--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

Jan 9, 2013

Pelaksanaan Otonomi Daerah Kota Padangsidimpuan


1.      Sejarah Otonomi Daerah Kota Padangsidimpuan
Nama kota ini berasal dari "Padang na dimpu" padang artinya hamparan luas, na artinya di, dan dimpu artinya tinggi yang berarti "hamparan rumput yang luas yang berada di tempat yang tinggi." pada zaman dahulu daerah ini merupakan tempat persinggahan para pedagang dari berbagai daerah, Seiring perkembangan zaman, tempat persinggahan ini semakin ramai dan kemudian menjadi kota. Kota ini dibangun pertama kali sebagai benteng pada tahun 1821 oleh pasukan Paderi yang dipimpin oleh Tuanku Imam Lelo. Benteng ini membentang dari Batang Ayumi sampai Aek Sibontar. Sisa-sisa benteng peninggalan Perang Paderi saat ini masih ditemukan, walau sudah tidak terawat dengan baik. Dan pengaruh pasukan Paderi ini berdampak pada agama yang dianut oleh mayoritas penduduk kota ini beragama Islam. Pada zaman penjajahan Belanda, kota Padang Sidempuan dijadikan pusat pemerintahan oleh penjajah Belanda di daerah Tapanuli. Peninggalan bangunan Belanda disana masih dapat dijumpai berupa kantor pos polisi pusat kota padangsidimpuan. Sehingga tidak heran, kalau ingin melihat sejarah kota Padang Sidempuan, tersimpan foto-foto zaman dahulu kota Padang Sidempuan di sebuah museum di kota Leiden, Belanda.
Sebelumnya PadangSidempuan merupakan Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982. Kemudian sejak tanggal 21 Juni 2001, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2001, Kota Padang Sidempuan ditetapkan sebagai Daerah Otonom dan merupakan hasil penggabungan dari Kecamatan PadangSidempuan Utara, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kecamatan PadangSidempuan Batunadua, Kecamatan PadangSidempuan Hutaimbaru, dan Kecamatan PadangSidempuan Tenggara yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Pembentukan  Kota Padangsidimpuan atas dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001. Pada Tanggal 17 Oktober 2001 dan Drs. Zulkarnain Nasution ditetapkan sebagai Walikota dan DR. Ali Umar Tanjung sebagai Wakil Walikota. Pada Bulan Pebruari 2008 Gubsu Rudolf M. Pardede melantik Walikota Padangsidimpuan Priode 2007 – 2012 yaitu  Drs. H. Zulkarnaen Nasution MM dan Wakil Walikota H. Mara Gunung SE., setelah  menang dalam Pilkada pertama di Kota ini. Kota Padangsidimpuan memiliki luas 13.439,915 Ha yang dikelilingi oleh Bukit Barisan dengan jumlah penduduk ± 176.332 jiwa, dengan mata pencaharian yang variatif.
2.      Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah Kota Padangsidimpuan

Kota ini di pimpin oleh walikota dan wakilnya dan terdapat DPRD kota padangsidimpuan beserta sekretariat DPRD, di bawah walikota ada sekretariat daerah kota yang bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kota. Sekretaris Daerah untuk kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Walikota. Sekretariat Daerah Kota terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 Asisten; kemudian ada lembaga teknis daerah dan dinas daerah, serta unsur pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan.


3.      Perda Yang Sudah Di Terbitkan
·         Perda pembentukan kota Padangsidimpuan
  
Perda yang sudah diterbitkan

1.      Perda No. 3 Tahun 2010 tentang pajak daerah 
2.      Perda No. 4 Tahun 2010 tentang retribusi jasa umum
3.      Perda No. 5 Tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha.
4.      Perda No. 6 Tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu,
5.      Perda No. 7 Tahun 2010 tentang orta kerja kantor pelayanan perizinan terpadu daerah.
6.      Perda No. 8 Tahun 2010 tentang penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah

4.      Alat kelengkapan DPRD kota Padangsidimpuan terdiri dari :
Anggota DPRD kota Padangsidimpuan seluruhnya berjumlah 25 0rang

·         PIMPINAN,
Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD
Tugasnya :
a.       Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan,
b.      Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua,
c.       Menjadi juru bicara DPRD,   
d.      Melaksanakan dan memasyarakatkan Keputusan DPRD,
e.  Mengadakan konsultasi dengan Walikota dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan Keputusan DPRD,
f.       Mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan,
g.  Melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
h.      Menyusun rencana anggaran DPRD bersama Badan Anggaran,
i.  Menyampaikan laporan kinerja DPRD dalam Rapat Paripurna pada setiap akhir masa persidangan,
j.  Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPRD.



·         Badan Musyawarah,
Terdiri dari 15 orang + sekretaris dewan (bukan anggota dewan/PNS)
Tugasnya :
a.       Menyusun rencana kerja DPRD untuk satu tahun sidang yang selanjutnya ditetapkan oleh Pimpinan DPRD,
b.      Menetapkan acara DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya,
c.       Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang meyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD,
d.      Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing,
e.       Menentukan penanganan penyiapan rancangan peraturan daerah inisiatif, pembahasan rancangan peraturan daerah atau pelaksanaan tugas DPRD lainnya oleh alat kelengkapan DPRD,
f.       Mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPRD,
g.      Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah, dan
h.      Memutuskan pilihan mengenai isi catatan rapat apabila timbul perbedaan pendapat.


