--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

Oct 6, 2015

PEMIRA UMTS


Tulisan ini hanya untuk perbaikan

POLITIK MAHASISWA
Pernahkah kita melihat di Televisi, koran, atau media lainnya saat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa. Mereka dengan lantang menyuarakan aspirasiNya bersama-sama dengan membawa spanduk dan bendera. Aksi demonstrasi mahasiswa tidak lain dilakukan mengatasnamakan aliansi mahasiswa ataupun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Ya sebut saja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) suatu lembaga yang menaungi mahasiswa kepada pihak kampus ataupun luar kampus. Merekalah mahasiswa yang sering kita lihat di media saat sedang melakukan demonstrasi.

Apakah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) itu sebenarnya.? Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan tingkat Universitas/Perguruan Tinggi. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ibarat suatu struktur organisasi pemerintah, hanya saja mereka menaungi rakyat yaitu mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) itu dipilih oleh mahasiswa dalam lingkungan internal kampus melalui sistem pemilihan seperti pemilu, namun untuk kalangan mahasiswa pemilu tersebut dinamakan Pemilihan Raya (Pemira).


Dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sendiri mempunyai struktur organisasi mulai dari Ketua BEM (Presiden Mahasiswa) dan wakilnya, Bendahara dan Menteri-menteri (Kabinet) suatu bidang tertentu. Hanya saja di dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang mengikuti pemilihan raya hanya Ketua BEM dan Wakilnya saja untuk berkompetisi menjadi presidenNya mahasiswa. Biasanya pemira untuk memilih Ketua BEM dilakukan sekali dalam satu tahun dengan dipilih secara langsung. Bukan hanya memilih Ketua BEM dan WakilNya saja, melalui ajang pemira juga bertujuan untuk memilih anggota Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).

Dalam pemira terdapat pihak penyelenggara yang dianggotai oleh mahasiswa sendiri yang dipilih oleh pihak kampus atau perwakilan dari masing-masing Fakultas. Pihak penyelenggara tersebut biasanya dinamakan Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM), KPUnya dalam kampus. KPM lah yang menjadi pihak penyelenggara pemilihan mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran calon, penetapan pasangan calon, proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara dan penetapan pemenang pemira.

Berpolitik dalam suatu kampus menjadi sarana pembelajaran untuk mahasiswa. Mereka di tempa untuk bagaimana ikut berpartai atau mendirikan partai politik kampus, kemudian berkampanye, menjadi tim sukses, untuk memenangkan calon Ketua BEM dan WakilNya. Kemudian bagaimana cara menyusun strategi kemenangan untuk calon yang mereka usung. Maka dalam pemiralah mereka dapat pembelajaran tersebut hampir sama pelaksanaannya pemilihan dalam sebuah negara.

Kegunaan dari pemira sebagai ajang awal untuk proses berpolitik di dunia luar bagi siapa yang ingin berpolitik setelah lulus kuliah nanti. Maka mahasiswa dituntut supaya mengikuti proses pemilihan raya itu sendiri. Pemira juga sebagai ajang pencarian sosok pemimpin yang betul-betul kompeten yang mampu menjadi teladan bagi rekan-rekan mahasiswa sendiri. Melalui pemira juga dapat menjadi wujud pembelajaran demokrasi di kampus. Karena sistem pemira juga sama dengan yang ada di negara kita demokrasi dari mahasiswa, oleh mahasiswa dan untuk mahasiswa.

Pemira juga berguna untuk pembelajaran bagi pemilih untuk memilih orang-orang yang dianggapnya layak sebagai wakilnya untuk duduk menjadi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM Fakultas) serta Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Dengan pengetahuan yang mereka miliki maka mahasiswa belajar memilih siapakah calon yang memang benar-benar mempunyai kompeten. Bukan sembarangan memilih calon yang akan berdampak buruk atas keberlangsungan kepemimpinan satu tahun berikutnya.


Dengan pemira mahasiswa dituntut untuk berpartisipasi peduli terhadap keberadaan kampus. Pendidikan politik mahasiswa didapat melalui sistem pemira di kampus karena aplikasinya tidak berbeda jauh dengan perpolitikan yang ada di negara kita. Sebagian Aturan yang dibuat untuk pemira merujuk dengan Undang-undang pemilu yang ada di negara kita. 


PEMIRA UMTS
Pada masa era reformasi sejak tahun 1998, negara kita Indonesia menerapkan sebuah sistem yang dinamakan demokrasi. Salah satu cirinya dari demokrasi tersebut adalah dengan menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilh Presiden, DPR, DPRD dan DPD. Begitu halnya pada proses pemira yang dilaksanakan di kampus penulis sendiri yaitu pelaksanaan pemira di UniversitasMuhammadiyah Tapanuli Selatan. 


Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan telah melakukan beberapa kali ajang pemira sejak tahun 2007. Dalam pelaksanaan pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan selalu dapat dikatakan prosesnya aman, baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan sendiri aturan yang berlaku mengenai pemira adalah Surat Keputusan Rektor Universitas Tapanuli Selatan Tahun 2007 Tentang Pemilihan Raya (PEMIRA) Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAM). Dalam LAM tersebut diatur mengenai aturan pemira yang tiap tahun dilaksanakan oleh kampus penulis sendiri.

Dalam pemira juga ada sebuah partai politik sebagai kendaraan politik bagi para calon yang akan bertarung. Dengan adanya partai politik mahasiswa di kampus maka, sistem demokrasi bisa berjalan dan juga salah satu persyaratan dalam pelaksanaan pemira. Karena setiap calon kandidat harus melalui suatu dukungan partai politik mahasiswa untuk dapat bertarung di dalam ajang pemira tersebut.


Dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Nomor 134/II.3.AU/F/2007 Tentang Partai Mahasiswa Lembaga Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) menyatakan bahwa “Partai Mahasiswa adalah organisasi politik mahasiswa yang dibentuk oleh sekelompok mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, mahasiswa, dan Lembaga Aspirasi Mahasiswa melalui pemilihan raya.”


Partai politik yang akan mengikuti ajang pemira wajib untuk mendaftarkan ke KPM. Di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan sendiri saat ini tahun 2015 terdapat 7 partai politik mahasiswa yang terdaftar yaitu PDM, PIK, PM2K, PARMA, PPM, GIM, PCM. Masing-masing memiliki kepengurusan tiap tahunnya dan massa pendukung. Setiap ajang pemira partai politik akan mengusung nama satu pasangan calon kandidat Presiden Mahasiswa untuk bertarung. Dalam kompetisi, partai politik berhak mengusung satu nama pasangan calon dengan sendiri maupun berkoalisi dengan partai lain.

Setiap pasangan calon juga wajib menggunakan partai politik dalam bertarung, karena untuk pasangan calon lewat jalur independen belum ada aturan yang mengatur mengenai masalah tersebut. Aturan yang dipakai sampai pemira terakhir berlangsung pada Tahun 2014 yang dijadikan rujukan yaitu LAM tahun 2007. Penulis berharap agar ke depannya dirumuskan aturan mengenai pasangan calon melalui jalur independen bagi calon Ketua BEM minimal untuk BEM Fakultas. Sebagai implementasi dari peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah di negara kita. 

Dalam ajang pemira setiap mahasiswa berhak untuk memilih karena persyaratannya hanya tercatat sebagai mahasiswa aktif. Pihak KPM pun dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap merajuk dari data-data jumlah mahasiswa yang aktif tiap-tiap Fakultas yang di peroleh dari Biro Administrasi Umum. Setiap mahasiswa akan diberikan kartu undangan memilih dari KPM dengan hanya menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa atau KRS terakhir. Sebagai bukti bahwa mereka memang terdaftar sebagai mahasiswa aktif di kampus dan belum di wisuda.

Dalam pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan ada juga yang namanya panitia pengawas pemira sama dengan Panwas pemilu. Tugas mereka untuk mengawasi proses penyelenggaraan pemilihan berlangsung agar tidak terjadi kecurangan, ataupun hal-hal pelanggaran yang dilakukan masing-masing kandidat. Apabila ada pelangaran dan terbukti adanya, maka Panwas akan melaporkan kepada pihak KPM dengan memberikan sanksi yang telah ditetapkan.

PROSES PEMIRA
Dalam tahapan penyelenggaraan pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan mulai dari pendaftaran pemilih pemira (DPT), pendaftaran partai politik peserta pemira, penetapan partai peserta pemira, penetapan jumlah calon anggota MPM, pencalonan anggota MPM, pencalonan ketua dan wakil ketua BEM, DPM, dan BEM Fakultas, kampanye partai peserta pemira, pemungutan suara, penghitungan suara, dan terakhir penetapan hasil pemira. Dari semua tahapan tersebut ada mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan oleh pihak KPM melalui tata tertib pemira. Pihak KPM dalam hal ini wajib memberikan informasi atau sosialisasikan kepada pihak calon yang akan mendaftar. Agar setiap mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengetahui informasi-informasi mengenai pemira.

Setiap tahapan proses pemira sepenuhnya adalah tanggungjawab KPM sebagai penyelenggara. Untuk itu KPM di tuntut untuk independen dan jujur serta adil dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pihak KPM jangan sampai berpihak kepada salah satu calon yang sedang bertarung walaupun si calon merupakan kerabat dekatnya. Setiap mahasiswa yang akan menjadi calon kandidat harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan pihak KPM lah yang berwenang untuk masalah tersebut.

