KITA PILIH |
LATAR
BELAKANG
Rakyat
Indonesia saat ini masih mengidamkan tercapainya citacita kemerdekaan seperti
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pencapaian
reformasi dan demokrasi di bidang stabilitas dan pertumbuhan perlu lebih
ditingkatkan lagi kualitasnya, dengan perbaikan menyeluruh di bidang pemerataan
dan keberlanjutan pembangunan, bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Transformasi bangsa ini merupakan kelanjutan untuk menyelesaikan agenda
reformasi yang belum tuntas dan percepatan revitalisasi pembangunan yang masih
belum optimal. Untuk itu, demi Indonesia yang kita cita-citakan bersama, Prabowo-Hatta
bertekad bersama sepenuh hati dan akan bergerak terus untuk menjalankan amanat
rakyat Indonesia membangun bangsa dan negara yang berdaulat, adil dan makmur
serta bermatabat dalam seluruh aspek kehidupan.
VISI DAN
MISI
Dengan
latar belakang dan tantangan di atas, Prabowo-Hatta mendeklarasikan VISI yang
sepenuh-penuhnya menjadi maksud dan tujuan dari para Pendiri Bangsa, yaitu: Membangun
Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat Dan untuk
itu Prabowo-Hatta akan mengemban MISI sebagai berikut :
I. Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, aman dan
damai, bermartabat, demokratis, berperan aktif dalam perdamaian dunia, serta konsisten
melaksanakan Pancasila dan UUD 45.
II. Mewujudkan
Indonesia yang adil, makmur, berkerakyatan, dan percaya diri menghadapi
globalisasi.
III. Mewujudkan
Indonesia yang berkeadilan sosial, dengan sumber daya manusia yang berakhlak
berbudaya luhur; berkualitas tinggi: sehat, cerdas, kreatif dan trampil.
Untuk
merealisasikan VISI DAN MISI di atas, Prabowo-Hatta bertekad
bulat bersama rakyat melaksanakan Agenda & Program Nyata Untuk
Menyelamatkan Indonesia, yang dijabarkan di bawah ini :
I. MEMBANGUN PEREKONOMIAN YANG KUAT, BERDAULAT,
ADIL DAN
MAKMUR
1.
Meningkatkan
pendapatan per kapita penduduk dari Rp 35 juta menjadi minimal Rp 60 juta
dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen per tahun menuju pertumbuhan di
atas 10 persen, dengan strategi pertumbuhan ekonomi tinggi berkualitas melalui
peningkatan pertumbuhan yang ditarik oleh sektor produksi, sehingga dicapai
keseimbangan optimal dengan pertumbuhan yang dipicu konsumsi.
2.
Meningkatkan
pemerataan dan kualitas pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi jurang antara si
miskin dan si kaya (menurunkan Indeks Gini dari 0,41 menuju 0,31) dan
meningkatkan IPM dari sekitar 75 mencapai 85.
3.
Meningkatkan
daya serap angkatan kerja menuju 2 juta lapangan kerja per tahun melalui
perbaikan regulasi dan infrastruktur untuk industri pengolahan yang padat karya
(tekstil, sepatu & alas kaki, elektronik, dan lainnya) dan pembukaan lahan
pertanian baru; dan menjadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki
nilai strategis bagi perekonomian bangsa sebagai lokomotif dan ujung tombak kebangkitan
dan kedaulatan ekonomi.
4.
Membangun
industri pengolahan untuk menguasai nilai tambah bagi perekonomian nasional
dengan:
a. Melaksanakan
Reformasi Pengelolaan Sumber daya Alam dan Industri dengan tujuan meningkatkan
nilai tambah dari sumber daya alam, mulai dari mineral, batu bara, minyak, gas,
kehutanan hingga kelautan, bagi sebesarbesar kemakmuran rakyat.
b. Mempercepat
pengembangan industri hilir pengolahan sumber daya mineral, khususnya nikel,
tembaga, dan bauksit. BUMN ditugaskan menjadi ujung tombak
hilirisasi dengan dukungan produk keuangan dan
skema pembiayaan investasi.
c. Melanjutkan
renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan umum dan migas yang belum cukup
berkeadilan dan memprioritaskan kontrak-kontrak yang telah berakhir untuk
entitas bisnis nasional, dikombinasikan dengan instrumen yang menjadi otoritas
pemerintah pusat.
d. Meningkatkan
pembangunan dan daya saing dari industri hilir kelapa sawit, karet, kakao,
bubur kayu dan kertas, dan produk primer lainnya, untuk meningkatkan keterkaitan
sektoral antara pertanian, sektor primer dan industri.
