--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST
Showing posts with label Politikus. Show all posts
Showing posts with label Politikus. Show all posts

Aug 7, 2016

Jangan Jadi Mayat Hidup


Itulah Jakarta
jejeran bangunan pencakar langit
berdiri dengan sombongnya mengacungkan kemegahannya
jejeran kaca - kaca berhiaskan corak ke agungan

Deretan mobil - mobil menjadi pemandangan indah
motor - motor begitu sombongnya mengaung
bagaikan macan yang telah lama tertidur
bangkit dalam kelaparannya

Asap-asap kendaraan pribadi para penguasa negeri ini
menjadi teman akrab sekawanan kumbang jalan
yang lalu lalang dalam kesehariaannya
menjadi hirupan udara yang mengisi paru - paru mereka

Tumpukan sampah disepanjang jalan begitu megah
bagaikan gunung - gunung tinggi menjulang
tebaran aroma yang khas begitu menyengat
menusuk dan memenuhi hidung kumbang - kumbang jalan

Inilah realita katanya kota metropolitan
tapi semuanya bagaikan kota primitif
katanya kota terurus tapi
kenapa masih banyak yang belum terurus

mana pemerintah
yang diagung-agungkan oleh rakyatnya
yang tak sadar dengan posisi dan keberadaanya
jangan jadi mayat hidup

Sep 8, 2015

AKTIVIS MAHASISWA, DAN LSM TELAH KELUAR KORIDOR



KELOMPOK PENEKAN

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang membebaskan warga negaranya untuk bersuara menyuarakan aspirasinya sendiri. Begitu juga dengan Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi dalam bernegara. Sejak reformasi bergulir yang di pelopori dan di perjuangkan elemen masyarakat serta mahasiswa seluruh Indonesia, maka kebebasan menyatakan pendapat di negara ini di lindungi oleh Undang-undang. Sebagaimana yang tercatum dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 1 ayat (1) menyatakan Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pada ayat (3) di jelaskan bahwa       Unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Maksud dari penjelasan undang-undang di atas adalah masyarakat, mahasiswa, buruh, tani atau apapun itu bebas melakukan unjuk rasa, demonstrasi, longmarch atau apapun bentuknya untuk menyatakan aspirasinya kepada pemerintah. Dengan catatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak anarkis. Tujuannya agar pemerintahan di negara kita dapat di kontrol langsung oleh masyarakat agar tidak menyimpang dari tujuan dan cita-cita bangsa ini untuk kesejahteraan rakyat. Karena tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat mustahil akan terciptanya suatu pemerintahan yang baik, bersih dan transparan. 

Negara demokrasi seperti Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan tentu ada suatu kelompok masyarakat yang bertujuan sebagai pengontrol pemerintah. Kelompok tersebut yaitu kelompok kepentingan, kelompok penekan dan partai politik. Kelompok kepentingan itu sekelompok manusia yang mengadakan persekutuan yang didorong oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan ini dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat luas ataupun kepentingan untuk kelompok tertentu. Contoh persekutuan yang merupakan kelompok kepentingan, yaitu Ormas (Muhammadiyah, NU, FPI dll), paguyuban alumni sekolah atau kampus, kelompok daerah asal, marga, suku dan paguyuban hobi misalnya genk motor dsb.

Kemudian yang di maksud dengan kelompok penekan itu ialah sekelompok manusia yang berbentuk lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas atau kegiatannya memberikan tekanan kepada pihak penguasa (pemerintah) agar keinginannya dapat diakomodasikan oleh pemegang kekuasaan. Contohnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Nasib Petani, dan Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Korupsi. Pada mulanya, kegiatan kelompok-kelompok ini biasa-biasa saja, namun perkembangan situasi dan kondisi mengubahnya menjadi pressure group. Kemudian yang terakhir partai politik yaitu suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Adapun tujuan dibentuknya sebuah partai adalah untuk memperoleh kekuasaan politik, dan merebut kedudukan politik dengan cara (yang biasanya) konstitusional.

