--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

Oct 16, 2015

GELANDANGAN & PENGEMIS di KOTA PADANGSIDIMPUAN


Foto di ambil dari Google

Kota Padangsidimpuan semakin hari kini semakin terlihat indah apalagi dilihat pada malam hari. Penataan diberbagai sudut kota sudah semakin terlihat meskipun belum seberapa baik. Ini menunjukan bahwa ada kemauan Pemerintah Kota untuk menata kota menjadi lebih baik lagi. Mulai dari perbaikan lampu penerang yang ada di jembatan Siborang, kemudian halaman kantor Walikota, patung siborang, sampai dengan sepanjang Jalan Merdeka Kota Padangsidimpuan. Kemudian tempat nongkrong anak-anak muda ataupun keluarga kini telah banyak tersedia, seperti tugu salak, halaman bolak, sampai seputaran Jalan Thamrin. Semuanya kini telah dibenahi baik infrastuktur, sarana untuk umum dan sebagainya.

Namun seiring terjadinya perubahan tata ruang kota yang ada di Kota Padangsidimpuan. Pernahkah kita menyadari bahwa di tengah-tengah kita bahwa, ada suatu pemandangan yang tidak enak di lihat. Seperti yang penulis rasakan apabila berkunjung ke tugu salak pada malam hari untuk menikmati berbagai makanan dan minuman di sana. Ada sekelompok pengemis yang mendatangi penulis untuk meminta-minta. Anehnya kehadiran mereka hanya berselang tidak sampai setengah jam sudah datang lagi pengemis lainnya. Ini menjadikan pertanda bahwa sudah banyak bermunculan pengemis di jalan Kota Padangsidimpuan, dan menjadi ancaman buat pemerintah Kota Padangsidimpuan sendiri. Anehnya lagi pengemis yang ada di Kota Padangsidimpuan tidak jarang yang berasal dari anak-anak di bawah umur.

Kemudian selain pengemis, masalah gelandangan juga sudah banyak menghiasi permukaan jalan di tengah Kota Padangsidimpuan. Keberadaan mereka semakin hari kian meresahkan masyarakat terutama bagi pemerintah Kota Padangsidimpuan. Permasalahan ini disebabkan kurangnya pengawasan dan upaya dari pemerintah, khususnya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padangsidimpuan. Maka penulis berharap Dinas terkait agar memperhatikan permasalahan tersebut serta memaksimalkan tugas dan fungsinya untuk mengatasi masalah Gelandangan dan pengemis.

Keberadaan pengemis membuat masyarakat menjadi semakin resah, karena para pengemis melakukan profesinya sampai keliling pertokoan yang ada di sekitaran pasar Sangkumpal Bonang, Jalan Merdeka, Jalan Thamrin setiap hari. Kemudian keberadaan gelandangan yang berada di Halaman Bolak, Jalan Tamrin, lampu merah pos kota, serta pinggiran pertokoan. Menjadikan keindahan kota tercemari dengan adanya mereka di tengah-tengah pusat kota.

Kemudian selain adanya gelandangan dan pengemis satu lagi yaitu keberadaan anak-anak Punk. Gaya anak muda dengan pakaian dan rambut acak-acakan. Punk merupakan aliran musik keras dengan style yang memang berbeda. Seperti itulah mereka mencontohkan gaya pakaian dan rambut mereka. Keberadaan anak Punk di Kota Padangsidimpuan identik dengan rambut mohak, pakaian dipenuhi dengan rantai, accesoris, kemudian mengamen di jalanan, di tempat-tempat kuliner sampai pada pertokoan yang ada di pinggir jalan.

Meskipun keberadaan anak Punk belum sampai seperti yang ada di kota-kota besar lainnya, yang biasa melakukan pemaksaan apabila mengamen tidak ada yang memberi. Kemudian memalak orang lain, sampai dengan penganiayaan dan tindak kriminal lainnya. Namun dengan keberadaan anak-anak Punk di Kota Padangsidimpuan membuat masyarakat menjadi resah dan takut. Selanjutnya membuat pemandangan kota menjadi tidak indah dan tertib lagi dengan keberadaan anak-anak Punk.