Adapun persyaratan yang harus dimiliki setiap calon kandidat (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan) adalah beragama islam, beriman dan bertaqwa serta mampu menjadi tauladan mahasiswa, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, mampu dan bisa membaca Al-Qur’an, memiliki IP minimal 2,075, sekurang-kurangnya berada di semester V (lima), aktif dalam perkuliahan, tidak merangkap jabatan pada organ-organ lain pada lembaga kemahasiswaan UMTS, tidak sedang menjalani proses hukum, sudah melunasi kewajiban, semua persyaratan administrasi harus dibuktikan oleh pihak yang berwenang. (LAM)


Setelah memenuhi persyaratan maka calon kandidat akan dilakukan verifikasi berkas pendaftaran, untuk calon Ketua BEM akan diadakan debat kandidat. Dalam debat kandidat yang menjadi panelis adalah perwakilan pihak kampus dengan disaksikan oleh seluruh mahasiswa. Kemudian kampanye para calon kandidat dengan melakukan berbagai promosi atau sosialisasi politik agar mereka mendapatkan simpatik dari mahasiswa yang lain untuk dipilih. Setelah itu terakhir proses pemilihan atau pemungutan suara di TPS sampai dengan perhitungan suara.

PERMASALAHAN PEMIRA
Dalam setiap penyelenggaraan pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanulis Selatan tentunya belum dapat dikatakan sempurna. Masih ada pekerjaan rumah yang mesti harus diperbaiki ke depan agar penyelenggaraan pemira di kampus Universitas Muhammadiyah Tapanulis Selatan dapat terlaksana dengan baik. Karena hampir di tiap tahun penyelenggaraan pemira masih terdapat kendala ataupun hambatan yang sering terjadi dalam pelaksanaannya.

Permasalahan yang ada dalam proses pemira di Universitas Muhammadiyah Tapanulis Selatan, menurut pengamatan penulis selama menjalani perkuliahan di kampus, serta ikut serta dalam proses pemilihan. Dapat dikatakan masih banyak terjadi masalah, permasalahan yang sangat krusial adalah masalah anggaran untuk penyelenggaraan pemira. Mengapa.? karena anggaran untuk pemira tidak sedikit, setiap ajang pemira dilakukan tiap tahun dapat menelan biaya puluhan juta. Tanpa adanya anggaran dari pihak kampus mustahil pemira dapat terlaksana.

Dalam beberapa periode kepengurusan, pemira seharusnya dilakukan setahun sekali. Namun, pada kenyataannya proses pemira yang semestinya harus dilaksanakan kembali sesuai masa jabatan kepengurusan BEM, MPM, dan DPM menjadi mundur waktu pelaksanaannya. Bahkan ada yang sempat menjadi dua tahun kepengurusan baru pemira bisa terlaksana. Dengan kata lain faktor anggaran yang memang menjadi sangat penting terlaksana atau tidaknya ajang pemira yang seharusnya dilakukan tiap tahun. Untuk itu penulis berharap supaya pihak kampus mengalokasikan dana untuk melakukan pemira bagi mahasiswanya. 

Kemudian menurut hemat penulis, permasalahan yang berikutnya adalah masalah aturan dasar hukum yang menurut penulis sudah tidak relevan dengan kondisi seperti sekarang ini. Aturan pemira merujuk pada AD/ART LAM dan Tata Tertib Pemira yang di bentuk tahun 2007. Apabila kita bandingkan dengan sekarang tahun 2015 sudah hampir lebih delapan tahun aturan tersebut masih saja dipakai. Kemudian isi dari aturan tersebut tidak adanya peraturan yang jelas dan terperinci. Seharusnya dibuatkan turunan peraturan daripada AD/ART LAM dan Tatib pemira tersebut supaya lebih jelas dan terperinci.

Sehingga dengan adanya peraturan turunan dari dasar hukum pemira, bisa lebih dipahami dan jelas terperinci. Supaya pihak penyelenggara (KPM), dan calon kandidat bisa memahami dan tahu aturan mainnya. Karena sering terjadi miss komunikasi antara pihak penyelenggara dan para calon yang ingin bertarung dalam ajang pemira tersebut.

Pihak penyelenggara KPM harus melakukan sosialisasi kepada seluruh mahasiswa yang ada di kampus Universitas Muhammadiyah Tapanulis Selatan agar semua mengetahuinya. Terutama untuk proses pemilihan dan tata cara pemilihan, supaya mahasiswa paham dan mengerti apa yang harus dilakukan pada saat pencoblosan. Kemudian aturan main untuk calon kandidat seharusnya juga disosialisasikan dengan jelas dan terperinci agar para calon kandidat bisa mengetahui semua informasi tentang peraturan pemira yang berlaku di kampus.

