--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

May 7, 2020

Kartu Pra Kerja Untuk Siapa

Penulis kali ini ingin berbagi pengalaman pribadi saja bukan maksud untuk menyudutkan siapa-siapa terutama terkait permasalahan program kartu pra kerja yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, karena dalam beberapa waktu yang lalu, saya sempat baca berita, baik melalui media online maupun menonton televisi. Bahwasanya pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yang pernah digaungkan kepada masyarakat akan janji Presiden Jokowi pada saat musim kampanye Pilpres tahun  lalu yaitu program kartu pra kerja.

Sebagaimana kita ketahui sejak awal Maret 2020 negara kita sedang mengalami pandemi virus covid-19 (corona). Kasus ini di Indonesia terungkap usai ada laporan warga negara Jepang yang dinyatakan positif. Masalahnya, warga negara Jepang tersebut baru saja berkunjung ke Indonesia. Begitu ada informasi bahwa orang Jepang yang ke Indonesia kemudian tinggal di Malaysia dan dicek disana ternyata positif covid 19 maka penyebarannya pun semakin meningkat sampai tanggal 6 Mei 2020 berdasarkan keterangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 angka positif sudah mencapai 12.438 kasus.

Dengan semakin meningkatnya angka positif tersebut membuat Indonesia semakin terpuruk terutama masalah perekonomian diantaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, buruh ataupun pegawai swasta yang bekerja di pabrik maupun perusahaan. Belum lagi masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti para pedagang, penarik becak, supir angkutan yang sangat merasakan dampaknya karena mereka bekerja dengan penghasilan untuk satu hari saja. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan covid 19 melaui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Dengan peraturan tersebut, kegiatan sosial masyarakat dibatasi oleh pemerintah mulai dari kegiatan sekolah, beribadah, pernikahan, berkumpul, sampai pelarangan mudik ke kampung halaman (meskipun sempat kontroversi antara perbedaan mudik vs pulang kampung) kemudian perusahaan ataupun pabrik selain sektor yang dikecualikan dilarang berbuka dan mempekerjakan karyawannya karena khawatir apabila terus beroperasi penularan penyebaran virus covid 19 akan semakin meningkat sehingga setiap daerah atas persetujuan Kemenkes melaksanakan PSBB meskipun hal ini terlambat seharunya dilakukan sejak awal mulanya virus ini muncul ke Indonesia.

Tentunya dengan kondisi seperti itu, ada beberapa kalangan masyarakat terutama buruh atau pekerja yang terkena PHK ataupun dirumahkan sehingga kehilangan pekerjaannya dan tidak memiliki penghasilan lagi menjadi perhatian penuh bagi Pemerintah Pusat. Sehingga atas bentuk perhatian Presiden Jokowi kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaannya, dengan memberikan kartu pra kerja menjadi salah satu jalan yang disediakan dalam menghadapi pendemi covid 19 ini. Pemerintah telah mengumumkan kepada masyarakat melalui media bahwa besaran biaya yang akan diberikan kepada penerima kartu pra kerja yakni sebesar Rp. 3.550.000,- untuk 5,6 juta peserta di tahun 2020 ini. Dana tersebut Rp.1.000.000,- untuk pelatihan dan sisanya adalah insentif Rp. 600.000,- perbulan selama empat bulan bagi para peserta yang lolos setelah mengikuti pelatihan pertama dan dana survey sebesar Rp.150.000,-.

Dari informasi tersebut, saya sebagai orang yang selalu penasaran dengan segala sesuatu hal. Tentunya ingin mencoba daftar dan mengikuti program tersebut karena pada gelombang pertama peserta yang lolos kurang lebih sebanyak 164.000 orang yang terseleksi melalui pendaftaran online di www.prakerja.go.id. Saya pun terkejut mendengarnya karena terlambat mengetahui informasi pendaftaran tersebut sudah dimulai sejak 11 April 2020. Maka pada gelombang kedua tanggal 20-23 April pendaftarannya dibuka dan saya pun mendaftar dihari terakhir pendaftaran gelombang kedua.

Pendaftaran melalui online dengan menggunakan email pribadi, nomor handphone, NIK, foto KTP dan foto selfi sambil memegang KTP diupload ke formulir pendaftaran. Selanjutnya saya diajukan beberapa pertanyaan atau survey dari penyelenggara program kartu pra kerja dan terakhir disuruh menyambungkan nomor rekening hanya BNI dan beberapa aplikasi e-walet seperti OVO, LinkAja dan GoPay, saya pun memilih rekening BNI untuk mencairkan dana insentif nantinya dan beberapa saat sudah tersambung di akun saya.

Peserta program kartu pra kerja diwajibkan mengikuti beberapa pelatihan online yang telah disediakan penyelenggara dengan beberapa mitra pelatihan diantaranya adalah Tokopedia, Bukalapak, Ruang Guru, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, Kemnaker dan MauBelajarApa. Lalu saya mengambil Tokopedia sebagai mitra penyedia pelatihan dengan membeli program pelatihan dengan harga tertentu yang dibayarkan menggunakan kode voucher kartu pra kerja. Program pelatihan yang saya ambil adalah dibidang IT yaitu kelas cara membuat dan mengembangkan website melalui Tech In Asia Indonesia dan saya pun disajikan sekitar 36 video materi pelatihan dengan beberapa unduhan materi.

