--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

Oct 23, 2014

JOKOWI & ASA MASYARAKAT

chaayoo


Tepat pada tanggal 20 Oktober 2014 lalu telah resmi Jokowi-JK dilantik menjadi Presiden dan wakil presiden periode 2014-2019. Setelah ditetapkan sebelumnya oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai pemenang pada Pilpres 2014 lalu. Ada hal menarik pada acara pelantikan tersebut, yang pada masa transisi kepemimpinan sebelumnya sejak masa orde lama hingga masa SBY belum pernah terjadi. 

Ya,..hal menarik tersebut yaitu seiring dengan acara pelantikan Jokowi-JK, berbagai kalangan dari Masyarakat, relawan, artis maupun pendukung Jokowi turut antusias menyambut Momentum tersebut dengan menyelimuti jalan-jalan ibu kota. Kemudian para relawan dan masyarakat juga disuguhi acara pesta rakyat di Monas Jakarta Pusat dengan di adakan berbagai acara hiburan dan makan gratis saya pribadi pun terkesima melihatnya.

Hal menarik lagi ketika selesai pengambilan sumpah Jokowi-Jk kemudian menuju Bundaran HI untuk disambut oleh ribuan masyarakat yang sudah berkumpul disana untuk mengarak mereka dari Bundaran HI menuju Monas menggunakan Andong. Jarang memang atau bahkan tidak pernah terjadi sejarahnya seperti itu, Layaknya pergantian presiden yang dilakukan di Amerika ketika itu. 

Kemudian siang harinya di Istana Negara diadakan acara pisah sambut antara SBY & Jokowi yang akan berganti kepemimpinan, Acara tersebut inisiatif dari SBY dan pihak istana yang ingin mengadakan acara tersebut. Ya acara tersebut merupakan tradisi baru yang ingin dibangun oleh SBY pada saat transisi kepemimpinan di Indonesia seperti layaknya di Amerika saat Bush menyambut Obama ketika transisi kepemimpinan disana saat itu. 

Jika kita melihat prosesi tersebut ada rasa haru dalam diri kita ketika SBY dan Jokowi berdampingan mengelilingi sekitar istana pada acara pisah sambut tersebut. Ketika SBY beserta rombongan ingin meninggalkan istana sempat terjadi tetesan air mata yang keluar dari SBY dan Ibu Ani Yudhoyono seiring kepergian mereka meninggalkan istana dan kembali menuju kediaman pribadinya di puri cikeas.

Sumpah Presiden Jokowi
Ketika mereka mengucapkan :
Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Seperti itulah yang mereka ucapakan dihadapan anggota DPR/MPR dan DPD serta Para Undangan Semua yang hadir. Kata demi Allah dalam ikrar tersebut masih kurang afdhal jika ditinjau dari segi agama ( Kata Alm.Ustad Jefri ) karena masyarakat umumnya menggunakan kata tersebut dan banyak yang melanggar kata-kata tersebut, dalam islam yang kita tahu adalah ucapan wallahi atau lillahi ( Kata Para Ulama ). 

Terlepas dari hal tersebut, adalah suatu sumpah ataupun ikrar yang dilakukan demi sang pencipta dibawah ayat suci merupakan pertanggung jawaban dari sumpah tersebut selain kepada masyarakat dan pertanggung jawabannya kepada Allah sang pencipta. Pertanggung jawaban pemimpin berat bahkan apabila seorang pemimpin dalam memimpin umat atau rakyatnya tidak amanah, tidak adil dan khianat maka akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan Allah SWT di hari akhir kelak.

Dengan beratnya pertanggung jawaban dari seorang pemimpin, maka jaman rosulullah ataupun khalifah islam mereka tidak ada yang berambisi untuk menyodorkan diri sebagai calon pemimpin, Karena mereka tahu apa resikonya nanti ketika dalam memimpin mereka tidak amanah dan akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak. Ya selain kita di cerca masyarakat kemudian dosa kita sebagai pemimpin yang tidak amanah juga akan di siksa oleh Allah Swt, mengerikan memang. Apakah hal tersebut sudah dipikirkan oleh semua calon-calon pemimpin kita??...

