Penulis kali ini ingin
berbagi pengalaman pribadi saja bukan maksud untuk menyudutkan siapa-siapa
terutama terkait permasalahan program kartu pra kerja yang dicanangkan oleh
Pemerintah Pusat, karena dalam beberapa waktu yang lalu, saya sempat baca
berita, baik melalui media online maupun menonton televisi. Bahwasanya pemerintah
pusat telah mengeluarkan kebijakan yang pernah digaungkan kepada masyarakat
akan janji Presiden Jokowi pada saat musim kampanye Pilpres tahun lalu yaitu program kartu pra kerja.
Sebagaimana kita ketahui
sejak awal Maret 2020 negara kita sedang mengalami pandemi virus covid-19 (corona).
Kasus ini di Indonesia terungkap
usai ada laporan warga negara Jepang yang dinyatakan positif. Masalahnya, warga
negara Jepang tersebut baru saja berkunjung ke Indonesia. Begitu ada informasi
bahwa orang Jepang yang ke Indonesia kemudian tinggal di Malaysia dan dicek disana
ternyata positif covid 19 maka penyebarannya pun semakin meningkat sampai tanggal
6 Mei 2020 berdasarkan keterangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 angka
positif sudah mencapai 12.438 kasus.
Dengan semakin
meningkatnya angka positif tersebut membuat Indonesia semakin terpuruk terutama
masalah perekonomian diantaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, buruh
ataupun pegawai swasta yang bekerja di pabrik maupun perusahaan. Belum lagi
masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti para pedagang, penarik
becak, supir angkutan yang sangat merasakan dampaknya karena mereka bekerja
dengan penghasilan untuk satu hari saja. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan
mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan
covid 19 melaui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Dengan peraturan
tersebut, kegiatan sosial masyarakat dibatasi oleh pemerintah mulai dari
kegiatan sekolah, beribadah, pernikahan, berkumpul, sampai pelarangan mudik ke
kampung halaman (meskipun sempat kontroversi antara perbedaan mudik vs pulang
kampung) kemudian perusahaan ataupun pabrik selain sektor yang dikecualikan dilarang
berbuka dan mempekerjakan karyawannya karena khawatir apabila terus beroperasi penularan
penyebaran virus covid 19 akan semakin meningkat sehingga setiap daerah atas
persetujuan Kemenkes melaksanakan PSBB meskipun hal ini terlambat seharunya dilakukan
sejak awal mulanya virus ini muncul ke Indonesia.
Tentunya dengan kondisi
seperti itu, ada beberapa kalangan masyarakat terutama buruh atau pekerja yang
terkena PHK ataupun dirumahkan sehingga kehilangan pekerjaannya dan tidak
memiliki penghasilan lagi menjadi perhatian penuh bagi Pemerintah Pusat. Sehingga
atas bentuk perhatian Presiden Jokowi kepada masyarakat yang kehilangan
pekerjaannya, dengan memberikan kartu pra kerja menjadi salah satu jalan yang
disediakan dalam menghadapi pendemi covid 19 ini. Pemerintah telah mengumumkan
kepada masyarakat melalui media bahwa besaran biaya yang akan diberikan kepada penerima
kartu pra kerja yakni sebesar Rp. 3.550.000,- untuk 5,6 juta peserta di tahun
2020 ini. Dana tersebut Rp.1.000.000,- untuk pelatihan dan sisanya adalah
insentif Rp. 600.000,- perbulan selama empat bulan bagi para peserta yang lolos
setelah mengikuti pelatihan pertama dan dana survey sebesar Rp.150.000,-.
Dari informasi tersebut,
saya sebagai orang yang selalu penasaran dengan segala sesuatu hal. Tentunya
ingin mencoba daftar dan mengikuti program tersebut karena pada gelombang
pertama peserta yang lolos kurang lebih sebanyak 164.000 orang yang terseleksi
melalui pendaftaran online di www.prakerja.go.id. Saya pun terkejut mendengarnya
karena terlambat mengetahui informasi pendaftaran tersebut sudah dimulai sejak
11 April 2020. Maka pada gelombang kedua tanggal 20-23 April pendaftarannya
dibuka dan saya pun mendaftar dihari terakhir pendaftaran gelombang kedua.