Keluar dari penjelasan di atas, kita lihat akhir-akhir ini marak sekali terjadi demonstrasi yang di lakukan oleh kalangan buruh, masyarakat, ormas dan mahasiswa serta LSM. Berlindung dengan Undang-undang kebebasan menyatakan pendapat. Tujuan mereka tak lain adalah melakukan kontrol terhadap penguasa yang dzalim dan telah menyimpang tidak sesuai dengan jalurnya. Kebijakan yang dibuat penguasa tidak berpihak kepada mereka terutama masyarakat kecil maka dari itu, mereka terpaksa turun ke jalan melakukan demonstrasi ke lembaga-lembaga pemerintahan, maupun institusi terkait. Supaya suara mereka di dengar oleh pemegang kekuasaan. Tujuan mereka memang sangat bagus dan murni semata-mata untuk kepentingan masyarakat banyak.

Sejak reformasi sampai sekarang aksi demonstrasi, unjukrasa, longmarch atau pemogokan massal masih saja terjadi sampai sekarang. Namun penulis menyayangkan setiap aksi yang mereka lakukan tidak sedikit yang berakhir dengan kerusuhan bentrok dengan aparat Kepolisian ataupun Satpol PP. Dengan aksi bakar-bakaran, perusakan sarana dan prasarana, tempat umum, belum lagi menghalangi pengguna jalan yang menyebabkan kemacetan. Sehingga yang di rugikan adalah masyarakat banyak. Aksi boleh asalkan sesuai dengan koridor yang telah di tentukan oleh peraturan yang berlaku.

PERAN LSM

Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan organisasi yang independen dan mandiri, dan karena itu bukan merupakan bagian atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan. LSM ini banyak sekali macamnya sesuai dengan tujuan dan fungsi dari LSM itu sendiri. Ada yang bergerak di pendidikan, sosial, kesehatan, lingkungan hidup, pengawas korupsi dan sebagainya. LSM tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, namun untuk kepentingan masyarakat baik di daerah ataupun di pusat. LSM juga bisa melakukan presure terhadap pemerintah dan melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Akhir-akhir ini bila kita telusuri lebih dalam lagi, LSM kini tidak lagi keluar tajinya telah berubah fungsi alias menyimpang dari tujuan didirikan LSM tersebut. Setiap LSM membutuhkan dana untuk melakukan kegiatan mereka, nah dalam Undang-undang LSM di danai oleh pemerintah baik pusat ataupun daerah dengan dana Bansos sehingga kurang independensinya. Bahkan tidak jarang LSM mencari sponsor demi menutupi biaya keperluan kegiatan mereka. Namun yang parahnya lagi ada LSM yang tugasnya khusus untuk memalak pejabat yang ada di instansi daerah atau pusat agar mendapatkan sejumlah uang.

LSM pengawas korupsi misalnya yang tujuan dan fungsinya sebagai pengawas korupsi agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan di instansi pemerintahan. Apabila mendapatkan laporan penyelewengan yang di lakukan instansi pemerintahan yang terindikasi. Maka LSM memverivikasi langsung data tersebut apakah benar dan akurat atau tidak. Setelah mendapatkan kebenaran data, maka mereka mengirim surat kepada instansi terkait menanyakan pertanggung jawabannya, sampai tiga kali di surati tidak mendapatkan tanggapan atau respon. Maka LSM wajib melaporkan ke pihak kepolisian tindak pidana korupsi agar dilakukan pengusutan.

Setelah itu LSM melakukan pendampingan kepada kepolisian sampai pada persidangan. Namun kini LSM tidak lagi seperti itu, yang ada sebagian mereka adalah melakukan pencarian data-data penyelewengan untuk memeras pejabat pemerintahan di daerah. Tujuannya agar pejabat tersebut menyerahkan sejumlah uang ataupun proyek kepada mereka untuk tutup mulut. Deal deal bersyarat istilahnya, maka tidak heran ada istilah khususnya untuk masyarakat Padangsidimpuan menyebut istilah LSM adalah Lehen Saotik Madung (Kasih sedikit sudah). Maka tidak heran apabila praktek korupsi di berbagai daerah masih saja terjadi. LSM kini memang telah jauh dari arti sesungguhnya sebagai kelompok penekan agar jalannya pemerintahan tetap baik dan transparan bersih dari tindakan korupsi.

