--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

Apr 24, 2013

FENOMENA ARTIS JADI CALEG

Catatan Anak Padangsidimpuan
        Pengalaman pemilu legislatif sebelumnya tahun 2009 kita tahu banyak sekali kalangan artis yang sekarang duduk di kursi legislatif dan hampir setiap partai politik mengusung dari kalangan artis atau publik figur,, memang di negara yang menganut sistem Demokrasi seperti Amerika dan Indonesia siapa pun boleh menjadi anggota legislatif asalkan memenuhi persyaratan yang ada di undang-undang. di negara kita sudah ada undang-undang persyaratan untuk menjadi anggota legislatif yakni Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan

        Maka dari itu banyak sekali para partai politik berlomba-lomba mengusung dari kalangan artis yang memang popularitas sangat di butuhkan untuk mendongkrak suara partai dan si calon tersebut selain dari biaya untuk menjadi caleg yang begitu tinggi untuk mempromosikan dirinya ke masyarakat untuk memilihnya tingkat kepopuleran pun sangat penting sekali karena setiap calon yang belum populer di kalangan masyarakat meskipun memiliki dana yang besar belum menjamin dirinya akan memperoleh suara dalam pemilihan, namun apakah hanya kepopuleran saja yang di cari para parpol dalam mengusung caleg dalam pemilu yang tujuannya untuk mendongkrak suara partai, serta tidak melihat kualitas, latar belakang pendidikan, wawasan, serta loyalitas yang tinggi dan bisa menjamin bahwasanya si caleg artis tersebut mampu menguasai permasalahan yang ada bagi masyarakatnya nanti..Memang artis memiliki popularitas yang memiliki kesempatan untuk dipilih masyarakat Sehingga saat mereka mendapatkan suara, mereka sama saja berkonstribusi bagi peningkatan suara partai. Memang tidak semuanya artis yang menjadi caleg itu akan terpilih semua ini terlihat dalam pemilu 2009 lalu yang tidak semua artis bisa memperoleh suara banyak namun sedikit tidaknya memang sangat berpengaruh.
        Calon anggota legislatif yang terpilih menjadi anggota DPR RI, tidak harus terkenal dan banyak uang, tapi memiliki kemampuan politik dan kemampuan membangun jaringan sosial sebesar-besarnya di tengah masyarakat dan mampu mewakilkan rakyat yang memilihnya bukan hanya sebagai ajang perpindahan profesi saja dan mengharapkan materi yang banyak,, Partai Politik bagi saya jangan asal merekrut calon anggota legislatif dari kalangan artis. Sebab, ketika partai salah merekrut artis menjadi caleg kemudian terpilih menjadi anggota legislatif kemudian tidak bisa mengemban tugas dan aspirasi maka yang akan disalahkan publik adalah partai itu sendiri. bahkan salah satu partai yang berideologi islam pun mencalonkan seorang artis yang keseharian nya mengumbar aurat, yang selalu membuat kontroversi di kalangan media justru di calonkan dan anehnya sejak menyatakan ingin menjadi caleg yang di usung partai islam tersebut beliau merubah total cara pemakaiannya yang tadinya mengumbar aurat maka sekarang menutup aurat apakah hanya karena ingin menjadi caleg dia menutup aurat????. dari situ kita bisa melihat bahwa caleg artis hanya di jadikan pendongkrak suara saja tanpa memperdulikan kinerja, kualitas, bahkan azas partai itu sendiri.......
         jika partai merekrut artis hanya berdasarkan popularias saja sementara kepentingan kualitas terabaikan maka hal itu langkah politik yang cukup keliru. Bagaima pun, tugas-tugas di legislatif tidak segampang membalikkan telapak tangan. pendekatannya hanya pragmatis semata bukan ideologis. Sekarang kita lihat saja apa fungsi-fungsi di legislatif dengan tidak mengurangi rasa hormat dan apresiasi atau hak dari partai  pengusung itu, Dari semua artis yang menjadi legislatif memang tidak semuanya begitu namun sedikit banyaknya berpengaruh juga maka Indonesia saat ini perlu adanya peraturan yang mengatur bahwa setiap pemilihan baik Legislatif, Eksekutif, kepala daerah harus di batasi dalam penggunaan biaya politik bahkan bila perlu di bebankan kepada negara yang guna nya untuk menghindari dan meminimalisir untung rugi setelah mereka duduk, dan para partai politik jangan hanya mencalonkan caleg, maupun kepala daerah yang hanya mempunyai popularitas dan dana yang mencukupi saja namun harus di perhatikan juga kinerja nya, pendidikannya, akhlaknya, serta tanggung jawabnya yang bukan hanya di ungkap pada saat kampanye saja. 
dan menurut saya sekarang perlu ada komunitas yang mengkampanyekan atau sosialisasi agar masyarakat tidak memilih calon legislatif dari artis yang tidak berkompen dan ideologis namun itu tergantung dari masyarakatnya sendiri karena masyarakat lah yang menilainya semua apakah anggota legislatif dari artis yang di usungnya memang kinerjanya baik atau tidak.
terima kasih...............salam anak Padangsidimpuan

    No comments:

    Post a Comment

    kelik