Menurut hemat penulis dengan maraknya keberadaan gelandangan, pengemis dan juga anak-anak Punk di Kota Padangsidimpuan sekarang disebabkan tidak lain adalah karena pertumbuhan penduduk yang kian meningkat, permasalahan ekonomi, kurangnya lapangan pekerjaan yang ada di Kota Padangsidimpuan, rasa malas dari masyarakat sendiri, cacat fisik maupun mental masyarakat. Untuk itu perlu adanya keseriusan untuk mengatasi permasalahan tersebut sebelum menjamurnya keberadaan gelandangan, pengemis dan anak Punk di Kota Padangsidimpuan.

Namun biasanya untuk permasalahan pengemis tidak lain adalah rasa malas masyarakat sediri serta cacat fisik maupun mental mengakibatkan masyarakat memilih menjadi pengemis. Seperti di kota-kota besar, seorang pengemis bisa mendapatkan penghasilan yang mencukupi bahkan lebih setiap harinya dengan cara mengemis. Hal itu membuat masyarakat ketagihan dan rekan-rekan yang lain mengikutinya, bahkan ada yang sampai pura-pura cacat untuk menjadi seorang pengemis. Karena bisa mendapatkan penghasilan yang banyak tidak perlu kerja berat. Untuk itu tidak heran ada di daerah Pamekasan Jawa Timur dikenal dengan adanya kampung pengemis, satu kampung tersebut semuanya berprofesi sebagai pengemis. Pengemis mereka jadikan profesi tetapi harta dan rumah mereka bisa dibilang sangat mewah. (Okezone.com)

Menurut hemat penulis dalam mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan melakukan pendataan kepada pengemis, gelandangan dan anak-anak Punk yang ada di sekitaran Jalan Kota Padangsidimpuan. Apakah mereka berasal dari warga Kota Padangsidimpuan atau pendatang dari luar daerah Kota Padangsidimpuan. Untuk mereka yang berasal dari luar daerah seharusnya pihak pemerintah Kota Padangsidimpuan mengembalikan mereka ke daerah asalnya. Kemudian Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padangsidimpuan menyediakan seperti rumah panti sosial untuk menampung para pengemis, gelandangan maupun anak Punk. Pada panti sosial tersebut para gelandangan dan pengemis dilakukan pembinaan, pengarahan serta pelatihan agar bisa menjadi masyarakat yang produktif. Untuk masalah masyarakat yang cacat fisik maupun mental pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan melakukan perawatan dan penyembuhan untuk gelandangan ataupun pengemis yang memiliki cacat fisik maupun mental.

Sampai saat ini Peraturan Daerah yang menangani permasalahan tersebut belum dirumuskan oleh pemerintah Kota Padangsidimpuan dan DPRD. Hanya melalui program yang dijalankan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja saja itupun pihak Dinas terkait kewalahan menanganinya akibat anggaran untuk masalah tersebut tidak mencukupi. Kemudian pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja beserta Satpol PP untuk segera mengambil langkah cepat, tepat dan tanggap. Sebelum permasalahan tersebut semakin parah dan menambah permasalahan kesejahteran sosial di Kota Padangsidimpuan.  

Untuk itu, penulis berharap kepada Bapak Andar sebagai Walikota untuk segera memperhatikan hal tersebut bersama-sama melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait yaitu DPRD, Satpol PP, LSM, serta Dinas terkait untuk segera melakukan penertiban dan pendataan serta pembinaan bagi gelandangan dan pengemis yang ada di sekitaran Kota Padangsidimpuan. Supaya jumlah gelandangan dan pengemis tidak semakin membludak. Salam kesejahteraan sosial.!!!!

Oct 6, 2015

PEMIRA UMTS


Tulisan ini hanya untuk perbaikan

POLITIK MAHASISWA
Pernahkah kita melihat di Televisi, koran, atau media lainnya saat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa. Mereka dengan lantang menyuarakan aspirasiNya bersama-sama dengan membawa spanduk dan bendera. Aksi demonstrasi mahasiswa tidak lain dilakukan mengatasnamakan aliansi mahasiswa ataupun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Ya sebut saja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) suatu lembaga yang menaungi mahasiswa kepada pihak kampus ataupun luar kampus. Merekalah mahasiswa yang sering kita lihat di media saat sedang melakukan demonstrasi.

Apakah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) itu sebenarnya.? Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan tingkat Universitas/Perguruan Tinggi. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ibarat suatu struktur organisasi pemerintah, hanya saja mereka menaungi rakyat yaitu mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) itu dipilih oleh mahasiswa dalam lingkungan internal kampus melalui sistem pemilihan seperti pemilu, namun untuk kalangan mahasiswa pemilu tersebut dinamakan Pemilihan Raya (Pemira).


Dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sendiri mempunyai struktur organisasi mulai dari Ketua BEM (Presiden Mahasiswa) dan wakilnya, Bendahara dan Menteri-menteri (Kabinet) suatu bidang tertentu. Hanya saja di dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang mengikuti pemilihan raya hanya Ketua BEM dan Wakilnya saja untuk berkompetisi menjadi presidenNya mahasiswa. Biasanya pemira untuk memilih Ketua BEM dilakukan sekali dalam satu tahun dengan dipilih secara langsung. Bukan hanya memilih Ketua BEM dan WakilNya saja, melalui ajang pemira juga bertujuan untuk memilih anggota Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).

Dalam pemira terdapat pihak penyelenggara yang dianggotai oleh mahasiswa sendiri yang dipilih oleh pihak kampus atau perwakilan dari masing-masing Fakultas. Pihak penyelenggara tersebut biasanya dinamakan Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM), KPUnya dalam kampus. KPM lah yang menjadi pihak penyelenggara pemilihan mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran calon, penetapan pasangan calon, proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara dan penetapan pemenang pemira.

Berpolitik dalam suatu kampus menjadi sarana pembelajaran untuk mahasiswa. Mereka di tempa untuk bagaimana ikut berpartai atau mendirikan partai politik kampus, kemudian berkampanye, menjadi tim sukses, untuk memenangkan calon Ketua BEM dan WakilNya. Kemudian bagaimana cara menyusun strategi kemenangan untuk calon yang mereka usung. Maka dalam pemiralah mereka dapat pembelajaran tersebut hampir sama pelaksanaannya pemilihan dalam sebuah negara.

Kegunaan dari pemira sebagai ajang awal untuk proses berpolitik di dunia luar bagi siapa yang ingin berpolitik setelah lulus kuliah nanti. Maka mahasiswa dituntut supaya mengikuti proses pemilihan raya itu sendiri. Pemira juga sebagai ajang pencarian sosok pemimpin yang betul-betul kompeten yang mampu menjadi teladan bagi rekan-rekan mahasiswa sendiri. Melalui pemira juga dapat menjadi wujud pembelajaran demokrasi di kampus. Karena sistem pemira juga sama dengan yang ada di negara kita demokrasi dari mahasiswa, oleh mahasiswa dan untuk mahasiswa.

Pemira juga berguna untuk pembelajaran bagi pemilih untuk memilih orang-orang yang dianggapnya layak sebagai wakilnya untuk duduk menjadi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM Fakultas) serta Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Dengan pengetahuan yang mereka miliki maka mahasiswa belajar memilih siapakah calon yang memang benar-benar mempunyai kompeten. Bukan sembarangan memilih calon yang akan berdampak buruk atas keberlangsungan kepemimpinan satu tahun berikutnya.


Dengan pemira mahasiswa dituntut untuk berpartisipasi peduli terhadap keberadaan kampus. Pendidikan politik mahasiswa didapat melalui sistem pemira di kampus karena aplikasinya tidak berbeda jauh dengan perpolitikan yang ada di negara kita. Sebagian Aturan yang dibuat untuk pemira merujuk dengan Undang-undang pemilu yang ada di negara kita. 


PEMIRA UMTS
Pada masa era reformasi sejak tahun 1998, negara kita Indonesia menerapkan sebuah sistem yang dinamakan demokrasi. Salah satu cirinya dari demokrasi tersebut adalah dengan menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilh Presiden, DPR, DPRD dan DPD. Begitu halnya pada proses pemira yang dilaksanakan di kampus penulis sendiri yaitu pelaksanaan pemira di UniversitasMuhammadiyah Tapanuli Selatan. 


Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan telah melakukan beberapa kali ajang pemira sejak tahun 2007. Dalam pelaksanaan pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan selalu dapat dikatakan prosesnya aman, baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan sendiri aturan yang berlaku mengenai pemira adalah Surat Keputusan Rektor Universitas Tapanuli Selatan Tahun 2007 Tentang Pemilihan Raya (PEMIRA) Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAM). Dalam LAM tersebut diatur mengenai aturan pemira yang tiap tahun dilaksanakan oleh kampus penulis sendiri.

