--> WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST WELCOME TO MY BLOG IVAN MOAN NST

Oct 2, 2012

SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA

chaayoo
A. ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI SUATU SISTEM

Sistem adalah seperangkat komponen elemen, unsur atau subsistem dengan segala atributnya, yang satu sama lain saling berkaitan,mempengaruhi dan saling ketergantungan sehingga membentuk suatu kesatuan yang terintegrasi atau suatu totalitas, serta mempunyai peranan atau tujuan tertentu.
Secara elementer, administrasi terjadi apabila dua orang atau lebih bekerja sama melakukan kegiatan tertentu dengan sarana tertentu untuk mencapai tujuan bersama. Sebagai suatu sistem, administrasi yang bersifat :
1. Abstak.
2. Buatan manusia ( man-made system ).
3. Terbuka ( open system ).
4. Hidup ( living system ).
5. Kompleks.
Administrasi merupakan proses penyelenggaraan kebijaksanaan negara/pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan negara. Administrasi negara terdiri dari berbagai subsistem : tugas pokok, fungsi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, sarana dan prasarana. Sistem administrasi membentuk sistem kehidupan nasional.

B. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA RI ( SANRI )

Sistem administrasi negara adalah keseluruhan penyelengaraan kekuasaan pemerintah negara indonesia dengan memamfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas Negara Republik Indonesia seperti yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.
SANRI secara simultan dipengaruhi dan mempengaruhi berbagai faktor lingkungan fisik alami, Juga oleh faktor regional dan global. Oleh karena itu tidak ada satu negarapun yang memiliki konstitusi dan landasan filosofis serta keseluruhan faktor ekologi yang sama dengan SANRI.
C. PENYEMPURNAAN ADMINISTRASI NEGARA RI
Sebagai suatu sistem administrasi negara indonesia perlu dikembangkan dan disempurnakan, sebagai sarana mencapai tujuan nasional. Guna senatiasa mampu menjawab segala tantangan dan memamfaatkan peluang yang timbul. Penyempurnaan tersebut dikarenakan antara lain :
1. Semakin meningkatnya tugas umum pemerintah.
2. Pembangunan menimbulkan masalah-masalah baru.
3. Adanya perkembangan faktor lingkungan temasuk perubahan dunia internasional.


BAB II
Administrasi Negara dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Negara

A. LANDASAN ADMINISTRASI NEGARA

1. Landasan Idiil : Pancasila
Landasan idiil bagi penyelengaraan administrasi negara indonesia adalah identik dengan landasan idiil Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian Pancasila merupakan :
1. Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Tujuan yang akan dicapai.
5. Perjanjian luhur rakyat Indonesia.
Sesuai dengan UU no.5 Tahun 1985 Pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
2. Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
Landasan konstitusional ini perwujudan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Yang terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan. Memuat secara garis besar tentang sistem pemerintahan negara, hubungan antar warga negara dengan negara, kesejahtraan sosial,dll.
3. Landasan Operasional : Garis-Garis Besar Haluan Negara
GBHN merupakan :
1. Haluan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR.
2. Pola umum Pembangunan Nasional.
Maksud ditetapkannya GBHN adalah memberikan arah bagi perjuangan negara dan rakyat Indonesia yang sedang membangun agar dapat diwujudkan keadaan yang diinginkan dala kurun waktu 5 tahun mendatang.
Pembangunan Nasional mencakup seluruh aspek kehidupan, seperti :
1. Bidang Ekonomi.
2. Bidang Kesejahtraan Rakyat, Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Bidang Agama dan Kepercayaan.
4. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
5. Bidang Hukum.
6. Bidang Politik, Aparatur Negara, Penerangan, Komunikasi, dan Media Masa.
7. Bidang Keamanan dan Pertahanan.

B. CITA-CITA DAN TUJUAN NASIONAL

Cita-cita Nasional terdapat dalam anenia II pembukaan UUD 1945, yaitu :”Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Tujuan Nasional tedapat dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945, yaitu : “kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

C. PEMBANGUNAN NASIONAL

1. Tujuan
Pembangunan sebagai suatu proses dalam upaya meningkatkan kehidupan rakyat bangsa dan negara. Mempunyai tujuan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dam makmuryang merata meteri dan spritual berdasarkan Pancasila.
2. Makna dan Hakikat Pembangunan Nasional
a. Pada sila pertama adalah tanggung jawab bersama.
b. Pada sila kedua adalah peningkatan martabat serta hak dan kewajiban.
c. Pada sila ketiga adalah peningkatan pembinaan bangsa diseluruh bidang kehidupan.
d. Pada sila keempat adalah makin menumbuhkan dan mengembangkan sistem politik demokrasi Indonesia.
e. Pada sila kelima adalah mengembangkan pertumbuhan ekonomi.
3. Azas Pembangunan Nasional
a. Azas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME, menjadi landasan spiritual, moral dan etik bagi pembangunan nasional.
b. Azas Mamfaat, segala kegiatan pembangunan nasional memberikan mamfaat bagi kesejahteraan rakyat banyak.
c. Azas Demokrasi Pancasila, sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
d.Azas Adil dan Merata, harus merata disemua lapisan masyarakat.
e. Azas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Kehidupan, adanya keseimbangan antara keseimbangan, kepentingan.
f. Azas Hukum, setiap warga negara harus taat hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.
g. Azas Kemandirian, berdasarkan kemampuan dan kekuatan sendiri.
h. Azas Kejuangan, memiliki tekat, mental, dan jiwa pengabdian mengutamakan kepentingan bersama.
i. Azas IPTEK, penerapan nilai-nilai IPTEK guna memberikan kesejahteraan rakyat.
4. Esensi Pembangunan Nasional
Berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada mental tekat dan semangatserta ketaatan dan kedisiplinan para penyelenggara negara serta seluruh rakyat.
Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia, karena akan meningkatkan pertahanan nasional dan akan mencapai masyarakat yang maju, sejahtera adil dan makmur.

D. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

1. Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan atas Hukum ( Rechrsstaat )
2. Sistem Konstitusional
3. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di T angan MPR ( Die Gezamte Staatsgewalt Liegt Allein Bei der Majelis )
4. Presiden ialah Penyelengara Pemerintahan Tertinggi di Bawah Majelis
5. Presiden tidak Bertanggung Jawab pada DPR
6. Menteri Negara ialah Pembantu Presiden : Menteri negara tidak bertanggungjawab pada DPR
7.Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
~ Kekuasaan DPR adalah kuat.
~ Menteri-menteri Negara bukan pegawai tinggi biasa.

E. FUNGSI NEGARA

1. Fungsi Konstitusi, ialah menyelenggarakan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD dan GBHN.
2.Fungsi Eksekutif, ialah menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.
3. Fungsi Legislatif, ialah membentuk UU.
4. Mengawasi Pelaksaan Tugas Pemerintah.
5. Fungsi Yudikatif, menyelenggarakan tugas kehakiman.
6. Funsi Auditif, menyelenggarakan pemeriksaan atas kerja keuangan negara.
7. Fungsi Konsultatif, memberi jawaban atas pertanyaan Presiden.

F. LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

Dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD ’45, fungsi-fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara, yang dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Lembaga Tertinggi Negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Lembaga-lembaga Tinggi Negara yaitu :
1. Presiden.
2. Dewan Pertimbangan Agung.
3. Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Badan Pemeriksa Keuangan.
5. Mahkamah Agung.
1. Kedudukan, Tugas dan Wewenang
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
1. Kedudukan
MPR merupakan Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan :
a.Pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat.
b.Penjelmaan seluruh rakyat indonesia.
c.Pemeganag kekuasaan tertinggi negara.
2. Tugas
a. Menetapkan UUD.
b. Menetapkan GBHN.
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden.
3. Wewenang
a. Membuat keputusan yang tidak dapat dibatalkan oleh Lembaga Tinggi lain termasuk penetapan GBHN.
b.Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan MPR.
c.Mengubah UUD.
d.Menetepkan peraturan Tata Tertib Majelis.
e. Dll.
c) Fungsi Pengaruh
1. Menguji secara material hanya terhadap peraturan perundangan dibawah undang-undang.
2. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
3. Mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985.
d) Fungsi Pemberian Nasihat
1. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian dan penolakan grasi.
2. Dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hokum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.
4) Susunan Mahkamah Agung
a) Mahkamah Agung terdiri dari:
(1) Pimpinan
(2) Hakim Anggota
(3) Kepaniteraan Mahkamah Agung
(4) Sekretariat Jendral Mahkamah Agung
b) Pengangkatan dan Pemberhrntian
(1) Hakim Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara, dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Untuk mengisi lowongan jabatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diusulkan masing-masing 2 (dua) orang calon.
(5) Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi:
- Pelaksana putusan Mahkamah Agung
- Wakil, Pengampun, dan Pejabat
- Penasihat Hukum
- Pengusaha
(6) Kecuali larangan perangkapan jabatan lain dalam undang-undang dengan Peraturan Pemerintah.
(7) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota mahkamah Agung diberhentikian oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul mahkamah Agung karena:
- Permintaan sendiri
- Sakit jasmani atau rohani terus-menerus
- Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun
- Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas
(8) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang meninggal dunia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.
(9) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden dengan alas an:
- Dipidana
- Melakukan perbuatan tercrela
- Terus-menerus melalaikan kewajiban
- Melanggar sumpah atau janji jabatan
- Melanggar larangan tentang perangkapan jabatan
(10) Ketua,Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota mahkamah Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden.
(11) Apabila terhadap seorang Hakim Agung ada perintah penangkapan tang diikuti dengan penahanan, Hakim Agung tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
(12) Apabila seorang Hakim Agung dituntut dimuka pengadilan seperti tercantum dalam pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
(13) Ketentuan tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat, dan pemberhentian sementara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
c) Kepaniteraan / Sekretariat Jendral Mahkamah Agung
(1) Merupakan unsur pembantu pimpinan
(2) Mempunyai tugas pelayanan dibidang administrasi peradila dan dibidang administrasi umum
( 3) Merangkap Sekretaris Jenderal mahkamah Agung
(4) Susunan Organisasi Kepaniteraan / Sekretariat Jendral Mahkamah Agung RI ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1985;
- Direktorat Perdata
- Direktorat Perdata Agama
- Direktorat Tata Usaha Negara
- Direktorat Pidana
- Direktorat Hukum dan Peradilan
- Biro Umum
- Biro Keuangan
- Biro Kepegawaian
- Kelompok Fungsional yang terdiri dari:
a. Tenaga Ahli
b. Hakim Yustisial
2. Hubungan antara Lembaga-lembaga Negara
a. Presiden dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR.
2) Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelim habis masa jabatan.
3)Presiden adalah Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat yang wajib melaksanakan GBHN dan putusan-putusan Majelis lainnya.
4) Presiden ialah penyelenggara kekuasaan Pemerintah Negara Tertinggi di bawah MPR
5)Presiden tidak neben tetapi untergeordnet kepada MPR.
6) Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis.
7) Presiden dapat menyusun dan menyampaikan konsep naskah GBHN untuk bahan pertimbangan bagi Majelis.
8) Apabila Wakil Presiden berhalangan tetap, Presiden dan/atau DPR dapat meminta MPR mengadakan Sidang Istimewa unuk memilih Wakil Presiden.
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
1) Anggota DPR juga anggota MPR.
2) DPR dapat menggundang MPR untuk Sidang Istimewa.
c. Presiden dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
1) DPA wajib memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden.
2) DPA behak mengajukan usul kepada Pemerintah.
d. Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat
1) Presiden dengan persetujuan DPR membentuk Undang-undang.
2) Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
4) Bekerja sama tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
5) DPR berkewajiban senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dalam melaksanakan haluan negara.
6)Apabila Wakil Presiden behalangan tetap Presiden dan/atau DPR dapat meminta MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk memilih Wakil Presiden.
7) Dalam hal berhalangan tetap, maka diganti oleh Wakil Presiden.
8) Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
9) Presiden mengangkat Ketua dan Anggota Mahkamah Agung dan Ketua serta anggota BEPEKA yang calon-calonnya diusulkan oleh DPR.
e. Presiden dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA)
1) BEPEKA memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara.
2) Presiden mengangkat Ketua dan Anggota BEPEKA dari calon-calon yang diusulkan DPR.
f. Presiden dengan Mahkamah Agung (MA)
1) MA dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
2) MA memberikan nasihat hukum kepada Presiden / Kepala Negara untuk pemberian/ penolakan grasi.
3) MA mempunyai wewenang menguji secara material.
4) Dalam hal Presiden berhalangan tetap, maka ia diganti oleh Wakil Presiden.
5) Presiden mengangkat Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung.
g. Dewan Pertimbangan Agung dengan Mahkamah Agung (MA)
1) MA dapat memberikan pertimbangan-pertimbagan hukum kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
2) MA dapat mengambil sumpah atau janji kepada Ketua dan Anggota DPA.
h. Dewan Perwakilan Rakyat dengan BEPEKA
1) Hasil pemeriksaan BEPEKA diberitahukan kepada DPR
2) Cara-cara pemberitahuan lebih lanjut ditentukan Pimpinan BEPEKA dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
i. Dewan Perwakilan Rakyat dengan Mahkamah Agung
1) MA dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
2) Ketua dan Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden.
3) Penggambilan sumpah/janji keanggotaan DPR dilakukan Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna DPR.
j. BEPEKA dengan Mahkamah Agung
1) MA dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
2) Penggambilan sumpah/ janji keanggotaan BEPEKA dilakukan Ketua Mahkamah Agung.
G. MEKANISME KEPEMIMPINAN NASIONAL
Mekanisme kepemimpinan nasional secara garis besar meliputi kegiatan-kegiatan kenegaraan sebagai berikut:
1. MPR mengadakam Sidang Umum sekali dalam 5 tahun.
2. Dalam Sidang Umum tersebut MPR menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3. Presiden/ Mandataris MPR dengan dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri-menteri melaksanakan tugasnya berlandaskan kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN.
4. Tugas-tugas Presiden/ Mandataris yang erat hubungannya erat dengan mekanisme ini:
1. Membentuk Lembaga Tinggi Negara DPA dan BEPEKA.
2. Melaksanakan Pemilu.
3. Presiden terpilih harus menyusun Repelita dan menyiapkan APBN.
4. Mengajukan APBN setiap tahun.
5. Membuat undang-undang dengan persetujuan DPR.
5. DPR mengawasi pelaksanaan tugas Presiden.
6. DPA dan BEPEKA mempunyai masa jabatan lima tahun.
7. Akhirnya setelah segala sesuatu dilaksanakan sebagaimana mestinya, rakyat memberikan penilaiannya dalam Pemilih Umum berikut.
H. TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN
Sebagai penyelenggara pemerintahan maka Presiden selaku Kepala Pemerintahan berkewajiban melaksanakan tugas pemerintah negara untuk mencapai tujuan nasional. Tugas tersebut meliputi kekuasaan eksekutif maupun legislatif, yaitu:
1. Menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara tertinggi.
2. Bersama-sama dengan DPR membentuk undang-undang termasuk undang-undang APBN.
3. Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4. Menetapkan Peraturan Pemerintah.
Dalam pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan tersebut, fungsi pemerintah adalah melayani dan mengayomi masyarakat, serta menumbuhkan dan mengembangkan prakarsa, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan, dalam bentuk fungsi-fungsi :
1. Pengaturan yang meliputi perumusan kebijaksanaan nasional dan kebijaksanaan umum, perumusan dan penetapan kebijaksanaan.
2. Pemberian pelayanan dan perizinan.
3. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan.
4. Penyediaan dan penyebarluasan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
5. Penguasaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
6. Pengelolaan atas kekayaan alam milik negara.
7. Pengembangan Sumber Daya Manusia (masyarakat).

BAB III

Kelembagaan Aparatur Pemerintah
A. ASAS-ASAS PENGORGANISASIAN KELEMBAGAAN APARATUR PEMERINTAH
1. Asas Kejelasan Tujuan
Organisasi pemerintah diciptakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan untuk suatu jangka waktu tertentu.
2. Asas Pembagian Tugas
Dalam pengorganisasian aparatur pemerintah tugas umum pemerintahan dan pembangunan perlu dibagi habis kedalam tugas-tugas Departeman, Lembaga Pemerintah Non-Departeman dan aparatur pemerintah lainnya. Maka perlu adanyaperumusan tugas yang jelas sehingga dapat dicegah duplikasi, benturan dan kekaburan.
3. Asas Fungsionalisasi
Asas ini menentukan instansi atau satuan kerja mana yang secara fungsional paling bertanggung jawab atas suatu tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
4. Asas Pengembangan Jabatan Fungsional
Tidak hanya berorientasi pada pengembangan jabatan structural saja, melainkan juga kepada jabatan fungsional.
5. Asas Koordinasi
Menekankan agar dalam penyusunan kelembagaan Instansi Pemerintah memungkinkan terwujudnya koordinasi yang mantap dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan.
6. Asas Kesinambungan
Mengharuskan adanya pelembagaandalam pelaksanaan dalam arti bahwa tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan harys berjalan sesuai dengan kebijaksanaan dan program yang telah ditetapkan.
7. Asas Kesederhanaan
Organisasi harus secara mudah menggambarkan dengan jelas siapa/ unit apa untuk mengerjakan apa, bekerja dengan siapa dan dengan cara bagaimana.
8. Asas Keluwesan
Menghendaki agar organisasi selalu mengikuti dan menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan.
9. Asas Akordion
Menentukan bahwa organisasi dapat berkembang atau menciut sesuai dengan tuntutan tugas dan beban kerjanya.
10. Asas Pendelegasian Wewenang
Menentukan tugas-tugas apa yang perlu didelegasikan dan tugas-tugas apa yang masih harus dipegang pimpinan.
11. Asas Rentang Kendali
Dalam menentukan jumlah satuan organisasi atau orang yang dibawahi oleh seorag pejabat pimpinan, diperhitungkan secara rasional mengingat terbatasnya kemampuan seorang pemimpin/ atasan.
12. Asas Jalur dan Staf
Menentuka bahwa dalam penyusunan organisasi perlu dibedakan antara satuan-satuan organisasi yang melaksanakan tugas pokok instansi dengan satuan-satuan organisasi yang melaksanakan tugas-tugas penunjang.
13. Asas Kejelasan dalam Pembaganan
Mengharuskan setiap organisasi Pemerintah menggambarkan susunan organisasinya dalam bentuk bagan, agar setiap pihak yang berkepentingan dapat segera memahami kedudukan dan hubungan dari setiap satuan organisasi yang ada.

