
mewah memang pesta pernikahan anak beliau tersebut, namun apakah mereka tidak
merasa risih dengan acara pesta pernikahan nan megah tersebut sedangkan
masyarakat sekitar sedang kesusahan, kelaparan alangkah lebih baik dana yang
digunakan untuk pesta tersebut digunakan untuk menyantuni mereka. Konon kabar
yang terbesit didalam telinga masyarakat. Bahwa dana pesta pernikahan anak Bupati
kita adalah upeti yang berasal dari seluruh KADIS yang ada didaerahnya,
betulkah?. Jadi jika betul seperti ini bagaimana hukum pernikahan tersebut?.
Walaupun
kita sebagai pejabat alangkah baiknya jika mengadakan suatu acara seperti pesta
pernikahan hendaknya dilakukan secara sederhana jangan bermewah-mewah yang akan
mendatangkan fitnah dari masyarakat serta menimbulkan kecemburuan sosial…Untuk
kalian para pemangku jabatan tolong hindari hal-hal tersebut apakah kalian
tidak peduli dengan masyarakat miskin sekitar kalian, mana jiwa sosial kalian
dimana???
No comments:
Post a Comment
kelik