PERAN MAHASISWA

Sekuat apapun penguasa di suatu negara pasti akan runtuh apabila mahasiswa sudah bergerak dan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Sama halnya di Indonesia sejarah menerangkan, penguasa sejak era Soekarno, Soeharto sampai sekarang lengser akibat dari pergerakan yang dilakukan oleh mahasiswa se Indonesia. Keberanian mahasiswa mengkritik pemerintah patut di ancungi jempol karena memang mahasiswa adalah kaum terpelajar dan intelektual. Selain itu mahasiswa juga sebagai agen perubahan dan penyambung lidah masyarakat.

Betapa kuatnya perubahan yang dimiliki mahasiswa ketika mereka menjadi aktivis, namun tuntutan nafkah, tekanan orang tua dan kemandirian finansial membuat banyak aktivis mahasiswa yang akhirnya merelakan idealismenya untuk memperbaiki daerah, negara dan bahkan dunia, menjadi cukup sebatas memperbaiki kemampuan makannya sehari-hari. Semangat egoisme tersebut bahkan berlanjut ketika mereka menjadi bagian dari pelaku perubahan. Mahasiswa yang merupakan harahapan bangsa redup akibat dari tuntutan masalah ekonomi mereka sendiri. Nilai-nilai idealisme mereka gadaikan dengan rupiah sehingga apa yang menjadi gerakan mereka kini banyak di cemooh kalangan masyarakat.

Sebagian mahasiswa menjadi aktivis kampus merupakan suatu kebanggaan bagi dirinya. Selain bisa di anggap hebat, dikenal rekan mahasiswa, dosen dan juga pejabat pemerintahan. Bahkan ada sebagian menjadi aktivis hanya sekedar ikut-ikutan semata agar bisa ikut konvoi bareng saat melakukan demonstrasi menggunakan jas almamater dan menyanyikan lagu-lagu pergerakan. Kemudian dengan aksi yang mereka lakukan di publikasikan ke media massa tujuannya agar mereka di kenal masyarakat dan tahu bahwa mereka melakukan aksi. Walaupun mereka tidak tahu dan paham apa yang menjadi tuntutan mereka dalam aksinya tersebut. Dengan istilahnya mengekor buntut dari rekan-rekannya sesama mahasiswa aktivis.

Menjadi aktivis itu baik, bagus dan memang harus seperti itu, karena mahasiswa harus kritis terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya. Mahasiswa aktivis juga di tuntut untuk memperjuangkan rakyat kecil yang tertindas, mengontrol kebijakan pemerintah yang tidak pro kepada masyarakat bawah. Mahasiswa aktivis juga bisa bersatu dan bergerak melakukan pelengseran pemimpin baik di pusat maupun daerah untuk menggulingkannya, apabila pemimpin tersebut sudah menyalahi perundang-undangan.

Namun tidak jauh berbeda dengan LSM, aktivis mahasiswa masa sekarang jauh dari kata mahasiswa aktivis yang sesungguhnya. Pergerakan mereka kini telah kotor tercampur dengan cairan mata uang alias rupiah. Mahasiswa melakukan pressure terhadap pemerintah atas dasar uang, bukan lagi semata-mata demi memperjuangkan kepentingan rakyat dan kemajuan suatu daerah ataupun negara. Namun mereka tidak menyadari bahwa yang mereka lakukan adalah salah dan merugikan masyarakat sendiri.

Sebagian mahasiswa aktivis melakukan demonstrasi merupakan aksi bayaran alias ada seseorang yang menunggangi mereka. Mengumpulkan massa dan melakukan aksi dengan bayaran untuk anggota dengan sejumlah uang tujuannya untuk kepentingan orang yang membayar para mahasiswa aktivis tersebut. Pergerakan mahasiswa seperti itu menjadikan mahasiswa itu sendiri dengan julukan aktivis bayaran, sewaan atau tunggangan. Sungguh memalukan memang namun itulah faktanya yang terjadi masa sekarang.