B. APARATUR PEMERINTAH DI TINGKAT PUSAT

1. Presiden dan Wakil Presiden
a. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah.
b. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden yang ditentukan oleh Presiden.
c. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, Wakil Presiden bertugas membantu Presiden dalam menyusun rencana dan mengikuti pelaksanaan pengawasan dari dalam maupun dari luar.
d. Dalam melaksanakan kekuasaan pemerintah negara, Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
2. Kabinet Pembangunan VI
a. Tugas pokok dan sekaligus sasaran Kabinet Pembangunan VI adalah meneruskan dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan berdasarkan GBHN dengan sasaran-sasarannya yang dinamakan “Panca Krida” sebagai program kerja yang meliputi:
1)Melanjutkan, meningkatkan, memperdalam dan memperluas pembangunan nasional.
2) Meningkatkan disiplin nasional yang dipelopori oleh aparatur negara menuju terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
3) Membudayakan mekanisme kepemimpinan nasional berdasarkan UUD 1945, ideologi Pancasila, Demokrasi Pancasila, Ekaprasetia Pancakarsa.
4) Melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
5)Melaksanakan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas dan rahasia dalam tahun 1997.
b. Kabinet Pembangunan VI ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993, yang susunannya sebagai berikut:
1) Menteri Koordinator, yaitu:
a) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
b) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
c) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengwasan Pembangunan.
d) Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan.
2) Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 dua puluh satu Menteri memimpin Departemen-departeman yang terdiri dari:
a) Departeman Dalam Negeri.
b) Departemen Luar Negeri.
c) Departemen Pertahanan Keamanan.
d) Departeman Kehakiman.
e) Departemen Penerangan.
f) Departemen Keuangan.
g) Departemen Perdagangan.
h) Departemen Perindustrian.
i) Departemen Pertanian.
j) Departemen Kehutanan.
k) Departemen Pertambangan dan Energi.
l) Departemen Pekerjaan Umum.
m) Departemen Perhubungan.
n) Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
o) Departemen Tenaga Kerja.
p) Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.
q) Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
r) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
s) Departemen Kesehatan.
t) Departemen Agama.
u) Departemen Sosial.
Dengan terbitnya Keputusan Presiden No 388/M Tahun 1995, maka Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian di gabung menjadi Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
3) Tiga belas Menteri Negara, yang terdiri dari:
a)Menteri Negara Sekretaris Negara.
b) Menteri Negara Sekretaris Kabinet.
c)Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
d) Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Ketua Badan Pengkajian dan penerapan Teknologi/ Ketua BBPT/ Kepala BPIS.
e) Menteri Negara Urusan Pangan/ Kepala Bulog.
f) Menteri Negara Kependudukan/ Kepala BKKBN.
g) Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua BKPM.
h) Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN.
i) Menteri Negara Perumahan Rakyat.
j) Menteri Negara Lingkungan Hidup.
k) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
l) Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
m) Menteri Negara Urusan Peranan Wanita.
3. Departemen, dengan unsur-unsur sbb :
a. Menteri (Pembantu presiden)
b.Sekretariat Jenderal (Menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur dilingkungan Departemen)
c.Inspektorat Jenderal (Melakukan pengawasan dalam lingkungan Departemen)
d. Direktorat Jenderal (Melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen di bidangnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri)
e. Instansi Vertikal
f. Unit Organisasi Lain
- Badan dan Pusat
- Staf Ahli
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
4. Kantor Menteri Koordinator (MENKO)
a. Kedudukan dan Tugas
1) MENKO adalah Menteri Negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaanya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
2)MENKO berada langsung di bawah dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
3) MENKO dalam susunan Kabinet Pembangunan VI terdiri dari :
a)MENKO Bidang Politik dan Keamanan (Polkam)
b) MENKO Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
c)MENKO Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan (Ekuasbang)
d) MENKO Bidang Industri dan Perdagangan
b. Susunan MENKO dibantu oleh Staf yang terdiri dari unsure-unsur :
1)Sekretaris MENKO.
2)Asisten MENKO sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
3) Staf Ahli sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
5. Kantor Menteri Negara (MENNEG)
a. Kedudukan
1) Pembantu Presiden dengan tugas pokok menangani bidang tugas tertentu dalamkegiatan pemerintah negara.
2) Berada dibawah dan bertanggung jaewab kepada Presiden.
b. Masing-masing Menteri Negara
1) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Menteri Negara Riset dan Teknologi
3) Menteri Negara Urusan Pangan
4) Menteri Negara Kependudukan
5) Menteri Negara Penggerak Dana Investasi
6) Menteri Negara Agraria
7) Menteri Negara Perumahan Rakyat
8) Menteri Negara Lingkungan Hidup
9) Menteri Negara Urusan Peranan Wanita
10)Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
11)Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
c. MENNEG Dibantu oleh Staf yang terdiri dari unsure:
1) Sekretaris MENNEG (SESMENEG).
2) Asisten MENNEG (ASMENEG), sebanyak-banyaknya 5 orang.
3) Asisten MENNEG dapat dibantu oleh beberapa Pembantu Asisten menurut kebutuhan sebanyak-banyaknya 5 orang.
6. Lembaga-lembaga Pemerintah Non-Departemen
Disamping Departemen-departemen di tingkat Pemerintah Pusat terdapat Lembaga-lembaga yang tidak berbentuk Departemen yang disebut Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND). Sampai sekarang organisasi Lembaga-lembaga Pemerintah Non-Departemen masih beraneka ragam, misalnya titelatur pimpinannya ada yang disebut Ketua, ada yang disebut Kepala, ada yang disebut Direktur Jenderal.
7. Lembaga-lembaga lain
a.Lembaga-lembaga Ekstra Struktur yang Bertanggung jawab kepada Presiden
1) Dewan
a) Dewan Pertahanan
b) Dewan Standardisasi Nasional
c) Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional
d) Dewan Telekomunikasi
e) Dewan Stabilisasi Politik dan Keamanan Nasional
f) Dewan Pembinaan dan Pengelolaan Industri Strategis dan Industri Hankam
g) Dewan Penerbangan Antariksa Nasionol RI
h) Dewan Pengembangan Kawasan Indonesia Timur
2) Badan
a) Badan Pengendali Bimas
b)Badan Pembinaan Pusat Listrik, Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan
c) Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan
d) Badan Pertimbangan Kepegawaian
e) Badan Pertimbangan Telekomunikasi
f) Badan Pelaksana APEC
g) Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilisasi Nasional
h) Badan Pertimbangan Jabatan Nasional
i) Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional
3)Tim dan Panitia
a) Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan
b) `Tim Pengembangan Industri Hankam
c) Tim Pendayagunaan Proyek-proyek dengan Bantuan Luar Negeri
d) Panitia Pengarah Pemanfaatan Bantuan Luar Negeri
e) Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam
b) Lembaga-lembaga Ekstra Struktural yang Bertanggung Jawab kepada Menteri
1) Dewan
a) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
b) Dewan Riset Nasional
c) Dewan Film Nasional
2) Badan
a) Badan Pengelola Industri Strategis
b) Badan Pertimbangan Buku Nasional
c) Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam
3) Lain-lain, misalnya:
a) Lembaga Pemilihan Umum
b) Lembaga Sensor Film
c) Bursa Komoditi
8. Sekretariat Negara
a. Kedudukan
1) Sekretariat Negara di bentuk dengan Keppres No. 291 Tahun 1960 menggantikan Kabinet Presiden dan Kabinet Perdana Menteri yang dihapuskan dengan Keppres tersebut (terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1991).
2) Sekretaris Negara merupakan unsure penunjang bagi Presiden dalam menjalankan tugas.
b. Tugas
1) Membantu Presiden dalam memperlancar pelaksanaan tugasnya.
2)Menyelenggarakan Koordinasi dan pelayanan administrasi dan keuangan dariLPDN, Kantor MENKO, Kantor Menteri Negara serta Lembaga-lembaga lain.
c. Susunan
1) Organisasi Sekretariat Negara disempurnakan dengan Keppres No. 8 Tahun1978, jis Keppres No. 31 Tahun 1980, Keppres No. 16 Tahun 1981, Keppres No. 16 Tahun 1983 dan Keppres No. 16 Tahun 1991.
2) Sekretariat Negara di pimpin oleh Menteri Negara Sekretariat Negara dan bertanggung jawab kepada Presiden.
3) Sekretariat Negara terdiri dari:
a) Sekretariat Kabinet
b) Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan
c) Inspektur Jenderal Pembangunan
d) Sekretariat Militer
e) Rumah Tangga Kepresidenan
f) Staf Sekretariat Negara
9. Kejaksaan Agung
Bedasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991, dan Keppres No. 55 Tahun 1991, Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kejaksaan :
a.Kejaksaan Agung adalah lembaga kejaksaan tingkat Pusat
b.Kejaksaan Agung dipimpin oleh Jaksa Agung, yang sejak Kabinet Pembangunan VI diberi kedudukan setingkat Menteri.
c.Jaksa Agung dibantu oleh:
1)Jaksa Agung Muda.
2)Pusat-pusat sebagai pelaksana tugas tertentu.
3)Staf Ahli.
4)Staf Jaksa Agung.
5)Satuan Tugas.
6)Instansi Vertikal.