Dalam pemira juga ada sebuah partai politik sebagai kendaraan politik bagi para calon yang akan bertarung. Dengan adanya partai politik mahasiswa di kampus maka, sistem demokrasi bisa berjalan dan juga salah satu persyaratan dalam pelaksanaan pemira. Karena setiap calon kandidat harus melalui suatu dukungan partai politik mahasiswa untuk dapat bertarung di dalam ajang pemira tersebut.


Dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Nomor 134/II.3.AU/F/2007 Tentang Partai Mahasiswa Lembaga Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) menyatakan bahwa “Partai Mahasiswa adalah organisasi politik mahasiswa yang dibentuk oleh sekelompok mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, mahasiswa, dan Lembaga Aspirasi Mahasiswa melalui pemilihan raya.”


Partai politik yang akan mengikuti ajang pemira wajib untuk mendaftarkan ke KPM. Di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan sendiri saat ini tahun 2015 terdapat 7 partai politik mahasiswa yang terdaftar yaitu PDM, PIK, PM2K, PARMA, PPM, GIM, PCM. Masing-masing memiliki kepengurusan tiap tahunnya dan massa pendukung. Setiap ajang pemira partai politik akan mengusung nama satu pasangan calon kandidat Presiden Mahasiswa untuk bertarung. Dalam kompetisi, partai politik berhak mengusung satu nama pasangan calon dengan sendiri maupun berkoalisi dengan partai lain.

Setiap pasangan calon juga wajib menggunakan partai politik dalam bertarung, karena untuk pasangan calon lewat jalur independen belum ada aturan yang mengatur mengenai masalah tersebut. Aturan yang dipakai sampai pemira terakhir berlangsung pada Tahun 2014 yang dijadikan rujukan yaitu LAM tahun 2007. Penulis berharap agar ke depannya dirumuskan aturan mengenai pasangan calon melalui jalur independen bagi calon Ketua BEM minimal untuk BEM Fakultas. Sebagai implementasi dari peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah di negara kita. 

Dalam ajang pemira setiap mahasiswa berhak untuk memilih karena persyaratannya hanya tercatat sebagai mahasiswa aktif. Pihak KPM pun dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap merajuk dari data-data jumlah mahasiswa yang aktif tiap-tiap Fakultas yang di peroleh dari Biro Administrasi Umum. Setiap mahasiswa akan diberikan kartu undangan memilih dari KPM dengan hanya menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa atau KRS terakhir. Sebagai bukti bahwa mereka memang terdaftar sebagai mahasiswa aktif di kampus dan belum di wisuda.

Dalam pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan ada juga yang namanya panitia pengawas pemira sama dengan Panwas pemilu. Tugas mereka untuk mengawasi proses penyelenggaraan pemilihan berlangsung agar tidak terjadi kecurangan, ataupun hal-hal pelanggaran yang dilakukan masing-masing kandidat. Apabila ada pelangaran dan terbukti adanya, maka Panwas akan melaporkan kepada pihak KPM dengan memberikan sanksi yang telah ditetapkan.

PROSES PEMIRA
Dalam tahapan penyelenggaraan pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan mulai dari pendaftaran pemilih pemira (DPT), pendaftaran partai politik peserta pemira, penetapan partai peserta pemira, penetapan jumlah calon anggota MPM, pencalonan anggota MPM, pencalonan ketua dan wakil ketua BEM, DPM, dan BEM Fakultas, kampanye partai peserta pemira, pemungutan suara, penghitungan suara, dan terakhir penetapan hasil pemira. Dari semua tahapan tersebut ada mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan oleh pihak KPM melalui tata tertib pemira. Pihak KPM dalam hal ini wajib memberikan informasi atau sosialisasikan kepada pihak calon yang akan mendaftar. Agar setiap mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengetahui informasi-informasi mengenai pemira.

Setiap tahapan proses pemira sepenuhnya adalah tanggungjawab KPM sebagai penyelenggara. Untuk itu KPM di tuntut untuk independen dan jujur serta adil dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pihak KPM jangan sampai berpihak kepada salah satu calon yang sedang bertarung walaupun si calon merupakan kerabat dekatnya. Setiap mahasiswa yang akan menjadi calon kandidat harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan pihak KPM lah yang berwenang untuk masalah tersebut.

