A. TEMA
Dengan Musyawarah Besar (Paripurna) HMJ-IAN FISIPOL UMTS
KE-I kita bentuk organisasi HMJ-IAN yang professional dan intelektual sebagai
sarana pemersatu mahasiswa.
B. NAMA
Forum ini bernama Rapat Paripurna / Musyawarah Besar HMJ-IAN
FISIPOL UMTS KE-I
C. STATUS
Rapat Paripurna / Musyawarah Besar HMJ-IAN FISIPOL UMTS merupakan
forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan AD/ART, serta memilih
pimpinan struktural (Ketua Umum & Sekretaris Umum)
D. FUNGSI DAN WEWENANG
1.
Meninjau, membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) HMJ-IAN FISIPOL UMTS
2.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum & Sekretaris Umum HMJ-IAN FISIPOL UMTS
E. PESERTA
E. PESERTA
1.
Peserta Penuh terdiri dari pengurus HMJ-IAN yang mempunyai hak bicara, hak
suara, dipilih dan memilih.
2.
Peserta Peninjau terdiri dari seluruh mahasiswa administrasi negara yang hadir
yang mempunyai hak bicara dan hak memilih.
F. HAK SUARA DAN HAK BICARA
F. HAK SUARA DAN HAK BICARA
1.
Hak Suara adalah hak peserta untuk turut menetukan suatu pilihan melalui
pemungutan suara.
2.
Hak Bicara adalah hak untuk menyampaikan usul, saran, pendapat dan pertanyaan.
3.
Peserta Penuh mempunyai hak suara dan hak bicara.
4.
Peserta Peninjau mempunyai hak bicara atas izin pimpinan sidang dengan
persetujuan peserta sidang.
H. JENIS SIDANG
H. JENIS SIDANG
1.
Sidang Pendahuluan membahas MUBES (Paripurna) dan Tata Tertib Mubes serta
memilih Presidium sidang.
2.
Sidang Pleno membahas kelayakan AD/ART HMJ-IAN FISIP UMTS, Memilih Ketua Umum &
Sekretaris Umum HMJ-IAN FISIPOL UMTS, Pembahasan Program Kerja.
I. PIMPINAN SIDANG
I. PIMPINAN SIDANG
1.
Sidang Pendahuluan dipimpin oleh Pimpinan Sidang Pengantar yaitu pengurus
HMJ-IAN.
2.
Sidang Pleno dipimping oleh Presidium Sidang yaitu perwakilan yang ditunjuk
oleh forum MUBES (Paripurna) HMJ-IAN ataupun kesediaanya
J. TUGAS PIMPINAN SIDANG
J. TUGAS PIMPINAN SIDANG
1.
Memimpin jalannya MUBES (Paripurna) HMJ-IAN FISIPOL UMTS
2.
Memimpin untuk pengambilan keputusan sebagai kebijaksanaan untuk kelancaran
MUBES (Paripurna) HMJ IAN
K. QUORUM
1. Sidang dianggap sah apabila dihadiri ½ atau lebih dari
jumlah peserta penuh.
2. Apabila point (1) tidak terpenuhi maka sidang diundur 1 x 15 menit dan setelah itu dianggap sah.
2. Apabila point (1) tidak terpenuhi maka sidang diundur 1 x 15 menit dan setelah itu dianggap sah.
L. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
2. Apabila point (1) tidak terpenuhi maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak dari peserta penuh.
3. Pelaksanaan pemungutan suara ini dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
4. Pemungutan suara yang menyangkut pemilihan personal dilakukan secara terbuka.
2. Apabila point (1) tidak terpenuhi maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak dari peserta penuh.
3. Pelaksanaan pemungutan suara ini dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
4. Pemungutan suara yang menyangkut pemilihan personal dilakukan secara terbuka.
M. KEWAJIBAN
1. Kewajiban Peserta Sidang :
a. Mengikuti jalannya sidang dengan
baik dan tertib.
b. Tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sidang tanpa mendapat izin dari pimpinan sidang.
b. Tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sidang tanpa mendapat izin dari pimpinan sidang.
c.
Apabila peserta sidang akan mengemukakan pendapatnya, harus mendapat izin lebih
dahulu dari pimpinan sidang.
d.
Berpakaian sopan dan rapi serta memakai almamater.
e.
Menghormati pendapat peserta sidang dan menghormati pimpinan sidang.
2.
Kewajiban Pimpinan Sidang :
a. Memipin sidang secara adil dan bijaksana.
b. Mengarahkan jalannya sidang tanpa berpihak kepada argumentasi peserta dan berbuat netral.
a. Memipin sidang secara adil dan bijaksana.
b. Mengarahkan jalannya sidang tanpa berpihak kepada argumentasi peserta dan berbuat netral.
c.
Menanamkan, memupuk dan mengembangkan jiwa demokrasi sehingga hal-hal yang
ditempuh selalu berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
d.
Menghentikan atau memperingatkan pembicara apabila telah menyimpang dari pembahasan
yang berlangsung.
e.
Menerangkan hal-hal yang dianggap perlu.
N. Lain – lain
Segala sesuatu tentang tata tertib yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini, akan ditetapkan oleh pimpinan Mubes atas persetujuan peserta Mubes (Paripurna).
Draft Aslinya Klik DISINI
Segala sesuatu tentang tata tertib yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini, akan ditetapkan oleh pimpinan Mubes atas persetujuan peserta Mubes (Paripurna).
Draft Aslinya Klik DISINI
No comments:
Post a Comment
kelik