10. Bank Indonesia
a. Kedudukan
1) BI merupakan Bank Sentral di Indonesia.
2) BI milik negara dan merupakan badan hukum yang bergerak di bidang perbankan.
b. Tugas Pokok
1) Mengatur, menjaga dan memelihara ketertiban nilai rupiah.
2) Melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang perbankan.
3)Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
c. Susunan
1)BI dipimpin oleh Direksi (Gubernur) sekurang-kurangnya 5 dan sebanyak-banyaknya 7 orang Direktur.
2) Sebanyak-banyaknya 2 orang Direktur ditunjuk oleh Presiden sebagai pengganti Gubernur.
3)Gubernur dan Direktur diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Moneter untuk masa jabatan 5 tahun.
4)Sejak Kabinet Pembangunan VI Gubernur Bank Indonesia diberi kedudukan setingkat dengan Menteri.
d) Hubungan Bank Sentral dengan Pemerintah
1) BI menjalankan tugas pokoknya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2) Dalam menetapkan kebijaksanaan tersebut Pemerintah dibantu suatu Dewan Moneter, yamg diketuai oleh Menteri Keuangan.
e) Hubungan Keuangan dengan Pemerintah
1) BI bertindak sebagai Pemegang Kas Pemerintah.
2) BI menyelenggarakan pemindahan uang untuk Pemerintah.
3) BI membantu Pemerintah dalam menempatkan surat-surat utang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya.
4)Dalam melaksanakan ketentuan tersebut Bank Indonesia tidak memperhitungkan biaya-biaya.
f) Hubungan Internasional
Bank Indonesia menyusun rencana devisa yung mencerminkan pemeliharaan Ekonomi Nasional dan memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter (UU No. 13/1968).
11. Angkatan Bersenjata Repubklik Indonesia (ABRI)
a. Kedudukan
1)Dipimpin oleh Panglima Angkatan Bersenjata (PANGAB) yang bertanggungjawab kepada Presiden.
2)PANGAB adalah pembantu Presiden dalam melaksanakan kewenangan komando penyelenggaraan pertahanan negara.
3) PANGAB adalah pimpinan Bakorstranas.
4) Sejak Kabinet Pembangunan VI PANGAB diberi kedudukan setingkat Menteri.
b. Tugas Pokok
1) PANGAB memimpin ABRI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pembinaan dan penggunaan ABRI.
2) PANGAB bersama-sama Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu Menteri Pertahanan Keamanan dalam melaksanakan tugas dibidang administrasi pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara.
c. Fungsi
1) Kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan social.
2) Alat negara yang berfungsi selaku penindak dan penangkal awal terhadap setiap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri, penegak hukum serta pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara.
3) ABRI memelihara dan meningkatkan kemampuan kekuatan pertahanan keamanan negara yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara dan penertiban serta penyelamatan masyarakat.
4) ABRI sebagai kekuatan social berfungsi sebagai dinamisator dan stabilisator yang bersama-sama kekuatan social lainnya mengamankan dan menyukseskan perjuangan bangsa.
5) ABRI diarahkan agar mampu secara aktif mengembangkan demokrasi Pancasila, kehidupan konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan tegaknya hukum dalam rangka berhasilnya pembangunan nasional, serta meperkokoh ketahanan nasional di semau aspek kehidupan.
d. Susunan Organisasi
1) ABRI terdiri atas:
a) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
b) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
c) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
d) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Organisasi ABRI disusun dalam 3 tingkat:
a) Tingkat Mabes ABRI.
b) Tingkat Angkatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c) Tingkat Komando Utama Operasional.
3) Tingkat Mabes ABRI terdiri atas:
a) Eselon Pimpinan: PANGAB
b) Pembantu Pimpinan:
(1) Kepala Staf Umum (Kasum).
(2) Kepala Staf Sosial Politik (Kasospol).
(3) Inspektur Jenderal dan Perbendaharaan (Irjen)
c) Eselon Staf
(1) Staf Umum (Sum).
(2) Staf Sosial Politik (Sospol).
(3) Inspektur Jenderal dan Perbendaharaan (Irjen).
(4)Staf Kebijaksanaan Strategis dan perencanaan Umum (Srenum).
(5) Staf pribadi PANGAB (SPM).
d) Eselon Pelayanan
(1)Sekretariat Umum Markas Besar Angkatan Bersenjata RI (Setum Mabes ABRI).
(2)Detasemen Markas Besar Angkatan Bersenjata RI (Denma Mabes ABRI).
(3)Satuan Komunikasi dan Elektronika Angkatan Bersenjata RI (Satkomlek ABRI).
e) Eselon Pelaksana Pusat
(1) Sekolah Staf dan Komando Angkatan Bersenjata RI (Sesko ABRI).
(2) Akademi Angkatan Bersenjata RI (AKABRI).
(3) Pusat Pembinaan Mental Angkatan Bersenjata RI (Pusbintal ABRI).
(4) Pusat Penelitian dan Pengembangan Angkatan Bersenjata RI (Puslitbang ABRI).
(5) Pusat Sejarah dan Tradisi Angkatan Bersenjata RI (Pusjarah ABRI).
(6) Pusat Kesehatan Angkatan Bersenjata RI (Puskes ABRI).
(7) Pusat Polisi Militer Angkatan Bersenjata RI (Puspom ABRI).
(8) Pusat Survai dan Pemetaan Angkatan Bersenjata RI (Pussurta ABRI).
(9) Pusat Penerangan Angkatan Bersenjata RI (Puspen ABRI).
(10) Badan Pembinaan Hukum Angkatan Bersenjata RI (Babinkum ABRI).
(11) Badan Pembekalan Angkatan Bersenjata RI (Babek ABRI).
(12)Badan Pembinaan Kekaryaan Angkatan Bersenjata RI (Babinkar ABRI).
(13) Pusat Keuangan Angkatan Bersenjata RI (Pusku ABRI).
f) Eselon Pelaksanaan Pusat dan Tingkat Eselon Staf Badan Intelijen Angkatan Bersenjata RI (Pusku ABRI).
4) Tingkat Angkatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri dari:
a) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).
b) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL).
c) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU).
d) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5) Tingkat Komando Utama Operasional terdiri dari:
a) Komando Strategis Nasional (Kostranas).
b) Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas).
c) Komando Wilayah Pertahanan (Kowilhan).
12. Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara
a. Kedudukan
Sekretariat Jenderal Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara yang bersangkutan serta secara organisatoris merupakan alat perlengkapan dari lembaga Tetinggi/ Tinggi Negara.
b.Tugas
Membantu kelancaran tugas dan melayani Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta para anggota masing-masing kecuali Sekretariat Jenderal BEPEKA. Sekretariat Jenderal BEPEKA melaksanakan pemeriksaan keuangan negara diseluruh aparatur pemerintah.
13. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
a. Kedudukan
1) Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, adalah satu-satunya aparatur negara yang mewakili kepentingan negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara lain atau pada organisasi internasional.
2) Berupa Kedutaan Besar RI, Konsultan Jenderal RI, Konsultan RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, maupun Perwakilan RI tertentu yang bersifat sementara.
3) Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Konsul Jenderal Konsul dan Kuasa Usaha (Charge de Affairs).
4) Perwakilan Republik Indonesia terdiri dari:
a) Perwakilan Diplomatik, perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara RI dan yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional.
b) Perwakilan Konsuler, yaitu perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kegiatan negara RI dibidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
5) Perwakilan Diplomatik yang terdiri dari:
a) Kedutaan Besar Republik Indonesia.
b) Perutusan Tetap Republik Indonesia.
6) Perwakilan Konsuler, yaitu:
a) Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
b) Konsulat Republik Indonesia.
b. Tugas Pokok danFungsi
1)Perwakilan diplomatik
a)Tugas pokok perwakilan diplomatik adalah mewakili Negara Repulik Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan Negara penerima atau organisasi internasional serta melindungi kepentingan Negara dan warga Negara RI di Negara penerima sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b)Fungsi Perwakilan Diplomatik.
1.mewakili Negara RI secara keseluruhan di Negara penerima atau organisasi internasional.
2.melindungi kepentingan nasional Negara RI di Negara penerima
3.melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melakukan perundngan antara Negara RI dengan Negara penerima atau organisasi internasional
4.melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan
2)Perwakilan Konsuler
a)Tugas pokok Perwakilan Konsuler adalah mewakili Negara RI dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan dan iptek
b)Fungsi Perwakilan Konsuler
1.melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan Negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, dan iptek.
2.melindungi kepentingan nasuional Negara dan warga Negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
3.menyelenggarakan pengamatan, penilaian dan pelaporan
4.menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap terhadap warga Negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
c. Susunan Organisasi
1)Organisasi Perwakilan diplomatic terdiri atas :
a)Unsur Pimpinan, ialah Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh
b)Unsur staf, ialah bagian dan sub bagian
c)Unsur pelaksana. Ialah bidang dan sub bidang
2)Pada Perwakilan Diplomatik tertentu, unsure pimpinan dapat terdiri dari Kepala Perwakilan dan Wakil Kepala Perwakilan
3)Organisasi perwakilan konsuler terdiri dari :
a)Unsur pimpinan, ialah Konsulat Jenderal
b)Unsur staf, ialah bagian dan sub bagian
c)Unsur pelaksana, ialah bidang dan sub bidang