5. Membangun
dan mengembangkan industri nasional:
(i) transportasi darat (kereta api, mobil, dan
sepeda motor,
(ii) transportasi laut (angkutan kapal laut dan
angkutan sungai serta penyeberangan),
(iii)
transportasi udara (pesawat terbang),
(iv)
alat berat dan alat mesin pertanian.
6. Mengambil
kebijakan pro-aktif dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, melalui
pengurangan risiko instabilitas dari internal maupun eksternal sektor keuangan.
7. Membangun
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan yang terintegrasi dengan pariwisata,
properti, pendidikan, industri kreatif, jasa-jasa dan ritel komersial. Investasi
pemerintah dianggarkan sekitar US$ 2.25-3 milyar selama 7 tahun.
8. Menyelenggarakan
APBN yang Pro-Rakyat. Dari sisi penerimaan, meningkatkan penerimaan negara dari
pajak dari sekitar 12 persen hingga mencapai rasio menuju 16 persen dari PDB
dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan
perbaikan sistem perpajakan yang lebih adil; serta menekan pemborosan dan
inefisiensi pengeluaran anggaran.
a. Melaksanakan
Reformasi Perpajakan dengan sebenar-benarnya sehingga efektif dalam
meningkatkan rasio pajak, baik pada sektor pajak dalam negeri maupun pajak
perdagangan internasional. Terkait dengan penerimaan pajak murni dari Ditjen
Pajak (DJP), serangkaian langkah strategis disiapkan, mulai dari pemberian
insentif dan terobosan tarif pajak, perluasan pajak final, sinergi informasi
lintas-sektoral, hingga penajaman hirarki tindakan dalam peningkatan kepatuhan.
b. Meningkatkan
peranan bea dan cukai sebagai alat regulasi dan sekaligus penerimaan negara,
melalui antara lain integrasi teknologi informasi.
c. Mengoptimalkan
sumber-sumber penerimaan negara selain dari Penerimaan Perpajakan berdasarkan
pada penyisiran dan evaluasi yang ketat.
9. Dari
sisi belanja negara, menjadikan belanja negara bukan sekedar sebagai sumber
pertumbuhan, tapi juga sebagai alat pemerataan:
a. Melaksanakan
Reformasi Belanja Negara dengan tujuan:
(i)
memperbaiki
efektifitas belanja negara sebagai alat pemerataan,
(ii)
menaikkan
efisiensi belanja negara sebagai sumber pertumbuhan, dan
meminimalkan kebocoran dan pemborosan anggaran.
Setiap item belanja negara akan disisir dan dievaluasi berdasarkan kriteria
yang diturunkan dari ketiga tujuan tersebut, lengkap dengan imbalan dan sanksi;
b. Menaikkan
rasio belanja negara terhadap PDB secara bertahap menjadi minimal 19ô€€€ pada tahun 2019. Belanja negara naik dengan
signifikan sehingga mencapai di atas Rp 3400 triliun pada tahun, atau secara
kumulatif sebesar Rp 13560 triliun selama 2015-2019. Langkah ini bisa
menciptakan booster pembiayaan dengan multiplier pertumbuhan yang besar.
10. Dari
sisi pembiayaan:
a. Menurunkan
defisit anggaran secara bertahap menjadi 1 dari PDB mulai 2017, di mana defisit difokuskan
untuk pembiayaan infrastruktur.
b. Mengurangi
pinjaman luar negeri baru oleh pemerintah, baik multilateral maupun bilateral,
dengan target menjadi nol pada tahun 2019.
c. Mengelola
utang pemerintah (surat berharga negara) dengan cermat dan bijak, serta
memanfaatkannya dengan efisien dan efektif.
d. Mengembangkan
inovasi produk keuangan dari negara yang terintegrasi dengan inovasi pajak,
khususnya dalam bentuk Obligasi Infrastruktur.
e. Mengembangkan
skema pembiayaan infrastruktur sosial seperti air bersih dan rumah sakit,
antara lain berdasarkan PPP/Private Finance Initiative (PFI), dengan catatan
cost of money nya hanya sedikit di atas kupon Surat Berharga Negara.