Adapun persyaratan yang harus dimiliki setiap calon kandidat (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan) adalah beragama islam, beriman dan bertaqwa serta mampu menjadi tauladan mahasiswa, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, mampu dan bisa membaca Al-Qur’an, memiliki IP minimal 2,075, sekurang-kurangnya berada di semester V (lima), aktif dalam perkuliahan, tidak merangkap jabatan pada organ-organ lain pada lembaga kemahasiswaan UMTS, tidak sedang menjalani proses hukum, sudah melunasi kewajiban, semua persyaratan administrasi harus dibuktikan oleh pihak yang berwenang. (LAM)


Setelah memenuhi persyaratan maka calon kandidat akan dilakukan verifikasi berkas pendaftaran, untuk calon Ketua BEM akan diadakan debat kandidat. Dalam debat kandidat yang menjadi panelis adalah perwakilan pihak kampus dengan disaksikan oleh seluruh mahasiswa. Kemudian kampanye para calon kandidat dengan melakukan berbagai promosi atau sosialisasi politik agar mereka mendapatkan simpatik dari mahasiswa yang lain untuk dipilih. Setelah itu terakhir proses pemilihan atau pemungutan suara di TPS sampai dengan perhitungan suara.

PERMASALAHAN PEMIRA
Dalam setiap penyelenggaraan pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanulis Selatan tentunya belum dapat dikatakan sempurna. Masih ada pekerjaan rumah yang mesti harus diperbaiki ke depan agar penyelenggaraan pemira di kampus Universitas Muhammadiyah Tapanulis Selatan dapat terlaksana dengan baik. Karena hampir di tiap tahun penyelenggaraan pemira masih terdapat kendala ataupun hambatan yang sering terjadi dalam pelaksanaannya.

Permasalahan yang ada dalam proses pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanulis Selatan, menurut pengamatan penulis selama menjalani perkuliahan di kampus, serta ikut serta dalam proses pemilihan. Dapat dikatakan masih banyak terjadi masalah, permasalahan yang sangat krusial adalah masalah anggaran untuk penyelenggaraan pemira. Mengapa.? karena anggaran untuk pemira tidak sedikit, setiap ajang pemira dilakukan tiap tahun dapat menelan biaya puluhan juta. Tanpa adanya anggaran dari pihak kampus mustahil pemira dapat terlaksana.

Dalam beberapa periode kepengurusan, pemira seharusnya dilakukan setahun sekali. Namun, pada kenyataannya proses pemira yang semestinya harus dilaksanakan kembali sesuai masa jabatan kepengurusan BEM, MPM, dan DPM menjadi mundur waktu pelaksanaannya. Bahkan ada yang sempat menjadi dua tahun kepengurusan baru pemira bisa terlaksana. Dengan kata lain faktor anggaran yang memang menjadi sangat penting terlaksana atau tidaknya ajang pemira yang seharusnya dilakukan tiap tahun. Untuk itu penulis berharap supaya pihak kampus mengalokasikan dana untuk melakukan pemira bagi mahasiswanya. 

Kemudian menurut hemat penulis, permasalahan yang berikutnya adalah masalah aturan dasar hukum yang menurut penulis sudah tidak relevan dengan kondisi seperti sekarang ini. Aturan pemira merujuk pada AD/ART LAM dan Tata Tertib Pemira yang di bentuk tahun 2007. Apabila kita bandingkan dengan sekarang tahun 2015 sudah hampir lebih delapan tahun aturan tersebut masih saja dipakai. Kemudian isi dari aturan tersebut tidak adanya peraturan yang jelas dan terperinci. Seharusnya dibuatkan turunan peraturan daripada AD/ART LAM dan Tatib pemira tersebut supaya lebih jelas dan terperinci.

Sehingga dengan adanya peraturan turunan dari dasar hukum pemira, bisa lebih dipahami dan jelas terperinci. Supaya pihak penyelenggara (KPM), dan calon kandidat bisa memahami dan tahu aturan mainnya. Karena sering terjadi miss komunikasi antara pihak penyelenggara dan para calon yang ingin bertarung dalam ajang pemira tersebut.

Pihak penyelenggara KPM harus melakukan sosialisasi kepada seluruh mahasiswa yang ada di kampus Universitas Muhammadiyah Tapanulis Selatan agar semua mengetahuinya. Terutama untuk proses pemilihan dan tata cara pemilihan, supaya mahasiswa paham dan mengerti apa yang harus dilakukan pada saat pencoblosan. Kemudian aturan main untuk calon kandidat seharusnya juga disosialisasikan dengan jelas dan terperinci agar para calon kandidat bisa mengetahui semua informasi tentang peraturan pemira yang berlaku di kampus.