Tugas Berat Jokowi
Perjalanan karier politik jokowi terbilang cukup cemerlang ketika menjadi pengusaha meubel di Solo beliau memasuki dunia politik dengan bergabung dengan PDIP saat itu beliau menjadi calon Walikota Solo dan akhirnya terpilih pada tahun 2005. Setelah satu periode menjabat beliau terpilih kembali periode ke-2 pada tahun 2010. Belum habis masa jabatannya sebagai walikota Solo beliau dicalonkan oleh partainya PDIP dan Gerindra menjadi Gubernur Jakarta berpasangan dengan AHOK pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 lalu. Kemudian menang melawan incumbent Foke pada Pilkada putaran kedua. Hingga akhirnya kini beliau terpilih menjadi Presiden RI 2014-2019.

Dalam masa kampanye beliau begitu banyak janji yang disampaikan beliau kepada masyarakat. Kini saatnya beliau membuktikan hal tersebut dengan merealisasikan apa-apa yang dijanjikan beliau ketika mencalon. Sudah tidak masanya lagi melakukan pencitraan kembali yang dilakukan beliau mulai dari Solo hingga ke Jakarta, kini saatnya bekerja, bekerja dan bekerja untuk masyarakat jangan sampai pencitraan yang selama ini dilakukan beliau merupakan trik muslihat semata guna mendapatkan kekuasaan semata, masyarakat terpedaya oleh wajah pencitraan yang dibangun selama ini Merakyat, sederhana, dekat dengan rakyat, sering turun kebawah menyapa masyarakat dengan cara blusukan.

Dengan Keterpilihan Jokowi sebagai presiden 2014-2019 tentunya kedepan masih banyak pekerjaan rumah yang harus beliau tuntaskan bersama wakilnya nanti yakni JK. Karena memang banyak sekali masalah yang dihadapi bangsa kita saat ini terutama dibidang ekonomi dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki AEC 2015 tentunya persaingan dalam bidang ekonomi di Asia akan lebih keras apabila kita tidak bisa mengikuti arus nya akan tergerus.

Dibidang energi terutama masalah krisis listrik yang terjadi di Sumatera, Kalimantan dsb. Tentunya Jokowi harus mampu menyelesaikan masalah krisis listrik tersebut, apalagi di Sumut krisis listrik sudah hampir 2 tahun terjadi pemadaman terpanjang didunia (Bak Sungai Nil) yang menyebabkan masyarakat merugi disegala bidang. Kasihan masyarakat apalagi para pengusaha mengalami kerugian akibat permasalahan krisis listrik tersebut.

Masalah dibidang pendidikan terutama keprofesionalan tenaga pendidik, infrastruktur sekolah, pendidikan gratis bagi masyarakat miskin. Kemudian yang harus disoroti adalah penerapan kurikulum 2013, yang saya tahu dari pernyataan seorang guru yang ada di Kota Padangsidimpuan bahwa kurikulum 2013 yang diwariskan pemerintahan SBY banyak sekali permasalahan yang tidak sesuai dengan dunia pendidikan kita. Kesiapan daerah terhadap kurikulum tersebut patut dicermati karena dinilai para pengamat pendidikan terlalu dini penerapan kurikulum tersebut maka dari itu harus dievaluasi kembali.

Pada masalah kesehatan masyarakat kita tahu biaya perobatan untuk masyarakat masih cukup mahal sehingga sulit untuk berobat karena kurangnya biaya. Untuk itu diharapkan kedepan pemerintahan Jokowi dapat menyediakan pelayanan gratis diseluruh daerah agar masyarakat bisa menikmati perobatan gratis. Presiden terpilih Jokowi semasa berkampanye, telah berjanji untuk menyiapkan Kartu Indonesia Sehat atau KIS, agar seluruh warga Indonesia bisa berobat gratis dimana saja. Meskipun KIS tersebut merupakan transformasi dari yang sudah diterapkan pemerintahan sebelumnya yakni BPJS.

Kemudian permasalahan pertambangan, masalah upah buruh dan sistem kerja kontrak, permasalahan dibidang keamanan dan kedaulatan bangsa di daerah perbatasan, TKI, Terorisme serta permasalahan sosial lainya, konflik antar agama, suku dan terutama permasalahan pemberantasan korupsi. Sebelumnya beliau berkomitmen untuk mengatasi permasalahan tersebut hanya saja kita belum lihat apa hasilnya yang akan dicapai. Jangan euforia yang dilakukan seharian pada saat pelantikan menjadi rasa sakit yang mendalam selama 5tahun. Untuk itu sudah saatnya stop pencitraan dan mulai dengan realita karya dengan bekerja dan mengabdi.