11. Memperbaiki
daya saing dunia usaha dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan persaingan
global, melalui antara lain:
a. Pemangkasan
rantai birokrasi dan perijinan yang berlebihan di tingkat pusat dan daerah.
b. Meningkatkan
keharmonisan hubungan industrial dengan jalan memperbaiki koordinasi dan
komunikasi antara pekerja, dunia usaha dan pemerintah.
c. Menggalakkan
penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual guna melindungi
industri kreatif nasional.
12. Menjadikan
Indonesia sebagai pusat pengembangan perbankan/keuangan syariah dan industri
kreatif muslimah dunia; serta membangun Kampoeng Kreatifitas bagi pelaku industri
kreatif di berbagai kota/Kabupaten yang potensial.
II.
MELAKSANAKAN EKONOMI KERAKYATAN
1.
Memprioritaskan
peningkatan alokasi anggaran untuk program pembangunan pertanian, kehutanan,
perikanan dan kelautan, koperasi dan UMKM, serta industri kecil dan menengah.
2.
Mendorong
perbankan nasional dan lembaga keuangan lainnya untuk memprioritaskan
penyaluran kredit bagi petani, peternak, nelayan, buruh, pegawai, industri
kecil menengah, pedagang tradisional dan pedagang kecil lainnya.
3.
Mendirikan
Bank Tani dan Nelayan yang secara khusus menyalurkan kredit pertanian,
peternakan, perikanan dan kelautan serta memperbesar permodalan lembaga
keuangan mikro untuk menyalurkan kredit bagi rakyat kecil, petani, peternak, nelayan,
buruh, pedagang tradisional dan pedagang kecil.
4.
Melindungi,
memodernisasi, merevitalisasi dan mengkonsolidasikan belanja negara untuk
program pengembangan koperasi dan UMKM dan pasar tradisional.
5.
Melindungi
dan memperjuangkan hak-hak buruh termasuk buruh migran (TKI/TKW).
6.
Mengalokasikan
dana APBN minimal satu milyar rupiah (Rp 1 milyar) per desa/kelurahan per tahun
langsung ke desa/kelurahan, dan mengimplementasikan Undang-Undang tentang Desa.
Dana APBN yang disiapkan sebesar Rp 385 triliun selama 2015-2019 bagi 75.244
desa/kelurahan. Dana ini digunakan untuk program pembangunan pedesaan dan
membangun infrastruktur untuk rakyat melalui 8 (Delapan) Program Desa, yaitu:
a. Jalan,
Jembatan, dan Irigasi Desa dan Pesisir
b. Listrik
dan Air Bersih Desa
c. Koperasi
Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha Milik Petani (BUMP) dan
Lembaga Keuangan Mikro
d. Lumbung
Desa
e. Pasar
Desa
f. Klinik
dan Rumah Sehat Desa
g. Pendidikan
dan Wirausaha Muda Desa
h. Sistem
Informasi dan Penguatan Perangkat Pemerintah Desa.
7.
Mendirikan
Lembaga Tabung Haji.
8.
Mempercepat
reforma agraria untuk menjamin kepemilikan tanah rakyat, meningkatkan akses dan
penguasaan lahan yang lebih adil dan berkerakyatan, serta menyediakan rumah
murah bagi rakyat
III. MEMBANGUN
KEMBALI KEDAULATAN PANGAN, ENERGI DAN SUMBERDAYA ALAM
1.
Mencetak
2 juta hektar lahan baru untuk meningkatkan produksi pangan antara lain beras,
jagung, sagu, kedele dan tebu yang dapat mempekerjakan lebih dari 12 juta juta
orang; dan mempercepat pengembangan inovasi dan teknologi untuk meningkatkan
produktifitas pertanian rakyat, terutama tanaman pangan (termasuk
hortikultura), peternakan dan perikanan, melalui penambahan dana riset sebesar
Rp 10 triliun dari APBN selama 2015-2019, termasuk membangun Demplot Peningkatan
Produktifitas Pertanian Rakyat di setiap Kabupaten mulai tahun 2015,
disesuaikan dengan pengembangan koridor ekonomi MP3EI.
2.
Mendorong
pembangunan industri pengolahan pangan, peternakan dan perikanan yang berdaya
saing tinggi, melalui antara lain pemberian insentif fiskal dan atau pembiayaan
kepada BUMN dan patungan BUMN-swasta.
3.
Mendorong
peningkatan produksi dan konsumsi protein yang berasal susu, telur, ikan, dan
daging.
4.