·         Komisi,

Komisi 1 : bidang pemerintahan meliputi :
Pemerintahan umum, kepegawaian/aparatur, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, Hubungan Masyarakat, Komunikasi/Pers, Hukum/Perundang-undangan, Perizinan, Pertanahan, kependudukan dan catatan Sipil, Sosial politik, Organisasi Masyarakat, pekerjaan umum, pemetaan dan tata ruang wilayah, Penataan dan pengawasan bangunan, pertamanan, kebersihan, Badan pengelola yang terkait dengan Perhubungan/Transportasi, Pertambangandan Energi, Perumahan Rakyat, Lingkungan Hidup, Penerangan Jalan Umum

Komisi 2 : bidang Perekonomian, meliputi :
Perindustrian dan perdagangan, pertanian dan kehutanan, peternakan, Usaha Kecil menengah dan Koperasi, Pariwisata, Badan penanaman Modal, pemberdayaan Aset atau kekayaan Daerah, dan perusahaan Daerah, badan pengelola, tempat wisata

Komisi 3 : bidang keuangan meliputi :
Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Aset Daerah atau Aset milik Daerah, Perusahaan Daerah, Badan Pengelola, dan Yayasan


·         Badan Legislasi,
Terdiri dari 11 orang
Tugasnya :
a.       Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat,
b.      Mengkoordinasi penyusunan program legislasi Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah,
c.       Menyiapkan rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan,
d.      Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau masyarakat sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD,
e.       Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau masyarakat di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah,
f.       Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah
g.      Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus,
h.      Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah usulan masyarakat yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah, dan
i.        Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

·         Badan Anggaran,
Terdiri dari 15 orang + sekretaris DPRD(bukan anggota/PNS)
Tugasnya :
a.       Membahas bersama Walikota yang diwakili oleh SKPD untuk menentukan pokok-pokok kebijakan yang menyangkut pendapatan dan belanja daerah secara umum serta prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD dalam menyusun usulan anggaran,
b.      Menetapkan pendapatan daerah bersama Walikota dengan mengacu pada usulan komisi terkait,
c.       Membahas rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama Walikota yang dapat diwakili oleh SKPD dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Walikota mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan SKPD,
d.      Melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran SKPD,
e.       Membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBD,
f.       Membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan
g.      Melakukan pembahasan laporan keuangan Walikota dan pelaksanaan APBD termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya.

·         Badan Kehormatan,
Terdiri dari 3 orang
Tugasnya :
a.       Membahas bersama Walikota yang diwakili oleh SKPD untuk menentukan pokok-pokok kebijakan yang menyangkut pendapatan dan belanja daerah secara umum serta prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD dalam menyusun usulan anggaran,
b.      Menetapkan pendapatan daerah bersama Walikota dengan mengacu pada usulan komisi terkait,
c.       Membahas rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama Walikota yang dapat diwakili oleh SKPD dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Walikota mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan SKPD,
d.      Melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran SKPD,
e.       Membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBD,
f.       Membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan
g.      Melakukan pembahasan laporan keuangan Walikota dan pelaksanaan APBD termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya.

·         Fraksi
Di DPRD kota Padangsidimpuan terdapat 3 Fraksi yakni :
a.       Fraksi partai nasional bersatu
b.      Fraksi demokrat dan
c.       Fraksi karya bersatu.
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD kota Padangsidimpuan di bantu oleh sekretaris Dprd yang terdiri dari 3 bagian yakni :
·         Bagian hukum :
Tugas pokok membantu sekretaris dewan dalam menyelenggarakan kegiatan penyiapan bahan kajian, penyusunan perancangan produk hukum, dokumentasi dan informasi hukum, fasilitas bantuan hukum bagi DPRD
Bagian Hukum membawahkan :
a).  Sub Bagian Pengkajian Hukum
b).  Sub Bagian Perancangan Produk Hukum
c).  Sub Bagian Dokumentasi dan informasi hukum


·         Bagian umum :
Tugas pokok membantu Sekretaris Dewan dalam melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, pemeliharaan dan menyelenggarakan urusan rumah tangga DPRD

Bagian Umum membawahkan :
a).  Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
b).  Sub Bagian Perlengkapan
c).  Sub Bagian Rumah Tangga

·         Bagian persidangan :
Tugas pokok membantu Sekretaris Dewan memberikan layanan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat, persidangan DPRD serta membuat risalah

Bagian Persidangan membawahkan :
a).  Sub Bagian Risalah
b).  Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan dan Staff
c).  Sub Bagian Humas dan Protokoler
5.      Sistem pengelolaan keuangan daerah kota Padangsidimpuan
Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah.

Sumber pendapatan daerah kota Padangsidimpuan :
·         Pendapatan Asli Daerah PAD, yang meliputi:
 (a). Hasil pajak daerah,
 (b). Hasil retribusi daerah,
 (c). Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
 (d). Lain-lain pad yang sah.
·         Dana perimbangan yang meliputi:
(a). Dana Bagi Hasil,
(b). Dana Alokasi Umum,
(c). Dana Alokasi Khusus; dan
·  lain-lain pendapatan daerah yang sah.

BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Padangsidimpuan yang di antaranya PT. Pembangunan Sumatera Utara Bank SUMUT (daerah sumatera utara), PDAM TIRTA AYUMI kota Padangsidimpuan adalah milik kota Padangsidimpuan.

Pemerintah kota Padangsidimpuan melakukan Penyertaan modal adalah penempatan dana pemerintah kota padangsidimpuan pada BUMD dalam bentuk saham agar mendapat deviden dan keuntungan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kinerja dan pelayanan BUMD yang tujuannya meningkatkan perekonomian daerah, meningkatkan aset daerah yang disetor kepada kas umum daerah atau badan pengelola keuangan daerah yang kemudian di masukan dalam anggaran daerah.

 

No comments:

Post a Comment

kelik