           Kami tumpukan harapan kami kepada anda pak Jokowi-JK jangan Asa kami ini terhadap perubahan akan menjadi Senjata yang mematikan buat anda, kami hanya ingin disediakan lapangan pekerjaan yang layak dengan upah sesuai dengan kebutuhan hidup dan hari tua,  kesehatan gratis apabila kami sakit tak pusing memikirkan bagaimana membayar perobatannya, pendidikan yang gratis bagi anak-anak kami, adik-adik kami, saudara kami agar dapat mengenyam dunia pendidikan supaya kami tidak dibodoh-bodohi dan tahu mana yang baik mana yang buruk, kesejahteraan bagi kami masyarakat kecil adalah sebuah ASA yang tak kunjung nyata. Semoga Saja!!!

Oct 19, 2014

PERNIKAHAN ANAK BUPATI TAPSEL

chaayoo


Terkejut memang ketika menyaksikan acara pernikahan anak Bupati di daerah Tapanuli. Pada umumnya masyarakat tapanuli bagian selatan melakukan persepsi pernikahan dengan acara biasa hidangan makanan yang pada umumnya ada, dekorasi seadanya, dan diiringi dengan keyboard beserta biduannya. Kemudian ada yang mengadakan acara adat khas setempat seperti mangupa, margondang dan sebagainya. 

Seperti halnya mangupa di daerah tapanuli selatan adalah upacara untuk mengembalikan tondi ke badan dan memohon berkah kepada tuhan yang maha esa agar selalu selamat sehat dan dimurahkan rezeki dalam kehidupan. Biasanya upacara ini dilakukan oleh sebagian masyarakat Tapanuli Selatan. Kemudian Margondang adalah kebiasaan upacara yang dilakukan pada acara pernikahan dan sebagainya yang merupakan bunyi-bunyian dari tabuhan gordang sembilan sebagai alat musik tradisional Mandailing khususnya Tapanuli Selatan. Jika kita lihat sekilas upacara tersebut terlihat mewah dan megah. 

Pesta Pernikahan Dalam Islam
Setelah akad nikah atau dalam acara tersebut biasanya diadakan suatu pesta yang kita kenal dengan pesta perkawinan atau walimah. Walimah artinya berkumpul, karena pada waktu itu berkumpul suami isteri, sedangkan dalam arti istilah walimah yaitu khusus tentang makan dalam acara pesta perkawinan. Dalam kamus juga hukum walimah adalah makanan pesta pengantin atau setiap makanan untuk undangan dan lain sebagainya.

Sabda Rasul SAW : ”Adakan walimah sekalipun dengan seekor kambing..” (HR: Bukhari) Pelaksanaan walimah secara khusus adalah hukumnya sunnah, tapi kadangkala bercampur dengan tradisi yang banyak mendatangkan keburukan bahkan mencemari sunnah diantaranya yaitu : Tabzir Untuk menghadapi walimah, sebagai muslim seharusnya tidak perlu mengerahkan seluruh dana dengan jalan hutang sana hutang sini, lalu dihabiskan untuk bermewah-mewah bahkan sampai menumpuk pinjaman hanya untuk satu hari saja. 

Kemudian Tabarruj artinya memperlihatkan dengan sengaja apa yang seharusnya disembunyikan. Tabarruj dalam asal maknanya ialah keluar dari istana. Kemudian kata tabarruj ini dipergunakan dengan arti keluarnya perempuan dari kesopanan, menampakkan bagian-bagian tubuh yang vital yang mengakibatkan fitnah atau dengan sengaja memperlihatkan perhiasan-perhiasan yang dipakainya untuk umum.

Lalai Dengan Waktu, Dengan adanya walimah maka seluruh perhatian tertuju hanya kepada acara yang digelar. Apalagi ada tontonan dan musik yang lebih banyak maksiat dan manfaatnya. Waktu tersita habis sehingga shalatpun terabaikan bahkan ditinggalkan demikian saja, saat aqad nikah diawali dengan persaksian bahwa ”Allah satu-satunya Tuhan yang wajib disembah”, tapi hari itu juga kedua pengantin tidak menunaikan shalat hanya karena sibuk menerima tamu.

