Gambar di ambil dari Google |
Kota Padangsidimpuan
sebagai pusat perdagangan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan mengalami
pertumbuhan dan perkembangan daerah dengan diberlakukannya Undang-Undang
Otonomi Daerah. Hal ini dapat kita lihat pada pembangunan daerah di Kota Padangsidimpuan
yang berkembang cukup pesat. Pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan
ekonomi menjadi salah satu pemicu lajunya arus urbanisasi di Kota Padangsidimpuan.
Dengan menjadi
pusat perdagangan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan dan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi. Kota Padangsidimpuan memiliki sejumlah permasalahan yang
sangat banyak utamanya adalah keberadaan pedagang kaki lima, permasalahan lalu
lintas, retribusi parkir di badan jalan, tempat bongkar muat barang, dan parkir
becak motor yang sembarangan. Semua itu menyebabkan kemacetan lalu lintas
terutama di sepanjang Jalan Thamrin, Jalan Patrice Lumumba I dan
II, serta di Jalan Mongonsidi Kota Padangsidimpuan.
Keberadaan
pedagang kaki lima di tepi jalan memang sangat berdampak pada kepadatan dan
tertib lalu lintas di ruas-ruas jalan tertentu khusunya di Jalan Thamrin, Jalan
Patrice Lumumba I dan II, serta di Jalan Mongonsidi Kota
Padangsidimpuan. Tak hanya itu pedagang ikan basah kerap kali membuang
sisa limbah air ke badan jalan yang membuat ruas jalan cepat keropos dan
menimbulkan aroma kurang sedap, padahal jalan-jalan tersebut baru selesai
diperbaiki. Keberadaan pedagang tumpah atau pedagang kaki lima juga mengganggu
kebersihan, keindahan dan kerapian Kota Padangsidimpuan. Berjualan di trotoar
dan badan jalan, kesannya jadi semraut, kumuh dan tidak beraturan. Orang daerah
lain menilai Pemerintah Kota tidak mampu mewujudkan kota yang bersih, indah,
rapi serta tertib dan tidak berbau.
Selain itu, banyak juga terjadi
masyarakat Kota Padangsidimpuan memanfaatkan badan jalan yang tidak sesuai
dengan peraturan hukum yang berlaku, beberapa contohnya antara lain orang dengan
sengaja menaruh bongkahan material bangunan di jalan umum, memblokade jalan
untuk kepentingan tertentu misalnya acara pernikahan, tanpa memberikan jalan alternatif,
dan yang paling sering di jumpai adalah parkir liar yang memakai badan jalan demi
keuntungan pribadi atau kelompok.
Untuk mengatasi
permasalahan itu Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluarkan Peraturan Daerah
Kota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan
Jalan di Kota Padangsidimpuan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota
Padangsidimpuan tersebut melalui Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi
Kota Padangsidimpuan diharapkan permasalahan tentang pelanggaran penggunaan
jalan dapat terselesaikan bekerja sama dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Padangsidimpuan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah disebutkan bahwa Jalan adalah seluruh
bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas
permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan
air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Kemudian Manfaat Jalan
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2006 Tentang Jalan Pasal 34 adalah :
1)
Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan,
dan ambang pengamannya.
2)
Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman
tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
3)
Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran
tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian,
gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
4)
Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya
diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Kemudian pada Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa Badan jalan hanya
diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan peraturan
tersebut telah jelas bahwa jalan hanya diperuntukan bagi lalu lintas dan
angkutan jalan ataupun bagi lalu lintas pejalan kaki. Jalan bukan diperuntukan
bagi pedagang kaki lima serta parkir kendaraan yang memakan badan jalan seperti
yang kita lihat di Jalan Thamrin, Jalan
Patrice Lumumba I dan II, serta di Jalan Mongonsidi Kota Padangsidimpuan.
Badan jalan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kota
Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di
Kota Padangsidimpuan Pasal 1 Ayat (i) adalah badan jalan adalah yang
diperuntukan bagi arus lalu lintas dan pengamanan terhadap konstruksi jalan.
Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa para pedagang kaki lima, dan parkir
liar telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan yang telah
ditetapkan.
Peraturan Daerah telah dikeluarkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan sejak
tahun 2003 sampai sekarang tahun 2015, kenyataannya badan jalan masih saja
diperuntukan untuk berjualan dan parkir sembarang tempat. Pelanggaran tersebut
bukan hanya terjadi di sekitaran Jalan Thamrin, Jalan
Patrice Lumumba I dan II, serta di Jalan Mongonsidi saja, namun jalan-jalan lain yang ada
di sekitar Kota Padangsidimpuan. Pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika sebagai pelaksana atau penangggung jawab dari Peraturan Daerah
Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Kota
Padangsidimpuan, belum maksimal melaksanakan tentang peraturan daerah tersebut.
Karena pelanggaran dan permasalahan dari tujuan terbentuknya peraturan tersebut
belum terselesaikan sampai sekarang.