|
Tulisan ini hanya untuk perbaikan |
POLITIK MAHASISWA
Pernahkah
kita melihat di Televisi, koran, atau media lainnya saat aksi demonstrasi yang
dilakukan oleh para mahasiswa. Mereka dengan lantang menyuarakan aspirasiNya
bersama-sama dengan membawa spanduk dan bendera. Aksi demonstrasi mahasiswa
tidak lain dilakukan mengatasnamakan aliansi mahasiswa ataupun Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM). Ya sebut saja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) suatu lembaga
yang menaungi mahasiswa kepada pihak kampus ataupun luar kampus. Merekalah
mahasiswa yang sering kita lihat di media saat sedang melakukan demonstrasi.
Apakah
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) itu sebenarnya.? Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan tingkat Universitas/Perguruan
Tinggi. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ibarat suatu struktur organisasi
pemerintah, hanya saja mereka menaungi rakyat yaitu mahasiswa. Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) itu dipilih oleh mahasiswa dalam lingkungan internal kampus melalui
sistem pemilihan seperti pemilu, namun untuk kalangan mahasiswa pemilu tersebut
dinamakan Pemilihan Raya (Pemira).
Dalam
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sendiri mempunyai struktur organisasi mulai
dari Ketua BEM (Presiden Mahasiswa) dan wakilnya, Bendahara dan Menteri-menteri
(Kabinet) suatu bidang tertentu. Hanya saja di dalam Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) yang mengikuti pemilihan raya hanya Ketua BEM dan Wakilnya saja untuk
berkompetisi menjadi presidenNya mahasiswa. Biasanya pemira untuk memilih Ketua
BEM dilakukan sekali dalam satu tahun dengan dipilih secara langsung. Bukan
hanya memilih Ketua BEM dan WakilNya saja, melalui ajang pemira juga bertujuan
untuk memilih anggota Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) dan Dewan Perwakilan
Mahasiswa (DPM).
Dalam
pemira terdapat pihak penyelenggara yang dianggotai oleh mahasiswa sendiri yang
dipilih oleh pihak kampus atau perwakilan dari masing-masing Fakultas. Pihak
penyelenggara tersebut biasanya dinamakan Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM), KPUnya
dalam kampus. KPM lah yang menjadi pihak penyelenggara pemilihan mulai dari
penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran calon, penetapan pasangan
calon, proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara dan penetapan
pemenang pemira.
Berpolitik
dalam suatu kampus menjadi sarana pembelajaran untuk mahasiswa. Mereka di tempa
untuk bagaimana ikut berpartai atau mendirikan partai politik kampus, kemudian
berkampanye, menjadi tim sukses, untuk memenangkan calon Ketua BEM dan
WakilNya. Kemudian bagaimana cara menyusun strategi kemenangan untuk calon yang
mereka usung. Maka dalam pemiralah mereka dapat pembelajaran tersebut hampir
sama pelaksanaannya pemilihan dalam sebuah negara.
Kegunaan
dari pemira sebagai ajang awal untuk proses berpolitik di dunia luar bagi siapa
yang ingin berpolitik setelah lulus kuliah nanti. Maka mahasiswa dituntut
supaya mengikuti proses pemilihan raya itu sendiri. Pemira juga sebagai ajang
pencarian sosok pemimpin yang betul-betul kompeten yang mampu menjadi teladan
bagi rekan-rekan mahasiswa sendiri. Melalui pemira juga dapat menjadi wujud
pembelajaran demokrasi di kampus. Karena sistem pemira juga sama dengan yang
ada di negara kita demokrasi dari mahasiswa, oleh mahasiswa dan untuk
mahasiswa.
Pemira juga berguna untuk pembelajaran
bagi pemilih untuk
memilih orang-orang yang dianggapnya layak sebagai wakilnya untuk duduk menjadi
ketua
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), ketua
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM Fakultas) serta Dewan Perwakilan
Mahasiswa (DPM). Dengan pengetahuan yang mereka miliki maka mahasiswa belajar
memilih siapakah calon yang memang benar-benar mempunyai kompeten. Bukan
sembarangan memilih calon yang akan berdampak buruk atas keberlangsungan
kepemimpinan satu tahun berikutnya.
