1. Sejarah Otonomi Daerah
Kota Padangsidimpuan
Nama kota ini berasal dari "Padang
na dimpu" padang artinya hamparan luas, na artinya di, dan dimpu artinya
tinggi yang berarti "hamparan rumput yang luas yang berada di tempat yang
tinggi." pada zaman dahulu daerah ini merupakan tempat persinggahan para
pedagang dari berbagai daerah, Seiring perkembangan zaman, tempat persinggahan
ini semakin ramai dan kemudian menjadi kota. Kota ini dibangun pertama kali
sebagai benteng
pada tahun 1821 oleh pasukan Paderi yang dipimpin oleh Tuanku Imam Lelo.
Benteng ini membentang dari Batang Ayumi sampai Aek Sibontar. Sisa-sisa benteng peninggalan Perang Paderi
saat ini masih ditemukan, walau sudah tidak terawat dengan baik. Dan pengaruh
pasukan Paderi ini berdampak pada agama yang dianut oleh mayoritas penduduk
kota ini beragama Islam. Pada zaman penjajahan Belanda, kota Padang Sidempuan
dijadikan pusat pemerintahan oleh penjajah Belanda di daerah Tapanuli.
Peninggalan bangunan Belanda disana masih dapat dijumpai berupa kantor pos
polisi pusat kota padangsidimpuan. Sehingga tidak heran, kalau ingin melihat
sejarah kota Padang Sidempuan, tersimpan foto-foto zaman dahulu kota Padang
Sidempuan di sebuah museum di kota Leiden, Belanda.
Sebelumnya PadangSidempuan merupakan Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982. Kemudian sejak
tanggal 21 Juni
2001,
berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2001, Kota Padang
Sidempuan ditetapkan sebagai Daerah Otonom dan merupakan hasil penggabungan
dari Kecamatan PadangSidempuan Utara, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan,
Kecamatan PadangSidempuan Batunadua, Kecamatan PadangSidempuan Hutaimbaru, dan
Kecamatan PadangSidempuan Tenggara yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Tapanuli
Selatan. Pembentukan
Kota Padangsidimpuan atas dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001. Pada Tanggal
17 Oktober 2001 dan Drs. Zulkarnain Nasution ditetapkan sebagai Walikota dan
DR. Ali Umar Tanjung sebagai Wakil Walikota. Pada Bulan Pebruari 2008 Gubsu
Rudolf M. Pardede melantik Walikota Padangsidimpuan Priode 2007 – 2012
yaitu Drs. H. Zulkarnaen Nasution MM dan Wakil Walikota H. Mara Gunung
SE., setelah menang dalam Pilkada pertama di Kota ini. Kota
Padangsidimpuan memiliki luas 13.439,915 Ha yang dikelilingi oleh Bukit Barisan
dengan jumlah penduduk ± 176.332 jiwa, dengan mata pencaharian yang variatif.
2.
Struktur Organisasi
Pemerintahan Daerah Kota Padangsidimpuan
Kota ini di pimpin oleh walikota dan wakilnya dan terdapat
DPRD kota padangsidimpuan beserta sekretariat DPRD, di bawah walikota ada
sekretariat daerah kota yang bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan
tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana
serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kota.
Sekretaris Daerah untuk kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul
Walikota. Sekretariat Daerah Kota terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 Asisten;
kemudian ada lembaga teknis daerah dan dinas daerah, serta unsur pemerintahan
tingkat kecamatan dan kelurahan.
3.
Perda Yang Sudah Di
Terbitkan
·
Perda pembentukan kota
Padangsidimpuan
4. Perda no.4 tahun 2003 tentang susunan organisasi dan tata
kerja dinas daerah kota padangsidimpuan
Perda yang sudah
diterbitkan
1.
Perda No. 3 Tahun 2010
tentang pajak daerah
2.
Perda No. 4 Tahun 2010
tentang retribusi jasa umum
3.
Perda No. 5 Tahun 2010 tentang
retribusi jasa usaha.
4.
Perda No. 6 Tahun 2010 tentang
retribusi perizinan tertentu,
5.
Perda No. 7 Tahun 2010 tentang
orta kerja kantor pelayanan perizinan terpadu daerah.
6.
Perda No. 8 Tahun 2010 tentang
penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah
4.
Alat kelengkapan DPRD kota
Padangsidimpuan terdiri dari :
Anggota DPRD kota Padangsidimpuan seluruhnya berjumlah
25 0rang
·
PIMPINAN,
Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu)
orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik
berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD
Tugasnya :
a.
Memimpin sidang-sidang dan
menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan,
b.
Menyusun rencana kerja dan
mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua,
c.