Pesta pernikahan yang ditekankan dalam islam adalah yang sederhana dan tidak bermewah-mewah, apalagi bercampur dengan kebiasaan yang akan mengundang kemaksiatan dan lalai terhadap Allah. Dalam islam tidak boleh bermewah-mewah. Bahkan seperti hadist diatas Rasul menganjurkan Mengadakan walimah walau hanya dengan seekor kambing. Namun kebanyakan masyarakat khususnya di Tapanuli Selatan sudah banyak yang melenceng terhadap hal tersebut.

Pernikahan Anak Bupati
Kembali pada persoalan diatas, Pesta Pernikahan anak Bupati Tapanuli Selatan yang baru saja digelar. Bisa dibilang cukup mewah, megah dan fantastik berbarengan dengan acara pernikahan Raffi Ahmad di Televisi. Persepsi pernikahan dilakukan diberbagai tempat, yang pertama di Kampung halaman Bupati sendiri di Marancar, selama 2 hari dilakukan dengan acara margondang besar-besaran. Kemudian di tempat tinggal Yayasan Pinayungan yang ada di Kampung marancar Padangsidimpuan. Terpasang tratak yang panjang, megah, mewah serta dipasang Pigura layaknya arak-arakan seorang raja, Setelah itu esok harinya di adakan resepsi dirumah dinas Bupati yang ada di Jalan Kenanga. Di saat itu banyak tamu undangan yang hadir pada acara tersebut, mulai dari pejabat sampai rakyat melarat.

Sungguh mewah memang pesta pernikahan anak beliau tersebut, namun apakah mereka tidak merasa risih dengan acara pesta pernikahan nan megah tersebut sedangkan masyarakat sekitar sedang kesusahan, kelaparan alangkah lebih baik dana yang digunakan untuk pesta tersebut digunakan untuk menyantuni mereka. Konon kabar yang terbesit didalam telinga masyarakat. Bahwa dana pesta pernikahan anak Bupati kita adalah upeti yang berasal dari seluruh KADIS yang ada didaerahnya, betulkah?. Jadi jika betul seperti ini bagaimana hukum pernikahan tersebut?.

Walaupun kita sebagai pejabat alangkah baiknya jika mengadakan suatu acara seperti pesta pernikahan hendaknya dilakukan secara sederhana jangan bermewah-mewah yang akan mendatangkan fitnah dari masyarakat serta menimbulkan kecemburuan sosial…Untuk kalian para pemangku jabatan tolong hindari hal-hal tersebut apakah kalian tidak peduli dengan masyarakat miskin sekitar kalian, mana jiwa sosial kalian dimana???
                                               
 

Oct 18, 2014

DRAFT KEPUTUSAN PARIPURNA HMJ-IAN FISIP UMTS



Nomor :    /Pim.Sidang/Paripurna.HMJ-IAN/I/2014
                                                                                                                                               
TENTANG      

PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG PARIPURNA Ke I (SATU)
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
(HMJ-IAN) FISIPOL UMTS

MENIMBANG             :  Bahwa demi kelancaran dan kesuksesan Sidang Paripurna HMJ-IAN FISIPOL UMTS yang akan dilakukan panitia pelaksana.

MENGINGAT              :  Perlu di putuskan Presidium Sidang Paripurna Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara (HMJ-IAN) FISIPOL UMTS.

MEMPERHATIKAN   :  Hasil musyawarah Tentang Pemilihan Sidang Paripurna Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara (HMJ-IAN) FISIPOL UMTS.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

PERTAMA                  :  Mengesahkan dan Menetapkan Presidium Sidang Paripurna Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara (HMJ-IAN) FISIPOL UMTS.
                                                                 
KEDUA                        :  Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan maka keputusan ini direvisi.
                                                                                               
                                        DITETAPKAN DI                   : Padangsidimpuan
                                        PADA HARI/TANGGAL        :                JUNI 2014
                                        PUKUL                                    :             WIB

                                                                                                                            
SIDANG PARIPURNA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
(HMJ-IAN) FISIPOL UMTS

PIMP.SIDANG PENGANTAR I                                                               PIMP.SIDANG PENGANTAR II



                                                                                                                                                                     NPM.                                                                                                                         NPM. 