Pendaftaran melalui
online dengan menggunakan email pribadi, nomor handphone, NIK, foto KTP dan
foto selfi sambil memegang KTP diupload ke formulir pendaftaran. Selanjutnya saya
diajukan beberapa pertanyaan atau survey dari penyelenggara program kartu pra
kerja dan terakhir disuruh menyambungkan nomor rekening hanya BNI dan beberapa
aplikasi e-walet seperti OVO, LinkAja dan GoPay, saya pun memilih rekening BNI
untuk mencairkan dana insentif nantinya dan beberapa saat sudah tersambung di
akun saya.
Peserta program kartu
pra kerja diwajibkan mengikuti beberapa pelatihan online yang telah disediakan
penyelenggara dengan beberapa mitra pelatihan diantaranya adalah Tokopedia,
Bukalapak, Ruang Guru, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, Kemnaker dan
MauBelajarApa. Lalu saya mengambil Tokopedia sebagai mitra penyedia pelatihan
dengan membeli program pelatihan dengan harga tertentu yang dibayarkan
menggunakan kode voucher kartu pra kerja. Program pelatihan yang saya ambil
adalah dibidang IT yaitu kelas cara membuat dan mengembangkan website melalui Tech
In Asia Indonesia dan saya pun disajikan sekitar 36 video materi pelatihan
dengan beberapa unduhan materi.
Setelah saya ikuti
semua materi pelatihan tersebut, mitra pelatihan memberikan saya semacam Quiz
dengan 25 soal yang harus dijawab dengan ambang batas nilai 80% saya pun dapat
menyelesaikannya sebanyak 25 soal dengan 2 soal salah dan 23 benar sebesar 92%.
Setelah lulus peserta diwajibkan untuk memberikan postingan komentar dan penilaian
mengenai pelatihan yang diberikan dan harus menyelesaikan proses pengakhiran
pelatihan dengan diajukan beberapa formulir dan sertifikat yang harus diupload
sebagai bukti sudah menyelesaikan pelatihan.
Setelah saya menyelesaikan
program pelatihan kemudian status sertifikat muncul di akun kartu pra kerja tandanya
sudah melakukan pelatihan pertama dan dana insentif sebesar Rp.600.000,- pun
segera diproses untuk dicairkan melalui rekening yang sudah didaftarkan
sebelumnya. Dalam beberapa hari kemudian saya pun mengharap bahwa dana tersebut
segera dicairkan (mengingat kebutuhan mendesak untuk keluarga)
hehehehehehe....... Namun, pada akhirnya saya diharuskan menunggu selama 7 x 24
jam sejak data terkirim ke penyelenggara kartu pra kerja.
Ada beberapa catatan
mengenai program kartu pra kerja ini sebagai unek-unek yang ingin saya
sampaikan melalui blog pribadi. Pertama soal ketepatan sasaran penerima,
sasaran program ini sebelumnya adalah pengangguran atau orang yang sedang
mencari pekerjaan, pekerja yang di PHK atau dirumahkan akibat terdampak dengan
covid 19. Jujur saja saya bukan orang yang terkena PHK dari sebuah perusahaan
atau pabrik atau mencari pekerjaan hanya sebatas masyarakat yang terkena dampak
covid 19 (hehehehe.....) awalnya hanya iseng-iseng karena ingin tahu dan
tertarik mengikuti pelatihan yang disediakan, namun pada akhirnya diberikan
kesempatan juga oleh pemerintah.