Dengan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak KPM akibatnya banyak mahasiswa yang tidak memilih pada pemungutan suara alias golput. Mahasiswa banyak yang tidak mengetahui bagaimana caranya mereka untuk dapat memilih dan siapa calon-calon mereka tersebut. Apalagi untuk mahasiswa yang baru mengikuti ajang pemira di kampus Universitas Muhammadiyah Tapanulis Selatan.

Permasalahan selanjutnya berdasarkan pengamatan yang dilakukan penulis adalah mengenai masalah partai politik mahasiswa. Penulis melihat bahwa setiap partai politik seharusnya tiap tahun melakukan musyawarah atau kongres partai. Kelemahannya partai politik yang ada di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan melakukan kongres partai hanya saat-saat menjelang pemira. Apabila pemira tidak dilaksanakan maka partai politik pun vakum dan diam tanpa ada suatu gerakan ataupun program kerja.

Program kerja dari partai politik mahasiswa sendiri belum mampu untuk melaksanakannya. Hampir tiap tahun memang tidak ada yang dilakukan ataukah memang partai politik mahasiswa tidak memiliki program kerja. Hanya sebatas untuk kendaraan politik saja agar dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon yang mereka usung. Kemudian pengurus dalam kepartaian hanya untuk meraih suatu jabatan saja. Jadi implementasi tentang partai politik hanya digunakan sebagai pemenuhan suatu syarat saja.

Setaip partai politik memiliki pengurus dan anggota di tiap-tiap Fakultas menurut aturan LAM minimal 50 orang. Untuk itu seharusnya tiap-tiap partai politik memiliki kader yang siap setiap tahunnya untuk bertarung dalam ajang pemira. Baik dia untuk calon Ketua BEM, anggota MPM, dan DPM agar tidak adalagi partai politik yang berkoalisi dalam mengusung calon Ketua BEM. Serta kesulitan mencari-cari calon dari kader partai akibat tidak adanya suatu pengkaderan yang dilakukan partai politik mahasiswa sendiri.

Seperti pada pemira tahun 2014 lalu satu pasangan calon diusung oleh empat partai politik sekaligus. Ini menandakan bahwa partai politik minim kader atau sama sekali kekurangan kader untuk diusung dalam pemira. Seharusnya dalam aturan penetapan calon harus diusung oleh satu partai politik saja agar pemira yang berlangsung lebih berwarna dan banyak pilihan. 

Namun bila penulis tanyakan kepada pihak pengurus partai politik mahasiswa kendala yang mereka hadapi adalah mengenai masalah dana. Untuk melakukan program kerja, kongres dan lain sebagainya diperlukan dana. Anggaran untuk partai politik memang disediakan oleh kampus namun hanya pada saat menjelang proses pemira berlangsung saja. Anggaran tersebut memang di gunakan untuk membiayai kampanye pasangan calon.

Partai politik kampus secara rinci tidak ada satupun yang memiliki keanggotaan partai yang jelas, kepengurusannya, kemudian dana kas yang mereka miliki. Itu semua tidak ada yang jelas kepastiannya karena memang setiap anggota partai sibuk dengan urusan perkuliahan maka tidak ada yang mengelola keuangan partai politik. Kepengurusan partai politik mahasiswa yang ada di kampus penulis sendiri tidak mempunyai iuran anggota partai.

Kemudian permasalahan selanjutnya adalah mengenai laporan pertanggungjawaban dalam periode kepengurusan yang selama ini berlalu begitu saja. Pihak MPM bertanggungjawab atas laporan pertanggungjawaban kepengurusan BEM selama periode kepengurusan. Apakah laporan pertanggungjawaban bisa di terima oleh MPM atau tidak. Ini wajib dilakukan seharus setiap akhir masa periode kepengurusan BEM. Namun selama ini tidak pernah ada dilakukan oleh kepengurusan BEM seperti itu. 


Dengan permasalahan-permasalahan yang masih terjadi dalam pemira kampus Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, seharusnya hal-hal seperti yang dikemukakan tadi segera di hapuskan. Agar proses pemira di kampus dapat terlaksana dengan baik, mahasiswa mendapatkan pembelajaran yang memang bagus untuk dirinya sendiri dalam hal berpolitik. Kemudian menambah wawasan untuk mahasiswa yang ada di kampus.