Mahasiswa aktivis ada pula yang melakukan aksinya seperti mencari data data yang di duga ada terjadi penyelewengan di suatu instansi pemerintah tertentu. Kemudian mereka menyuratinya, sayangnya setelah di surati kemudian di tawari deal-deal oleh pejabat terkait agar mereka menghentikan atau membatalkan aksi mereka dengan memberikan sejumlah uang kepada para aktivis mahasiswa. Bahkan aksi ini dijadikan proyek sampingan bagi mahasiswa untuk dapat menambah uang saku yang kurang akibat macetnya kiriman uang dari orangtua mereka di kampung. Sungguh memalukan namun mereka melakukan hal tersebut merupakan suatu kebanggaan bagi mereka.

Dengan kebiasaan mereka seperti itu ditakutkan apabila mereka telah tamat dan mengenakan toga dan di wisuda. Maka mantan mahasiswa tersebut akan ikut bergabung ke wadah-wadah LSM yang ada dan melanjutkan kebiasaan mereka semasa menjadi mahasiswa. Dengan hal ini menjadikan fungsi LSM berubah haluan. Kemudian saat mereka duduk di instansi pemerintahan, semasa mahasiswa mereka seperti itu maka tidak heran akan melakukan tindakan korupsi yang dapat merugikan daerah, bangsa dan negara. Sifat idealisme di diri mahasiswa kini sudah terkikis habis di makan rupiah. Daripada melakukan hal-hal seperti itu lebih baik mahasiswa melakukan hal-hal yang positif. Bila ingin mendapatkan uang bisa dari kerja sampingan atau berwiraswasta. Bukan dengan cara-cara seperti itu, maka tidak heran kini masyarakat mengeneralkan mahasiswa rata-rata seperti itu. Siapa yang merugi…?

Mudah-mudahan semua akan sadar akan tindakan mereka yang telah menyimpang keluar dari koridornya mereka masing-masing baik mahasiswa ataupun LSM. Semoga saja dapat terketuk hati mereka semua.

Aug 9, 2015

MASALAH PERDA BERMASALAH

chaayoo



Sebentar lagi kita akan merayakan pemilihan kepala daerah serentak pertama kali di Indonesia pada tanggal 9 Desember 2015. Yang sebelumnya pilkada dilakukan di tiap-tiap daerah masing-masing berdasarkan periode yang telah ditentukan. Alasan pemilihan kepala daerah serentak tidak lain yakni untuk mengirit anggaran pemerintah yang selama ini kita ketahui sangat banyak menelan biaya.

Namun tahukah kita salah satu efek pemilihan kepala daerah secara langsung dan adanya otonomi daerah itu, akan munculnya peraturan daerah yang dalam bahasa Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tidak Pancasilais. Banyak calon kepala daerah pada saat berkampanye di depan masyarakat mengucapkan janji untuk menerbitkan perda semacam untuk menarik pemilih dari kelompok-kelompok tertentu. Baik kelompok agama tertentu, suku, dan sebagainya.

Namun ketika terpilih sebagai kepala daerah atas nama pemenuhan janji serta otonomi daerah, mereka betul-betul memberlakukan perda-perda yang memang bermasalah tersebut. Itu artinya pemberlakuan perda-perda bisa dikatakan sebentuk politisasi agama ataupun kelompok. Mendagri mengidentifikasi sebanyak 139 perda bermasalah yang telah di terbitkan masing-masing kepala daerah.

Kementerian Dalam Negeri sedang memerifikasi perda-perda tersebut. Perda-perda itu bisa dibagi ke dalam paling tidak empat kelompok. Kelompok pertama mengatur perkara “moral publik,” seperti Prostitusi, perjudian dan minuman keras. Golongan kedua berkaitan dengan “kemahiran” atau kewajiban beribadah. Seperti kewajiban memakai busana muslim, atau sebagainya. 

Golongan ketiga berhubungan dengan simbol keagamaan, kelompok keempat mengatur kelompok minoritas. Banyak diantara perda tersebut yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar, nilai-nilai kebinekaan serta prinsip-prinsip negara kesatuan. Tidak sedikit pula di antara perda-perda itu yang bersebrangan dengan hak asasi manusia serta mendiskriminasi kelompok minoritas dan kaum perempuan.

Itu artinya dalam tataran konstitusional, perda-perda tersebut tidak tunduk pada undang-undang, undang-undang dasar, bahkan dasar negara. Dengan istilah lainnya perda-perda itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam tataran sosial, perda-perda itu pun rawan memicu konflik.