Dengan pemira mahasiswa dituntut untuk
berpartisipasi peduli terhadap keberadaan kampus. Pendidikan politik mahasiswa
didapat melalui sistem pemira di kampus karena aplikasinya tidak berbeda jauh
dengan perpolitikan yang ada di negara kita. Sebagian Aturan yang dibuat untuk
pemira merujuk dengan Undang-undang pemilu yang ada di negara kita.
PEMIRA
UMTS
Pada masa era reformasi sejak tahun
1998, negara kita Indonesia menerapkan sebuah sistem yang dinamakan demokrasi.
Salah satu cirinya dari demokrasi tersebut adalah dengan menyelenggarakan
pemilihan umum untuk memilh Presiden, DPR, DPRD dan DPD. Begitu halnya pada proses
pemira yang dilaksanakan di kampus penulis sendiri yaitu pelaksanaan pemira di UniversitasMuhammadiyah Tapanuli Selatan.
Universitas
Muhammadiyah Tapanuli Selatan telah melakukan beberapa kali ajang pemira sejak
tahun 2007. Dalam pelaksanaan pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanuli
Selatan selalu dapat dikatakan prosesnya aman, baik dan sesuai dengan aturan
yang berlaku. Di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan sendiri aturan yang
berlaku mengenai pemira adalah Surat Keputusan Rektor Universitas Tapanuli
Selatan Tahun 2007 Tentang Pemilihan Raya (PEMIRA) Lembaga Aspirasi Mahasiswa
(LAM). Dalam LAM tersebut diatur mengenai aturan pemira yang tiap tahun
dilaksanakan oleh kampus penulis sendiri.
Dalam pemira juga ada sebuah partai
politik sebagai kendaraan politik bagi para calon yang akan bertarung. Dengan
adanya partai politik mahasiswa di kampus maka, sistem demokrasi bisa berjalan
dan juga salah satu persyaratan dalam pelaksanaan pemira. Karena setiap calon
kandidat harus melalui suatu dukungan partai politik mahasiswa untuk dapat
bertarung di dalam ajang pemira tersebut.
Dalam Surat Keputusan Rektor Universitas
Muhammadiyah Tapanuli Selatan Nomor 134/II.3.AU/F/2007 Tentang Partai Mahasiswa
Lembaga Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS)
menyatakan bahwa “Partai Mahasiswa adalah organisasi politik mahasiswa yang
dibentuk oleh sekelompok mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan kepentingan anggota, mahasiswa, dan Lembaga Aspirasi Mahasiswa
melalui pemilihan raya.”
Partai
politik yang akan mengikuti ajang pemira wajib untuk mendaftarkan ke KPM. Di Universitas
Muhammadiyah Tapanuli Selatan sendiri saat ini tahun 2015 terdapat 7 partai
politik mahasiswa yang terdaftar yaitu PDM, PIK, PM2K, PARMA, PPM, GIM, PCM.
Masing-masing memiliki kepengurusan tiap tahunnya dan massa pendukung. Setiap
ajang pemira partai politik akan mengusung nama satu pasangan calon kandidat
Presiden Mahasiswa untuk bertarung. Dalam kompetisi, partai politik berhak
mengusung satu nama pasangan calon dengan sendiri maupun berkoalisi dengan
partai lain.
Setiap
pasangan calon juga wajib menggunakan partai politik dalam bertarung, karena
untuk pasangan calon lewat jalur independen belum ada aturan yang mengatur
mengenai masalah tersebut. Aturan yang dipakai sampai pemira terakhir
berlangsung pada Tahun 2014 yang dijadikan rujukan yaitu LAM tahun 2007.
Penulis berharap agar ke depannya dirumuskan aturan mengenai pasangan calon
melalui jalur independen bagi calon Ketua BEM minimal untuk BEM Fakultas. Sebagai
implementasi dari peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah
di negara kita.
