--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

Sep 8, 2015

AKTIVIS MAHASISWA, DAN LSM TELAH KELUAR KORIDOR



KELOMPOK PENEKAN

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang membebaskan warga negaranya untuk bersuara menyuarakan aspirasinya sendiri. Begitu juga dengan Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi dalam bernegara. Sejak reformasi bergulir yang di pelopori dan di perjuangkan elemen masyarakat serta mahasiswa seluruh Indonesia, maka kebebasan menyatakan pendapat di negara ini di lindungi oleh Undang-undang. Sebagaimana yang tercatum dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 1 ayat (1) menyatakan Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pada ayat (3) di jelaskan bahwa       Unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Maksud dari penjelasan undang-undang di atas adalah masyarakat, mahasiswa, buruh, tani atau apapun itu bebas melakukan unjuk rasa, demonstrasi, longmarch atau apapun bentuknya untuk menyatakan aspirasinya kepada pemerintah. Dengan catatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak anarkis. Tujuannya agar pemerintahan di negara kita dapat di kontrol langsung oleh masyarakat agar tidak menyimpang dari tujuan dan cita-cita bangsa ini untuk kesejahteraan rakyat. Karena tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat mustahil akan terciptanya suatu pemerintahan yang baik, bersih dan transparan. 

Negara demokrasi seperti Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan tentu ada suatu kelompok masyarakat yang bertujuan sebagai pengontrol pemerintah. Kelompok tersebut yaitu kelompok kepentingan, kelompok penekan dan partai politik. Kelompok kepentingan itu sekelompok manusia yang mengadakan persekutuan yang didorong oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan ini dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat luas ataupun kepentingan untuk kelompok tertentu. Contoh persekutuan yang merupakan kelompok kepentingan, yaitu Ormas (Muhammadiyah, NU, FPI dll), paguyuban alumni sekolah atau kampus, kelompok daerah asal, marga, suku dan paguyuban hobi misalnya genk motor dsb.

Kemudian yang di maksud dengan kelompok penekan itu ialah sekelompok manusia yang berbentuk lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas atau kegiatannya memberikan tekanan kepada pihak penguasa (pemerintah) agar keinginannya dapat diakomodasikan oleh pemegang kekuasaan. Contohnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Nasib Petani, dan Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Korupsi. Pada mulanya, kegiatan kelompok-kelompok ini biasa-biasa saja, namun perkembangan situasi dan kondisi mengubahnya menjadi pressure group. Kemudian yang terakhir partai politik yaitu suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Adapun tujuan dibentuknya sebuah partai adalah untuk memperoleh kekuasaan politik, dan merebut kedudukan politik dengan cara (yang biasanya) konstitusional.

Keluar dari penjelasan di atas, kita lihat akhir-akhir ini marak sekali terjadi demonstrasi yang di lakukan oleh kalangan buruh, masyarakat, ormas dan mahasiswa serta LSM. Berlindung dengan Undang-undang kebebasan menyatakan pendapat. Tujuan mereka tak lain adalah melakukan kontrol terhadap penguasa yang dzalim dan telah menyimpang tidak sesuai dengan jalurnya. Kebijakan yang dibuat penguasa tidak berpihak kepada mereka terutama masyarakat kecil maka dari itu, mereka terpaksa turun ke jalan melakukan demonstrasi ke lembaga-lembaga pemerintahan, maupun institusi terkait. Supaya suara mereka di dengar oleh pemegang kekuasaan. Tujuan mereka memang sangat bagus dan murni semata-mata untuk kepentingan masyarakat banyak.

Sejak reformasi sampai sekarang aksi demonstrasi, unjukrasa, longmarch atau pemogokan massal masih saja terjadi sampai sekarang. Namun penulis menyayangkan setiap aksi yang mereka lakukan tidak sedikit yang berakhir dengan kerusuhan bentrok dengan aparat Kepolisian ataupun Satpol PP. Dengan aksi bakar-bakaran, perusakan sarana dan prasarana, tempat umum, belum lagi menghalangi pengguna jalan yang menyebabkan kemacetan. Sehingga yang di rugikan adalah masyarakat banyak. Aksi boleh asalkan sesuai dengan koridor yang telah di tentukan oleh peraturan yang berlaku.