Menjadi juru bicara DPRD,
d.
Melaksanakan dan memasyarakatkan
Keputusan DPRD,
e. Mengadakan konsultasi dengan
Walikota dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan Keputusan DPRD,
f.
Mewakili DPRD dan/atau alat
kelengkapan DPRD di Pengadilan,
g. Melaksanakan Keputusan DPRD
berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
h.
Menyusun rencana anggaran DPRD bersama
Badan Anggaran,
i. Menyampaikan laporan kinerja DPRD
dalam Rapat Paripurna pada setiap akhir masa persidangan,
j. Melakukan koordinasi dalam upaya
menyinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPRD.
·
Badan Musyawarah,
Terdiri dari 15 orang + sekretaris dewan (bukan anggota
dewan/PNS)
Tugasnya :
a.
Menyusun rencana kerja DPRD untuk
satu tahun sidang yang selanjutnya ditetapkan oleh Pimpinan DPRD,
b.
Menetapkan acara DPRD untuk 1
(satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa
sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu
penyelesaian rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat
paripurna untuk mengubahnya,
c.
Memberikan pendapat kepada
pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang meyangkut pelaksanaan tugas
dan wewenang DPRD,
d.
Meminta dan/atau memberikan
kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan
keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing,
e.
Menentukan penanganan penyiapan
rancangan peraturan daerah inisiatif, pembahasan rancangan peraturan daerah
atau pelaksanaan tugas DPRD lainnya oleh alat kelengkapan DPRD,
f.
Mengusulkan kepada rapat paripurna
mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang
telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPRD,
g.
Melaksanakan tugas lain yang
diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah, dan
h.
Memutuskan pilihan mengenai isi
catatan rapat apabila timbul perbedaan pendapat.
·
Komisi,
Komisi 1 : bidang pemerintahan
meliputi :
Pemerintahan umum,
kepegawaian/aparatur, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat,
Hubungan Masyarakat, Komunikasi/Pers, Hukum/Perundang-undangan, Perizinan,
Pertanahan, kependudukan dan catatan Sipil, Sosial politik, Organisasi
Masyarakat, pekerjaan umum, pemetaan dan tata ruang wilayah, Penataan dan
pengawasan bangunan, pertamanan, kebersihan, Badan pengelola yang terkait
dengan Perhubungan/Transportasi, Pertambangandan Energi, Perumahan Rakyat,
Lingkungan Hidup, Penerangan Jalan Umum
Komisi 2 : bidang
Perekonomian, meliputi :
Perindustrian dan perdagangan,
pertanian dan kehutanan, peternakan, Usaha Kecil menengah dan Koperasi,
Pariwisata, Badan penanaman Modal, pemberdayaan Aset atau kekayaan Daerah, dan
perusahaan Daerah, badan pengelola, tempat wisata
Komisi 3 : bidang keuangan
meliputi :
Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi,
Perbankan, Aset Daerah atau Aset milik Daerah, Perusahaan Daerah, Badan
Pengelola, dan Yayasan
·
Badan Legislasi,
Terdiri dari 11 orang
Tugasnya :
a.
Menyusun rancangan program
legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan
daerah beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun
anggaran di lingkungan DPRD dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat,
b.
Mengkoordinasi penyusunan program
legislasi Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah,
c.
Menyiapkan rancangan Peraturan
Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan,
d.
Melakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan
anggota, komisi, gabungan komisi, atau masyarakat sebelum rancangan peraturan
daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD,
e.
Memberikan pertimbangan terhadap
rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi,
atau masyarakat di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan
atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi
daerah,
f.
Melakukan pembahasan, pengubahan,
dan/atau penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang secara khusus ditugaskan
oleh Badan Musyawarah
g.
Mengikuti perkembangan dan
melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah
melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus,
h.
Memberikan masukan kepada pimpinan
DPRD atas rancangan peraturan daerah usulan masyarakat yang ditugaskan oleh
Badan Musyawarah, dan
i.
Membuat laporan kinerja dan
inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan
DPRD untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan
berikutnya.
·
Badan Anggaran,
Terdiri dari 15 orang + sekretaris DPRD(bukan
anggota/PNS)
Tugasnya :
a.
Membahas bersama Walikota yang
diwakili oleh SKPD untuk menentukan pokok-pokok kebijakan yang menyangkut
pendapatan dan belanja daerah secara umum serta prioritas anggaran untuk
dijadikan acuan bagi setiap SKPD dalam menyusun usulan anggaran,
b.
Menetapkan pendapatan daerah
bersama Walikota dengan mengacu pada usulan komisi terkait,
c.