Dengan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak KPM akibatnya banyak mahasiswa yang tidak memilih pada pemungutan suara alias golput. Mahasiswa banyak yang tidak mengetahui bagaimana caranya mereka untuk dapat memilih dan siapa calon-calon mereka tersebut. Apalagi untuk mahasiswa yang baru mengikuti ajang pemira di kampus Universitas Muhammadiyah Tapanulis Selatan.

Permasalahan selanjutnya berdasarkan pengamatan yang dilakukan penulis adalah mengenai masalah partai politik mahasiswa. Penulis melihat bahwa setiap partai politik seharusnya tiap tahun melakukan musyawarah atau kongres partai. Kelemahannya partai politik yang ada di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan melakukan kongres partai hanya saat-saat menjelang pemira. Apabila pemira tidak dilaksanakan maka partai politik pun vakum dan diam tanpa ada suatu gerakan ataupun program kerja.

Program kerja dari partai politik mahasiswa sendiri belum mampu untuk melaksanakannya. Hampir tiap tahun memang tidak ada yang dilakukan ataukah memang partai politik mahasiswa tidak memiliki program kerja. Hanya sebatas untuk kendaraan politik saja agar dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon yang mereka usung. Kemudian pengurus dalam kepartaian hanya untuk meraih suatu jabatan saja. Jadi implementasi tentang partai politik hanya digunakan sebagai pemenuhan suatu syarat saja.

Setaip partai politik memiliki pengurus dan anggota di tiap-tiap Fakultas menurut aturan LAM minimal 50 orang. Untuk itu seharusnya tiap-tiap partai politik memiliki kader yang siap setiap tahunnya untuk bertarung dalam ajang pemira. Baik dia untuk calon Ketua BEM, anggota MPM, dan DPM agar tidak adalagi partai politik yang berkoalisi dalam mengusung calon Ketua BEM. Serta kesulitan mencari-cari calon dari kader partai akibat tidak adanya suatu pengkaderan yang dilakukan partai politik mahasiswa sendiri.

Seperti pada pemira tahun 2014 lalu satu pasangan calon diusung oleh empat partai politik sekaligus. Ini menandakan bahwa partai politik minim kader atau sama sekali kekurangan kader untuk diusung dalam pemira. Seharusnya dalam aturan penetapan calon harus diusung oleh satu partai politik saja agar pemira yang berlangsung lebih berwarna dan banyak pilihan. 

Namun bila penulis tanyakan kepada pihak pengurus partai politik mahasiswa kendala yang mereka hadapi adalah mengenai masalah dana. Untuk melakukan program kerja, kongres dan lain sebagainya diperlukan dana. Anggaran untuk partai politik memang disediakan oleh kampus namun hanya pada saat menjelang proses pemira berlangsung saja. Anggaran tersebut memang di gunakan untuk membiayai kampanye pasangan calon.

Partai politik kampus secara rinci tidak ada satupun yang memiliki keanggotaan partai yang jelas, kepengurusannya, kemudian dana kas yang mereka miliki. Itu semua tidak ada yang jelas kepastiannya karena memang setiap anggota partai sibuk dengan urusan perkuliahan maka tidak ada yang mengelola keuangan partai politik. Kepengurusan partai politik mahasiswa yang ada di kampus penulis sendiri tidak mempunyai iuran anggota partai.

Kemudian permasalahan selanjutnya adalah mengenai laporan pertanggungjawaban dalam periode kepengurusan yang selama ini berlalu begitu saja. Pihak MPM bertanggungjawab atas laporan pertanggungjawaban kepengurusan BEM selama periode kepengurusan. Apakah laporan pertanggungjawaban bisa di terima oleh MPM atau tidak. Ini wajib dilakukan seharus setiap akhir masa periode kepengurusan BEM. Namun selama ini tidak pernah ada dilakukan oleh kepengurusan BEM seperti itu. 


Dengan permasalahan-permasalahan yang masih terjadi dalam pemira kampus Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, seharusnya hal-hal seperti yang dikemukakan tadi segera di hapuskan. Agar proses pemira di kampus dapat terlaksana dengan baik, mahasiswa mendapatkan pembelajaran yang memang bagus untuk dirinya sendiri dalam hal berpolitik. Kemudian menambah wawasan untuk mahasiswa yang ada di kampus.


Selama ini memang pemira telah berjalan baik namun kesimpulan yang didapatkan adalah masih saja terjadi permasalahan dalam pemira, baik yang sifatnya teknis ataupun dalam pelaksanaan. Pihak kampus, MPM, DPM dan BEM hendaknya bermusyawarah untuk mengatasi permasalahan yang selami ini terjadi agar ke depannya proses pemira bejalan dengan baik. Semoga Bermanfaat!!!!!!!!!


No comments:

Post a Comment

kelik