 ASLInya KLIK DISINI

TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR (PARIPURNA) HMJ-IAN FISIPOL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TAPANULI SELATAN

A. TEMA
Dengan Musyawarah Besar (Paripurna) HMJ-IAN FISIPOL UMTS KE-I kita bentuk organisasi HMJ-IAN yang professional dan intelektual sebagai sarana pemersatu mahasiswa.

B. NAMA
Forum ini bernama Rapat Paripurna / Musyawarah Besar HMJ-IAN FISIPOL UMTS KE-I

C. STATUS
Rapat Paripurna / Musyawarah Besar HMJ-IAN FISIPOL UMTS merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan AD/ART, serta memilih pimpinan struktural (Ketua Umum & Sekretaris Umum)

D. FUNGSI DAN WEWENANG
1. Meninjau, membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMJ-IAN FISIPOL UMTS
2. Memilih dan menetapkan Ketua Umum & Sekretaris Umum HMJ-IAN FISIPOL UMTS

E. PESERTA
1. Peserta Penuh terdiri dari pengurus HMJ-IAN yang mempunyai hak bicara, hak suara, dipilih dan memilih.
2. Peserta Peninjau terdiri dari seluruh mahasiswa administrasi negara yang hadir yang mempunyai hak bicara dan hak memilih.

F. HAK SUARA DAN HAK BICARA
1. Hak Suara adalah hak peserta untuk turut menetukan suatu pilihan melalui pemungutan suara.
2. Hak Bicara adalah hak untuk menyampaikan usul, saran, pendapat dan pertanyaan.
3. Peserta Penuh mempunyai hak suara dan hak bicara.
4. Peserta Peninjau mempunyai hak bicara atas izin pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang.

H. JENIS SIDANG
1. Sidang Pendahuluan membahas MUBES (Paripurna) dan Tata Tertib Mubes serta memilih Presidium sidang.
2. Sidang Pleno membahas kelayakan AD/ART HMJ-IAN FISIP UMTS, Memilih Ketua Umum & Sekretaris Umum HMJ-IAN FISIPOL UMTS, Pembahasan Program Kerja.

I. PIMPINAN SIDANG
1. Sidang Pendahuluan dipimpin oleh Pimpinan Sidang Pengantar yaitu pengurus HMJ-IAN.
2. Sidang Pleno dipimping oleh Presidium Sidang yaitu perwakilan yang ditunjuk oleh forum MUBES (Paripurna) HMJ-IAN ataupun kesediaanya

J. TUGAS PIMPINAN SIDANG
1. Memimpin jalannya MUBES (Paripurna) HMJ-IAN FISIPOL UMTS
2. Memimpin untuk pengambilan keputusan sebagai kebijaksanaan untuk kelancaran MUBES (Paripurna) HMJ IAN

K. QUORUM
1. Sidang dianggap sah apabila dihadiri ½ atau lebih dari jumlah peserta penuh.
2. Apabila point (1) tidak terpenuhi maka sidang diundur 1 x 15 menit dan setelah itu dianggap sah.

L. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila point (1) tidak terpenuhi maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak dari peserta penuh.
3. Pelaksanaan pemungutan suara ini dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
4. Pemungutan suara yang menyangkut pemilihan personal dilakukan secara terbuka.

M. KEWAJIBAN
1. Kewajiban Peserta Sidang :
a. Mengikuti jalannya sidang dengan baik dan tertib.
b. Tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sidang tanpa mendapat izin dari pimpinan sidang.
c. Apabila peserta sidang akan mengemukakan pendapatnya, harus mendapat izin lebih dahulu dari pimpinan          sidang.
d. Berpakaian sopan dan rapi serta memakai almamater.
e. Menghormati pendapat peserta sidang dan menghormati pimpinan sidang.

2. Kewajiban Pimpinan Sidang :
a. Memipin sidang secara adil dan bijaksana.
b. Mengarahkan jalannya sidang tanpa berpihak kepada argumentasi peserta dan berbuat netral.
c. Menanamkan, memupuk dan mengembangkan jiwa demokrasi sehingga hal-hal yang ditempuh selalu berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
d. Menghentikan atau memperingatkan pembicara apabila telah menyimpang dari pembahasan yang berlangsung.
e. Menerangkan hal-hal yang dianggap perlu.
                               
N. Lain – lain
Segala sesuatu tentang tata tertib yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini, akan ditetapkan oleh pimpinan Mubes atas persetujuan peserta Mubes (Paripurna).
Draft Aslinya Klik DISINI