PERAN LSM

Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan organisasi yang independen dan mandiri, dan karena itu bukan merupakan bagian atau berafiliasi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan. LSM ini banyak sekali macamnya sesuai dengan tujuan dan fungsi dari LSM itu sendiri. Ada yang bergerak di pendidikan, sosial, kesehatan, lingkungan hidup, pengawas korupsi dan sebagainya. LSM tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, namun untuk kepentingan masyarakat baik di daerah ataupun di pusat. LSM juga bisa melakukan presure terhadap pemerintah dan melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Akhir-akhir ini bila kita telusuri lebih dalam lagi, LSM kini tidak lagi keluar tajinya telah berubah fungsi alias menyimpang dari tujuan didirikan LSM tersebut. Setiap LSM membutuhkan dana untuk melakukan kegiatan mereka, nah dalam Undang-undang LSM di danai oleh pemerintah baik pusat ataupun daerah dengan dana Bansos sehingga kurang independensinya. Bahkan tidak jarang LSM mencari sponsor demi menutupi biaya keperluan kegiatan mereka. Namun yang parahnya lagi ada LSM yang tugasnya khusus untuk memalak pejabat yang ada di instansi daerah atau pusat agar mendapatkan sejumlah uang.

LSM pengawas korupsi misalnya yang tujuan dan fungsinya sebagai pengawas korupsi agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan di instansi pemerintahan. Apabila mendapatkan laporan penyelewengan yang di lakukan instansi pemerintahan yang terindikasi. Maka LSM memverivikasi langsung data tersebut apakah benar dan akurat atau tidak. Setelah mendapatkan kebenaran data, maka mereka mengirim surat kepada instansi terkait menanyakan pertanggung jawabannya, sampai tiga kali di surati tidak mendapatkan tanggapan atau respon. Maka LSM wajib melaporkan ke pihak kepolisian tindak pidana korupsi agar dilakukan pengusutan.

Setelah itu LSM melakukan pendampingan kepada kepolisian sampai pada persidangan. Namun kini LSM tidak lagi seperti itu, yang ada sebagian mereka adalah melakukan pencarian data-data penyelewengan untuk memeras pejabat pemerintahan di daerah. Tujuannya agar pejabat tersebut menyerahkan sejumlah uang ataupun proyek kepada mereka untuk tutup mulut. Deal deal bersyarat istilahnya, maka tidak heran ada istilah khususnya untuk masyarakat Padangsidimpuan menyebut istilah LSM adalah Lehen Saotik Madung (Kasih sedikit sudah). Maka tidak heran apabila praktek korupsi di berbagai daerah masih saja terjadi. LSM kini memang telah jauh dari arti sesungguhnya sebagai kelompok penekan agar jalannya pemerintahan tetap baik dan transparan bersih dari tindakan korupsi.

PERAN MAHASISWA

Sekuat apapun penguasa di suatu negara pasti akan runtuh apabila mahasiswa sudah bergerak dan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Sama halnya di Indonesia sejarah menerangkan, penguasa sejak era Soekarno, Soeharto sampai sekarang lengser akibat dari pergerakan yang dilakukan oleh mahasiswa se Indonesia. Keberanian mahasiswa mengkritik pemerintah patut di ancungi jempol karena memang mahasiswa adalah kaum terpelajar dan intelektual. Selain itu mahasiswa juga sebagai agen perubahan dan penyambung lidah masyarakat.

Betapa kuatnya perubahan yang dimiliki mahasiswa ketika mereka menjadi aktivis, namun tuntutan nafkah, tekanan orang tua dan kemandirian finansial membuat banyak aktivis mahasiswa yang akhirnya merelakan idealismenya untuk memperbaiki daerah, negara dan bahkan dunia, menjadi cukup sebatas memperbaiki kemampuan makannya sehari-hari. Semangat egoisme tersebut bahkan berlanjut ketika mereka menjadi bagian dari pelaku perubahan. Mahasiswa yang merupakan harahapan bangsa redup akibat dari tuntutan masalah ekonomi mereka sendiri. Nilai-nilai idealisme mereka gadaikan dengan rupiah sehingga apa yang menjadi gerakan mereka kini banyak di cemooh kalangan masyarakat.