Perda yang melarang umat lain selain penganut Gereja Injil Di Indonesia (GIDI) untuk mendirikan tempat ibadah di Kabupaten Tolikara, Papua disebut-sebut sebagai salah satu penyebab penyerangan jamaah salah idul fitri. Dalam ungkapan lain perda-perda itu melanggar kepentingan publik. 

Pemilihan langsung kepala daerah serta otonomi daerah menjadi pangkal terbitnya perda-perda bermasalah tersebut, dalam jangka panjang boleh juga kita meninjau ulang kedua praktik demokrasi itu. Dalam jangka pendek, karena kita hendak memasuki pilkada langsung, Bawaslu harus menunjukan taringnya. Jangan ragu menegur, bahkan bila perlu mendskualifikasi, calon kepala daerah yang mengumbar janji akan menerbitkan perda-perda yang kelak akan menjadi perda bermasalah. Terhadap perda-perda yang bermasalah yang sudah terlanjur terbit, sudah benar langkah Kemendagri yang memverifikasi mereka.

Bahkan gubernur pun bisa memverifikasi. Gubernur dan Mendagri jangan ragu membatalkan perda yang bila diverifikasi betul-betul bermasalah. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, perda bisa dibatalkan mendagri atau gubernur bila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi, kepentingan umum, dan kesusilaan.

Perda bermasalah di duga paling tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Seharusnya perda yang dibuat oleh kepala daerah tersebut di jadikan sebagai solusi untuk mengatasi masalah, bukan sebaliknya sebagai sumber masalah. Perda yang tidak Pancasilais (Istilah Mendagri) dapat mengancam plularitas mayarakat Indonesia sekaligus mengancam eksistensi negara kesatuan. Kita mendambakan Indonesia yang damai dalam keberagaman tanpa ada perda yang bermasalah.

Urbanisasi dan Kemiskinan

chaayoo


Pemerintah kota kini tengah diselimuti rasa khawatir atas potensi meningkatnya warga pendatang pasca lebaran. Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukan bahwa pasca lebaran merupakan momentum bagi sebagian warga di pedesaan untuk pindah ke perkotaan. Salah satu aspek yang dikhawatirkan pemerintah kota, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan Medan ialah dalam penyediaan kesempatan kerja. Penyediaan kesempatan kerja bagi pencari kerja memang menjadi suatu keharusan. Pasalnya, jika terabaikan itu akan menimbulkan masalah sosial. Misalnya, pengemis dan gembel (gelandangan) serta tindak kriminal seperti maling, pencurian, perampokan maupun pencopetan.

Kekhawatiran pemerintah kota atas pertambahan penduduk akibat urbanisasi itu kiranya cukup beralasan mengingat kesempatan kerja di perkotaan sangat terbatas. Bahkan, angka pengangguran di perkotaan jauh lebih tinggi jika dibandingkan di pedesaan. Namun meski angka pengangguran di pedesaan lebih kecil ketimbang di perkotaan, angka kemiskinan di pedesaan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan di perkotaan. Hasil Susenas 2011 misalnya, menunjukan angka kemiskinan di perkotaan ialah sebesar 8,39%, sedangkan angka kemiskinan di pedasaan sebesar 14,32%. 

Faktanya hal itu mengisyaratkan bahwa perpindahan penduduk dari pedesaan ke perkotaan bukan disebabkan kelangkaan pekerjaan di pedesaan, melainkan disebabkan kemiskinan. Pekerjaan di desa memang kurang menjanjikan secara ekonomi, pekerjaan di desa umumnya ialah sebagai buruh tani, berkebun dan bangunan. Hal ini memang sesuai dengan pendidikan dan keahlian yang di miliki penduduk di pedesaan yang umumnya terbilang rendah. “Rata-rata lama sekolah penduduk di pedesaan misalnya, hanya sebesar 6,8 Tahun, sedangkan penduduk di perkotaan telah mencapai 9,4 Tahun.”[1] 
 
Tingkat pendidikan di pedesaan yang cukup rendah diperkirakan menjadi salah satu penyebab terbatasnya peluang untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi. Hal ini diperparah dengan masyarakat yang berstatus sebagai pekerja miskin. Masyarakat pekerja miskin mayoritas berada di pedasaan. Menurut World Bank kategori pekerja miskin adalah yang memiliki pendapatan di bawah US$ 2/hari.