Mencetak
2 juta hektar lahan untuk aren, ubi kayu, ubi jalar, sagu, sorgum, kelapa,
kemiri dan bahan baku bioetanol lainnya dengan sistem tumpang-sari yang dapat
mempekerjakan lebih dari 12 juta orang, dengan berbagai pola pengusahaan
seperti perusahaan BUMN-rakyat maupun patungan BUMN-swasta; dan memberikan
prioritas pada pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN), serta energi-bio dan
energi terbarukan pada umumnya; yang diikuti kebijakan kewajiban pemakaian
biodiesel yang dinaikkan bertahap.
5.
Membangun
pabrik pupuk area dan NPK baru milik petani dengan total kapasitas 4 juta ton.
6.
Menjamin
harga pangan yang menguntungkan petani, peternak, dan nelayan, sekaligus
terjangkau konsumen, melalui sinergi kebijakan harga dan stok.
7.
Mengembalikan
tatakelola migas nasional sesuai Pasal 33 UUD 45 dengan penyelesaian revisi UU
Migas.
8.
Membangun
pembangkit listrik tenaga panas bumi dan air Dengan kapasitas 10.000 MW dan
melaksanakan penyediaan listrik nasional mencapai ratio 100 persen sampai tahun
2019.
9.
Mendirikan
kilang-kilang minyak bumi, pabrik etanol dan pabrik DME (pengganti elpiji)
serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan transmisi/distribusi gas
baik oleh BUMN dan atau swasta.
10. Memperluas
konversi penggunaan BBM kepada gas dan energi terbarukan dalam pembangkit
listrik PLN; melakukan investasi langsung untuk peningkatan kapasitas,
pemeliharaan, dan peremajaan infrastruktur transmisi dan distribusi listrik guna
meningkatkan kehandalan pasukan; serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
air dan pembangkit listrik mikrohidro bagi pemenuhan listrik daerah-daerah
terpencil.
11. Mengurangi
subsidi BBM khusus terhadap orang kaya melalui mekanisme pajak dan cukai, serta
membangun sistem subsidi energi yang lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan.
IV. MENINGKATKAN
KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA DENGAN MELAKSANAKAN REFORMASI PENDIDIKAN
1.
Memperkuat
karakter bangsa yang berkepribadian Pancasila, menjunjung tinggi sifat jujur,
disiplin, patuh terhadap hukum, toleransi terhadap perbedaan suku agama dan
ras, menghargai budaya bangsa melalui pendidikan Pancasila, kebangsaan dan budi
pekerti.
2.
Melakukan
realokasi dan peningkatan efisiensi terhadap pos-pos belanja pendidikan dalam
APBN yang dipandang tidak efektif dan atau boros.
3.
Melaksanakan
wajib belajar 12 tahun dengan biaya negara,menghapus pajak buku pelajaran, menghentikan penggantian buku
pelajaran setiap tahun, dan mengembangkan pendidikan jarak jauh terutama untuk
daerah yang sulit terjangkau dan miskin.
4.
Meningkatkan
martabat dan kesejahteraan guru, dosen dan penyuluh. Menjadikan guru sebagai
profesi terhormat, sejahtera dan bertanggung jawab, antara lain melalui:
(a)
pengiriman tunjangan profesi guru bersertifikat langsung ke rekening guru yang
bersangkutan,
(b)
merekrut 800 ribu guru selama 5 tahun.
(c)
menaikkan tunjangan profesi guru menjadi rata-rata Rp 4 juta per bulan.
5. Merevisi kurikulum nasional dengan memantapkan pengembangan
budaya bangsa yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, memajukan karsa dan
karya bangsa yang memiliki daya saing tinggi, memanfaatkan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjunjung kearifan lokal; dan mewajibkan
kembali kurikulum matematika dan bahasa Inggris untuk sekolah dasar serta
pendidikan anti korupsi.
6. Memperbaiki
secara masif kualitas dari fasilitas pendidikandi seluruh SD, SMP dan SMA serta pesantren/sekolah agama sederajat,
melalui pengalokasian Dana Perbaikan Kualitas Fasilitas Pendidikan (DPKFP)
rata-rata Rp 150 juta per sekolah; dan meningkatkan kualitas fasilitas
pendidikan di universitas, baik negeri maupun swasta, dengan alokasi dana APBN
Rp 20 triliun selama 2015-2019.