Kedua, bagi peserta yang
lolos verifikasi dan berhak mendapatkan dana pelatihan Rp.1.000.000 diawal,
masih banyak yang tidak melanjutkan proses berikutnya yaitu dengan mengikuti
pelatihan. Jujur saja dari awal proses pendaftaran sampai mengikuti pelatihan dan
menyelesaikan proses pendaftaran agar terhubung dengan akun di www.prakerja.go.ig
agar dapat menyelesaikan satu sertifikat seperti gambar di bawah ini :
Foto hasil screenshot penulis |
Tadinya
sebelum mengikuti pelatihan dan Quiz point sertifikat masih terlihat 0 dan
setelah selesai mengikuti berubah menjadi 1 point dengan sertifikat tertera
dari pihak mitra pelatihan tandanya proses pelatihan pertama sudah selesai dilaksanakan
dan dana insentif segera akan dicairkan Rp.600.000,- perbulan selama 4 bulan.
Proses untuk memulai
pelatihan saja sangat sulit untuk dilalui oleh para peserta, andaikata tidak
tahu sama sekali dunia informasi dan teknologi ataupun internet berapa banyak peserta
yang tidak bisa menggunakannya sehingga dana yang Rp.1.000.000,- tersebut di diamkan
saja Jadi bisa dikatakan program kartu pra kerja tersebut menjadi sia-sia tidak
bisa dimanfaatkan oleh para penerima, karena pemerintah sama sekali tidak ada
sosialisasi ataupun panduan untuk melakukan pelatihan bagi peserta sehingga
sangat membingungkan.
Terakhir program kartu
pra kerja ini dapat dikatakan sebagai program yang dipaksakan keluar di tengah
pandemi untuk memenuhi kebutuhan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Namun,
berapa banyak orang yang menerima seperti saya bisa menggunakannya dan tepat
sasaran mungkin saja ½ dari penerima kartu pra kerja belum bisa memanfaatkan
dana insentif tersebut karena terhalang minimnya informasi harus bagaimana
selanjutnya dan sangat membingungkan.
Seharusnya pemerintah
sebelum mengeluarkan kebijakan ini harus benar-benar matang sehingga dapat
tepat sasaran tidak mudah dibocorkan oleh orang-orang yang bukan pekerja yang
kehilangan pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan. Persyaratan yang harus
dilalui oleh penerima alangkah baiknya tidak mesti melalui pelatihan terlebih
dahulu sehingga menyulitkan penerima untuk proses selanjutnya. Sebab program
ini tidak dilengkapi panduan untuk mengakses ke program pelatihan harus ada
inisiasi dari peserta untuk mengetahui panduan berikutnya yang tersedia di lembaga
pelatihan yang kita pilih.
Alasan pemerintah sebelumnya
tujuan dari program kartu pra kerja ini adalah untuk meningkatkan keterampilan bagi
masyarakat yang sedang mencari kerja, buruh, karyawan dan pegawai yang di PHK
ataupun yang ingin belajar meningkatkan keahliannya. Serta diperuntukkan bagi pekerja
ataupun pelaku usaha yang terkena dampak dari pandemi covid 19. Apapun alasannya,
sebaiknya pemerintah segera mengevaluasi program pelatihan yang ditawarkan agar
tidak online melainkan melalui Balai Latihan Kerja di tiap-tiap daerah dengan
waktu yang maksimal bukan melalui lembaga pelatihan yang sudah ditunjuk karena
waktunya singkat dan tidak semua peserta mempelajari materi dengan mudah di
mengerti karena waktu yang singkat dan hanya melihat tayangan vidio yang
diputarkan melalui online.
Terus terang kecil hati
para penerima karena kebijakan program kartu pra kerja hanya menguntungkan
kepada pihak marketplace dan lembaga pelatihan saja, selain dana pelatihan yang
akan diperoleh, dari pihak provider seluler pun dapat karena akses melalui
online, sementara masyarakat penerima hanya sebatas Rp.600.000,- per bulan jika
dihitung perhari hanya Rp.20.000,- perhari selama 30 hari... Semoga Indonesia
Maju ke depan.