--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

Nov 29, 2015

Jalan di Kota Padangsidimpuan

Gambar di ambil dari Google
Kota Padangsidimpuan sebagai pusat perdagangan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan mengalami pertumbuhan dan perkembangan daerah dengan diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah. Hal ini dapat kita lihat pada pembangunan daerah di Kota Padangsidimpuan yang berkembang cukup pesat. Pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan ekonomi menjadi salah satu pemicu lajunya arus urbanisasi di Kota Padangsidimpuan. 
 
Dengan menjadi pusat perdagangan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Kota Padangsidimpuan memiliki sejumlah permasalahan yang sangat banyak utamanya adalah keberadaan pedagang kaki lima, permasalahan lalu lintas, retribusi parkir di badan jalan, tempat bongkar muat barang, dan parkir becak motor yang sembarangan. Semua itu menyebabkan kemacetan lalu lintas terutama di sepanjang Jalan Thamrin, Jalan Patrice Lumumba I dan II, serta di Jalan Mongonsidi Kota Padangsidimpuan.

Keberadaan pedagang kaki lima di tepi jalan memang sangat berdampak pada kepadatan dan tertib lalu lintas di ruas-ruas jalan tertentu khusunya di Jalan Thamrin, Jalan Patrice Lumumba I dan II, serta di Jalan Mongonsidi Kota Padangsidimpuan. Tak hanya itu pedagang ikan basah kerap kali membuang sisa limbah air ke badan jalan yang membuat ruas jalan cepat keropos dan menimbulkan aroma kurang sedap, padahal jalan-jalan tersebut baru selesai diperbaiki. Keberadaan pedagang tumpah atau pedagang kaki lima juga mengganggu kebersihan, keindahan dan kerapian Kota Padangsidimpuan. Berjualan di trotoar dan badan jalan, kesannya jadi semraut, kumuh dan tidak beraturan. Orang daerah lain menilai Pemerintah Kota tidak mampu mewujudkan kota yang bersih, indah, rapi serta tertib dan tidak berbau.

Selain itu, banyak juga terjadi masyarakat Kota Padangsidimpuan memanfaatkan badan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, beberapa contohnya antara lain orang dengan sengaja menaruh bongkahan material bangunan di jalan umum, memblokade jalan untuk kepentingan tertentu misalnya acara pernikahan, tanpa memberikan jalan alternatif, dan yang paling sering di jumpai adalah parkir liar yang memakai badan jalan demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Untuk mengatasi permasalahan itu Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Kota Padangsidimpuan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan tersebut melalui Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kota Padangsidimpuan diharapkan permasalahan tentang pelanggaran penggunaan jalan dapat terselesaikan bekerja sama dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang  Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan  telah disebutkan bahwa Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Kemudian Manfaat Jalan Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan Pasal 34 adalah :
1)    Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
2)    Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
3)    Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
4)    Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Kemudian pada Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan peraturan tersebut telah jelas bahwa jalan hanya diperuntukan bagi lalu lintas dan angkutan jalan ataupun bagi lalu lintas pejalan kaki. Jalan bukan diperuntukan bagi pedagang kaki lima serta parkir kendaraan yang memakan badan jalan seperti yang kita lihat di Jalan Thamrin, Jalan Patrice Lumumba I dan II, serta di Jalan Mongonsidi Kota Padangsidimpuan.

Badan jalan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Kota Padangsidimpuan Pasal 1 Ayat (i) adalah badan jalan adalah yang diperuntukan bagi arus lalu lintas dan pengamanan terhadap konstruksi jalan. Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa para pedagang kaki lima, dan parkir liar telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan yang telah ditetapkan.

Peraturan Daerah telah dikeluarkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan sejak tahun 2003 sampai sekarang tahun 2015, kenyataannya badan jalan masih saja diperuntukan untuk berjualan dan parkir sembarang tempat. Pelanggaran tersebut bukan hanya terjadi di sekitaran Jalan Thamrin,  Jalan Patrice Lumumba I dan II, serta di Jalan Mongonsidi saja, namun jalan-jalan lain yang ada di sekitar Kota Padangsidimpuan. Pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sebagai pelaksana atau penangggung jawab dari Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Kota Padangsidimpuan, belum maksimal melaksanakan tentang peraturan daerah tersebut. Karena pelanggaran dan permasalahan dari tujuan terbentuknya peraturan tersebut belum terselesaikan sampai sekarang.