chaayoo
Di Indonesia sendiri, Hari Buruh pada tanggal 1 Mei telah mulai dirayakan sejak tahun 1920, namun kemudian dilarang pemerintah sejak Orde Baru berkuasa. dikarenakan waktu jaman orde baru masyarakat di larang untuk melakukan aksi demo atau meluapkan aspirasinya jika di langgar akan adanya penculikan yang di lakukan oleh pemerintah pada saat itu, rejim pun berganti era reformasi memang masyarakat dan buruh memperoleh kebebasan untuk meluapkan pendapat dan aspirasinya namun sampai sekarang buruh hanya dilakukan sebagai kerja paksa atau kerja rodi atau istilah masa jajahan jepang romusha.ini di karenakan adanya diskriminasi terhadap buruh mereka di pekerjakan tanpa di perhatikan kesejahteraanya seperti adanya sistem kerja kontrak (PKWT-Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Outsourcing (Alih Daya), dan Labor Supply (Pemasok Tenaga Kerja) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (baik pada perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta), Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 13/2012, tentang komponen KHL, dari 60 item menjadi 84 item yang sangat merugikan pihak buruh dan menguntungkan pengusaha saja, pemberangusan serikat pekerja (Union Busting), ketentuan upah minimum provinsi/kota/kabupaten yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh, dsb. jangan hal-hal itu yang selalu di demonstrasikan oleh buruh bahkan buruh menuntuh pemerintah untuk menetapkan 1 mei sebagai hari libur nasional saja sampai sekarang belum terlaksana....apa kata buruh???????
Jauh bertahun-tahun yang lalu, pada tahun 1800-an, jam kerja para
buruh mencapai 12 jam, atau bahkan lebih, sehingga para buruh waktu itu
sangat terkuras tenaganya, sementara upah yang diterima tidak sepadan
dengan waktu kerja mereka. Lebih dari itu, mereka juga memperoleh
perlakuan yang tidak layak dari para majikan atau pemilik modal.
Karena kondisi itu, para buruh di berbagai negara mulai memberontak
dengan cara melakukan mogok kerja. Aksi pemogokan itu kemudian mencapai
puncaknya pada 1 Mei 1886, ketika sebuah demonstrasi besar-besaran pecah
di Amerika. Pada waktu itu, sekitar 400.000 buruh di AS menuntut
pengurangan jam kerja mereka.
Aksi demonstrasi para buruh itu dilawan dengan kekerasan, dan
polisi-polisi Amerika menembaki para demonstran hingga korban yang tewas
mencapai ratusan orang, sementara para pemimpin demonstrasi tersebut
dihukum mati. Peristiwa itu kemudian membuka mata dunia atas nasib buruh
yang selama itu diperlakukan tidak adil bahkan mirip budak.
Akhirnya, pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang
diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS pada 1 Mei itu
sebagai hari buruh sedunia, dan mengeluarkan resolusi yang berisi, Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari
tertentu, dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan,
pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar
pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan
melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Prancis.
Resolusi itu mendapat sambutan positif dari berbagai negara, dan
sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei yang juga sering diistilahkan dengan May
Day diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia.
Di Indonesia sendiri, Hari Buruh pada tanggal 1 Mei telah mulai dirayakan sejak tahun 1920, namun kemudian dilarang pemerintah sejak Orde Baru berkuasa. dikarenakan waktu jaman orde baru masyarakat di larang untuk melakukan aksi demo atau meluapkan aspirasinya jika di langgar akan adanya penculikan yang di lakukan oleh pemerintah pada saat itu, rejim pun berganti era reformasi memang masyarakat dan buruh memperoleh kebebasan untuk meluapkan pendapat dan aspirasinya namun sampai sekarang buruh hanya dilakukan sebagai kerja paksa atau kerja rodi atau istilah masa jajahan jepang romusha.ini di karenakan adanya diskriminasi terhadap buruh mereka di pekerjakan tanpa di perhatikan kesejahteraanya seperti adanya sistem kerja kontrak (PKWT-Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Outsourcing (Alih Daya), dan Labor Supply (Pemasok Tenaga Kerja) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (baik pada perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta), Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 13/2012, tentang komponen KHL, dari 60 item menjadi 84 item yang sangat merugikan pihak buruh dan menguntungkan pengusaha saja, pemberangusan serikat pekerja (Union Busting), ketentuan upah minimum provinsi/kota/kabupaten yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh, dsb. jangan hal-hal itu yang selalu di demonstrasikan oleh buruh bahkan buruh menuntuh pemerintah untuk menetapkan 1 mei sebagai hari libur nasional saja sampai sekarang belum terlaksana....apa kata buruh???????
No comments:
Post a Comment
kelik