Selama ini memang pemira telah berjalan baik namun kesimpulan yang didapatkan adalah masih saja terjadi permasalahan dalam pemira, baik yang sifatnya teknis ataupun dalam pelaksanaan. Pihak kampus, MPM, DPM dan BEM hendaknya bermusyawarah untuk mengatasi permasalahan yang selami ini terjadi agar ke depannya proses pemira bejalan dengan baik. Semoga Bermanfaat!!!!!!!!!


Oct 2, 2015

JALAN KOTA PADANGSIDIMPUAN



Penulis mencoba mengutarakan isi hati melalui tulisan ini. Karena memang sudah menjadi kekesalan yang luar biasa tak menentu. Bukan bermaksud untuk menyinggung atau menyudutkan pihak manapun. Semua ini bermaksud untuk memberi gambaran terhadap orang-orang yang mempunyai hati nurani.

Pernahkah kita melihat saat hari libur atau hari minggu ada suatu pesta pernikahan. Dalam pesta pernikahan tersebut, terutama yang acaranya mewah biasanya identik dengan adanya tenda, pelaminan yang dihias dengan bunga, kemudian Keyboard atau organ tunggal sebagai hiburan untuk para tamu undangan.

Dari tempat tersebut kita lihat sebuah pesta pernikahan yang mewah, megah, meriah, serba funtastik. Dengan hiburan nyanyian dari biduan-biduan sexy, serta hidangan makanan lezat dan nikmat. Diatas panggung bisa kita lihat mempelai pengantin yang sedang duduk disinggasana pelaminan yang mewah terlihat karena hiasan-hiasan.

Namun, pernahkah kita sadar pada acara pesta pernikahan tersebut seringkali kita saksikan bahwa tenda ataupun panggung dari acara pesta pernikahan itu selalu memakan sebagian jalan umum atau jalan raya. Baik dia yang rumahnya berada di pinggir jalan raya maupun pinggir gang selalu memakan badan jalan. Bahkan tidak jarang kita melihatnya sampai menutup seluruh badan jalan hanya untuk sebuah pesta pernikahan.

Jalan merupakan tempat orang berlalu lalang untuk berjalan kaki ataupun berkendaraan bermotor. Jalan juga merupakan hasil dari pembangunan pemerintah yang dananya berasal dari pajak masyarakat. Dengan demikian jalan merupakan tempat untuk masyarakat umum melewatinya kapanpun itu. Karena memang jalan merupakan tempat masyarakat untuk melakukan rutinitas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan “Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.”


Namun terkadang jalan menjadi salah fungsi bagi masyarakat banyak masyarakat yang tidak menyadarinya atas kegunaan jalan. Ada yang digunakan untuk berjualan, ada yang digunakan untuk acara-acara hiburan termasuk pesta pernikahan. Apalagi pesta pernikahan tersebut adalah pesta dari seorang anak pejabat pemerintahan atau kerabatnya, baik di pusat ataupun daerah, seluruh jalan pasti ditutup. Akibatnya masyarakat pengguna jalan harus memutar dari jalan lain untuk bisa menuju ke tempat tujuan mereka. 


Entah mereka menyadarinya atau tidak, yang pasti telah merugikan orang lain khususnya pengguna jalan. Seharusnya bisa lebih cepat melalui jalan tersebut, malah menjadi semakin lama dan jauh. Ya jika ada jalan pemotongan jika tidak masyarakat akan kesusahan. Padahal berbagai aturan telah dikeluarkan oleh pemerintah masing-masing dalam hal penggunaan jalan. Namun masih saja melanggar aturan-aturan yang dibuat ataukah memang banyak yang tidak menyadarinya.


Jalan digunakan untuk acara suatu pesta hiburan, penulis rasa tidak etis apabila harus menggunakan seluruh badan jalan. Karena harus dipikirkan juga hak-hak orang lain dalam menggunakan jalan umum. Apa dampaknya nanti, bagaimana perasaan orang lain akan menimbulkan cemoohan orang lain.

Mari kita hindari penggunaan jalan untuk sebuah pesta pernikahan apalagi sampai menutup seluruh jalan. Jangan lihat sendiri tapi perhatikan juga orang lain. Khususnya bagi keluarga orang gedongan, pejabat pemerintahan ataupun orang penting. Tolong hormati hak orang lain apabila ingin dihormati orang. Jalan bukan milik pribadi tetapi milik masyarakat luas. Bila kita menutup jalan untuk sebuah pesta pernikahan yang menyebabkan orang lain merugi maka dalam agama sesungguhnya seperti itu dilarang.