C.APARATUR PEMERINTAH DAERAH

1. Landasan Pembentukan Pemerintahan di daerah
Pemerintahan di daerah dibentuk atas dasar pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan bahwa : Pembagian Daerah Indonesia atas Daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan UU. Lebih lanjut dalam penjelasan UUD 1945 pasal 18 disebutkan bahwa :
I.Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi dan daerah propinsi pula akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil.
II.Dalam territoril Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelf Bestuurende Landscheppen dan Volksgemenschappen, seperti jawa, bali, minngkabau, palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Sejak tahun 1945 sampai dengan dewasa ini peraturan perundang-undangan yang telah mengatur tentang bentuk dan susunan pemerintahan di daerah termasuk pemerintahan desa berturut-turut adalah sebagai berikut :
a.Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 tentang PEmbentukan Komite Nasional daerah.
b.Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
c.UU NIT No. 44 Tahun 1950 tentang Undang-undang / Peraturan Pokok Tentang Pemerintahan Daerah.
d.UU No. 1 Tahum 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
e.Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 (disempurnakan) tentang Pemerintahan Daerah.
f.Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960 (disempurnakan) tentang DPRD Gotong royong dan Sekretariat Daerah.
g.Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
h.UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja.
i.Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
j.Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan di Desa.
2. Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.
Sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945 dan berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1974, system penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah didasarkan pada asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
a. Asas Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atas Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya sendiri.
Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daaerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya.
b. Asas dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di tingkat di Daerah.
Oleh karena tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada Daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelenggaraan berbagai urursan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh perangkat Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi.
c. Asas Tugas Pembantuan
Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakn urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban memepertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Tidak semua urusan Pemerintahan dapat diserahkan kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya sendiri, sehingga beberapa urusan pemerintahan masih tetap merupakan urusan Pemerintahan Pusat.
3. Pembagian Wilayah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, wilayah NKRI dibagi dalam Daerah-daerah Otonom dan Wilayah-wilayah Administratif.
a. Daerah Otonom dan Otonomi Daerah
1)Daerah Otnom adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan kesatuan NKRI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)Dalam rangka pelaksanaan asas desemtralisasi dibentuk dan disusun Daerah Tingkat I dan Tingkat II. Hubungan antara Dati I dengan Dati II bukanlah hubungan hierarkis atau berjenjang.
3)Pembentukan nama, batas, ibukota, hak dan wewenang. Urusan serta modal pangkal Daerah Otonom ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku pada pemerintah pusat.
4)Otonomi Daerah
a)Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuia dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b)Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sehingga dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksaan pembangunan.
c)Kewenangan daerah untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri berasaldari penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah baik berupa kewenangan pangkal yang disebutkan undang-undang pembentukan daerah tersebut maupun kewenangan tambahan yang diserahkan melalui Peraturan Pemerintah.
d)Penyerahan urusan-urusan pemerintahan kepada Daerah dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah yang bersangkutan.
e)Meskipun berbagai urusan telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan asas desentralisasi, tetapi tanggung jawab terakhir terhadap urusan-urusan tersebut tetap berada di tangan pemerintah pusat.
b. Wilayah Administratif
1)Wilayah Administratif adalah lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
2)Dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi, wilayah NKRI dibagi dalam :
a)Wilayah Propinsi dan Ibukota Negara
b)Wilayah propinsi dibagi dalam wilayah kabupaten dan kotamadya
c)Wilayah kabupaten dibagi dalam wilayah-wilayah kecamatan
d)Wilayah kecamatan dibagi dalam wilayah kelurahan dan desa.
3)Pembentukan Wilayah, Nama, dan Batas Wilayah
a)Nama dan batas Dati I adalah sama dengan nama dan batas wilayah Propinsi atau Ibukota Negara.
b)Nama dan batas Dati II adalah sama dengan nama dan batas wilayah kabupaten atau kotamadya.
c)Ibukota Dati I adalah Ibukota Propinsi.
d)Ibukota Dati II adalah Ibukota kabupaten atau kotamadya.
c. Kesatuan territorial antara Wilayah dan Daerah
Susunan pemerintahan di Daerah adalah sebagai berikut :
1)Pemerintah Propinsi Dati I
2)Pemerintah kabupaten / kotamadya Dati II
3)Pemerintah kota Administratif
4)Pemerintah kecamatan
5)Pemerintah kelurahan atau desa
4. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
a. Kedudukan
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah adalah suatu forum di tingkat pusat yang mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada presiden di bidang Otnomi Daerah.
b. Tugas
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah tersebut mempunyai tugas memberikan saran, usul, pendapat, dan pertimbangan kepada presiden baik diminta ataupun tidak mengenai semua penyelenggaraan daerah otonom termasuk pendapatan asli daerah tersebut.
c. Keanggotaan
Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri dari :
1)Mendagri sebagai Ketua merangkap anggota.
2)Menteri Negara Perencanaan Pembangunan nasional / Bappenas sebagai anggota.
3)Menteri Pekerjaan Umum sebagai anggota.
4)Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara senagai anggota.
5)Menhankam sebagai anggota
6)Menkeu sebagai anggota
7)Mensesneg sebagai anggota
8) Pangab sebagai anggota
9)Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Depdagri sebagai sekertaris.
d. Tata Kerja
Tata kerja dewan Pertimbangan Otonomi Daerah :
1)Dirjen Otonomi Daerah adalah sekertaris bukan anggota
2)Dalam menjalankan tugasnya sekertaris dibantu oleh tenaga-tenaga ahli.
3)Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat setidak-tidaknya satu kali dalam setiap 6 bulan.
4)Dalam menyangkut pembentukan daerah otonom DPOD mengundang kekuatan-kekuatan social politik dalam masyarakat untuk di dengar pendapatnya dalam rapat yang diadakan untuk itu.
5. Aparatur Pemerintahan Daerah dan Wilayah
a. Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah
Menurut Keputusan Mendagri No. 97 Tahun 1993 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah, yaitu :
1)Perangkat Pemerintah Propinsi Dati I terdiri :
1)Gubernur kepala Dati I
2)DPRD Tingkat I
3)Inspektorat Wilayah Propinsi
4)Sekertariat DPRD I
5)Unit Pelaksana Teknis Dati I
6)BUMD Tingkat I
7)BAPPEDA Tingkat I
8) Kantor Bina Sosial Politik Tingkat I
2)Perangkat Pemerintah Kabupaten / kotamadya
1)Bupati / walikotamadya Tingkat I
2)DPRD Tingkat II
3)Inspektorat Wilayah Kabupaten / Kotamadya Tingkat II
4)Kantor pembantu Wallikota / Bupati
5)Sekertariat DPRD tingkat II
6)Kantor Bina Sosial Politik kabupaten / Kotamadya Dati II
7)Kantor catatan sipil kabupaten / kotamadya Dati II
8) BUMD Tingkat II
b. Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah ada pembagian tugas yang jelas kedudukan yang sama tinggi antara kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. DPRD dalam tugasnya tidak boleh mencapuri bidang eksekutif yang sepenuhnya merupakan wewenang dan tanggung jawab kepala daerah.
c. Kepala Daerah
1)Kepala Daerah berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974 karena jabatannya adalah juga sebagai kepala wilayah, sebagai kepala daerah ia juga mengepalai daerah otonom yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggung jawab sepenuhnya tentang jalannya pemerintah daerah.
2)Kepala daerah adalah pejabat Negara dan diangkat untuk masa jabatan 5 tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya berikutnya.
3)Kepala daerah menurut hierarki bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
4)Kepala daerah tingkat I dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari sedikit-dikitnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang calon yang telah dimusyawarahkan oleh pimpinan DPRD dengan Mendagri.
5)Larangan bagi Kepala Daerah untuk dengan sengaja melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan Negara, pemerintah, daerah dan juga rakyat.
d. Wakil Kepala Daerah