Dalam
ajang pemira setiap mahasiswa berhak untuk memilih karena persyaratannya hanya
tercatat sebagai mahasiswa aktif. Pihak KPM pun dalam menetapkan Daftar Pemilih
Tetap merajuk dari data-data jumlah mahasiswa yang aktif tiap-tiap Fakultas
yang di peroleh dari Biro Administrasi Umum. Setiap mahasiswa akan diberikan
kartu undangan memilih dari KPM dengan hanya menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa
atau KRS terakhir. Sebagai bukti bahwa mereka memang terdaftar sebagai
mahasiswa aktif di kampus dan belum di wisuda.
Dalam
pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan ada juga yang namanya panitia
pengawas pemira sama dengan Panwas pemilu. Tugas mereka untuk mengawasi proses
penyelenggaraan pemilihan berlangsung agar tidak terjadi kecurangan, ataupun
hal-hal pelanggaran yang dilakukan masing-masing kandidat. Apabila ada
pelangaran dan terbukti adanya, maka Panwas akan melaporkan kepada pihak KPM
dengan memberikan sanksi yang telah ditetapkan.
PROSES PEMIRA
Dalam
tahapan penyelenggaraan pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
mulai dari pendaftaran pemilih pemira (DPT), pendaftaran partai politik peserta
pemira, penetapan partai peserta pemira, penetapan jumlah calon anggota MPM,
pencalonan anggota MPM, pencalonan ketua dan wakil ketua BEM, DPM, dan BEM
Fakultas, kampanye partai peserta pemira, pemungutan suara, penghitungan suara,
dan terakhir penetapan hasil pemira. Dari semua tahapan tersebut ada mekanisme dan
waktu yang telah ditetapkan oleh pihak KPM melalui tata tertib pemira. Pihak
KPM dalam hal ini wajib memberikan informasi atau sosialisasikan kepada pihak
calon yang akan mendaftar. Agar setiap mahasiswa yang ingin mendaftar dapat
mengetahui informasi-informasi mengenai pemira.
Setiap
tahapan proses pemira sepenuhnya adalah tanggungjawab KPM sebagai
penyelenggara. Untuk itu KPM di tuntut untuk independen dan jujur serta adil
dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pihak KPM jangan sampai berpihak kepada
salah satu calon yang sedang bertarung walaupun si calon merupakan kerabat
dekatnya. Setiap mahasiswa yang akan menjadi calon kandidat harus memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan dan pihak KPM lah yang berwenang untuk
masalah tersebut.
Adapun persyaratan yang harus dimiliki
setiap calon kandidat (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan) adalah beragama
islam, beriman dan bertaqwa serta mampu menjadi tauladan mahasiswa, Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, mampu dan bisa membaca Al-Qur’an, memiliki
IP minimal 2,075, sekurang-kurangnya berada di semester V (lima), aktif dalam perkuliahan,
tidak merangkap jabatan pada organ-organ lain pada lembaga kemahasiswaan UMTS,
tidak sedang menjalani proses hukum, sudah melunasi kewajiban, semua
persyaratan administrasi harus dibuktikan oleh pihak yang berwenang. (LAM)
Setelah memenuhi persyaratan maka calon
kandidat akan dilakukan verifikasi berkas pendaftaran, untuk calon Ketua BEM
akan diadakan debat kandidat. Dalam debat kandidat yang menjadi panelis adalah
perwakilan pihak kampus dengan disaksikan oleh seluruh mahasiswa. Kemudian
kampanye para calon kandidat dengan melakukan berbagai promosi atau sosialisasi
politik agar mereka mendapatkan simpatik dari mahasiswa yang lain untuk
dipilih. Setelah itu terakhir proses pemilihan atau pemungutan suara di TPS
sampai dengan perhitungan suara.
PERMASALAHAN
PEMIRA
Dalam
setiap penyelenggaraan pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanulis Selatan tentunya
belum dapat dikatakan sempurna. Masih ada pekerjaan rumah yang mesti harus
diperbaiki ke depan agar penyelenggaraan pemira di kampus Universitas
Muhammadiyah Tapanulis Selatan dapat terlaksana dengan baik. Karena hampir di
tiap tahun penyelenggaraan pemira masih terdapat kendala ataupun hambatan yang sering
terjadi dalam pelaksanaannya.
