1. Sejarah Otonomi Daerah
Kota Padangsidimpuan
Nama kota ini berasal dari "Padang
na dimpu" padang artinya hamparan luas, na artinya di, dan dimpu artinya
tinggi yang berarti "hamparan rumput yang luas yang berada di tempat yang
tinggi." pada zaman dahulu daerah ini merupakan tempat persinggahan para
pedagang dari berbagai daerah, Seiring perkembangan zaman, tempat persinggahan
ini semakin ramai dan kemudian menjadi kota. Kota ini dibangun pertama kali
sebagai benteng
pada tahun 1821 oleh pasukan Paderi yang dipimpin oleh Tuanku Imam Lelo.
Benteng ini membentang dari Batang Ayumi sampai Aek Sibontar. Sisa-sisa benteng peninggalan Perang Paderi
saat ini masih ditemukan, walau sudah tidak terawat dengan baik. Dan pengaruh
pasukan Paderi ini berdampak pada agama yang dianut oleh mayoritas penduduk
kota ini beragama Islam. Pada zaman penjajahan Belanda, kota Padang Sidempuan
dijadikan pusat pemerintahan oleh penjajah Belanda di daerah Tapanuli.
Peninggalan bangunan Belanda disana masih dapat dijumpai berupa kantor pos
polisi pusat kota padangsidimpuan. Sehingga tidak heran, kalau ingin melihat
sejarah kota Padang Sidempuan, tersimpan foto-foto zaman dahulu kota Padang
Sidempuan di sebuah museum di kota Leiden, Belanda.
Sebelumnya PadangSidempuan merupakan Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982. Kemudian sejak
tanggal 21 Juni
2001,
berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2001, Kota Padang
Sidempuan ditetapkan sebagai Daerah Otonom dan merupakan hasil penggabungan
dari Kecamatan PadangSidempuan Utara, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan,
Kecamatan PadangSidempuan Batunadua, Kecamatan PadangSidempuan Hutaimbaru, dan
Kecamatan PadangSidempuan Tenggara yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Tapanuli
Selatan. Pembentukan
Kota Padangsidimpuan atas dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001. Pada Tanggal
17 Oktober 2001 dan Drs. Zulkarnain Nasution ditetapkan sebagai Walikota dan
DR. Ali Umar Tanjung sebagai Wakil Walikota. Pada Bulan Pebruari 2008 Gubsu
Rudolf M. Pardede melantik Walikota Padangsidimpuan Priode 2007 – 2012
yaitu Drs. H. Zulkarnaen Nasution MM dan Wakil Walikota H. Mara Gunung
SE., setelah menang dalam Pilkada pertama di Kota ini. Kota
Padangsidimpuan memiliki luas 13.439,915 Ha yang dikelilingi oleh Bukit Barisan
dengan jumlah penduduk ± 176.332 jiwa, dengan mata pencaharian yang variatif.
2.
Struktur Organisasi
Pemerintahan Daerah Kota Padangsidimpuan
Kota ini di pimpin oleh walikota dan wakilnya dan terdapat
DPRD kota padangsidimpuan beserta sekretariat DPRD, di bawah walikota ada
sekretariat daerah kota yang bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan
tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana
serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kota.
Sekretaris Daerah untuk kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul
Walikota. Sekretariat Daerah Kota terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 Asisten;
kemudian ada lembaga teknis daerah dan dinas daerah, serta unsur pemerintahan
tingkat kecamatan dan kelurahan.
3.
Perda Yang Sudah Di
Terbitkan
·
Perda pembentukan kota
Padangsidimpuan
Perda yang sudah
diterbitkan
1.
Perda No. 3 Tahun 2010
tentang pajak daerah
2.
Perda No. 4 Tahun 2010
tentang retribusi jasa umum
3.
Perda No. 5 Tahun 2010 tentang
retribusi jasa usaha.
4.
Perda No. 6 Tahun 2010 tentang
retribusi perizinan tertentu,
5.
Perda No. 7 Tahun 2010 tentang
orta kerja kantor pelayanan perizinan terpadu daerah.
6.
Perda No. 8 Tahun 2010 tentang
penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah
4.
Alat kelengkapan DPRD kota
Padangsidimpuan terdiri dari :
Anggota DPRD kota Padangsidimpuan seluruhnya berjumlah
25 0rang
·
PIMPINAN,
Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu)
orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik
berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD
Tugasnya :
a.
Memimpin sidang-sidang dan
menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan,
b.
Menyusun rencana kerja dan
mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua,
c.
Menjadi juru bicara DPRD,
d.
Melaksanakan dan memasyarakatkan
Keputusan DPRD,
e. Mengadakan konsultasi dengan
Walikota dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan Keputusan DPRD,
f.
Mewakili DPRD dan/atau alat
kelengkapan DPRD di Pengadilan,
g. Melaksanakan Keputusan DPRD
berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
h.
Menyusun rencana anggaran DPRD bersama
Badan Anggaran,
i. Menyampaikan laporan kinerja DPRD
dalam Rapat Paripurna pada setiap akhir masa persidangan,
j. Melakukan koordinasi dalam upaya
menyinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPRD.
·
Badan Musyawarah,
Terdiri dari 15 orang + sekretaris dewan (bukan anggota
dewan/PNS)
Tugasnya :
a.
Menyusun rencana kerja DPRD untuk
satu tahun sidang yang selanjutnya ditetapkan oleh Pimpinan DPRD,
b.
Menetapkan acara DPRD untuk 1
(satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa
sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu
penyelesaian rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat
paripurna untuk mengubahnya,
c.
Memberikan pendapat kepada
pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang meyangkut pelaksanaan tugas
dan wewenang DPRD,
d.
Meminta dan/atau memberikan
kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan
keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing,
e.
Menentukan penanganan penyiapan
rancangan peraturan daerah inisiatif, pembahasan rancangan peraturan daerah
atau pelaksanaan tugas DPRD lainnya oleh alat kelengkapan DPRD,
f.
Mengusulkan kepada rapat paripurna
mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang
telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPRD,
g.
Melaksanakan tugas lain yang
diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah, dan
h.
Memutuskan pilihan mengenai isi
catatan rapat apabila timbul perbedaan pendapat.