1)Pada dasarnya dipandang perlu adanya jabatan wakil kepala daerah, namun demikian mengingat kondisi daerah yang berbeda-beda maka pelaksanaan pengisisan jabatan wakil kepala daerah tersebut diadakan menurut kebutuhan.
2)Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Wakil Kepala Daerah sebagai berikut :
a)Keadaan geografis
b)Keadaan peduduk
c)Keadaan daya dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan
3) Wakil kepala daerah adalah Wakil kepala daerah tingkat I dan wakil kepala daerah tingkat II
4)Wakil kepala daerah membantu kepala daerah dalam menjalankan tugasnya serta menjalankan wewenangya sehari-hari.sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Mendagri.
e. Kepala Wilayah
1)Di samping Kepala Daerah sebagai unsur Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan asas desentralisasi, terdapat pula Kepala Wilayah yang merupakan Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang melaksanakan asas dekonsentrasi
2)Setisp wilayah dipimpin oleh seorang kepala wilayah, yaitu :
a)Kepala wilayah propinsi dan Ibukota Negara disebut Gubernur
b)Kepala wilayah kabupaten disebut Bupati kepala Dati II
c)Kepala wilayah Kotamadya disebut Walikotamadya atau Kepala daerah tingkat II.
d)Kepala wilayah kota administratif disebut Walikota
e)Kepala wilayah kecamatan disebut Camat
f)Kepala wilayah kelurahan disebut Lurah
3)Dalam menjalankan tugasnya :
a)Gubernur sebagai kepala wilayah propinsi bertanggung jawab kepada Presiden melalui Mendagri.
b)Bupati / Walikotamadya sebagai kepala wilayah Kabupaten / Kotamadya bertanggung jawab kepada Gubernur.
c)Walikota sebagai kepala wilayah kota Administratif bertanggung jawab kepada Bupati sebagai wilayah kabupaten.
d)Camat sebagai kepala wilayah kecamatan bertanggung jawab kepada Bupati sebafai kepala wilayah Kabupaten.
e)Lurah sebagai kepal wilayah kelurahan bertanggung jawab kepada Camat sebagai kepala wilayah kecamatan.
4)Kepala wilayah dalam semua tingkat sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah penguasa tunggal di bidang pemerintahan di daerah kecuali bidang pertahanan dan keamanan, bidang peradilan, bidang luar negeri dan bidang moneter.
5)Kepala wilayah mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban sebagai berikut :
a)Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah
b)Pembinaan ideologi Negara, politik dalam negeri dan kesatuan bangsa.
c)Penyelenggaraan koordinasi terhadap instansi-instansi vertikal, dalam hal ini perangkat departemen dan lembaga non departemen yang berada di tingkat daerah.
d)Bimbingan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah juga menjadi tugas kepala wilayah.
e)Pembinaan Tertib Pemerintahan
f)Pelaksanaan
f. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur Pemerintah Daerah yang susunannya mencerminkan perwakilan seluruh rakyat di Daerah. Bersama-samadengan Kepala Daerah menjalankan tugas, wewenang Pemerintah Daerah dibidanglegislatif. Hak-hak DPRD menurut pasal 29 UU No. 5 Tahun 1974, yaitu :
a.Anggaran.
b.Mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota.
c.Meminta keterangan.
d.Mengadakan perubahan.
e.Mengajukan pernyatan pendapat.
f.Prakarsa.
g.Mengadakan penyelidikan.
2.Kewajiban DPRD menurut Pasal 30 UU No. 5 Tahun 1974 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 1992 adalah :
a.Mempertahankan, mengamankan, mengamalkan Pancasila Dan UUD 1945 secara jujur, praktis, dan pragmatis.
b.Menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen GBHN, ketetapan-ketetapan MPR dan peraturan perundang-undangan.
c.Bersama-sama Kepala Daerah menyusun APBD dan Peraturan Daerah.
d.Memperhatikan dan menampung aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat.
3.Susunan, keanggotaan dan pimpinan DPRD, begitu jug sumpah/janji, masa keanggotaan dan larangan rangkapan jabatan bagi anggota-anggotanya diatur dengan UU No. 16 Tahun 1969, jo UU No. 5 Tahun 1975 dan UU No. 2 Tahun 1985.
4.Sidang DPRD menurut Pasal 31 UU No. 5 Tahun 1974 adalah :
a.DPRD bersidang sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun.
b.Kecuali ketentuan dimaksud, atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima jumlah anggota atau atas permintaan Kepala Daerah, Ketua memanggil anggota-anggota untuk bersidang dalam waktu satu bulan setelah permintaan itu diterima.
c.DPRD bersidang atas panggilan Ketua.
d.Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud diatur dalam Petaruran Tata Tertib DPRD.
5.Rapat-rapat DPRD menurut pasal 32 UU No. 5 Tahun 1974 adalah :
a.Rapat-rapat DPRD pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum.
b.Atas permintaan kepala daerahatau permintaan sekurang-kurangnya seperlima jumlah anggotaatau dipandang perlu oleh Pimpinan DPRD dapat diadakan rapat-rapat tertutup.
c.Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
1)APBD setra perhitungannya.
2)Pajak Retribusi.
3)Utang-piutang dan menanggung pinjaman.
4)Perusahaan Daerah.
5)Pemborongan pekerjaan, jual beli barang, seta pemborongan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum.
6)Penghapusan tagihan.
7)Persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai.
8) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dan pelantikan anggota baru DPRD.
d.Semua yang hadir dalam rapat tertutup wajib merahasiakan segala hal yang dibicarakan.
6.Pengaturan Tata Tertib DPRD menurut pasal 34 UU No. 5 Tahun 1974 adalah :
a.Pengaturan Tata Tertib DPRD diatur dengan Keputusan DPRD sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 1992.
b.Pengaturan Tata tertib yang dimaksud berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
7.Apabila DPRD tidak dapat menjalankan fungsi dan kewajibannya menurut Pasal 35 UU. 5 Tahun 1974 :
a.Apabila ternyata DPRD tingkat I melalaikan atau karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan fungsi dan kewajibannya sehingga dapat merugikan Daerah atau Negara, setelah mendengar pertimbangan Gubernur, Menteri Dalam Negeri menentukan cara bagaimana hak, wewenang, dan kewajiban DPRD itu dijalankan.
b.Bagi Daerah tingkat II penentuan cara yang dimaksud diatas dilakukan oleh Gubernur setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikota.
8.Susunan Organisasi DPRD menurut Keputusan Menteri dalam Negeri No. 61 Tahun 1992 adalah :
a.Pimpinan Dewan terdiri dari Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua dan sebanyak-banyaknya berjumlah 4 orang.
b.Pelantikan Pimpinan DPRD dilakukan oleh Gubernur pada DPRD tingkat I dan bupati/walikota pada DPRD tingkat II dalam sidang paripurna DPRD.
c.Fraksi-fraksi yang terdiri dari :
1.Fraksi Persatuan Pembangunan.
2.Fraksi karya Pembangunan.
3.Fraksi Demokrasi Indonesia.
4.Fraksi ABRI.
d.Alat-alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari :
1.Panitia Musyawarah.
2.Panitia Anggaran.
3.Komisi-komisi.
4.Panitia Khusus.
g. Badan Pertimbangan Daerah (BPD)
1.Pembentukan.
Berdasarkan Pasal 46 UU No. 5 Tahun 1974 di daerah dibentuk BPD yang keanggotaannya terdiri dari Pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi yang belum terwakili dalam Pimpinan DPRD.
2.BPD adalah suatu forum yang berkedudukan sebagai wadah yang memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah Tingkat I.
3.BPD memiliki tugas pokok memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Daerah baik diminta maupun tidak.
4.Fungsinya adalah Memantau pelaksanaan dan memberikan pertimbangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
5.Susunan keanggotaan BPD sebanyak-banyaknya 5 orang yang terdiri dari :
a.Ketua DPRD sebagai Ketua merangkap anggota.
b.Wakil-wakil DPRD.
c.Unsur-unsur fraksi.
d.Sekretaris DPRD.
6.Pengangkatan dan pemberhentian ketua, anggota, dan sekretaris BPD dilakukan oleh Menteri dalam Negeri bagi BPD tingkat I dan Gubernur bagi BPD tingkat II.
7.Tata kerja
a.BPD menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 bulan.
b.Sekretarian DPRD berfungsi sebagai Sekretariat BPD.
h. Sekretariat Daerah/Wilayah
1.Sekretariat Daerah
a.Adalah unsur Staf yang membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
b.Pembentukan Susunan Organisasi dan Formasi Sekretariat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c.Sekretaris Daerah tidak dipilih tetapi diangkat dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.
d.Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah.
2.Sekretariat Wilayah
a.Sekretariat Wilayah adalah Sekretariat Daerah.
b.Sekretariat Daerah diintegrasikan dengan Sekretariat Wilayah baik pada tingkat I maupun tingkat II.
c.Setwilda adalah unsur staf yang langsung berada di bawah Kepala Wilayah Daerah.
d.Setwilda tingkat I mempunyai tugas membantu Gubernurdalam hal menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat.
e.Susunan Organisasi Setwilda Tingkat I :
1.Organisasi Setwilda Tingkat I Pola Minimal yang terdiri dari :
a)Empat asisten : Ketataprajaan, Administrasi Pembangunan, Kesejahteraan Sosial, dan Administrasi.
b)Tiga belas biro : Tata Pemerintahan, Pemerintahan Desa, Hukum, Bina Perekonomian, Bina Penyusunan program, Bina Sosial, Bina Lingkungan Hidup, Kepegawaian, Keuangan, Organisasi, Perlengkapan, Umum, Hubungan masyarakat.
c)Kelompok JabatanFungsional
2.Organisasi Setwilda Tingkat I Pola Maksimal sama dengan pola minimal hanya ditambahkan 1 Biro yaitu Otonomi Daerah.
f.Kriteria Penetapan Struktur Organisasi Setwilda Tingkat I yaitu :
1.Jumlah penduduk.
2.Jumlah wilayah kabupaten/kotamadya.
3.Luas wilayah.
4.Jumlah Pendapatan Asli Daerah.
5.Faktor-faktor khusus.
