--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

Jan 15, 2013

Demo Mahasiswa Padangsidimpuan

Horas Lay
apa sih Demonstrasi itu????????
Pendemo rata-rata tidak bisa mengetahui apa yang menjadi alasan kenapa mereka protes dan melakukan aksi demo seolah-olah hanya melakukan demo namun solusi dari permasalahannya mereka sama sekali tidak mengetahuinya mereka tahu gak sih apa itu ati demonstrasi itu khususnya mereka yang mengaku kaum intelektual dan terpelajar yang mengatas namakan rakyat,,,,, berikut akan saya jelaskan arti demonstrasi tersebut agar kita bisa mengimplementasikan nya
Unjuk rasa atau Demonstrasi (”demo“) adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.
Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.serta dari aksi ini kita bisa menyampaikan solusi-solusi kepada pihak yang bersangkutan jangan hanya sekedar teriak-teriak namun tidak mempunyai solusi dan argumen yang tepat untuk mengatasi permasalahan,, bahkan mereka berdemo hanya karna uang tanpa adanya kesadaran dari dalam diri.
Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.
Bagaimana pendapat anda dengan demo ini sesungguhnya sih sulit untuk mengecap mana yang baik dan mana yang tidak baik, tapi citra demo sendiri untuk saat ini mulai kurang seperti kehilangan jiwanya dalam mengeluarkan aspirasinya, lebih banyak kurangnya dari pada mengena untuk dapat tujuanya gitu loh. hemmm sampai kapan negri ini mengerti akan situasi ini yah. apalagi kalau kita liat setiap aksi mahasiswa di kota saya ini Padangsidimpuan mereka hanya cuap-cuap hanya untuk mendapatkan perhatian orang tanpa memberikan solusi yang berarti untuk menyelesaikan masalah yang ada....kalau aksi hendaknya janganlah terlalu berlebihan dengan membuat kerusakan dimana mana karena akan mengganggu ketertiban orang lain. demo itu jalan terakhir kalau tidak bisa kita berdiskusi lagi. demo boleh namun jangan anarkis apalagi menimbulkan korban tunjukan kita sebagai kaum intelektual bukan preman pasar utamakan otak bukan otot.

Semoga saja makin di kurangi anarkisme di bangsa ini khususnya Untuk setiap aksi mahasiswa Padangsidimpuan, dan media makin sedikit liput berita tentang hal ini agar tak menambah dampak negatif di kemudian hari.........Hidup Mahasiswa.......Hidup Rakyat...........

Jan 9, 2013

Pelaksanaan Otonomi Daerah Kota Padangsidimpuan


1.      Sejarah Otonomi Daerah Kota Padangsidimpuan
Nama kota ini berasal dari "Padang na dimpu" padang artinya hamparan luas, na artinya di, dan dimpu artinya tinggi yang berarti "hamparan rumput yang luas yang berada di tempat yang tinggi." pada zaman dahulu daerah ini merupakan tempat persinggahan para pedagang dari berbagai daerah, Seiring perkembangan zaman, tempat persinggahan ini semakin ramai dan kemudian menjadi kota. Kota ini dibangun pertama kali sebagai benteng pada tahun 1821 oleh pasukan Paderi yang dipimpin oleh Tuanku Imam Lelo. Benteng ini membentang dari Batang Ayumi sampai Aek Sibontar. Sisa-sisa benteng peninggalan Perang Paderi saat ini masih ditemukan, walau sudah tidak terawat dengan baik. Dan pengaruh pasukan Paderi ini berdampak pada agama yang dianut oleh mayoritas penduduk kota ini beragama Islam. Pada zaman penjajahan Belanda, kota Padang Sidempuan dijadikan pusat pemerintahan oleh penjajah Belanda di daerah Tapanuli. Peninggalan bangunan Belanda disana masih dapat dijumpai berupa kantor pos polisi pusat kota padangsidimpuan. Sehingga tidak heran, kalau ingin melihat sejarah kota Padang Sidempuan, tersimpan foto-foto zaman dahulu kota Padang Sidempuan di sebuah museum di kota Leiden, Belanda.
Sebelumnya PadangSidempuan merupakan Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982. Kemudian sejak tanggal 21 Juni 2001, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2001, Kota Padang Sidempuan ditetapkan sebagai Daerah Otonom dan merupakan hasil penggabungan dari Kecamatan PadangSidempuan Utara, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kecamatan PadangSidempuan Batunadua, Kecamatan PadangSidempuan Hutaimbaru, dan Kecamatan PadangSidempuan Tenggara yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Pembentukan  Kota Padangsidimpuan atas dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001. Pada Tanggal 17 Oktober 2001 dan Drs. Zulkarnain Nasution ditetapkan sebagai Walikota dan DR. Ali Umar Tanjung sebagai Wakil Walikota. Pada Bulan Pebruari 2008 Gubsu Rudolf M. Pardede melantik Walikota Padangsidimpuan Priode 2007 – 2012 yaitu  Drs. H. Zulkarnaen Nasution MM dan Wakil Walikota H. Mara Gunung SE., setelah  menang dalam Pilkada pertama di Kota ini. Kota Padangsidimpuan memiliki luas 13.439,915 Ha yang dikelilingi oleh Bukit Barisan dengan jumlah penduduk ± 176.332 jiwa, dengan mata pencaharian yang variatif.
2.      Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah Kota Padangsidimpuan

Kota ini di pimpin oleh walikota dan wakilnya dan terdapat DPRD kota padangsidimpuan beserta sekretariat DPRD, di bawah walikota ada sekretariat daerah kota yang bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kota. Sekretaris Daerah untuk kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Walikota. Sekretariat Daerah Kota terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 Asisten; kemudian ada lembaga teknis daerah dan dinas daerah, serta unsur pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan.


