Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum
hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Tiap-tiap bangsa memiliki hukumnya
sendiri, seperti terhadap bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga terhadap
hukum dikenal juga tata hukum. Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya
sendiri.
Jika melihat beberapa kejadian pelanggaran hukum yang sering terjadi di Indonesia, yang paling kronis pada Negara kita adalah kasus Korupsi. Di sisi lain, sudah tidak menjadi asing lagi jika penegak hukum itu sendiri pun berada di dalam lingkaran pelanggaran hukum. Sebut saja instansi kepolisian, seperti kasus perwira polisi susno duaji yang terlibat korupsi yang seharusnya menegakkan hukum ternyata terjerat pelanggaran hukum. Semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi ini menjadi bukti bahwa kepolisian diragukan kelayakannya menjadi pilar penegakkan hukum di Negara ini.
aparat penegak hukum yang seharusnya bisa mengawal berjalannya hukum untuk menciptakan keamanan Negara, ternyata tidak berlangsung baik. “Jauh api dari panggang”. Dan jika berlarut-larut seperti ini -aparat penegak hukum terlibat kasus pelanggaran hukum - maka sama saja Indonesia tanpa hukum.
serng penegakan hukum di negri ini sangat miris dari apa yang kita harapkan ibarat pisau hukum di negri ini tajam ke bawah tumpul ke atas, maka banyak sekali masyarakat kita yang kecewa atas penanganan hukum yang di lakukan oleh para penegak hukum baik polisi, kejaksaan, pengadilan dll. maka tidak heran kalau teror yang di lakukan banyk menjurus ke lembaga kepolisian, masyarakat tidak takut lagi terhadap mereka karena rasa simpatik mereka sudah tiada ke pihak kepolisian....dan liat kasus seperti yang terjadi di simalungun sumut seorang Kapolsek yang tewas di keroyok massa saat akan menggerebek tempat perjudian yang akhirnya menyebabkan kapolsek meninggal.
maka dari itu penegak hukum haruslah respek terhadap masyarakat yang menginginkan rasa keadilan dalam penegakan hukum di negri ini, agar penerapan hukum rimba yang baru baru saja terjadi tidak terulang.
Sumber-sumber hukum tata negara
Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang
Dasar 1945
2.
Ketetapan
MPR
3.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.
Peraturan
Pemerintah
5.
Keputusan
Presiden
6.
Peraturan
Pelaksana Lainnya
7. Convention
(Konvensi Ketatanegaraan)
8. Trakta
Pada dasarnya semua sistem hukum harus mengakomodir kepentingan
masyarakat secara umum. Pembentukan sistem hukum dalam suatu Negara
bertujuan menciptakan masyarakat yang kondusif dimana tidak ada yang
merasa dirugikan. Maka dari itu aturan-aturan untuk membatasi perihal
ini dibentuklah suatu hukum yang diawasi oleh penegak hukum dan
dijalankan oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.Jika melihat beberapa kejadian pelanggaran hukum yang sering terjadi di Indonesia, yang paling kronis pada Negara kita adalah kasus Korupsi. Di sisi lain, sudah tidak menjadi asing lagi jika penegak hukum itu sendiri pun berada di dalam lingkaran pelanggaran hukum. Sebut saja instansi kepolisian, seperti kasus perwira polisi susno duaji yang terlibat korupsi yang seharusnya menegakkan hukum ternyata terjerat pelanggaran hukum. Semakin menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi ini menjadi bukti bahwa kepolisian diragukan kelayakannya menjadi pilar penegakkan hukum di Negara ini.
aparat penegak hukum yang seharusnya bisa mengawal berjalannya hukum untuk menciptakan keamanan Negara, ternyata tidak berlangsung baik. “Jauh api dari panggang”. Dan jika berlarut-larut seperti ini -aparat penegak hukum terlibat kasus pelanggaran hukum - maka sama saja Indonesia tanpa hukum.
serng penegakan hukum di negri ini sangat miris dari apa yang kita harapkan ibarat pisau hukum di negri ini tajam ke bawah tumpul ke atas, maka banyak sekali masyarakat kita yang kecewa atas penanganan hukum yang di lakukan oleh para penegak hukum baik polisi, kejaksaan, pengadilan dll. maka tidak heran kalau teror yang di lakukan banyk menjurus ke lembaga kepolisian, masyarakat tidak takut lagi terhadap mereka karena rasa simpatik mereka sudah tiada ke pihak kepolisian....dan liat kasus seperti yang terjadi di simalungun sumut seorang Kapolsek yang tewas di keroyok massa saat akan menggerebek tempat perjudian yang akhirnya menyebabkan kapolsek meninggal.
maka dari itu penegak hukum haruslah respek terhadap masyarakat yang menginginkan rasa keadilan dalam penegakan hukum di negri ini, agar penerapan hukum rimba yang baru baru saja terjadi tidak terulang.
No comments:
Post a Comment
kelik