g.Pengangkatan Sekwilda
1)Sekretaris Daerah Tingkat I
Menurut Pasal 48 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1974 bahwa Sekretaris Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan atas usul Gubernur setelah mendengar pertimbangan Pimpinan DPRD.
2)Sekretaris Daerah Tingkat II
Diangkat oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan atas usul Bupati/Walikota setelah mendengar Pimpinan DPRD.
h.Susunan Organisasi Setwilda Tingkat II
1.Organisasi Setwilkab/Setwilkodya Dati II Pola Minimal yang terdiri dari :
a)Tiga Asisten : Tata Praja, Administrasi Pembangunan, administrasi.
b)Sepuluh Bagian : Tata Pemerintahan, Hukum, Perekonomian, Penyusunan Program, Sosial Politik, Kepegawaian, Keuangan, Organisasi, Hubungan Masyarakat,dan Umum.
c)Kelompok Jabatan Fungsional.
2.Organisasi Setwlkab/Setwilkodya Dati II Pola Maksimal sama dengan Pola Minimal hanya ditambahkan 4 bagian : Pemerintahan Desa, Ketertiban (Setwilkab) dan Perkantoran (Setwilkodya), Lingkungan Hidup, Perlengkapan.
i. Dinas daerah
1.Kedudukan Dinas Daerah adalah unsur pelaksana pemerintahan Daerah dalam rangka melaksanakan asas desentralisasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
2.Tugas pokoknya melaksanakan sebagian unsur rumah tangga daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan bidangnya.
3.Fungsi Dinas Daerah :
a.Melaksanakan pembinaan umum berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
b.Melaksanakan pembinaan teknis sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri Departemen terkait.
4.Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Daerah Tingkat I terdiri dari :
a. Unsur pimpinan: Kepala Dinas
b. Unsur pembantu pimpinan: Bagian Tata Usaha
c. Unsur pelaksana: Sub-Dinas
d. Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Daerah Tingkat I Pola Minimal terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 Sub-Dinas, 3 Sub-Bagian pada Bagian Tata Usaha, 3 Seksi pada Sub-Dinas.
Dinas Daerah Tingkat I Pola Maksimal terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 Sub-Dinas, 4 Sub-Bagian pada Bagian Tata Usaha, 4 Seksi pada Sub-Dinas.
Susunan Organisasi Dinas Daerah Tingkat II terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan: Kepala Dinas
b. Unsur pembantu pimpinan: Sub Bagian Tata Usaha
c. Unsur pelaksana: Seksi
d. Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Daerah Tingkat II Pola Minimal terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 Seksi, 3 Urusan pada Sub-Bagian Tata Usaha, 3 Sub-Seksi.
Dinas Daerah Tingkat II Pola Maksimal terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 Seksi, 4 Urusan pada Sub-Bagian Tata Usaha, 4 Sub-Seksi pada Seksi.
Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Daerah (UPTD)
Unit Pelaksanaan Teknis Dinas adalah satuan orgnisasi yang secara langsung melaksanakan kegiatan teknis dari Dinas yang bersangkutan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok Dinas. Susunan Organisasi UPTD terdiri dari :
1.Unsur Pimpinan.
2.Unsur Pembantu Pimpinan.
3.Unsur Pelaksana/Kelompok Jabatan Fungsional.
j. Kantor Pembantu Gubernur dan Kantor Pembantu Bupati/Walikotamadya
1.Kantor Pembantu Gubernur disusun berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131 Tahun 1978 Tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Gubernur, sedangkan Kantor Pembantu Bupati/Walikotamadya disusun berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 132 Tahun 1978 Tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Bupati/Walikotamadya. Pembantu Gubernur dan Pembantu Bupati/Walikotamadya adalah pejabat Pemerintah Pusat dalam rangka dekonsentrasi dan bertugas membantu Gubernur atau Bupati/Walikotamadya dalam kedudukannya selaku Kepala Wilayah.
2.Kedudukan
a.Pembantu Gubernur adalah Pejabat Pemerintah Pusat yang berada di bawahdan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
b.Pembantu Bupati/Walikotamadya adalah Pejabat Pemerintah Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati/Walikotamadya.
3.Tugas pokoknya membantu Gubernur atau Bupati/Walikotamadya dalam mengkoordinasikan, mengawasi dan membina penyelenggaraan pemerintahan umum serta pembangunan.
4.Fungsinya :
a.Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan atas jalannya pemerintahan umum dan pembangunan.
b.Menyelenggarakan kegiatan dalam rangka perumusan kebijaksanaan pelaksanaan.
c.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikotamadya.
5.Susunan Organisasi Kantor Pembantu Gubernur terdiri dari Kepala Kantor, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan. Kantor Pembantu Bupati/Walikotamadya terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan.
6.Wilayah Kerja Pembantu Gubernur meliputi beberapa Kabupaten/Kotamadya, Pembantu Bupati/Walikotamadya meliputi beberapa kecamatan, penentuan wilayah kerja dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
7.Jabatannya adalah jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
k. Kota Administratif (Kotif)
1.Pembentukan Kotif di atur dalam Pasal 72 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1974 yang menyatakan apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya.
2.Tujuan Pembentukan Kotif adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
3.Kedudukan Kotif dibagi 2 :
a.Kotif sebagai bagian dari Wilayah Propinsi/Ibu Kota Negara.
b.Kotif sebagai bagian dari Wilayah Kabupaten.
4.Apabila dianggap perlu, Gubernur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung untuk memperlancar pengembangan wilayah Kotif tersebut.
5.Tugas pokok Kotif adalah untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dalam rangka meningkatkan dan mengarahkan pembangunan guna perkembangan dan pengembangan kehidupan masyarakat kota yang bersangkutan serta merangsang pertumbuhan dan perkembangan wilayah di sekitarnya.
6.Fungsi Kotif :
a.Pemerintahan.
b.Pembinaan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan.
c.Pengarahan pembangunan sosial,ekonomi, dan fisik perkotaan.
7.Susunan Organisasi
a.Walikota sebagai unsur pimpinan.
b.Sekretariat yang dipimpin oleh Seorang Sekretaris Kota.
l. Kecamatan
1.Wilayah Kecamatan adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah Wilayah Kecamatan dalam menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum.
2.Pembentukan Kecamatan diusulkan oleh Bupati/Walikotamadya kepada Gubernur dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.
3.Usulan Daerah tersebut diteliti oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan faktor pengembangan wilayah dan pemerataan laju pembangunan antar wilayah/daerah lalu diajukan ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan kemudian diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan Peraturan Pemerintahnya.
4.Camat diangkat oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikotamadya dan dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati/Walikotamadya.
5.Camat memiliki kedudukan sebagai Kepala Wilyah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikotamadya.
6.Tugas pokok camat adalah memimpin, melaksanakan, serta menyelenggarakan segala urusan pemerintahan, pembangunan, dan membina masyarakat di Kecamatan.
7.Susuna Organisasi terdiri dari :
a.Camat
b.Sekretaris Kecamatan
c.Seksi-seksi sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan
d.Kelompok Jabatan Fungsional
e.Unsur aparat Departemen Dalam Negeri
6. Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979 :
a.Desa
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI.
b.Pemerintahan Desa
Adalah penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh organisasi yang terendah langsung di bawah Camat yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI.
c.Susunan Organisasi Pemerintah Desa
Susunan Organisasi Pemerintahan Desa terdiri dari :
1.Kepala Desa
2.Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
Pemerintah Desa dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Perangkat Desa, terdiri dari :
1.Sekretariat Desa yang dibantu oleh Kepala-Kepala Urusan
2.Kepala Dusun
d.Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban memimpin Pemerintahan Desa yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggung jawab utama dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemaeintahan Desa, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan Pemerintah Desa.
e.Sekretariat Desa
Adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, kewenangan, dan kewajiban pimpinan Pemerintah Desa.
f.Kepala Dusun
Adalah unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu. Kepala Dusun diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa.
g.Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
Adalah lembaga permusyawaratan/pemufakatan yang keanggotaannya terdiri atas kepala-kepala dusun, pimpinan lembaga-lembaga kemasyarakatan dan pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang bersangkutan.
h.Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
Kepala Kelurahan adalah alat pemerintah yang beradalangsung di bawah Camat dan di dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikotamadya. Kepala Kelurahan bertugas sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
i.Organisasi Masyarakat di Tingkat Desa dan Kelurahan
1.Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
2.Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
3.Koperasi Unit Desa (KUD)

