--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

Oct 18, 2014

TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR (PARIPURNA) HMJ-IAN FISIPOL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TAPANULI SELATAN

A. TEMA
Dengan Musyawarah Besar (Paripurna) HMJ-IAN FISIPOL UMTS KE-I kita bentuk organisasi HMJ-IAN yang professional dan intelektual sebagai sarana pemersatu mahasiswa.

B. NAMA
Forum ini bernama Rapat Paripurna / Musyawarah Besar HMJ-IAN FISIPOL UMTS KE-I

C. STATUS
Rapat Paripurna / Musyawarah Besar HMJ-IAN FISIPOL UMTS merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan AD/ART, serta memilih pimpinan struktural (Ketua Umum & Sekretaris Umum)

D. FUNGSI DAN WEWENANG
1. Meninjau, membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMJ-IAN FISIPOL UMTS
2. Memilih dan menetapkan Ketua Umum & Sekretaris Umum HMJ-IAN FISIPOL UMTS

E. PESERTA
1. Peserta Penuh terdiri dari pengurus HMJ-IAN yang mempunyai hak bicara, hak suara, dipilih dan memilih.
2. Peserta Peninjau terdiri dari seluruh mahasiswa administrasi negara yang hadir yang mempunyai hak bicara dan hak memilih.

F. HAK SUARA DAN HAK BICARA
1. Hak Suara adalah hak peserta untuk turut menetukan suatu pilihan melalui pemungutan suara.
2. Hak Bicara adalah hak untuk menyampaikan usul, saran, pendapat dan pertanyaan.
3. Peserta Penuh mempunyai hak suara dan hak bicara.
4. Peserta Peninjau mempunyai hak bicara atas izin pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang.

H. JENIS SIDANG
1. Sidang Pendahuluan membahas MUBES (Paripurna) dan Tata Tertib Mubes serta memilih Presidium sidang.
2. Sidang Pleno membahas kelayakan AD/ART HMJ-IAN FISIP UMTS, Memilih Ketua Umum & Sekretaris Umum HMJ-IAN FISIPOL UMTS, Pembahasan Program Kerja.

I. PIMPINAN SIDANG
1. Sidang Pendahuluan dipimpin oleh Pimpinan Sidang Pengantar yaitu pengurus HMJ-IAN.
2. Sidang Pleno dipimping oleh Presidium Sidang yaitu perwakilan yang ditunjuk oleh forum MUBES (Paripurna) HMJ-IAN ataupun kesediaanya

J. TUGAS PIMPINAN SIDANG
1. Memimpin jalannya MUBES (Paripurna) HMJ-IAN FISIPOL UMTS
2. Memimpin untuk pengambilan keputusan sebagai kebijaksanaan untuk kelancaran MUBES (Paripurna) HMJ IAN

K. QUORUM
1. Sidang dianggap sah apabila dihadiri ½ atau lebih dari jumlah peserta penuh.
2. Apabila point (1) tidak terpenuhi maka sidang diundur 1 x 15 menit dan setelah itu dianggap sah.

L. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila point (1) tidak terpenuhi maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak dari peserta penuh.
3. Pelaksanaan pemungutan suara ini dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
4. Pemungutan suara yang menyangkut pemilihan personal dilakukan secara terbuka.

M. KEWAJIBAN
1. Kewajiban Peserta Sidang :
a. Mengikuti jalannya sidang dengan baik dan tertib.
b. Tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sidang tanpa mendapat izin dari pimpinan sidang.
c. Apabila peserta sidang akan mengemukakan pendapatnya, harus mendapat izin lebih dahulu dari pimpinan          sidang.
d. Berpakaian sopan dan rapi serta memakai almamater.
e. Menghormati pendapat peserta sidang dan menghormati pimpinan sidang.

2. Kewajiban Pimpinan Sidang :
a. Memipin sidang secara adil dan bijaksana.
b. Mengarahkan jalannya sidang tanpa berpihak kepada argumentasi peserta dan berbuat netral.
c. Menanamkan, memupuk dan mengembangkan jiwa demokrasi sehingga hal-hal yang ditempuh selalu berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
d. Menghentikan atau memperingatkan pembicara apabila telah menyimpang dari pembahasan yang berlangsung.
e. Menerangkan hal-hal yang dianggap perlu.
                               
N. Lain – lain
Segala sesuatu tentang tata tertib yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini, akan ditetapkan oleh pimpinan Mubes atas persetujuan peserta Mubes (Paripurna).
Draft Aslinya Klik DISINI

No comments:

Post a Comment

kelik