Membahas rancangan peraturan
daerah tentang APBD bersama Walikota yang dapat diwakili oleh SKPD dengan
mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Walikota mengenai alokasi
anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan SKPD,
d.
Melakukan sinkronisasi terhadap
hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran SKPD,
e.
Membahas laporan realisasi dan
prognosis yang berkaitan dengan APBD,
f.
Membahas pokok-pokok penjelasan
atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,
dan
g.
Melakukan pembahasan laporan
keuangan Walikota dan pelaksanaan APBD termasuk hasil pemeriksaan BPK yang
berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya.
·
Badan Kehormatan,
Terdiri dari 3 orang
Tugasnya :
a.
Membahas bersama Walikota yang
diwakili oleh SKPD untuk menentukan pokok-pokok kebijakan yang menyangkut
pendapatan dan belanja daerah secara umum serta prioritas anggaran untuk
dijadikan acuan bagi setiap SKPD dalam menyusun usulan anggaran,
b.
Menetapkan pendapatan daerah
bersama Walikota dengan mengacu pada usulan komisi terkait,
c.
Membahas rancangan peraturan
daerah tentang APBD bersama Walikota yang dapat diwakili oleh SKPD dengan
mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Walikota mengenai alokasi
anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan SKPD,
d.
Melakukan sinkronisasi terhadap hasil
pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran SKPD,
e.
Membahas laporan realisasi dan
prognosis yang berkaitan dengan APBD,
f.
Membahas pokok-pokok penjelasan
atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,
dan
g.
Melakukan pembahasan laporan
keuangan Walikota dan pelaksanaan APBD termasuk hasil pemeriksaan BPK yang
berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya.
·
Fraksi
Di DPRD kota Padangsidimpuan terdapat 3 Fraksi yakni :
a.
Fraksi partai nasional bersatu
b.
Fraksi demokrat dan
c.
Fraksi karya bersatu.
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD kota Padangsidimpuan di bantu oleh
sekretaris Dprd yang terdiri dari 3 bagian yakni :
·
Bagian hukum :
Tugas pokok membantu sekretaris dewan
dalam menyelenggarakan kegiatan penyiapan bahan kajian, penyusunan perancangan
produk hukum, dokumentasi dan informasi hukum, fasilitas bantuan hukum bagi
DPRD
Bagian Hukum membawahkan :
a). Sub Bagian Pengkajian Hukum
b). Sub Bagian Perancangan Produk Hukum
c). Sub Bagian Dokumentasi dan informasi hukum
a). Sub Bagian Pengkajian Hukum
b). Sub Bagian Perancangan Produk Hukum
c). Sub Bagian Dokumentasi dan informasi hukum
·
Bagian umum :
Tugas pokok membantu Sekretaris Dewan
dalam melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan,
pemeliharaan dan menyelenggarakan urusan rumah tangga DPRD
Bagian Umum membawahkan :
a). Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
b). Sub Bagian Perlengkapan
c). Sub Bagian Rumah Tangga
·
Bagian persidangan :
Tugas pokok membantu Sekretaris Dewan
memberikan layanan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat, persidangan DPRD
serta membuat risalah
Bagian Persidangan membawahkan :
a). Sub Bagian Risalah
b). Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan dan Staff
c). Sub Bagian Humas dan Protokoler
5.
Sistem pengelolaan keuangan
daerah kota Padangsidimpuan
Walikota
adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas
pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah.
Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau
seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan
demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat
dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam
Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah.
Sumber
pendapatan daerah kota Padangsidimpuan :
·
Pendapatan Asli Daerah PAD,
yang meliputi:
(a). Hasil pajak daerah,
(b). Hasil retribusi daerah,
(c). Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan
(d). Lain-lain pad yang sah.
·
Dana
perimbangan yang meliputi:
(a). Dana Bagi Hasil,
(b). Dana Alokasi Umum,
(c). Dana Alokasi Khusus; dan
· lain-lain pendapatan daerah yang sah.
BUMD
adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Padangsidimpuan yang di antaranya PT.
Pembangunan Sumatera Utara Bank SUMUT (daerah sumatera utara), PDAM TIRTA AYUMI
kota Padangsidimpuan adalah milik kota Padangsidimpuan.
Pemerintah kota
Padangsidimpuan melakukan Penyertaan modal adalah penempatan dana pemerintah
kota padangsidimpuan pada BUMD dalam bentuk saham agar mendapat deviden dan
keuntungan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kinerja
dan pelayanan BUMD yang tujuannya meningkatkan perekonomian daerah,
meningkatkan aset daerah yang disetor kepada kas umum daerah atau badan
pengelola keuangan daerah yang kemudian di masukan dalam anggaran daerah.
No comments:
Post a Comment
kelik