--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

Aug 9, 2015

MASALAH PERDA BERMASALAH

chaayoo



Sebentar lagi kita akan merayakan pemilihan kepala daerah serentak pertama kali di Indonesia pada tanggal 9 Desember 2015. Yang sebelumnya pilkada dilakukan di tiap-tiap daerah masing-masing berdasarkan periode yang telah ditentukan. Alasan pemilihan kepala daerah serentak tidak lain yakni untuk mengirit anggaran pemerintah yang selama ini kita ketahui sangat banyak menelan biaya.

Namun tahukah kita salah satu efek pemilihan kepala daerah secara langsung dan adanya otonomi daerah itu, akan munculnya peraturan daerah yang dalam bahasa Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tidak Pancasilais. Banyak calon kepala daerah pada saat berkampanye di depan masyarakat mengucapkan janji untuk menerbitkan perda semacam untuk menarik pemilih dari kelompok-kelompok tertentu. Baik kelompok agama tertentu, suku, dan sebagainya.

Namun ketika terpilih sebagai kepala daerah atas nama pemenuhan janji serta otonomi daerah, mereka betul-betul memberlakukan perda-perda yang memang bermasalah tersebut. Itu artinya pemberlakuan perda-perda bisa dikatakan sebentuk politisasi agama ataupun kelompok. Mendagri mengidentifikasi sebanyak 139 perda bermasalah yang telah di terbitkan masing-masing kepala daerah.

Kementerian Dalam Negeri sedang memerifikasi perda-perda tersebut. Perda-perda itu bisa dibagi ke dalam paling tidak empat kelompok. Kelompok pertama mengatur perkara “moral publik,” seperti Prostitusi, perjudian dan minuman keras. Golongan kedua berkaitan dengan “kemahiran” atau kewajiban beribadah. Seperti kewajiban memakai busana muslim, atau sebagainya. 

Golongan ketiga berhubungan dengan simbol keagamaan, kelompok keempat mengatur kelompok minoritas. Banyak diantara perda tersebut yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar, nilai-nilai kebinekaan serta prinsip-prinsip negara kesatuan. Tidak sedikit pula di antara perda-perda itu yang bersebrangan dengan hak asasi manusia serta mendiskriminasi kelompok minoritas dan kaum perempuan.

Itu artinya dalam tataran konstitusional, perda-perda tersebut tidak tunduk pada undang-undang, undang-undang dasar, bahkan dasar negara. Dengan istilah lainnya perda-perda itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam tataran sosial, perda-perda itu pun rawan memicu konflik.

Perda yang melarang umat lain selain penganut Gereja Injil Di Indonesia (GIDI) untuk mendirikan tempat ibadah di Kabupaten Tolikara, Papua disebut-sebut sebagai salah satu penyebab penyerangan jamaah salah idul fitri. Dalam ungkapan lain perda-perda itu melanggar kepentingan publik. 

Pemilihan langsung kepala daerah serta otonomi daerah menjadi pangkal terbitnya perda-perda bermasalah tersebut, dalam jangka panjang boleh juga kita meninjau ulang kedua praktik demokrasi itu. Dalam jangka pendek, karena kita hendak memasuki pilkada langsung, Bawaslu harus menunjukan taringnya. Jangan ragu menegur, bahkan bila perlu mendskualifikasi, calon kepala daerah yang mengumbar janji akan menerbitkan perda-perda yang kelak akan menjadi perda bermasalah. Terhadap perda-perda yang bermasalah yang sudah terlanjur terbit, sudah benar langkah Kemendagri yang memverifikasi mereka.

Bahkan gubernur pun bisa memverifikasi. Gubernur dan Mendagri jangan ragu membatalkan perda yang bila diverifikasi betul-betul bermasalah. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, perda bisa dibatalkan mendagri atau gubernur bila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi, kepentingan umum, dan kesusilaan.

Perda bermasalah di duga paling tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Seharusnya perda yang dibuat oleh kepala daerah tersebut di jadikan sebagai solusi untuk mengatasi masalah, bukan sebaliknya sebagai sumber masalah. Perda yang tidak Pancasilais (Istilah Mendagri) dapat mengancam plularitas mayarakat Indonesia sekaligus mengancam eksistensi negara kesatuan. Kita mendambakan Indonesia yang damai dalam keberagaman tanpa ada perda yang bermasalah.

No comments:

Post a Comment

kelik