7. Mengembangkan
fasilitasi dan keadilan penyelenggaraan pendidkan melalui program menyediakan
komputer di sekolah dasar dan menengah, sekolah kejuruan, sekolah agama dan pesantren,
memberikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu dan lulusan baru serta pencari
kerja yang mengikuti pelatihan pada bidang dan lembaga tertentu yang direkomendasikan
oleh negara, menyediakan fasilitas kredit bank untuk mahasiswa berprestasi,
serta membangun jaringan internet gratis.
8. Memberikan
insentif kepada perusahaan/lembaga swasta yang menjalankan program magang bagi
lulusan baru, dengan persetujuan dari pemerintah.
9.
Mengembangkan sekolah-sekolah kejuruan pertanian, peternakan, perikanan,
kehutanan, maritim dan industri, termasuk Balai Latihan Kerja.
V. MENINGKATKAN
KUALITAS PEMBANGUNAN SOSIAL MELALUI PROGRAM KESEHATAN, SOSIAL, AGAMA, BUDAYA
DAN OLAH RAGA
1.
Menjamin
pelayanan kesehatan gratis bagi rakyat miskin melalui percepatan pelaksanaan
BPJS Kesehatan.
2.
Memberantas
perdagangan manusia, membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan
hukuman berat bagi pelakunya, dan memberikan perlindungan yang efektif kepada perempuan
dan anak serta kelompok rentan lainnya dari tindakan kekerasan dan kejahatan
termasuk kejahatan seksual, serta meningkatkan status Kementerian Negara
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak menuju Kementerian Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindunga Anak.
3.
Mengembangkan
rumah sakit modern di setiap kabupaten dan kota.
4.
Memberikan
jaminan sosial untuk fakir miskin, penyandang cacat dan rakyat terlantar.
5.
Meningkatkan
peran PKK, Posyandu dan Puskesmas, dan mengembangkan program Keluarga Berencana
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
6.
Menggerakkan
revolusi putih mandiri dengan menyediakan susu untuk anak-anak miskin di
sekolah melalui peternakan sapi dan kambing perah.
7.
Mewajibkan
sarjana dan dokter yang baru lulus untuk mengabdi di daerah miskin dan tertinggal.
8.
Melestarikan
warisan seni budaya sebagai kekuatan dan pemersatu bangsa.
9.
Meningkatkan
prestasi olahraga nasional, termasuk Tim Nasional sepak bola Indonesia, tim
bulu tangkis nasional dan cabang-cabang olah raga lainnya yang potensial.
VI. MEMPERCEPAT
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
1.
Mempercepat
pembangunan infrastruktur dasar untuk mendukung proses produksi dari kegiatan
ekonomi utama pada 6 koridor ekonomi MP3EI. Dana APBN yang dialokasikan adalah
sekitar Rp 1400 triliun atau 10,32% dari total belanja negara 2015-2019.
2.
Membangun
prasarana di seluruh wilayah Indonesia: jalan dan jembatan termasuk 3.000 km
jalan raya nasional baru modern dan 4.000 km rel kereta api, pelabuhan laut
(samudera dan nusantara) dan pelabuhan udara, listrik, dan telekomunikasi. Kereta
api dijadikan prioritas pembangunan infrastruktur transportasi.
3.
Mempercepat
pembangunan infrastruktur strategis irigasi dan pelabuhan perikanan di pesisir.
4.
Memulai
proses perencanaan pemindahan ibukota negara.
5.
Membangun
infrastruktur, fasilitas pendukung dan kawasan industri nasional termasuk
industri maritim dan pariwisata.
6.
Mempercepat
pembangunan konektivitas melalui teknologi informasi dan telekomunikasi.
7.
Memperbesar
porsi Anggaran Transfer ke Daerah yang disyaratkan untuk pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas publik di provinsi dan kotamadya/Kabupaten.
8.
Membangun
secara bertahap jalan bebas hambatan di atas laut pada beberapa segmen jalur
pantura Jawa, yang berpotensi terintegrasi dengan jalur kereta.
9.
Meningkatkan
pelayanan kepelabuhan untuk menurunkan waktu dan biaya angkut (terminal
handling charge) sebagai bagian upaya menurunkan beban biaya logistik.
10. Mengembangkan
infrastruktur pendukung pulau-pulau terluar.
11. Mempercepat
penyediaan perumahan bagi 15 juta rakyat yang belum punya rumah melalui:
(i)
negara
harus memiliki stok tanah (land bank) untuk rumah rakyat,
(ii)
pengembangan
apartement/rumah susun oleh swasta dan BUMN untuk mengefisienkan konsumsi lahan
di perkotaan.
