--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

Oct 2, 2015

JALAN KOTA PADANGSIDIMPUAN



Penulis mencoba mengutarakan isi hati melalui tulisan ini. Karena memang sudah menjadi kekesalan yang luar biasa tak menentu. Bukan bermaksud untuk menyinggung atau menyudutkan pihak manapun. Semua ini bermaksud untuk memberi gambaran terhadap orang-orang yang mempunyai hati nurani.

Pernahkah kita melihat saat hari libur atau hari minggu ada suatu pesta pernikahan. Dalam pesta pernikahan tersebut, terutama yang acaranya mewah biasanya identik dengan adanya tenda, pelaminan yang dihias dengan bunga, kemudian Keyboard atau organ tunggal sebagai hiburan untuk para tamu undangan.

Dari tempat tersebut kita lihat sebuah pesta pernikahan yang mewah, megah, meriah, serba funtastik. Dengan hiburan nyanyian dari biduan-biduan sexy, serta hidangan makanan lezat dan nikmat. Diatas panggung bisa kita lihat mempelai pengantin yang sedang duduk disinggasana pelaminan yang mewah terlihat karena hiasan-hiasan.

Namun, pernahkah kita sadar pada acara pesta pernikahan tersebut seringkali kita saksikan bahwa tenda ataupun panggung dari acara pesta pernikahan itu selalu memakan sebagian jalan umum atau jalan raya. Baik dia yang rumahnya berada di pinggir jalan raya maupun pinggir gang selalu memakan badan jalan. Bahkan tidak jarang kita melihatnya sampai menutup seluruh badan jalan hanya untuk sebuah pesta pernikahan.

Jalan merupakan tempat orang berlalu lalang untuk berjalan kaki ataupun berkendaraan bermotor. Jalan juga merupakan hasil dari pembangunan pemerintah yang dananya berasal dari pajak masyarakat. Dengan demikian jalan merupakan tempat untuk masyarakat umum melewatinya kapanpun itu. Karena memang jalan merupakan tempat masyarakat untuk melakukan rutinitas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan “Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.”


Namun terkadang jalan menjadi salah fungsi bagi masyarakat banyak masyarakat yang tidak menyadarinya atas kegunaan jalan. Ada yang digunakan untuk berjualan, ada yang digunakan untuk acara-acara hiburan termasuk pesta pernikahan. Apalagi pesta pernikahan tersebut adalah pesta dari seorang anak pejabat pemerintahan atau kerabatnya, baik di pusat ataupun daerah, seluruh jalan pasti ditutup. Akibatnya masyarakat pengguna jalan harus memutar dari jalan lain untuk bisa menuju ke tempat tujuan mereka. 


Entah mereka menyadarinya atau tidak, yang pasti telah merugikan orang lain khususnya pengguna jalan. Seharusnya bisa lebih cepat melalui jalan tersebut, malah menjadi semakin lama dan jauh. Ya jika ada jalan pemotongan jika tidak masyarakat akan kesusahan. Padahal berbagai aturan telah dikeluarkan oleh pemerintah masing-masing dalam hal penggunaan jalan. Namun masih saja melanggar aturan-aturan yang dibuat ataukah memang banyak yang tidak menyadarinya.


Jalan digunakan untuk acara suatu pesta hiburan, penulis rasa tidak etis apabila harus menggunakan seluruh badan jalan. Karena harus dipikirkan juga hak-hak orang lain dalam menggunakan jalan umum. Apa dampaknya nanti, bagaimana perasaan orang lain akan menimbulkan cemoohan orang lain.

Mari kita hindari penggunaan jalan untuk sebuah pesta pernikahan apalagi sampai menutup seluruh jalan. Jangan lihat sendiri tapi perhatikan juga orang lain. Khususnya bagi keluarga orang gedongan, pejabat pemerintahan ataupun orang penting. Tolong hormati hak orang lain apabila ingin dihormati orang. Jalan bukan milik pribadi tetapi milik masyarakat luas. Bila kita menutup jalan untuk sebuah pesta pernikahan yang menyebabkan orang lain merugi maka dalam agama sesungguhnya seperti itu dilarang.



No comments:

Post a Comment

kelik