Sebagian mahasiswa menjadi aktivis kampus merupakan suatu kebanggaan bagi dirinya. Selain bisa di anggap hebat, dikenal rekan mahasiswa, dosen dan juga pejabat pemerintahan. Bahkan ada sebagian menjadi aktivis hanya sekedar ikut-ikutan semata agar bisa ikut konvoi bareng saat melakukan demonstrasi menggunakan jas almamater dan menyanyikan lagu-lagu pergerakan. Kemudian dengan aksi yang mereka lakukan di publikasikan ke media massa tujuannya agar mereka di kenal masyarakat dan tahu bahwa mereka melakukan aksi. Walaupun mereka tidak tahu dan paham apa yang menjadi tuntutan mereka dalam aksinya tersebut. Dengan istilahnya mengekor buntut dari rekan-rekannya sesama mahasiswa aktivis.

Menjadi aktivis itu baik, bagus dan memang harus seperti itu, karena mahasiswa harus kritis terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya. Mahasiswa aktivis juga di tuntut untuk memperjuangkan rakyat kecil yang tertindas, mengontrol kebijakan pemerintah yang tidak pro kepada masyarakat bawah. Mahasiswa aktivis juga bisa bersatu dan bergerak melakukan pelengseran pemimpin baik di pusat maupun daerah untuk menggulingkannya, apabila pemimpin tersebut sudah menyalahi perundang-undangan.

Namun tidak jauh berbeda dengan LSM, aktivis mahasiswa masa sekarang jauh dari kata mahasiswa aktivis yang sesungguhnya. Pergerakan mereka kini telah kotor tercampur dengan cairan mata uang alias rupiah. Mahasiswa melakukan pressure terhadap pemerintah atas dasar uang, bukan lagi semata-mata demi memperjuangkan kepentingan rakyat dan kemajuan suatu daerah ataupun negara. Namun mereka tidak menyadari bahwa yang mereka lakukan adalah salah dan merugikan masyarakat sendiri.

Sebagian mahasiswa aktivis melakukan demonstrasi merupakan aksi bayaran alias ada seseorang yang menunggangi mereka. Mengumpulkan massa dan melakukan aksi dengan bayaran untuk anggota dengan sejumlah uang tujuannya untuk kepentingan orang yang membayar para mahasiswa aktivis tersebut. Pergerakan mahasiswa seperti itu menjadikan mahasiswa itu sendiri dengan julukan aktivis bayaran, sewaan atau tunggangan. Sungguh memalukan memang namun itulah faktanya yang terjadi masa sekarang.

Mahasiswa aktivis ada pula yang melakukan aksinya seperti mencari data data yang di duga ada terjadi penyelewengan di suatu instansi pemerintah tertentu. Kemudian mereka menyuratinya, sayangnya setelah di surati kemudian di tawari deal-deal oleh pejabat terkait agar mereka menghentikan atau membatalkan aksi mereka dengan memberikan sejumlah uang kepada para aktivis mahasiswa. Bahkan aksi ini dijadikan proyek sampingan bagi mahasiswa untuk dapat menambah uang saku yang kurang akibat macetnya kiriman uang dari orangtua mereka di kampung. Sungguh memalukan namun mereka melakukan hal tersebut merupakan suatu kebanggaan bagi mereka.

Dengan kebiasaan mereka seperti itu ditakutkan apabila mereka telah tamat dan mengenakan toga dan di wisuda. Maka mantan mahasiswa tersebut akan ikut bergabung ke wadah-wadah LSM yang ada dan melanjutkan kebiasaan mereka semasa menjadi mahasiswa. Dengan hal ini menjadikan fungsi LSM berubah haluan. Kemudian saat mereka duduk di instansi pemerintahan, semasa mahasiswa mereka seperti itu maka tidak heran akan melakukan tindakan korupsi yang dapat merugikan daerah, bangsa dan negara. Sifat idealisme di diri mahasiswa kini sudah terkikis habis di makan rupiah. Daripada melakukan hal-hal seperti itu lebih baik mahasiswa melakukan hal-hal yang positif. Bila ingin mendapatkan uang bisa dari kerja sampingan atau berwiraswasta. Bukan dengan cara-cara seperti itu, maka tidak heran kini masyarakat mengeneralkan mahasiswa rata-rata seperti itu. Siapa yang merugi…?

Mudah-mudahan semua akan sadar akan tindakan mereka yang telah menyimpang keluar dari koridornya mereka masing-masing baik mahasiswa ataupun LSM. Semoga saja dapat terketuk hati mereka semua.

No comments:

Post a Comment

kelik