(iii)
Pembangunan
2000 tower rumah susun oleh negara bagi rakyat berpenghasilan rendah,
berkapasitas 500 unit per tower. Pembelian dilakukan dengan cicilan selama 20
tahun berbunga 5% per
tahun, atau bagi hasil syariah yang setara.
(iv)
Pembangunan
apartemen bagi kelas menengah oleh swasta dan atau BUMN. Negara memberikan
subsidi bunga sehingga pembeli hanya membayar bunga maksimal 5% per tahun atau bagi hasil syariah yang setara.
VII.
MENJAGA KELESTARIAN ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
1.
Memulai
reboisasi 77 juta hektar hutan yang sudah rusak dengan sistem tumpang-sari
penanaman bambu, jabon, sengon, sagu, bakau dan tanaman lainnya serta
konservasi aneka ragam hayati, hutan lindung, taman nasional dan suaka alam.
2.
Mencegah
dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan; dan melindungi keanekaragaman
hayati dan flora serta fauna sebagai bagian dari aset bangsa.
3.
Melaksanakan
penanaman pohon penghasil kayu oleh rakyat, secara kolektif maupun individual
dengan skala maksimal 5 hektar, didukung oleh pemberian insentif fiskal dan
nonfiskal.
4.
Mendorong
semua usaha kehutanan dan produk turunannya mendapatkan sertifikat pengelolaan
hutan/hasil hutan lestari yang diterima oleh pasar global.
5.
Mensyaratkan
kontribusi pembangunan hutan kota pada lokasi kabupaten/kota yang ditentukan
pemerintah bagi pemegang ijin sewa pakai kawasan hutan untuk tujuan di luar
pertanian dalam definisi luas.
6.
Merehabilitasi
daerah aliran sungai (DAS) dan sumber air.
7.
Mendorong
usaha batubara, nikel, tembaga, bauksit dan bijih besi menjadi pertambangan
yang ramah lingkungan dan sosial.
8.
Berperan
aktif dalam upaya mengatasi perubahan iklim global, yang diseimbangkan dengan
kondisi Indonesia.
VIII. MEMBANGUN PEMERINTAHAN YANG MELINDUNGI
RAKYAT, BEBAS KORUPSI DAN EFEKTIF MELAYANI
1.
Melindungi
rakyat dari berbagai bentuk diskriminasi, gangguan dan ancaman, serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan sila-sila Pancasila dan UUD
45.
2.
Mempercepat
peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk
mencapai sistem birokrasi efisien dan melayani dengan sistem insentif dan
hukuman yang efektif.
3.
Menciptakan
kepastian dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya.
4.
Mencegah
dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan menerapkan manajemen
terbuka dan akuntabel; memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menambah
tenaga penyidik dan failitas penyelidikan; dan penguatan peranan KPK,
Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi secara sinergis.
5.
Melaksanakan
pemangkasan rantai dan proses birokrasi yang berbelit-belit dan berpotensi
menjadi sumber KKN di semua tingkat dan sektor pemerintahan.
6.
Meningkatkan
kesejahteraan prajurit TNI/Polri, pegawai negeri sipil dan keluarganya termasuk
para veteran dan pensiunan.
7.
Memperkuat
TNI dan Polri secara kelembagaan, personel, dan peralatan dalam menjaga integritas
territorial NKRI, serta menjalankan tugas-tugas pertahanan, keamanan dan
ketertiban umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diatur oleh peraturan
perundang-undangan.
8.
Menempatkan
30% perempuan dalam posisi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri serta
mendorong kedudukan strategis lainnya bagi perempuan pada pemerintahan provinsi
dan kabupaten/kota.
9.
Meningkatkan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan melalui peninjauan rencana dan penajaman
kembali pemekaran daerah administrasi yang didasarkan pada penelitian mendalam tentang
rentang kendali optimal bagi sebuah Negara kepulauan yang sangat luas. Melaksanakan
politik luar negeri yang bebas aktif, tegas dalam melindungi kepentingan
nasional dan menjaga keselamatan rakyat Indonesia di seluruh dunia, dan
meningkatkan peran serta Indonesia dalam menjaga ketertiban dan perdamaian
dunia.
SUMBER :
WWW.SelamatkanIndonesia.Com
No comments:
Post a Comment
kelik