Permasalahan
yang ada dalam proses pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanulis Selatan, menurut
pengamatan penulis selama menjalani perkuliahan di kampus, serta ikut serta
dalam proses pemilihan. Dapat dikatakan masih banyak terjadi masalah, permasalahan
yang sangat krusial adalah masalah anggaran untuk penyelenggaraan pemira.
Mengapa.? karena anggaran untuk pemira tidak sedikit, setiap ajang pemira
dilakukan tiap tahun dapat menelan biaya puluhan juta. Tanpa adanya anggaran
dari pihak kampus mustahil pemira dapat terlaksana.
Dalam
beberapa periode kepengurusan, pemira seharusnya dilakukan setahun sekali. Namun,
pada kenyataannya proses pemira yang semestinya harus dilaksanakan kembali sesuai
masa jabatan kepengurusan BEM, MPM, dan DPM menjadi mundur waktu pelaksanaannya.
Bahkan ada yang sempat menjadi dua tahun kepengurusan baru pemira bisa
terlaksana. Dengan kata lain faktor anggaran yang memang menjadi sangat penting
terlaksana atau tidaknya ajang pemira yang seharusnya dilakukan tiap tahun.
Untuk itu penulis berharap supaya pihak kampus mengalokasikan dana untuk
melakukan pemira bagi mahasiswanya.
Kemudian
menurut hemat penulis, permasalahan yang berikutnya adalah masalah aturan dasar
hukum yang menurut penulis sudah tidak relevan dengan kondisi seperti sekarang
ini. Aturan pemira merujuk pada AD/ART LAM dan Tata Tertib Pemira yang di
bentuk tahun 2007. Apabila kita bandingkan dengan sekarang tahun 2015 sudah
hampir lebih delapan tahun aturan tersebut masih saja dipakai. Kemudian isi
dari aturan tersebut tidak adanya peraturan yang jelas dan terperinci.
Seharusnya dibuatkan turunan peraturan daripada AD/ART LAM dan Tatib pemira
tersebut supaya lebih jelas dan terperinci.
Sehingga
dengan adanya peraturan turunan dari dasar hukum pemira, bisa lebih dipahami
dan jelas terperinci. Supaya pihak penyelenggara (KPM), dan calon kandidat bisa
memahami dan tahu aturan mainnya. Karena sering terjadi miss komunikasi antara
pihak penyelenggara dan para calon yang ingin bertarung dalam ajang pemira
tersebut.
Pihak
penyelenggara KPM harus melakukan sosialisasi kepada seluruh mahasiswa yang ada
di kampus Universitas Muhammadiyah Tapanulis Selatan agar semua mengetahuinya.
Terutama untuk proses pemilihan dan tata cara pemilihan, supaya mahasiswa paham
dan mengerti apa yang harus dilakukan pada saat pencoblosan. Kemudian aturan
main untuk calon kandidat seharusnya juga disosialisasikan dengan jelas dan terperinci
agar para calon kandidat bisa mengetahui semua informasi tentang peraturan
pemira yang berlaku di kampus.
Dengan
kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak KPM akibatnya banyak mahasiswa
yang tidak memilih pada pemungutan suara alias golput. Mahasiswa banyak yang
tidak mengetahui bagaimana caranya mereka untuk dapat memilih dan siapa
calon-calon mereka tersebut. Apalagi untuk mahasiswa yang baru mengikuti ajang
pemira di kampus Universitas Muhammadiyah Tapanulis Selatan.
Permasalahan
selanjutnya berdasarkan pengamatan yang dilakukan penulis adalah mengenai
masalah partai politik mahasiswa. Penulis melihat bahwa setiap partai politik
seharusnya tiap tahun melakukan musyawarah atau kongres partai. Kelemahannya partai
politik yang ada di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan melakukan kongres
partai hanya saat-saat menjelang pemira. Apabila pemira tidak dilaksanakan maka
partai politik pun vakum dan diam tanpa ada suatu gerakan ataupun program kerja.