Maka atas dasar itulah salah satu upaya untuk memperkecil arus urbanisasi ialah dengan meningkatkan pendapatan penduduk di pedesaan. Namun, hal itu tidak mudah dilakukan mengingat pendidikan masyarakat di pedesaan yang cukup rendah sehingga cukup sulit untuk meningkatkan produktifitas dan memperluas usaha dan kegiatan, utamanya di luar pertanian.

Walaupun demikian, harapan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di pedesaan tampaknya masih terbuka lebar. Hal itu bergantung pada kebijakan pemerintah untuk membangun dari bawah, khususnya pedesaaan dan wilayah pinggiran. Eloknya rencana ke arah itu sudah terpikirkan oleh pemerintah presiden Jokowi dengan konsep pembangunan berdasarkan Nawa Cita ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.

Namun efektifitas pembangunan berdasarkan Nawa Cita itu amat bergantung pada sasarannya. Diperkirakan, salah satu sasaran yang dapat berkontribusi besar dalam meningkatkan pendapatan di pedesaan ialah membangun infrastruktur. Pasalnya keberadaan infrastruktur yang cukup memadai dapat memperbesar  dan memperlancar usaha sehingga dapat mereduksi biaya ekonomi tinggi dan berpotensi meningkatkan pendapatan.

Potensi peningkatan pendapatan masyarakat pedesaan bahkan bisa lebih ditingkatkan lagi jika tersedia akses kredit usaha untuk masyarakat, pengolahan, pertanian, perluasan pemasaran dan bantuan usaha lainnya. Untuk ke depannya upaya meningkatkan pendapatan masyarakat desa barangkali perlu di fokuskan pada peningkatan kemampuan sumber daya manusia antara lain melalui pendidikan dan pelatihan. Pasalnya pendapatan yang besar pada umumnya berkolerasi dengan kemampuan SDM dalam melakukan ekspansi usaha, motivasi, dan efeiensi.

Untuk itu, upaya mengurangi arus urbanisasi pemerintah harus dapat menngkatkan pendapatan di pedesaan, dengan melakukan berbagai pembangunan infrastruktur, investor serta melakukan pelatihan ataupun pembinaan masyarkat pedesaan. Supaya apabila sudah terpenuhi skill mereka di desa maka, mereka enggan beranjak ke kota. Maka diperlukan kesadaran dari semua pihak untuk mengantisipasinya terutama masyarakat, pemerintah dan swasta.

Semoga saja program Nawa Cita yang di jual oleh Pemerintah Jokowi mampu terealisasi dan mampu menjawab semua permasalahan mengenai urbanisasi yang selama ini terjadi apalagi menjelang pasca lebaran. Semoga Saja.
 


[1] Badan Pusat Statistik, 2015

Oct 23, 2014

JOKOWI & ASA MASYARAKAT

chaayoo


Tepat pada tanggal 20 Oktober 2014 lalu telah resmi Jokowi-JK dilantik menjadi Presiden dan wakil presiden periode 2014-2019. Setelah ditetapkan sebelumnya oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai pemenang pada Pilpres 2014 lalu. Ada hal menarik pada acara pelantikan tersebut, yang pada masa transisi kepemimpinan sebelumnya sejak masa orde lama hingga masa SBY belum pernah terjadi. 

Ya,..hal menarik tersebut yaitu seiring dengan acara pelantikan Jokowi-JK, berbagai kalangan dari Masyarakat, relawan, artis maupun pendukung Jokowi turut antusias menyambut Momentum tersebut dengan menyelimuti jalan-jalan ibu kota. Kemudian para relawan dan masyarakat juga disuguhi acara pesta rakyat di Monas Jakarta Pusat dengan di adakan berbagai acara hiburan dan makan gratis saya pribadi pun terkesima melihatnya.