BAB IV
KEPEGAWAIAN PEMERINTAH

1.Pengertian
a.Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan peundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri yang ditetapkan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tingi Negara dan Kepaniteraan Pengadilan.
c.Pejabat Negara adalah :
·Presiden dan Wakil presiden
·Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
·Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
·Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung
·Anggota Dewan Pertimbangan Agung
·Menteri
·Duta Besar Perwakilan RI di luar negeri
·Gubernur
·Bupati/Walikotamadya
·Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-umdangan
2.Kategori Pegawai Negeri
Menurut pasal 2 UU No. 8 Tahun 1974 Pegawai Negeri terdiri dari :
a.Pegawai Negeri Sipil
b.Anggota Angkatan Bersenjata RI
Pegawai Negeri Sipil terbagi atas :
a)PNS Pusat
b)PNS Daerah
c)PNS lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
3.Kedudukan PNS
PNS adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945, negara, pemerintah, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
4.Kewajiban dan Hak PNS
a.Kewajiban PNS :
ØSetia dan taat kepada pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah
ØMentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan
ØMenyimpan rahasia jabatan
ØMengangkat sumpah/janji PNS
ØMengangkat sumpah/janji Jabatab Negeri
ØMenaati kewajiban serta menjauhkan diri dari larangan
b.Hak PNS :
ØMemperoleh gaji yang layak sesuai dengan tanggung jawabnya
ØMemperoleh cuti
ØMemperoleh perawatan kecelakaan
ØMemperoleh tunjangan bagi yang menderita cacad
ØMemperoleh uang duka bagi PNS yang tewas
ØMemperoleh pensiun
ØMemperoleh kenaikan pangkat reguler
ØMenjadi peserta TASPEN dan ASKES
5.Pembinaan PNS
Pembinaan PNS diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna (Pasal 12 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1974). Kebijaksanaan pembinaan PNS secara menyeluruh berada ditangan Presiden (Pasal 13 UU No.8 Tahun 1974). Pembinaan PNS didasarkan atas sistem karier dan sistem prestasi kerja (Pasal 12 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1974).
6. Pejabat dan Instansi yang secara Fungsional mempunyai Kewenangan dalampembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Berbagai pejabat dan instansi secara fungsional mempunyai kewenangan dalam pembinaan pegawai negeri secara keseluruhan :
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Negara Pendayagunaan aparatur Negara
3. Badan Administrasi Kepegawaian Negara
4. Lembaga Administrasi Negara
5. Badan Pertimbangan Kepegawaian
6. Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional
7. Departemen Keuangan
8. Departemen Kesehatan
9. Perysahaan Umum Husada Bhakti
10. Pusat Koperasi Pegawai Negeri
11. Korps Pegawai Republik Indonesia
12. Persero Tabungan Asuransi Pegawai Negeri
7. Formasi
a.Pengertian
Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh satuan organisasi negara agar mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
b.Tujuan penetapan formasi
Adalah agar satuan-satuan organisasi negara dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulnya.
c.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan formasi adalah :
·Dasar penyusunan formasi
·Sistem penyusunan formasi
·Analisis kebutuhan
·Anggaran belanja negara yang tersedia
8. Penggajian PNS
a.Sistem penggajian
1)Sistem skala tunggal
2)Sistem skala ganda
3)Sistem skala gabungan (menurut UU No. 8 Tahun 1974)
b.Gaji PNS
Berdasarkan PP No. 15 Tahun 1993, perbandingan gaji pokok PNS terendah dan yang tertinggi adalah Rp. 78.000,00 : Rp. 573.600,00 berarti 1 : 6
c.Tunjangan
Disamping gaji pokok kepada PNS dapat diberikan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan lain-lain.
d. Gaji Pokok
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagai tersebut dalam Peraturan Pemerintah no. 15 tahun 1993.
e. Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa terdapat dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah no. 7 Tahun 1977.
f.Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur jenis Tunjangan
Macam-macam Tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil :
1. Struktural ;no. 9 tahun 1985 jo no. 29 tahun 1985
2. Hakim dan Panitera ;no. 15 tahun 1985
3. Pejabat BEPEKA ==========no. 16 tahun 1985
4. Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran;no. 18 tahun 1985
5. Jaksa ;no. 19 tahun 1985
6. Pendidikan ;no. 20 tahun1985
7. Dosen;no. 21 tahun 1985
8. Peneliti;no. 22 tahun 1985
9. Tenaga Kesehatan;no. 23 tahun 1985
10. Pengamat Gunung Api ;no. 27 tahun 1985
11. Pengamanan dan Penyelamatan Pelayaran;no. 18 tahun 1985
12. Syahbandar; no. 3 tahun 1987
13. Penyuluh Pertanian;no 28 tahun 1989
14. Penyuluh Keluarga Berencana;no. 29 tahun 1989
15. Widyaiswara;no. 49 tahun 1989
16. Persandian ;no. 10 tahun 1990
17. Hakim dan Panitera dalam Peradilan Tata Usaha Negara;no. 35 tahun 1991
18. Hakim dan Panitera dalam Peradilan Agama; no. 36 tahun 1991
19. Penatar Tingkat Nasional pada BP7;no. 60 tahun 1991
20. Bahaya Nuklir ;no. 10 tahun 1992
21. Pustakawan ;no. 65 tahun 1992
22. Teknisi Penerbangan;no. 65 tahun 1992
23. Penguji Mutu Barang;no. 65 tahun 1992
24. Penata Komputer; no. 65 tahun 1992
25. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan;no. 31 tahun 1993
26. Pemeriksa Bea dan Cukai; no. 31 tahun 1993
27. Pengawas Ketenagakerjaan;no. 31 tahun 1993
28. Pengamat Meteorologo dan Geofisika;no. 31 tahun 1993
29. Penyuluh Kehutanan ; no. 31 tahun 1993
30. Juru Penerangan ; no. 31 tahun 1993
31. Pekerja Sosial;no. 31 tahun 1993
32. Pengawas Keuangan dan Pembangunan;no. 31 tahun 1993
9. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
1. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong
2. Lowongan formasi dalam suatu organisasi negara dapat terjadi karena :
1. Adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti
2. Adanya perluasan organisasi
3. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus benar-benar berdasarkan kebutuhan riil, baik dalam arti jumlah maupun mutu.
4. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
5. Hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan, tata cara pelamaran dan panitia ujian dan lain-lain tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 1976.
10. Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 3 tahun 1980.
11. Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Tingkat-tingkat Ujian Dinas :
1.Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari juru tingkat I golongan ruang I/d menjadi Pengatur Muda ruang II/a.
2.Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Pengatur tingkat I golongan ruang II/d menjadi penata muda golongan ruang III/a
3.Ujian dinas tingkat III untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi pembina golongan ruang IV/a.
Materi Ujian Dinas Tingkat I terdiri dari 4 kelompok.
Kelompok A yang meliputi :
1.Pancasila
2.Undang-undang Dasar 1945
3.Garis-garis Besar Haluan Negara
4.Repelita
Kelompok B yang meliputi :
1.Peraturan Perundangan di Bidang Kepegawaian
2.KORPRI
Kelompok C yang meliputi pengetahuan perkantoran :
1.Syarat-syarat dan tata pelaksanaan tugas
2.Tata cara penerimaan tamu
3.Tata cara melayani telepon
4.Tata cara menyusun surat
5.Tata cara mengarsip surat
6.Tata cara kerja sama
7.Tata cara menyusun laporan
Kelompok D yang meliputi :
1.Tugas pokok, fungsi, struktur organisasi, dan tata kerja instansi yang bersangkutan
2.Pengetahuan mengenai bidang substansif instansi yang bersangkutan dan pengetahuan lain yang dipandang perlu oleh pimpinan instansi yang bersangkutan
Materi Ujian Dinas Tingkat II terdiri dari 5 kelompok yaitu Kelompok A sampai dengan kelompok D di atas, ditambah dengan kelompok E yang meliputi :
a.Bahasa Indonesia
b.Sejarah Indonesia
Materi Ujian Dinas Tingkat III terdiri dari 7 kelompok, yaitu kelompok A, kelompok B, kelompok D, dan kelompok E sebagaimana tersebut di atas, ditambah dengan kelompok C, kelompok F dan kelompok G :
a.Kelompok C yang meliputi penetahuan Administrasi :
1.Teori Kepemimpinan
2.Fungsi Manajemen
b.Kelompok F yang meliputi :
1.Perkembangan Politik Dalam Negeri, Ekonomi dan Pembangunan.
2.Perkembangan Politik Luar Negeri dan terutama kerja sama negara yang bergabung dalam ASEAN.
c.Kelompok G yang berupa karya Tulis
d. Keluasan dan kedalaman materi ujian dinas disesuaikan dengan tingkat ujian dinas dalam arti makin tinggi ujian dinas makin luas dan dalam materi ujian dinas yang diberikan.
Pengecualian dari Ujian Dinas, dalam pasal 37 huruf b Peraturan Pemerintah no. 3 tahun 1980 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Jabatan tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dapat dikecualikan dari Ujian Dinas.
12Pengangkatan dalam Jabatan
a.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka susunan suatu satuan organisasi.
b.Pengertian jabatan dapat ditinjau dari dua sudut yaitu dari sudut struktural dan sudut fungsional.
c.Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara dalam rangka meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan untuk lebih menjamin mutu kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural telah diterbitkanPP No. 15 Tahun 1994.
1)Jabatan struktural dalam susunan organisasi Negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
2)Eselon adalah tingkatan jabatan struktural, yang disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak.
3)Jabatan struktural eselon I dan II dalam suatu instansiditetapkan oleh Presiden atas usul Pimpinan instansi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dari MENPAN. Sedangkan jabatan eselon III, IV dan V oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari MENPAN.
4)Jabatan strukural hanya dapat dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan tidak dapat dirangkap dengan jabatan strukural lain atau jabatan fungsional. Adapun syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan strukural selanjutnya adalah sebagai berikut:
a)Memiliki kemampuan manajerial, kemampuan tekhnis fungsional, kecakapan serta pengalaman kerja yang diperlukan.
b)Memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas organisasi.
c)Memperhatikan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).
d)Telah memiliki tingkat dan jenis pendidikan formal serta mengikuti dan lulus diklat strukural yang dipersyaratkan.
e)Memiliki pangkat sekurang-kurangnya 1 tingkat di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk eselon yang bersangkutan.
f)Masih dapat dikembangkan kemampuannya.
g)Sehat jasmani dan rohani.
h)Memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan dalam uraian jabatannya.
5)Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
a)Dalam rangka membantu pejabat yang berwenang untuk mewujudkan objektivitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan strukural serta pengangkatan dalam pangkat, dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
b)Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan terdiri atas:
1.Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Pusat,
2.Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Instansi Daerah.
3.Untuk memberikan pertimbangan bagi penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Nasional (Baperjanas) yang pengaturannya ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Presiden. Dalam rangka ini telah diterbitkan Keputusan Presiden No.47 Tahun 1994 tentang Baperjanas.
·Baperjanas ini berkedudukan di bawah Presiden, dengan tugas pokok memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai pengangkatan eselon I dan pengangkatan dalam jabatan dilingkungan BUMN tertentu yang penetapannya dilakukan oleh atau dengan persetujuan Presiden.
·Susunan Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional adalah:
i.Wakil Presiden sebagai Ketua
ii.Menteri Negara Sekretaris Negara, Menteri Negara Sekretaris Kabinet, Menpan dan Kepala BAKIN sebagai anggota.
iii.Kepala BAKN sebagai sekretaris.
·Untuk pengangkatan dan pemindahan eselon I dan dari lingkungan BUMN tersebut, pimpinan instansi atau pimpinan LembagaTertinggi/Tinggi Negara mengajukan 3 orang calon kepada Presiden dengan tembusan kepada Baperjanas.
Tata kerja Bappernas telah ditetapkan dengan Keputusan Ketua Baperjanas No. 01 Tahun 1994 tanggal 27 Agustus 1994.
6)Persyaratan Diklat(Pendidikan dan Pelatihan) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural:
a)Diklat Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama (SPAMA) bagi jabatan struktural eselon III
b)Diklat Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah (SPAMEN) bagi jabatan struktural eselon II
c)Diklat Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (SPATI) bagi jabatan struktural eselon I
7)Prajurit ABRI yang ditugaskaryakan dapat diangkat dalam jabatan struktural setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 15 Tahun 1994.
d.Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
1)Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
2)Penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya dilakukan oleh Menpan. Angka kredit jabatan fungsional adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan /atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan kariernya, termasuk untuk persyaratan atau penentuan kepangkatan pada pengangkatan pertama.
3)Penilaian prestasi kerja pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang, setelah mendengar pertimbangan tim penilai, yang dibentuk oleh instansi Pembina Jabatan fungsional atau instansi pengguna.
4)Jabatan fungsioanal dan angka kredit yang telah ditetapkan berdasarkan PP yang berlaku sebelum PP No. 16 Tahun 1994. Adapun jabatan fungsional beserta angka kreditnya yang telah ditetapkan oleh Menpan sebelum diterbitkannya PP No. 16 Tahun 1994 tersebut berjumlah 48 jenis,

No comments:

Post a Comment

kelik