Program
kerja dari partai politik mahasiswa sendiri belum mampu untuk melaksanakannya.
Hampir tiap tahun memang tidak ada yang dilakukan ataukah memang partai politik
mahasiswa tidak memiliki program kerja. Hanya sebatas untuk kendaraan politik
saja agar dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon yang mereka usung.
Kemudian pengurus dalam kepartaian hanya untuk meraih suatu jabatan saja. Jadi
implementasi tentang partai politik hanya digunakan sebagai pemenuhan suatu
syarat saja.
Setaip
partai politik memiliki pengurus dan anggota di tiap-tiap Fakultas menurut
aturan LAM minimal 50 orang. Untuk itu seharusnya tiap-tiap partai politik
memiliki kader yang siap setiap tahunnya untuk bertarung dalam ajang pemira.
Baik dia untuk calon Ketua BEM, anggota MPM, dan DPM agar tidak adalagi partai
politik yang berkoalisi dalam mengusung calon Ketua BEM. Serta kesulitan mencari-cari
calon dari kader partai akibat tidak adanya suatu pengkaderan yang dilakukan
partai politik mahasiswa sendiri.
Seperti
pada pemira tahun 2014 lalu satu pasangan calon diusung oleh empat partai
politik sekaligus. Ini menandakan bahwa partai politik minim kader atau sama
sekali kekurangan kader untuk diusung dalam pemira. Seharusnya dalam aturan penetapan
calon harus diusung oleh satu partai politik saja agar pemira yang berlangsung
lebih berwarna dan banyak pilihan.
Namun
bila penulis tanyakan kepada pihak pengurus partai politik mahasiswa kendala
yang mereka hadapi adalah mengenai masalah dana. Untuk melakukan program kerja,
kongres dan lain sebagainya diperlukan dana. Anggaran untuk partai politik
memang disediakan oleh kampus namun hanya pada saat menjelang proses pemira
berlangsung saja. Anggaran tersebut memang di gunakan untuk membiayai kampanye
pasangan calon.
Partai
politik kampus secara rinci tidak ada satupun yang memiliki keanggotaan partai
yang jelas, kepengurusannya, kemudian dana kas yang mereka miliki. Itu semua
tidak ada yang jelas kepastiannya karena memang setiap anggota partai sibuk
dengan urusan perkuliahan maka tidak ada yang mengelola keuangan partai
politik. Kepengurusan partai politik mahasiswa yang ada di kampus penulis
sendiri tidak mempunyai iuran anggota partai.
Kemudian permasalahan selanjutnya adalah
mengenai laporan pertanggungjawaban dalam periode kepengurusan yang selama ini
berlalu begitu saja. Pihak MPM bertanggungjawab atas laporan pertanggungjawaban
kepengurusan BEM selama periode kepengurusan. Apakah laporan pertanggungjawaban
bisa di terima oleh MPM atau tidak. Ini wajib dilakukan seharus setiap akhir
masa periode kepengurusan BEM. Namun selama ini tidak pernah ada dilakukan oleh
kepengurusan BEM seperti itu.
Dengan permasalahan-permasalahan yang
masih terjadi dalam pemira kampus Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan,
seharusnya hal-hal seperti yang dikemukakan tadi segera di hapuskan. Agar
proses pemira di kampus dapat terlaksana dengan baik, mahasiswa mendapatkan
pembelajaran yang memang bagus untuk dirinya sendiri dalam hal berpolitik. Kemudian
menambah wawasan untuk mahasiswa yang ada di kampus.
Selama ini memang pemira telah berjalan
baik namun kesimpulan yang didapatkan adalah masih saja terjadi permasalahan
dalam pemira, baik yang sifatnya teknis ataupun dalam pelaksanaan. Pihak
kampus, MPM, DPM dan BEM hendaknya bermusyawarah untuk mengatasi permasalahan
yang selami ini terjadi agar ke depannya proses pemira bejalan dengan baik.
Semoga Bermanfaat!!!!!!!!!