Hal menarik lagi ketika selesai pengambilan sumpah Jokowi-Jk kemudian menuju Bundaran HI untuk disambut oleh ribuan masyarakat yang sudah berkumpul disana untuk mengarak mereka dari Bundaran HI menuju Monas menggunakan Andong. Jarang memang atau bahkan tidak pernah terjadi sejarahnya seperti itu, Layaknya pergantian presiden yang dilakukan di Amerika ketika itu. 

Kemudian siang harinya di Istana Negara diadakan acara pisah sambut antara SBY & Jokowi yang akan berganti kepemimpinan, Acara tersebut inisiatif dari SBY dan pihak istana yang ingin mengadakan acara tersebut. Ya acara tersebut merupakan tradisi baru yang ingin dibangun oleh SBY pada saat transisi kepemimpinan di Indonesia seperti layaknya di Amerika saat Bush menyambut Obama ketika transisi kepemimpinan disana saat itu. 

Jika kita melihat prosesi tersebut ada rasa haru dalam diri kita ketika SBY dan Jokowi berdampingan mengelilingi sekitar istana pada acara pisah sambut tersebut. Ketika SBY beserta rombongan ingin meninggalkan istana sempat terjadi tetesan air mata yang keluar dari SBY dan Ibu Ani Yudhoyono seiring kepergian mereka meninggalkan istana dan kembali menuju kediaman pribadinya di puri cikeas.

Sumpah Presiden Jokowi
Ketika mereka mengucapkan :
Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Seperti itulah yang mereka ucapakan dihadapan anggota DPR/MPR dan DPD serta Para Undangan Semua yang hadir. Kata demi Allah dalam ikrar tersebut masih kurang afdhal jika ditinjau dari segi agama ( Kata Alm.Ustad Jefri ) karena masyarakat umumnya menggunakan kata tersebut dan banyak yang melanggar kata-kata tersebut, dalam islam yang kita tahu adalah ucapan wallahi atau lillahi ( Kata Para Ulama ). 

Terlepas dari hal tersebut, adalah suatu sumpah ataupun ikrar yang dilakukan demi sang pencipta dibawah ayat suci merupakan pertanggung jawaban dari sumpah tersebut selain kepada masyarakat dan pertanggung jawabannya kepada Allah sang pencipta. Pertanggung jawaban pemimpin berat bahkan apabila seorang pemimpin dalam memimpin umat atau rakyatnya tidak amanah, tidak adil dan khianat maka akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan Allah SWT di hari akhir kelak.

Dengan beratnya pertanggung jawaban dari seorang pemimpin, maka jaman rosulullah ataupun khalifah islam mereka tidak ada yang berambisi untuk menyodorkan diri sebagai calon pemimpin, Karena mereka tahu apa resikonya nanti ketika dalam memimpin mereka tidak amanah dan akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak. Ya selain kita di cerca masyarakat kemudian dosa kita sebagai pemimpin yang tidak amanah juga akan di siksa oleh Allah Swt, mengerikan memang. Apakah hal tersebut sudah dipikirkan oleh semua calon-calon pemimpin kita??...

Tugas Berat Jokowi
Perjalanan karier politik jokowi terbilang cukup cemerlang ketika menjadi pengusaha meubel di Solo beliau memasuki dunia politik dengan bergabung dengan PDIP saat itu beliau menjadi calon Walikota Solo dan akhirnya terpilih pada tahun 2005. Setelah satu periode menjabat beliau terpilih kembali periode ke-2 pada tahun 2010. Belum habis masa jabatannya sebagai walikota Solo beliau dicalonkan oleh partainya PDIP dan Gerindra menjadi Gubernur Jakarta berpasangan dengan AHOK pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 lalu. Kemudian menang melawan incumbent Foke pada Pilkada putaran kedua. Hingga akhirnya kini beliau terpilih menjadi Presiden RI 2014-2019.

Dalam masa kampanye beliau begitu banyak janji yang disampaikan beliau kepada masyarakat. Kini saatnya beliau membuktikan hal tersebut dengan merealisasikan apa-apa yang dijanjikan beliau ketika mencalon. Sudah tidak masanya lagi melakukan pencitraan kembali yang dilakukan beliau mulai dari Solo hingga ke Jakarta, kini saatnya bekerja, bekerja dan bekerja untuk masyarakat jangan sampai pencitraan yang selama ini dilakukan beliau merupakan trik muslihat semata guna mendapatkan kekuasaan semata, masyarakat terpedaya oleh wajah pencitraan yang dibangun selama ini Merakyat, sederhana, dekat dengan rakyat, sering turun kebawah menyapa masyarakat dengan cara blusukan.