Setelah saya ikuti semua materi pelatihan tersebut, mitra pelatihan memberikan saya semacam Quiz dengan 25 soal yang harus dijawab dengan ambang batas nilai 80% saya pun dapat menyelesaikannya sebanyak 25 soal dengan 2 soal salah dan 23 benar sebesar 92%. Setelah lulus peserta diwajibkan untuk memberikan postingan komentar dan penilaian mengenai pelatihan yang diberikan dan harus menyelesaikan proses pengakhiran pelatihan dengan diajukan beberapa formulir dan sertifikat yang harus diupload sebagai bukti sudah menyelesaikan pelatihan.

Setelah saya menyelesaikan program pelatihan kemudian status sertifikat muncul di akun kartu pra kerja tandanya sudah melakukan pelatihan pertama dan dana insentif sebesar Rp.600.000,- pun segera diproses untuk dicairkan melalui rekening yang sudah didaftarkan sebelumnya. Dalam beberapa hari kemudian saya pun mengharap bahwa dana tersebut segera dicairkan (mengingat kebutuhan mendesak untuk keluarga) hehehehehehe....... Namun, pada akhirnya saya diharuskan menunggu selama 7 x 24 jam sejak data terkirim ke penyelenggara kartu pra kerja.

Ada beberapa catatan mengenai program kartu pra kerja ini sebagai unek-unek yang ingin saya sampaikan melalui blog pribadi. Pertama soal ketepatan sasaran penerima, sasaran program ini sebelumnya adalah pengangguran atau orang yang sedang mencari pekerjaan, pekerja yang di PHK atau dirumahkan akibat terdampak dengan covid 19. Jujur saja saya bukan orang yang terkena PHK dari sebuah perusahaan atau pabrik atau mencari pekerjaan hanya sebatas masyarakat yang terkena dampak covid 19 (hehehehe.....) awalnya hanya iseng-iseng karena ingin tahu dan tertarik mengikuti pelatihan yang disediakan, namun pada akhirnya diberikan kesempatan juga oleh pemerintah.

Kedua, bagi peserta yang lolos verifikasi dan berhak mendapatkan dana pelatihan Rp.1.000.000 diawal, masih banyak yang tidak melanjutkan proses berikutnya yaitu dengan mengikuti pelatihan. Jujur saja dari awal proses pendaftaran sampai mengikuti pelatihan dan menyelesaikan proses pendaftaran agar terhubung dengan akun di www.prakerja.go.ig agar dapat menyelesaikan satu sertifikat seperti gambar di bawah ini :

Foto hasil screenshot penulis
Tadinya sebelum mengikuti pelatihan dan Quiz point sertifikat masih terlihat 0 dan setelah selesai mengikuti berubah menjadi 1 point dengan sertifikat tertera dari pihak mitra pelatihan tandanya proses pelatihan pertama sudah selesai dilaksanakan dan dana insentif segera akan dicairkan Rp.600.000,- perbulan selama 4 bulan.

Proses untuk memulai pelatihan saja sangat sulit untuk dilalui oleh para peserta, andaikata tidak tahu sama sekali dunia informasi dan teknologi ataupun internet berapa banyak peserta yang tidak bisa menggunakannya sehingga dana yang Rp.1.000.000,- tersebut di diamkan saja Jadi bisa dikatakan program kartu pra kerja tersebut menjadi sia-sia tidak bisa dimanfaatkan oleh para penerima, karena pemerintah sama sekali tidak ada sosialisasi ataupun panduan untuk melakukan pelatihan bagi peserta sehingga sangat membingungkan.

Terakhir program kartu pra kerja ini dapat dikatakan sebagai program yang dipaksakan keluar di tengah pandemi untuk memenuhi kebutuhan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Namun, berapa banyak orang yang menerima seperti saya bisa menggunakannya dan tepat sasaran mungkin saja ½ dari penerima kartu pra kerja belum bisa memanfaatkan dana insentif tersebut karena terhalang minimnya informasi harus bagaimana selanjutnya dan sangat membingungkan.

Seharusnya pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan ini harus benar-benar matang sehingga dapat tepat sasaran tidak mudah dibocorkan oleh orang-orang yang bukan pekerja yang kehilangan pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan. Persyaratan yang harus dilalui oleh penerima alangkah baiknya tidak mesti melalui pelatihan terlebih dahulu sehingga menyulitkan penerima untuk proses selanjutnya. Sebab program ini tidak dilengkapi panduan untuk mengakses ke program pelatihan harus ada inisiasi dari peserta untuk mengetahui panduan berikutnya yang tersedia di lembaga pelatihan yang kita pilih.

Alasan pemerintah sebelumnya tujuan dari program kartu pra kerja ini adalah untuk meningkatkan keterampilan bagi masyarakat yang sedang mencari kerja, buruh, karyawan dan pegawai yang di PHK ataupun yang ingin belajar meningkatkan keahliannya. Serta diperuntukkan bagi pekerja ataupun pelaku usaha yang terkena dampak dari pandemi covid 19. Apapun alasannya, sebaiknya pemerintah segera mengevaluasi program pelatihan yang ditawarkan agar tidak online melainkan melalui Balai Latihan Kerja di tiap-tiap daerah dengan waktu yang maksimal bukan melalui lembaga pelatihan yang sudah ditunjuk karena waktunya singkat dan tidak semua peserta mempelajari materi dengan mudah di mengerti karena waktu yang singkat dan hanya melihat tayangan vidio yang diputarkan melalui online.

Terus terang kecil hati para penerima karena kebijakan program kartu pra kerja hanya menguntungkan kepada pihak marketplace dan lembaga pelatihan saja, selain dana pelatihan yang akan diperoleh, dari pihak provider seluler pun dapat karena akses melalui online, sementara masyarakat penerima hanya sebatas Rp.600.000,- per bulan jika dihitung perhari hanya Rp.20.000,- perhari selama 30 hari... Semoga Indonesia Maju ke depan.