3.      Perda Yang Sudah Di Terbitkan
·         Perda pembentukan kota Padangsidimpuan
  
Perda yang sudah diterbitkan

1.      Perda No. 3 Tahun 2010 tentang pajak daerah 
2.      Perda No. 4 Tahun 2010 tentang retribusi jasa umum
3.      Perda No. 5 Tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha.
4.      Perda No. 6 Tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu,
5.      Perda No. 7 Tahun 2010 tentang orta kerja kantor pelayanan perizinan terpadu daerah.
6.      Perda No. 8 Tahun 2010 tentang penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah

4.      Alat kelengkapan DPRD kota Padangsidimpuan terdiri dari :
Anggota DPRD kota Padangsidimpuan seluruhnya berjumlah 25 0rang

·         PIMPINAN,
Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD
Tugasnya :
a.       Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan,
b.      Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua,
c.       Menjadi juru bicara DPRD,   
d.      Melaksanakan dan memasyarakatkan Keputusan DPRD,
e.  Mengadakan konsultasi dengan Walikota dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan Keputusan DPRD,
f.       Mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan,
g.  Melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
h.      Menyusun rencana anggaran DPRD bersama Badan Anggaran,
i.  Menyampaikan laporan kinerja DPRD dalam Rapat Paripurna pada setiap akhir masa persidangan,
j.  Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPRD.



·         Badan Musyawarah,
Terdiri dari 15 orang + sekretaris dewan (bukan anggota dewan/PNS)
Tugasnya :
a.       Menyusun rencana kerja DPRD untuk satu tahun sidang yang selanjutnya ditetapkan oleh Pimpinan DPRD,
b.      Menetapkan acara DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya,
c.       Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang meyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD,
d.      Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing,
e.       Menentukan penanganan penyiapan rancangan peraturan daerah inisiatif, pembahasan rancangan peraturan daerah atau pelaksanaan tugas DPRD lainnya oleh alat kelengkapan DPRD,
f.       Mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPRD,
g.      Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah, dan
h.      Memutuskan pilihan mengenai isi catatan rapat apabila timbul perbedaan pendapat.

Jan 5, 2013

Padangsidimpuan

chaayoo
Mengurangi Kenakalan Remaja di Padangsidimpuan
padangsidimpuan boys
           Fenomena kenakalan remaja di kota Padangsidimpuan saat ini semakin meraja lela dan meresahkan masyarakat dan para orang tua, ini disebabkan tidak adanya perhatian yang serius dari semua pihak baik keluarga, masyarakat, maupun pemerintah kota.  
             berbagai macam bentuk kenakalan remaja yang terjadi di kota Padangsidimpuan di antaranya yaitu:
1. Balap Liar di jl. By Pass
2. Narkoba
3. Miras
4. Sex Bebas
mereka kebanyakan menghabiskan waktu mereka di warnet, bilyar, pondok-pondok mesum, dan di jalanan. mereka abiskan sia-sia waktu mereka ini harus dicegah selain dari pihak keluarga, masyarakat dan pemerintah.........
             Bagi saya hal yang dapat mengurangi kenakalan remaja di kota Padangsidimpuan yakni peran penuh dari Pemerintah kota Padangsidimpuan untuk membangkitkan kembali REMAJA MASJID di tingkat kelurahan ataupun kecamatan, dan organisasi pemuda di desa yaitu Naposo Nauli Bulung NNB yang kini sudah mulai hilang di semua desa.
           Remaja Masjid apabila di aktifkan kembali maka akan menjadi wadah untuk para remaja masjid sehingga memberikan sumbangsih yang positif bagi masyarakat, NNB pastinya para remaja akan banyak mengadakan kegiatan maupun acara-acara yang positif di desa-desa mereka sehingga akan mengurangi waktu mereka untuk melakukan hal-hal yang tidak di inginkan.
         Namun semua nya tak akan berjalan apabila tidak adanya bantuan dana dari Pemerintah kota Padangsidimpuan, menurut saya Pemerintah kota Padangsidimpuan harus mengalokasikan APBD setiap tahunnya untuk memberikan anggaran kepada REMAS dan NNB yang ada di tiap-tiap kelurahan di kota Padangsidimpuan selain itu Pemko Padangsidimpuan juga menyediakan Sarana Olahraga bagi remaja-remaja kota ini, karena dengan tidak tersedianya sarana olah raga di tempat mereka akan merasa terhambat untuk berolahraga dan maka mereka akan menghabiskan waktu mereka di tempat-tempat tongkrongan yang negatif. maka dari itu bagi Walikota yang baru dilantik seharusnya memperhatikan hal tersebut agar dapat meminimalisir kenakalan remaja di kota ini. salam pemuda.

anak padangsidimpuan
        
IVAN HALOMOAN
UMTS FISIP V-02