Dengan Keterpilihan Jokowi sebagai presiden 2014-2019 tentunya kedepan masih banyak pekerjaan rumah yang harus beliau tuntaskan bersama wakilnya nanti yakni JK. Karena memang banyak sekali masalah yang dihadapi bangsa kita saat ini terutama dibidang ekonomi dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki AEC 2015 tentunya persaingan dalam bidang ekonomi di Asia akan lebih keras apabila kita tidak bisa mengikuti arus nya akan tergerus.

Dibidang energi terutama masalah krisis listrik yang terjadi di Sumatera, Kalimantan dsb. Tentunya Jokowi harus mampu menyelesaikan masalah krisis listrik tersebut, apalagi di Sumut krisis listrik sudah hampir 2 tahun terjadi pemadaman terpanjang didunia (Bak Sungai Nil) yang menyebabkan masyarakat merugi disegala bidang. Kasihan masyarakat apalagi para pengusaha mengalami kerugian akibat permasalahan krisis listrik tersebut.

Masalah dibidang pendidikan terutama keprofesionalan tenaga pendidik, infrastruktur sekolah, pendidikan gratis bagi masyarakat miskin. Kemudian yang harus disoroti adalah penerapan kurikulum 2013, yang saya tahu dari pernyataan seorang guru yang ada di Kota Padangsidimpuan bahwa kurikulum 2013 yang diwariskan pemerintahan SBY banyak sekali permasalahan yang tidak sesuai dengan dunia pendidikan kita. Kesiapan daerah terhadap kurikulum tersebut patut dicermati karena dinilai para pengamat pendidikan terlalu dini penerapan kurikulum tersebut maka dari itu harus dievaluasi kembali.

Pada masalah kesehatan masyarakat kita tahu biaya perobatan untuk masyarakat masih cukup mahal sehingga sulit untuk berobat karena kurangnya biaya. Untuk itu diharapkan kedepan pemerintahan Jokowi dapat menyediakan pelayanan gratis diseluruh daerah agar masyarakat bisa menikmati perobatan gratis. Presiden terpilih Jokowi semasa berkampanye, telah berjanji untuk menyiapkan Kartu Indonesia Sehat atau KIS, agar seluruh warga Indonesia bisa berobat gratis dimana saja. Meskipun KIS tersebut merupakan transformasi dari yang sudah diterapkan pemerintahan sebelumnya yakni BPJS.

Kemudian permasalahan pertambangan, masalah upah buruh dan sistem kerja kontrak, permasalahan dibidang keamanan dan kedaulatan bangsa di daerah perbatasan, TKI, Terorisme serta permasalahan sosial lainya, konflik antar agama, suku dan terutama permasalahan pemberantasan korupsi. Sebelumnya beliau berkomitmen untuk mengatasi permasalahan tersebut hanya saja kita belum lihat apa hasilnya yang akan dicapai. Jangan euforia yang dilakukan seharian pada saat pelantikan menjadi rasa sakit yang mendalam selama 5tahun. Untuk itu sudah saatnya stop pencitraan dan mulai dengan realita karya dengan bekerja dan mengabdi.

           Kami tumpukan harapan kami kepada anda pak Jokowi-JK jangan Asa kami ini terhadap perubahan akan menjadi Senjata yang mematikan buat anda, kami hanya ingin disediakan lapangan pekerjaan yang layak dengan upah sesuai dengan kebutuhan hidup dan hari tua,  kesehatan gratis apabila kami sakit tak pusing memikirkan bagaimana membayar perobatannya, pendidikan yang gratis bagi anak-anak kami, adik-adik kami, saudara kami agar dapat mengenyam dunia pendidikan supaya kami tidak dibodoh-bodohi dan tahu mana yang baik mana yang buruk, kesejahteraan bagi kami masyarakat kecil adalah sebuah ASA yang tak kunjung nyata. Semoga Saja!!!